Hukum Melaksanakan Shalat Jumat di Masjid yang baru, sehingga Masjid yang Dekat Rumahnya Mengalami Kekurangan Jemaah ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI
Badrun (nama samaran) pada awalnya melaksanakan salat berjemaah di Masjid Baitul Muslimin (nama samaran) yang berlokasi di dekat tempat tinggalnya. Namun, setelah dibangunnya sebuah masjid baru di desa sebelah yang berjarak kurang lebih 300 meter dari Masjid Baitul Muslimin, terjadi pergeseran preferensi (kecenderungan) tempat ibadah. Badrun bersama beberapa warga lainnya kemudian memilih untuk melaksanakan salat Jumat di masjid baru tersebut.
Fenomena serupa juga terjadi pada sebagian masyarakat desa sebelah. Pada awalnya mereka melaksanakan salat Jumat di Masjid Baitul Muslimin, namun kemudian beralih ke masjid baru karena faktor kedekatan lokasi. Dampak dari perpindahan tersebut menyebabkan jumlah jamaah salat Jumat di Masjid Baitul Muslimin menurun hingga kurang dari 40 orang. Akibatnya, dalam beberapa kesempatan, pelaksanaan salat Jumat tidak dapat diselenggarakan dan digantikan dengan salat Zuhur.
Perlu dicatat bahwa dinamika ini tidak sepenuhnya seragam. Sebagian jamaah Masjid Baitul Muslimin memilih melaksanakan salat Jumat di masjid baru, sementara sebagian warga desa sebelah tetap memilih melaksanakan salat Jumat di Masjid Baitul Muslimin dengan pertimbangan historis, yaitu karena masjid tersebut merupakan masjid yang lebih lama berdiri.
PERTANYAAN
Bagaimana hukum Badrun melaksanakan salat Jumat di masjid yang baru, sehingga Masjid Baitul Muslimin yang dekat rumahnya mengalami kekurangan jemaah ?
JAWABAN:
a) Haram menurut qaul mu‘tamad, jika keberadaannya menjadi penentu keabsahan pelaksanaan salat Jumat di desanya, misalnya sebagai penyempurna bilangan 40 orang jemaah.
b) Boleh, jika keberadaannya tidak menjadi penentu keabsahan pelaksanaan salat Jumat di desanya.
c) Wajib, jika di desanya shalat Jumat tidak wajib dilaksanakan karena tidak memenuhi syarat, sedangkan Badrun mendengar azan dari masjid desa sebelah.
d) Boleh melaksanakan salat Zuhur jika masing-masing desa sama-sama tidak mencukupi 40 jemaah.
REFERENSI :
اعانة الطالبين، الجزء ٢ الصحفة ٧١-٧٢
٠(فرع) لو كان في قرية أربعون كاملون لزمتهم الجمعة، بل يحرم عليهم - على المعتمد - تعطيل محلهم من إقامتها، والذهاب إليها في بلد أخرى، وإن سمعوا النداء -الى ان قال- : وإذا لم يكن في القرية جمع تنعقد بهم الجمعة - ولو بامتناع بعضهم منها - يلزمهم السعي إلى بلد يسمعون من جانبه النداء. قال ابن عجيل: ولو تعددت مواضع متقاربة وتميز كل باسم، فلكل حكمه. قال شيخنا: إنما يتجه ذلك إن عد كل مع ذلك قرية مستقلة عرفا٠
(وقوله: أربعون كاملون) بأن كانوا أحرارا ذكورا بالغين عاقلين متوطنين٠
Artinya : (Cabang) Jika di suatu desa terdapat empat puluh orang laki-laki yang sudah memenuhi syarat mendirikan sholat jum'at, maka wajib bagi mereka melaksanakan sholat Jumat. Bahkan menurut pendapat yang lebih kuat (mu‘tamad) diharamkan bagi mereka meninggalkan pelaksanaan Jumat di desa mereka dan pergi ke daerah lain untuk melaksanakannya, meskipun mereka mendengar adzan .... hingga beliau berkata : Jika di desa tersebut tidak terdapat jumlah (40) orang yang sah untuk menyelenggarakan sholat Jumat - meskipun hal itu karena sebagian dari mereka tidak mau melaksanakannya - maka mereka wajib pergi ke daerah yang terdekat yang mereka dapat mendengar adzan mereka.
Ibnu ‘Ujail berkata: Jika terdapat beberapa kampung yang berdekatan dan masing-masing memiliki nama yang berbeda, maka masing-masing memiliki hukum sendiri. Guru kami (Syekh Ibnu Hajar) berkata: Hal tersebut berlaku apabila setiap perkampungan tersebut secara ‘urf (kebiasaan masyarakat) dianggap sebagai desa yang berdiri sendiri.
(Dan perkataannya : “empat puluh orang yang sempurna”) yaitu mereka adalah orang-orang yang merdeka, laki-laki, balig, berakal, dan menetap (berdomisili di kampung tersebut).
الحاوي الكبير، الجزء ٢ الصحفة ٤٠٧
(فَصْلٌ)
قَالَ الشَّافِعِيُّ - رَحِمَهُ اللَّهُ -: وَإِذَا كَانَ فِي الْبَلَدِ دُونَ الْأَرْبَعِينَ وَفِي الْقَرْيَةِ أَرْبَعُونَ مِمَّنْ تَنْعَقِدُ بِهِمُ الْجُمْعَةُ، وَكَانَ يَبْلُغُ أَهْلَ الْبَلَدِ النِّدَاءُ، لَزِمَهُمُ السَّعْيُ إِلَى الْقَرْيَةِ، لِأَنَّ الِاعْتِبَارَ بِسَمَاعِ النِّدَاءِ، فَلَوْ كَانَ فِي الْبَلَدِ دُونَ الْأَرْبَعِينَ، وَفِي الْقَرْيَةِ دُونَ الْأَرْبَعِينَ وَكَانُوا إِذَا اجمتعوا أَرْبَعِينَ فَصَاعِدًا، لَمْ تَلْزَمْهُمُ الْجُمْعَةُ، لِأَنَّ كُلَّ فَرِيقٍ مِنْهُمْ إِذَا سَعَى إِلَى الْآخَرِينَ خَرَجُوا مِنْ أَنْ يَكُونُوا مُسْتَوْطِنِينَ، فَلَمْ يَصِحَّ انْعِقَادُ الجمعة بهم
Artinya : (Fasal)
Imam Syafi‘i (rahimahullah ) berkata : Apabila di suatu kota jumlah penduduknya (yang memenuhi syarat jumat) kurang dari empat puluh orang, sedangkan di desa terdekat terdapat empat puluh orang yang memenuhi syarat sahnya salat Jumat, dan penduduk kota tersebut dapat mendengar azan dari kampung tadi, maka mereka wajib untuk pergi sholat jumat ke desa itu. Hal ini karena yang menjadi ukuran adalah mendengar adzan.
Namun, jika di kota jumlahnya kurang dari empat puluh orang, dan di desa juga kurang dari empat puluh orang, meskipun apabila mereka berkumpul jumlahnya menjadi empat puluh orang atau lebih, maka salat Jumat tidak wajib atas mereka. Hal ini karena masing-masing penduduk, apabila pergi bergabung ke penduduk lainnya, mereka tidak lagi dianggap sebagai orang-orang yang menetap di sana (mustauthin). Oleh karena itu, tidak sah pelaksanaan salat Jumat dengan keadaan dengan adanya mereka.
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Badrul Munir
Alamat : Kedungdung, Sampang, Madura
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar