Sebelum Air Merata Pada Tubuhnya, Dia Lalu Memakai Sampo dan Menyabun Tubuhnya Kemudian Membilas Tubuhnya dengan Air Beberapa Kali Sehingga Air Merata Pada Tubuhnya. Sahkan Mandinya ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI 

Badriah (nama samaran) adalah seorang pedalaman yang tidak tahu banyak tentang ilmu-ilmu keislaman, ketika Badriah mengalami haid dan kemudian mandi wajib dia asal mandi saja tanpa mengetahui ilmunya, dan sekarang dia menganggap bahwa mandi besarnya yang dia lakukan dulu tidaklah sah, karena sebelum air merata pada tubuhnya, dia lalu memakai sampo dan menyabun tubuhnya sehingga air yang mengenai tubuh yang dibarengi dengan niat bukanlah air suci mensucikan, melainkan air yang bercampur dengan  shampoo/sabun (tohir ghoiru muthohhir), kemudian membilas tubuhnya dengan air beberapa kali sehingga air merata pada tubuhnya, dia menyimpulkan bahwa sholatnya selama ini dalam keadaan hadast besar. 

PERTANYAAN :

Apakah sholat Badriah harus diqodho?, mengingat mandi wajib yang dilakukannya tidaklah sah! 

JAWABAN:

Sholatnya sah dan gak wajib qhodlo’, karena mandinya tetap di anggap sah.

NB:

Orang awam, selama masih ada pendapat yang memperbolehkan, maka ibadahnya tidak di anggap bermasalah. Dalam hal ini, masalah kesucian airnya mengikuti madzhab Hanafi, yaitu meskipun air berubah disebabkan terkena sabun selama airnya tidak sampai menjadi kental karenanya , airnya tetap bisa digunakan untuk bersuci. Untuk mandinya tetap mengikuti madzhab Syafi’i.

REFERENSI :

بغية المسترشدين، الجزء ١ الصحفة ٢٠

ونقل الجلال السيوطي عن جماعة كثيرة من العلماء أنهم كانوا يفتون الناس بالمذاهب الأربعة ، لا سيما العوامّ الذين لا يتقيدون بمذهب ، ولا يعرفون قواعده ولا نصوصه ، ويقولون حيث وافق فعل هؤلاء قول عالم فلا بأس به ، اهـ

Artinya : Dan Syekh Jalal As-Suyuthi menukil dari banyak ulama bahwa mereka sudah terbiasa memberi fatwa kepada masyarakat dengan fatwa dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali), terutama kepada kalangan awam yang tidak terikat dengan satu mazhab tertentu, serta tidak memahami kaidah-kaidah dan nash-nash mazhab tersebut. Mereka (para ulama itu) berkata: ‘Selama perbuatan orang-orang awam tersebut sesuai dengan pendapat salah satu ulama (dari mazhab yang mu’tabar), maka tidak mengapa (dibolehkan).


الاختيار لتعليل المختار، الجزء ١ الصحفة ١٤

٠(ويجوز بماء خالطه شيء طاهر فغير أحد أوصافه) ولم يزل رقته، (كالزعفران والأشنان وماء المد) وفي اللبن روايتان. (ولا تجوز بماء غلب عليه غيره فأزال عنه طبع الماء، كالأشربة والخل وماء الورد) وطبع الماء: كونه سيالًا مرطبًا مسكنًا للعطش

Artinya : (Dan diperbolehkan bersuci dengan air yang tercampur zat yang suci sehingga merubah salah satu sifatnya) selama tidak menghilangkan sifat lembutnya air tersebut, (seperti za'faran, daun bidara/ashnan, dan air lumpur). Adapun mengenai susu, maka terdapat dua pendapat ulama.

(Dan tidak diperbolehkan bersuci dengan air yang didominasi oleh zat lain hingga menghilangkan sifat asli air), seperti air minuman manis (sejenis jus buah), cuka, dan air mawar. Sifat asli air adalah: dapat mengalir, membahasi, dan menghilangkan rasa haus.

٠(وتعتبر الغلبة بالأجزاء) والأصل فيه أن الماء الذي خالطه شيء من الطين يجوز الوضوء به إجماعًا؛ لبقاء اسم الماء المطلق، ولا يجوز بالخل إجماعًا لزوال الاسم عنه، فكل ما غلب على الماء وأخرجه عن طبعه ألحقناه بالخل، وما غلب عليه الماء وطبعه باق ألحقناه بالأول؛ لأنه على حكم الإطلاق، وإضافته إليه كإضافته إلى العين والبئر، وإن تغير بالطبخ لا يجوز، كالمرق، إلا ما يقصد به التنظيف، كالسدر والحرض والصابون ما لم يثخن، فإنه يجوز؛ لورود السنة بغسل الميت بذلك 

(Yang di jadikan ukuran dalam mendominasi air adalah berdasarkan bagian-bagian (volume)). Dasar pernyataan ini adalah : bahwa air yang tercampur dengan sedikit tanah, maka boleh digunakan untuk wudhu berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama), karena kemutlakan nama air masih ada pada air tersebut. Sedangkan air yang tercampur cuka, maka tidak boleh digunakan bersuci berdasarkan ijma’, karena kemutlakan nama ‘air’ telah hilang darinya.

Maka, setiap zat yang mendominasi air sehingga menghilangkan sifat asli air, maka kami samakan dengan cuka. Dan setiap air yang lebih dominan dari zat lain yang mencampurinya, sehingga sifat asli air masih ada, maka kami samakan dengan air murni, karena masih memiliki hukum sebagai air mutlak. Penambahan nama pada air tersebut tidak lain hanya seperti “air mata air” atau “air sumur”. Penambahan nama yang sifatnya tidak permanen.

Jika air berubah karena dimasak, seperti menjadi kuah atau kaldu, maka tidak boleh digunakan untuk bersuci, kecuali jika air tersebut digunakan hanya untuk membersihkan (bukan untuk mengangkat hadas), seperti air yang dicampur daun bidara, bahan pembersih alami (ḥarḍ), atau sabun selama tidak terlalu kental, maka tetap boleh digunakan. Hal ini dibolehkan karena adanya riwayat sunnah Nabi saw tentang memandikan jenazah dengan bahan-bahan tersebut.


والله أعلم بالصواب

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Rummanah
Alamat : Kedungdung, Sampang, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Muhammad Zayadi (Kanigaran, Probolinggo, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri