Hukum Seorang Siswa / Pelajar Muslimah Masuk Gereja Untuk Bersih-Bersih di Dalam Gereja Karena Melaksanakan Tugas Dari Mentor / Gurunya

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI 

Dalam rangka Proyek Penguatan Pelajar Pancasila, SMAN 2 tanggul mengadakan program kegiatan berupa bersih bersih di gereja. Program ini adalah cara bagi siswa-siswi agar tidak hanya fokus pada akademik saja, tapi juga membentuk karakter dan keterampilan hidup yang relevan dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia (pancasila) dan siswa siap menghadapi tantangan di masa depan. 

PERTANYAAN 

Bagaimana hukum seorang siswa / pelajar muslimah masuk gereja untuk bersih-bersih di dalam gereja karena melaksanakan tugas dari mentor / gurunya ? 

JAWABAN :

Hukumnya haram dan termasuk i'anah 'alaa ma'shiyah (menolong atas kemaksiatan), begitu pun mentor / gurunya yang mengajak pada hal tersebut. 

REFERENSI :

تحفة المحتاج مع الشرواني، الجزء ١٢ الصحفة ١٥٧

وَلَا يَجُوزُ دُخُولُ كَنَائِسِهِمْ الْمُسْتَحَقَّةِ الْإِبْقَاءَ إلَّا بِإِذْنِهِمْ مَا لَمْ يَكُنْ فِيهَا صُورَةٌ مُعَظَّمَةٌ
٠(قَوْلُهُ: وَلَا يَجُوزُ إلَخْ) عِبَارَةُ الْمُغْنِي فَائِدَةٌ قَالَ الشَّيْخُ عِزُّ الدِّينِ وَلَا يَجُوزُ لِلْمُسْلِمِ دُخُولُ كَنَائِسِ أَهْلِ الذِّمَّةِ إلَّا بِإِذْنِهِمْ، وَمُقْتَضَى ذَلِكَ الْجَوَازُ بِالْإِذْنِ، وَهُوَ مَحْمُولٌ عَلَى مَا إذَا لَمْ تَكُنْ فِيهَا صُورَةٌ، فَإِنْ كَانَتْ، وَهِيَ لَا تَنْفَكُّ عَنْ ذَلِكَ حَرُمَ هَذَا إذَا كَانَتْ مِمَّا يُقَرُّونَ عَلَيْهَا، وَإِلَّا جَازَ دُخُولُهَا بِغَيْرِ إذْنِهِمْ؛ لِأَنَّهَا وَاجِبَةُ الْإِزَالَةِ، وَغَالِبُ كَنَائِسِهِمْ الْآنَ بِهَذِهِ الصِّفَةِ اهـ. (قَوْلُهُ: مُعَظَّمَةٌ) احْتِرَازٌ عَنْ الصُّورَةِ الْمَنْقُوشَةِ فِي الْأَحْجَارِ الْمَفْرُوشَةِ

Artinya : Dan tidak diperbolehkan memasuki gereja-gereja mereka yang masih layak untuk dibiarkan kecuali dengan izin mereka, selama di dalamnya tidak terdapat gambar yang diagungkan."

(Ucapannya: 'Dan tidak diperbolehkan...') — dalam kitab Al-Mughni disebutkan suatu faedah: Syaikh 'Izzuddin berkata, “Tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk memasuki gereja milik ahlul dzimmah (non-Muslim yang hidup di bawah perlindungan negara Islam), kecuali dengan izin mereka.” Ini menunjukkan bahwa dibolehkan (masuk) jika ada izin, dan itu dibolehkan selama tidak terdapat gambar-gambar (yang diagungkan) di dalamnya. Namun, jika terdapat gambar, dan biasanya gereja-gereja tidak lepas dari hal tersebut, maka haram (memasukinya), apabila gambar-gambar itu termasuk yang mereka diperbolehkan untuk memilikinya (menurut hukum Islam). Jika tidak (yakni, gambar tersebut seharusnya tidak dibiarkan ada), maka boleh memasuki gereja itu tanpa izin mereka, karena gambar tersebut wajib dihilangkan. Dan kebanyakan gereja mereka sekarang berada dalam kondisi demikian.”

(Ucapannya: ‘yang diagungkan’) — ini merupakan pengecualian terhadap gambar-gambar yang hanya terukir di batu-batu yang menjadi lantai (yakni gambar-gambar yang tidak diagungkan atau tidak dalam posisi penghormatan).


إسعاد الرفيق، الجزء ٢ الصحفة ٥٠
 
٠(و) منها (الفرح بالمعصية) والرضا بها سواء صدرت (منه أو) صدرت (من غيره) من خلق الله لأن الرضا بالمعصية معصية اهـ

Artinya : Dan di antaranya adalah (bergembira dengan maksiat) dan ridha terhadapnya, baik maksiat itu dilakukan oleh dirinya sendiri atau dilakukan oleh selainnya dari makhluk Allah, karena ridha terhadap maksiat adalah maksiat itu sendiri.


