Meliputi Apa Sajakah Su'ul Adab Pada Guru ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI 

Setiap pondok pesantren saat ini gemar mengadakan pertemuan atau reoni antar alumni. Tujuannya supaya ikatan para alumni semakin kuat dan juga agar silatur Rahmi antar alumni terjaga dengan baik. Abdulllah (nama samaran) merasa malu untuk menghadiri pertemuan antar alumni pondoknya. Karena Abdullah tidak menitipkan atau memondokkan anaknya di pondoknya yang ia pernah mondok dahulu. Sehingga Abdullah oleh teman-temannya di ejek bahkan dipermalukan, "Kamu dulu belajar ilmu disini, kenapa anakmu tidak di mondokknya disini". Pertanyaan itu di ulang-ulang saat Abdullah hadir dalam jumpa alumni di pondoknya. 

PERTANYAAN:

Meliputi apa sajakah suul adab dalam Islam itu ?

JAWABAN :

Su'ul adab terhadap guru bisa mencakup berbagai perilaku tindakan, ucapan atau isyarat yang menunjukkan kurangnya rasa hormat dan adab diantaranya ;
1) membocorkan rahasianya 
2) menggunjingnya
3) masuk tempat guru tanpa izin
4) mencari-cari kesalahannya
5) membantah perkataan guru/mendebatnya.
6) berbicara kasar padanya dll. 

REFERENSI

{نفح الطيب، الجزء  ٢ الصحفة ٢٨٤}

ومخالفة التلميذ الشيخ في بعض المسائل إذا كان لها وجه وعليها دليل قائم يقبله غير الشيخ من العلماء ليس من سوء أدب التلميذ مع الشيخ ، ولكن مع ملازمة التوقير الدائم والإجلال الملائم

Artinya : Adapun berbedanya pendapat seorang murid dengan gurunya di sebagian permasalahan, maka apabila memang dalam masalah tersebut ada alasan yang bisa diterima yang di kuatkan oleh dalil yang mendasarinya, yang dalil tersebut diterima oleh Ulama-Ulama lain selain guru si murid, maka berbeda pendapat seperti ini tidak termasuk su'ul adab seorang murid terhadap guru, namun tentunya si murid harus tetap selalu menghormati gurunya, dan mengagungkannya.


مجموع شرح المهذب، الجزء ١ الصحفة ٨٧
 
ما نصه ومن آداب المتعلم : أن يتحرى رضا المعلم - وإن خالف رأي نفسه - ولا يغتاب عنده ولا يفشي له سرا ، وأن يرد غيبته إذا سمعها ، فإن عجز فارق ذلك المجلس . وألا يدخل عليه بغير إذن -إلى أن قال- وكذلك يسلم إذا انصرف

Artinya : Dan termasuk adab-adab penuntut ilmu adalah: hendaknya ia berusaha mencari keridhaan gurunya — meskipun bertentangan dengan pendapat pribadinya — tidak menggunjing gurunya, tidak membocorkan rahasianya, serta membela gurunya apabila mendengar ada yang menggunjingnya. Jika ia tidak mampu membelanya, maka hendaklah ia meninggalkan majelis itu. Jangan masuk ke tempat guru tanpa izin -sampai pada ucapan- demikian pula, ucapkan salam ketika hendak meninggalkan majelis.


مختصر منهاج القاصدين، الصحفة ٢٢

قال على رضى الله عنه: إن من حق العالم عليك أن تسلم على القوم عامة، وتخصه بالتحية، وأن تجلس أمامه، ولا تشير عنده بيدك، ولا تغمزن بعينك، ولا تكثر عليه السؤال، ولا تعينه فى الجواب، ولا تلح عليه إذا كسل، ولا تراجعه إذا امتنع، ولا تأخذ بثوبه إذا نهض، ولا تفشى له سراً، ولا تغتابن عنده أحداً، ولا تطلبن عثرته، وان زل قبلت معذرته، ولا تقولن له: سمعت فلانا يقول كذا، ولا أن فلاناً يقول خلافك. ولا تصفن عنده عالماً، ولا تعرض من طول صحبته، ولا ترفع نفسك عن خدمته، وإذا عرضت له حاجة سبقت القوم إليها، فإنما هو بمنزلة النخلة تنتظر متى يسقط عليك منها شئ

Artinya : Ali radhiyallahu 'anhu berkata: "Sesungguhnya termasuk hak seorang alim (guru/ulama) atasmu adalah: engkau mengucapkan salam kepada seluruh kaum, namun mengkhususkannya dengan penghormatan (salam khusus). Duduklah di hadapannya, jangan menunjuk dengan tangan di majelisnya, jangan mengedipkan mata (memberi isyarat) di sisinya, jangan terlalu banyak bertanya kepadanya, dan jangan membantunya dalam menjawab (pertanyaan orang lain).

Jangan memaksa jika ia terlihat malas (enggan menjawab), jangan mendebatnya jika ia enggan berbicara, jangan menarik pakaiannya ketika ia hendak berdiri, jangan menyebarkan rahasianya, jangan menggunjing siapa pun di hadapannya, dan jangan mencari-cari kesalahannya. Jika ia tergelincir (berbuat kesalahan), terimalah uzurnya.

Jangan mengatakan kepadanya: 'Aku mendengar si Fulan berkata begini', atau 'Fulan berkata yang bertentangan dengan pendapatmu.' Jangan memuji-muji ulama lain di hadapannya, jangan bosan karena lamanya kebersamaan dengannya, dan jangan merasa lebih tinggi untuk melayaninya. Jika ia memerlukan sesuatu, segeralah engkau penuhi sebelum orang lain, karena sesungguhnya ia seperti pohon kurma — engkau menunggu kapan buahnya akan jatuh kepadamu.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٢٩ الصحفة  ٨٧

آدَابُ الْمُتَعَلِّمِ مَعَ مُعَلِّمِهِ؛
١٦ - أ - يَنْبَغِي لِلطَّالِبِ أَنْ يَسْتَخِيرَ اللَّهَ فِي مَنْ يَأْخُذُ الْعِلْمَ عَنْهُ؛ لأَِنَّ الْعِلْمَ، كَمَا قَال بَعْضُ السَّلَفِ: هَذَا الْعِلْمُ دِينٌ فَانْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ دِينَكُمْ٠
ب - أَنْ يَنْقَادَ لِمُعَلِّمِهِ فِي أُمُورِهِ، وَيَتَحَرَّى رِضَاهُ فِيمَا يَعْتَمِدُ وَيُبَالِغُ فِي حُرْمَتِهِ، وَيَتَقَرَّبُ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى بِخِدْمَتِهِ، وَيَعْلَمُ أَنَّ تَوَاضُعَهُ لِمُعَلِّمِهِ عِزٌّ، فَقَدْ أَخَذَ ابْنُ عَبَّاسٍ مَعَ نَسَبِهِ وَعِلْمِهِ بِرِكَابِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَقَال: هَكَذَا أُمِرْنَا أَنْ نَفْعَل بِعُلَمَائِنَا، وَأَنْ لاَ يُخَاطِبَ شَيْخَهُ بِتَاءِ الْخِطَابِ وَكَافِهِ، وَلاَ يُنَادِيهِ مِنْ بُعْدٍ، بَل يَقُول يَا أُسْتَاذِي، وَيَا شَيْخِي، وَأَنْ يَدْعُوَ لَهُ مُدَّةَ حَيَاتِهِ وَيَرْعَى ذُرِّيَّتَهُ وَأَقَارِبَهُ بَعْدَ وَفَاتِهِ٠
ج - أَنْ يَصْبِرَ عَلَى جَفْوَةٍ تَصْدُرُ مِنْ شَيْخِهِ أَوْ سُوءِ خُلُقٍ، وَلاَ يَصُدُّهُ ذَلِكَ عَنْ مُلاَزَمَتِهِ وَحُسْنِ عَقِيدَتِهِ، وَيَتَأَوَّل أَفْعَالَهُ الَّتِي يَظْهَرُ أَنَّ الصَّوَابَ خِلاَفُهَا، وَيَبْدَأُ هُوَ عِنْدَ جَفْوَةِ الشَّيْخِ بِالاِعْتِذَارِ، فَإِنَّ ذَلِكَ أَبْقَى لِمَوَدَّةِ شَيْخِهِ وَأَنْفَعُ لِلطَّالِبِ٠
د - أَنْ يَجْلِسَ بَيْنَ يَدَيِ الْمُعَلِّمِ جِلْسَةَ الأَْدَبِ، وَيُصْغِيَ إِلَيْهِ، وَأَنْ يُحْسِنَ خِطَابَهُ مَعَهُ، وَأَنْ لاَ يَسْبِقَ إِلَى شَرْحِ مَسْأَلَةٍ أَوْ جَوَابٍ، وَلاَ يَقْطَعَ عَلَى الْمُعَلِّمِ كَلاَمَهُ، وَيَتَخَلَّقَ بِمَحَاسِنِ الأَْخْلاَقِ بَيْنَ يَدَيْهِ

Artinya : Adab Penuntut Ilmu terhadap Gurunya

16 - A. Hendaknya seorang pelajar memohon petunjuk (istikharah) kepada Allah dalam memilih guru tempat ia menimba ilmu. Sebab ilmu itu, sebagaimana dikatakan oleh sebagian salaf, adalah agama. Maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.

B. Hendaknya ia tunduk dan patuh kepada gurunya dalam urusannya, berusaha mencari ridhanya dalam segala hal, bersungguh-sungguh dalam memuliakan dan menghormatinya, serta mendekatkan diri kepada Allah dengan melayani gurunya. Ia harus meyakini bahwa merendahkan diri di hadapan guru adalah kemuliaan. Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas, dengan segala kemuliaan nasab dan ilmunya, memegang kendali kendaraan Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhuma dan berkata, “Beginilah kami diperintahkan memperlakukan para ulama kami.”

Juga, janganlah ia berbicara kepada gurunya dengan kata-kata yang terlalu santai (seperti menggunakan kata "kau" atau "kamu" secara langsung), dan tidak memanggil gurunya dari kejauhan, melainkan hendaknya berkata, “Wahai guruku,” atau “Wahai syaikhku.” Ia juga mendoakan gurunya selama hidupnya, serta memperhatikan keluarganya dan kerabatnya setelah wafatnya.

C. Hendaknya ia bersabar terhadap sikap keras atau perangai buruk dari gurunya, dan tidak menjadikan hal itu sebagai alasan untuk meninggalkan majelis atau mengurangi keyakinannya terhadap sang guru. Jika ia melihat tindakan gurunya yang secara lahiriah tampak keliru, hendaknya ia mencari-cari alasan kebaikan (berbaik sangka). Jika gurunya bersikap kasar, hendaklah ia memulai meminta maaf lebih dahulu, karena itu akan lebih menjaga hubungan kasih sayang dan lebih bermanfaat bagi si pelajar.

D. Hendaknya ia duduk di hadapan gurunya dengan penuh adab, mendengarkan dengan saksama, berbicara dengan sopan dan baik, tidak mendahului gurunya dalam menjelaskan suatu persoalan atau menjawab pertanyaan, dan tidak memotong pembicaraan sang guru. Ia juga harus menunjukkan akhlak yang mulia saat berada di hadapannya.


بريقة محمودية، الجزء ٣ الصحفة ٢٤٤

ﻭﺃﻣﺎ اﻷﺳﺘﺎﺫ ﻓﺈﺫا ﻟﻢ ﻳﻌﻤﻞ ﺑﻌﻠﻤﻪ ﻻ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﺘﻠﻤﻴﺬ اﺣﺘﺮاﻣﻪ (ﻗﺎﻝ اﻟﺰﻧﺪﻭﻳﺴﺘﻲ) ﺑﻔﺘﺢ اﻟﺰاﻱ (ﺳﺄﻟﺖ اﻹﻣﺎﻡ اﻟﺨﻴﺮاﺧﺮﻱ - ﺭﺣﻤﻪ اﻟﻠﻪ - ﻋﻦ ﺣﻖ اﻟﻌﺎﻟﻢ ﻋﻠﻰ اﻟﺠﺎﻫﻞ ﻭاﻷﺳﺘﺎﺫ ﻋﻠﻰ اﻟﺘﻠﻤﻴﺬ ﻗﺎﻝ ﻛﻼﻫﻤﺎ ﻭاﺣﺪ ﻭﻫﻮ ﺃﻥ ﻻ ﻳﻔﺘﺢ اﻟﻜﻼﻡ ﻗﺒﻠﻪ) ﺑﻼ ﺇﺫﻧﻪ (ﻭﻻ ﻳﺠﻠﺲ ﻭﺇﻥ ﻏﺎﺏ ﻋﻨﻪ) ﺇﻥ ﻋﻠﻢ ﻣﺠﻴﺌﻪ ﻭﺟﻠﻮﺳﻪ ﻣﺮﺓ ﺃﺧﺮﻯ ﻓﺈﻥ ﻏﺎﺏ ﻭﻟﻢ ﻳﺠﺊ ﻓﻴﺠﻮﺯ (ﻭﻻ ﻳﺮﺩ ﻋﻠﻴﻪ ﻛﻼﻣﻪ) ﻭﻟﻮ ﻓﺎﺳﺪا ﻗﻴﻞ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﻷﺳﺘﺎﺫﻩ ﻟﻢ ﺣﻴﻦ ﺭﺁﻩ ﻓﻲ ﺃﻣﺮ ﻏﻴﺮ ﻣﺸﺮﻭﻉ ﻻ ﻳﻔﻠﺢ ﺃﺑﺪا ﻭﺇﻥ اﺣﺘﻴﺞ ﺇﻟﻰ اﻟﺮﺩ ﻻ ﻣﺤﺎﻟﺔ ﻓﺒﺎﻟﺘﻌﺮﻳﺾ ﻻ ﺑﺎﻟﺘﺼﺮﻳﺢ (ﻭﻻ ﻳﺘﻘﺪﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻲ ﻣﺸﻴﻪ) ﺇﻻ ﻟﻠﺪﻻﻟﺔ ﻗﻴﻞ ﻓﻘﺪ ﺻﺢ «ﻗﻮﻟﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻟﻤﻦ ﺗﻘﺪﻡ ﻋﻠﻰ اﻟﺼﺪﻳﻖ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺃﺗﻤﺸﻲ ﺃﻣﺎﻡ ﻣﻦ ﻫﻮ ﺧﻴﺮ ﻣﻨﻚ» . ﻛﻤﺎ ﻓﻲ اﻟﻤﻮاﻫﺐ ﻗﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺭﻭاﻳﺔ اﻟﺪﻳﻠﻤﻲ ﻋﻦ ﺟﺎﺑﺮ - ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻨﻪ - ﻗﺎﻝ ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - «اﻟﻤﺸﻲ ﺑﻴﻦ ﻳﺪﻱ اﻟﻜﺒﺮاء ﻣﻦ اﻟﻜﺒﺎﺋﺮ ﻭﻻ ﻳﻤﺸﻲ ﺑﻴﻦ ﻳﺪﻱ اﻟﻜﺒﺮاء ﺇﻻ ﻣﻠﻌﻮﻥ ﻗﺎﻟﻮا ﻭﻣﻦ اﻟﻜﺒﺮاء ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ؟ ﻗﺎﻝ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﻭاﻟﺼﺎﻟﺤﻮﻥ» ﻭﻗﻴﻞ ﺃﻳﻀﺎ ﻣﻦ ﻋﻈﻢ اﻟﺸﻴﻮﺥ ﻳﻌﻄﻰ ﻟﻪ ﻣﺜﻞ ﻋﻤﺮﻫﻢ

Artinya : Adapun jika seorang guru tidak mengamalkan ilmunya, maka tidak wajib bagi murid untuk menghormatinya. Sebagaimana dikatakan oleh Az-Zanduwisti (dengan difathah huruf “zā”): “Aku pernah bertanya kepada Imam al-Khayrakhuri – rahimahullah – tentang hak seorang alim terhadap orang awam, dan hak guru terhadap murid, maka beliau menjawab: 'Keduanya sama, yaitu bahwa murid tidak boleh memulai pembicaraan sebelum gurunya tanpa seizinnya, dan tidak duduk meskipun gurunya tidak hadir, selama ia tahu bahwa gurunya akan datang dan duduk lagi.'”
Namun, jika guru tidak hadir dan tidak akan datang, maka boleh duduk.

Tidak boleh menanggapi perkataan guru, walaupun perkataannya salah. Dikatakan: “Barangsiapa berkata kepada gurunya: 'Kenapa Anda melakukan ini?' ketika ia melihat gurunya melakukan hal yang tidak syar’i, maka ia tidak akan pernah sukses.”
Namun, jika perlu menyanggah, dan tidak bisa dihindari, maka cukup dengan sindiran saja, bukan secara langsung atau terang-terangan. Jangan berjalan di depan guru, kecuali untuk menunjukkan jalan atau keperluan penting. Diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda kepada seseorang yang berjalan di depan Abu Bakar Ash-Shiddiq: “Apakah engkau berjalan di depan orang yang lebih baik darimu?”
Sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mawahib.

Disebutkan pula dalam riwayat Al-Daylami dari Jabir radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Berjalan di depan orang-orang mulia (kibār) termasuk dosa besar, dan tidak ada yang melakukannya kecuali orang yang terlaknat.”
Para sahabat bertanya: “Siapa yang dimaksud orang-orang mulia itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Para ulama dan orang-orang shalih.”
Dikatakan pula bahwa barangsiapa memuliakan para guru, maka seakan-akan ia diberi pahala sebagaimana umur mereka.

والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA :

Nama : Hosiyanto Ilyas
Alamat : Jrengik, Sampang, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Mushohhih terjemahan : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri