Makmum Hendak Rukuk Menuju Pada Posisi Rukuk Sempurna, Bersamaan dengan Hal Tersebut Imam Bangun Dari Rukuknya. Apakah Makmum Wajib Menambah Raka'at Sholatnya ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) suatu ketika sholat shubuh berjema'ah di Masjid dekat rumahnya. Saat hendak sholat, dia mendapati imam sedang rukuk pada raka'at pertama, tanpa pikir panjang Badrun langsung takbiratul ihram kemudian takbir intiqol untuk rukuk mengikuti imam, namun ketika dia hendak rukuk menuju pada posisi rukuk sempurna, bersamaan dengan hal tersebut imam bangun dari rukuknya. 

PERTANYAAN

Apakah Badrun wajib menambah raka'at sholatnya ?

JAWABAN

Badrun wajib menambah roka'at setelah salam imam, karena makmum tidak dapat menyusul (nututi - red Jawa) ruku' bersama imam. 

Catatan: Makmum masbuq dianggap dapat menyusul (nututi - red Jawa) ruku'nya imam (satu roka'at bersama imam) apabila makmum masih dapat menyusul (nututi - red Jawa) batas minimal ruku' bersama imam.

REFERENSI :

حاشية البجيرمي على الخطيب = تحفة الحبيب على شرح الخطيب، الجزء ٢ الصحفة ١٦٠ — البجيرمي (ت ١٢٢١)

قوله : (أدرك الركعة) أي ما فاته من قيامها وقراءتها، والمراد بإدراكها أن يلتقي هو وإمامه في حد أقل للركوع حتى لو كان في الهوي وإمامه في الارتفاع وقد بلغ في ركوعه حد الأقل قبل أن يرتفع الإمام عنه كان مدركاً للركعة وإن لم يلتقيا فيه فلا ، وظاهر كلامه أنه لا فرق في إدراكها بذلك بين أن يتم الإمام الركعة ويتمها معه أو لا كأن أحدث في اعتداله أو في ركوعه بعد ما اطمأن معه وهو كذلك

Artinya : Ucapannya : (Mendapatkan rakaat tersebut) maksudnya adalah ia tetap mendapatkan bagian yang terlewatkan darinya yaitu berdiri dan bacaan al quran di dalamnya. Yang dimaksud dengan ‘mendapatkan rakaat’ adalah apabila makmum dan imam bisa bertemu pada batas minimal rukuk. Sehingga meskipun makmum sedang dalam posisi turun (menuju rukuk) sementara imam dalam posisi naik (dari rukuk), selama makmum telah mencapai batas minimal rukuk sebelum imam bangkit sempurna darinya, maka ia dianggap mendapatkan rakaat tersebut. Namun jika keduanya tidak bertemu dalam batas minimal rukuk itu, maka tidak dianggap mendapatkan rakaat.

Ucapan beliau ini secara dhohir menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan dalam hukum ‘mendapatkan rakaat’ tersebut, baik imam menyempurnakan rakaat tersebut bersama makmum atau tidak (misalnya imam berhadats di saat i'tidal atau ketika rukuk setelah makmum sempat tuma’ninah bersamanya. Dan memang demikianlah hukum sebenarnya.


البيان في مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٢ الصحفة ٣٧٧ — العمراني (ت ٥٥٨)

وإن أدركه راكعًا، فركع معه، واطمأن . فقد أدرك هذه الركعة؛ لما روى أبو هريرة: أن النبي ﷺ قال: "من أدرك الرُّكوع من الرَّكعة الأخيرة يوم الجمعة. . فليصف إليها أُخرى، ومن لم يدرك الرُّكوع. . فليصل الظهر أربعًا"٠ ولأنه قد أدرك معظم هذه الركعة، فاحتسب له بها٠ وإن رفع الإمام رأسه من الركوع، قبل أن يركع المأموم لم يحتسب له بهذه الركعة؛ لحديث أبي هريرة، لأنه لم يدرك معظمها٠ 

Artinya : Dan apabila makmum mendapati imam dalam keadaan rukuk, lalu ia bisa ikut rukuk bersamanya dan bisa tuma’ninah, maka ia telah mendapatkan rakaat tersebut. Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Barang siapa yang mendapatkan rukuk pada rakaat terakhir salat Jumat, maka hendaklah ia menambah satu rakaat lagi. Dan barang siapa yang tidak mendapatkan rukuk, maka hendaklah ia salat Zuhur sebanyak empat rakaat."

Dan alasan lainnya sebab ia telah mendapatkan sebagian besar dari rakaat tersebut, maka rakaat itu dihitung baginya. 

Dan apabila imam mengangkat kepalanya dari rukuk sebelum makmum sempat rukuk, maka rakaat tersebut tidak dihitung baginya, berdasarkan hadis Abu Hurairah tadi, karena ia tidak mendapatkan sebagian besar dari rakaat tersebut.

وإن هوى المأموم للركوع، فتحرك الإمام في الرفع من الركوع، فإن بلغ المأموم في ركوعه موضع الإجزاء في الركوع - وهو بقدر أن يقبض بيديه على ركبته- واطمأن قبل أن خرج الإمام عن حد الإجزاء في الركوع٠ اعتد للمأموم بهذه الركعة؛ لأنه قد أدرك معه الركوع٠ وإن لم يبلغ المأموم أول حد الإجزاء، حتى خرج الإمام عن حد الركوع٠ لم يعتد للمأموم بهذه الركعة، كما لو أدركه بعد الرفع من الركوع٠

Dan apabila makmum bergerak turun untuk rukuk, di saat bersamaan imam mulai bergerak bangkit dari rukuk, maka jika makmum mencapai batas minimal rukuk ( yaitu sekadar ia dapat memegang kedua lututnya dengan tangannya ) dan ia bisa tuma’ninah didalamnya sebelum imam keluar dari batas minimal rukuk, maka rakaat tersebut dihitung bagi makmum, karena ia telah mendapatkan rukuk bersama imam.

Namun jika makmum belum mencapai batas minimal rukuk sampai imam keluar dari batas rukuk, maka rakaat tersebut tidak dihitung untuk makmum, sebagaimana halnya jika ia mendapati imam setelah imam bangkit dari rukuk.


أسنى المطالب في شرح روض الطالب - ط العلمية، الجزء ٢ الصحفة ٦٨ — زكريا الأنصاري (ت ٩٢٦)

وإن هوى المسبوق للركوع فرفع الإمام ولاقاه في حد أقل الركوع»، وهو بلوغ راحتيه ركبتيه «مطمئنا» أي المسبوق «أجزأه وإلا فلا ولو شك في الاكتفاء» أي في إدراك الحد المعتبر قبل ارتفاع الإمام «لم يكن مدركا» للركعة; لأن الأصل عدم إدراكه وإن كان الأصل أيضا بقاء الإمام فيه ورجح الأول بأن الحكم بإدراك ما قبل الركوع به رخصة فلا يصار إليه إلا بيقين

Artinya : Apabila makmum yang terlambat (masbūq) bergerak turun untuk rukuk, lalu imam bangkit, namun keduanya sempat bertemu dalam batas minimal rukuk ( yakni ketika kedua telapak tangan makmum masbuq telah mencapai lututnya dengan tuma’ninah, maka hal itu telah mencukupi baginya untuk mendapatkan rokaat tersebut. Jika tidak, maka tidak mencukupi.

Dan apabila ia ragu apakah ia telah mencapai batas minimal rukuk sebelum imam bangkit atau belum mencapai, maka ia dianggap tidak mendapatkan rakaat tersebut, karena asal (hukum)nya adalah ia tidak mendapatkannya, meskipun asal (hukum) lain juga menunjukkan bahwa imam masih berada dalam rukuk.

Dasar hukum yang pertama ( yakni hukum asal dia tidak mendapatkannya) lebih kuat, karena hukum mendapatkan rakaat dengan rukuk semacam ini termasuk rukhshah (keringanan), sehingga tidak bisa diberlakukan, kecuali dengan keyakinan yang pasti.


العزيز شرح الوجيز المعروف بالشرح الكبير ط العلمية، الجزء ٢ الصحفة ٢٠٣
 
إذا عرفت ذلك فاعلم أن معنى إدراكه في الركوع أن يكتفي هو وإمامه في حد أقل الركوع، حتى لو كان هو في الهَوِيُّ والإمام في الارتفاع وقد بلغ من هويُّه حد الأقل قبل أن يرتفع الإمام عنه، كان مدركاً، وإن لم يلتقيا فيه فلا . هذه عبارة الأصحاب على طبقاتهم . وهل يشترط أن يطمئن قبل ارتفاع الإمام عن الحد المعتبر؟ الأكثرون لم يتعرضوا له، ورأيت في "الييان" اشتراط ذلك صريحاً، وبه يشعر كلام كثير من النَّقَلَةِ وهو الوجه -والله أعلم-٠

Artinya : Jika engkau telah mengetahui uraian di atas, maka ketahuilah bahwa makna ‘mendapatkan (rakaat) dalam rukuk’ adalah bahwa ia dan imam bisa bersama-sama berada pada batas minimal rukuk. Sehingga jika makmum sedang turun (menuju rukuk) dan imam sedang naik (bangkit dari rukuk), lalu makmum mencapai batas minimal rukuk sebelum imam benar-benar bangkit darinya, maka ia dianggap mendapatkan rakaat tersebut.

Namun jika keduanya tidak bertemu pada batas minimal rukuk, maka makmum tidak dianggap mendapatkan rakaat tersebut. Inilah ungkapan para ulama dalam berbagai tingkatan generasi mereka. Dan apakah disyaratkan bahwa makmum harus tuma’ninah sebelum imam keluar dari batas minimal rukuk ?

Maka mayoritas ulama tidak secara eksplisit menyebutkan syarat ini. Namun aku melihat dalam Al-Bayān (Syarah Muhadzab) disebutkan secara jelas bahwa hal itu merupakan syarat, dan demikian pula yang ditunjukkan oleh banyak ucapan para ulama yang menukil madzhab Syafii. Dan inilah pendapat yang lebih kuat — wallāhu a‘lam.


فقه العبادات على المذهب الشافعي، الجزء ١ الصحفة ٤٠١

من أدرك الإمام راكعا واطمأن معه (1) قبل ارتفاعه أدرك الركعة، لما روى أبو هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: (من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدركها قبل أن يقيم الإمام صلبه

Artinya : Barang siapa mendapati imam sedang rukuk dan ia bisa tuma’ninah bersamanya sebelum imam bangkit dari rukuk, maka ia telah mendapatkan rakaat tersebut. Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Barang siapa yang mendapatkan satu rakaat dari salat, maka ia telah mendapatkannya, sebelum imam meluruskan/menegakkan punggungnya (i'tidal).


والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله

PENANYA 

Nama : Abdullah
Alamat : Nogosari, Boyolali, Jawa Tengah
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Masruri Ainul Khayat (Kalimantan Barat), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri

Hukum Puasa Ramadhan dan Syawal Tidak Ikut Itsbat (Penetapan) Dari Pemerintah