(تفسير القرطبي، الجزء ٤ الصحفة ٢٩٥

قال الإمام القُرطُبِي رحِمَه الله: "الرّضا بالمَعصِيَة مَعْصِية"٠

Artinya : Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata: "Ridha terhadap maksiat adalah maksiat."


الموسوعة الفقهية الكويتة، الجزء ٣٨ الصحفة ١٥٨

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَعْمَل لأَِهْل الذِّمَّةِ فِي الْكَنِيسَةِ نَجَّارًا أَوْ بَنَّاءً أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ، لأَِنَّهُ إِِعَانَةٌ عَلَى الْمَعْصِيَةِ، وَمِنْ خَصَائِصِ دِينِهِمُ الْبَاطِل، وَلأَِنَّهُ إِِجَارَةٌ تَتَضَمَّنُ تَعْظِيمَ دِينِهِمْ وَشَعَائِرِهِمْ، وَزَادَ الْمَالِكِيَّةُ بِأَنَّهُ يُؤَدَّبُ الْمُسْلِمُ إِِلاَّ أَنَّ يَعْتَذِرَ بِجَهَالَةٍ٠
وَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ إِِلَى أَنَّهُ لَوْ آجَرَ نَفْسَهُ لِيَعْمَل فِي الْكَنِيسَةِ وَيَعْمُرَهَا لاَ بَأْسَ بِهِ لأَِنَّهُ لاَ مَعْصِيَةَ فِي عَيْنِ الْعَمَل

Artinya : Mayoritas para fuqaha (ahli fikih) berpendapat bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk bekerja di gereja milik Ahludz-Dzimmah sebagai tukang kayu, tukang bangunan, atau pekerjaan lainnya, karena hal itu termasuk membantu dalam kemaksiatan dan merupakan bagian dari kekhususan agama mereka yang batil. Selain itu, pekerjaan tersebut merupakan bentuk penyewaan jasa yang mengandung unsur mengagungkan agama dan syiar-syiar mereka. Golongan Malikiyah menambahkan bahwa seorang Muslim yang melakukannya harus diberi sanksi (ta’zīr), kecuali jika ia memiliki alasan karena ketidaktahuan.

Sedangkan mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa jika seseorang menyewakan dirinya untuk bekerja di dalam gereja dan membangunnya, maka hal itu tidak mengapa, karena pada dasarnya tidak terdapat maksiat dalam pekerjaan itu sendiri.


المجلس الاسلام للافتاء الداخل الفلسطيني، الصحفة ٤٨

قال تعالى: { وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان }٠ [ المائدة : 2 ]. فإن الذي يقدم العون لارتكاب الإثم والدال على المعصية كفاعلها

Artinya : Alloh SWT Berfirman: Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. (Qs [al-Ma'idah : 02]. Sesungguhnya orang yang memberikan pertolongan untuk melakukan perbuatan dosa dan memberi petunjuk untuk kemaksiatan maka dosanya sama seperti yang pelakunya. 



فيض القدير ، الجزء ٣ الصحفة ١٥٩ — عبد الرؤوف المناوي (ت ١٠٣١)

٠(أيما داع دعا إلى ضلالة فاتبع) بالبناء للمجهول أي اتبعه على تلك الضلالة أناس (فإن عليه مثل أوزار من اتبعه) على ذلك (ولا ينقص من أوزارهم شيئا) فإن من سن سنة سيئة فعليه وزرها ووزر من عمل بها إلى يوم القيامة (وأيما داع دعا إلى هدى فاتبع) بالبناء للمجهول أيضا أي اتبعه قوم عليها (فإن له مثل أجور من اتبعه) منهم (ولا ينقص من أجورهم شيئا) فإن من سن سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها إلى يوم القيامة قيل وذا شمل عموم الدلالة على الخير قال تعالى: ﴿ادع إلى سبيل ربك بالحكمة والموعظة الحسنة﴾ ﴿وتعاونوا على البر والتقوى﴾ ﴿ولتكن منكم أمة يدعون إلى الخير﴾ وفيه حث على ندب الدعاء إلى الخير وتحذير من الدعاء إلى ضلالة أو بدعة سواء كان ابتدأ ذلك أو سبق به (هـ عن أنس)

Artinya : Siapa saja yang menyeru kepada kesesatan, lalu (diikuti) – dengan bentuk pasif, artinya ada orang-orang yang mengikutinya dalam kesesatan itu – maka ia akan menanggung dosa seperti dosa-dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi sedikit pun dari dosa mereka.
Karena siapa yang memulai suatu kebiasaan buruk (sunnah sayyi’ah), maka ia akan memikul dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkannya sampai hari kiamat.

Dan siapa saja yang menyeru kepada petunjuk, lalu (diikuti) – juga dalam bentuk pasif, artinya ada orang-orang yang mengikuti seruannya kepada petunjuk – maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi sedikit pun dari pahala mereka. Karena siapa yang memulai suatu kebiasaan baik (sunnah hasanah), maka ia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya hingga hari kiamat.

Dikatakan bahwa hadis ini mencakup segala bentuk ajakan kepada kebaikan. Allah Ta’ala berfirman: "Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan nasihat yang baik" (QS. An-Nahl: 125), "Tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan ketakwaan" (QS. Al-Ma’idah: 2), "Dan hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan" (QS. Ali Imran: 104).

Hadis ini mengandung dorongan untuk menyeru kepada kebaikan dan peringatan keras dari menyeru kepada kesesatan atau bid'ah, baik yang dia ciptakan sendiri atau hanya meneruskan dari orang lain.
(HR. al-Hakim dari Anas)


تفسير الرازي، الجزء ٤ الصحفة ١٦٨

واعلم أن كون المؤمن موالياً للكافر يحتمل ثلاثة أوجه أحدها : أن يكون راضياً بكفره ويتولاه لأجله ، وهذا ممنوع منه لأن كل من فعل ذلك كان مصوباً له في ذلك الدين ، وتصويب الكفر كفر والرضا بالكفر كفر ، فيستحيل أن يبقى مؤمناً مع كونه بهذه الصفة . فإن قيل : أليس أنه تعالى قال : { وَمَن يَفْعَلْ ذلك فَلَيْسَ مِنَ الله فِي شَىْء } وهذا لا يوجب الكفر فلا يكون داخلاً تحت هذه الآية ، لأنه تعالى قال : { يا أيها الذين آمنوا } فلا بد وأن يكون خطاباً في شيء يبقى المؤمن معه مؤمناً وثانيها : المعاشرة الجميلة في الدنيا بحسب الظاهر ، وذلك غير ممنوع منه . والقسم الثالث : وهو كالمتوسط بين القسمين الأولين هو أن موالاة الكفار بمعنى الركون إليهم والمعونة ، والمظاهرة ، والنصرة إما بسبب القرابة ، أو بسبب المحبة مع اعتقاد أن دينه باطل فهذا لا يوجب الكفر إلا أنه منهي عنه ، لأن الموالاة بهذا المعنى قد تجره إلى استحسان طريقته والرضا بدينه ، وذلك يخرجه عن الإسلام فلا جرم هدد الله تعالى فيه فقال : { وَمَن يَفْعَلْ ذلك فَلَيْسَ مِنَ الله فِي شَىْء }٠

Artinya : Ketahuilah bahwa sikap seorang mukmin yang loyal (berwala’) kepada orang kafir memiliki tiga kemungkinan:
Pertama: Ia rela terhadap kekafiran orang kafir itu dan menjalin loyalitas karena kekafirannya. Ini dilarang keras, karena siapa pun yang melakukan hal tersebut berarti ia membenarkan agama kekafiran itu. Membenarkan kekafiran adalah kekufuran, dan ridha terhadap kekafiran juga merupakan kekufuran. Maka mustahil seseorang tetap dianggap sebagai mukmin jika ia berada dalam kondisi seperti ini. Jika dikatakan: Bukankah Allah Ta‘ala berfirman: {Dan barang siapa yang melakukannya, maka ia bukan bagian dari Allah sedikit pun}, dan ini tidak menunjukkan kekufuran? Maka jawabannya: ayat itu memang tidak serta-merta menunjukkan kekufuran mutlak, karena Allah memulai firman-Nya dengan: {Wahai orang-orang yang beriman}, yang berarti ayat tersebut ditujukan pada orang yang masih dalam keadaan beriman. Maka, peringatan dalam ayat ini berkaitan dengan sesuatu yang masih bisa terjadi dalam status keimanan.
Kedua: Menjalin hubungan baik dalam urusan dunia secara lahiriah. Ini tidak dilarang, seperti bermuamalah dengan baik, berlaku adil, dan menjaga hak-hak kemanusiaan dalam kehidupan duniawi.
Ketiga: Ini berada di antara dua kategori sebelumnya, yaitu menjalin loyalitas kepada orang kafir dalam bentuk cenderung kepada mereka, memberikan bantuan, dukungan, dan pertolongan — baik karena hubungan kekerabatan maupun karena cinta secara pribadi — meskipun ia tetap meyakini bahwa agama orang kafir itu batil. Hal ini tidak sampai menjadikannya kafir, tetapi tetap dilarang, karena loyalitas dalam bentuk ini bisa menyeretnya kepada sikap membenarkan jalan hidup orang kafir atau meridhai agamanya. Sikap seperti itu akan mengeluarkannya dari Islam. Oleh karena itu, Allah memberi ancaman dengan firman-Nya: {Dan barang siapa yang melakukannya, maka ia bukan bagian dari Allah sedikit pun}."


والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA :

Nama : Taufik Hidayat
Alamat : Pegantenan, Pamekasan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Mushohhih terjemahan : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri