Hukum Membangun Masjid Baru di Desa yang Bersebelahan, Sehingga Masjid Lama Kekurangan Jama'ah Untuk Melakukan Sholat Jum'at ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI  

Badrun (nama samaran) pada awalnya melaksanakan salat berjemaah di Masjid Baitul Muslimin (nama samaran) yang berlokasi di dekat tempat tinggalnya. Namun, setelah dibangunnya sebuah masjid baru di desa sebelah yang berjarak kurang lebih 300 meter dari Masjid Baitul Muslimin, terjadi pergeseran preferensi (kecenderungan) tempat ibadah. Badrun bersama beberapa warga lainnya kemudian memilih untuk melaksanakan salat Jumat di masjid baru tersebut.

Fenomena serupa juga terjadi pada sebagian masyarakat desa sebelah. Pada awalnya mereka melaksanakan salat Jumat di Masjid Baitul Muslimin, namun kemudian beralih ke masjid baru karena faktor kedekatan lokasi. Dampak dari perpindahan tersebut menyebabkan jumlah jamaah salat Jumat di Masjid Baitul Muslimin menurun hingga kurang dari 40 orang. Akibatnya, dalam beberapa kesempatan, pelaksanaan salat Jumat tidak dapat diselenggarakan dan digantikan dengan salat Zuhur.

Perlu dicatat bahwa dinamika ini tidak sepenuhnya seragam. Sebagian jamaah Masjid Baitul Muslimin memilih melaksanakan salat Jumat di masjid baru, sementara sebagian warga desa sebelah tetap memilih melaksanakan salat Jumat di Masjid Baitul Muslimin dengan pertimbangan historis, yaitu karena masjid tersebut merupakan masjid yang lebih lama berdiri.

PERTANYAAN

Bagaimana hukum membangun Masjid baru di Desa yang bersebelahan, sehingga Masjid lama kekurangan jama'ah untuk melakukan Sholat Jum'at ?

JAWABAN :

Hukumnya boleh. Karena masing masing desa memiliki hukum tersendiri. (Keberadaan masjid dalam satu desa tidak memikiki pengaruh pada desa lainnya)

REFERENSI :

قرة العين بفتاوى اسماعيل الزين، الجزء ١ الصحفة ٩٠-٩١

سؤال؛ ما قولكم في بناء مسجدين أو أكثر في قرية واحدة لا لكثرة المجمعين فيها ؛ بل لوقوع التشاجر والعداوة بينهم ؛ ففريق منهم يمنع آخر عن أن يصلي في مسجده، وكذلك الفريق الآخر يمنعه عن أن يصلي في مسجده ؟

Artinya : Bagaimana pendapat Anda tentang hukum membangun dua Masjid atau lebih dalam satu Desa yang penyebabnya bukan karena banyaknya jumlah jama'ah Jum'at, namun karena adanya konflik dan permusuhan diantara mereka, dan masing-masing golongan melarang golongan yang lain sholat di Masjid golongannya tersebut ?

الجواب؛ والله الموفق للصواب : لا مانع من كثرة المساجد في قرية واحدة٠ وأما ما ذكر في السؤال من كون كل مسجد منها يختص لطائفة ويمنعون الآخرين من الصلاة فيه فهذا لا يجوز فينبغي للعلماء المصلحين أن يعالجوا مثل هذه المشاكل بما يرفع الوحشة والبغضاء ويوجب الألفة والمودة بين المسلمين

Jawab : Mudah-mudahan Allah memberi taufiq kepada jalan yang benar. Pada dasarnya tidak ada hal yang melarang banyaknya Masjid dalam satu Desa. Adapun kasus yang terjadi sebagaimana dalam pertanyaan diatas, yakni keberadaan suatu golongan melarang golongan yang lain sholat di Masjidnya, hal ini tidak boleh. Maka hendaknya para Ulama' pendamai masyarakat mengatasi hal ini dengan memberikan pengarahan yang bisa meredam atau menyelesaikan konflik dan pertengkaran serta bisa menumbuhkan rasa kasih sayang dan saling mencintai antar sesama Muslim.


شرح المقدمة الحضرمية المسمى بشرى الكريم بشرح مسائل التعليم، الجزء ١ الصحفة ٣٨٧ — سعيد باعشن (ت ١٢٧٠)

ولو تعددت مواضع متقاربة، وتميز كل باسمٍ .. فلكل حكمه إن عد مع ذلك كل قرية مستقلة عرفًا، وحريم القرية لا تجوز فيه الجمعة إلا تبعًا لأربعين في الخطة، وغير الحريم لا يجوز فيه إن جاز القصر فيه، وإلا .. جازت، قاله (ب ج)٠

Artinya : Apabila terdapat beberapa kampung yang saling berdekatan dan masing-masing memiliki nama tersendiri, maka setiap kampung memiliki hukumnya masing-masing, apabila masing-masing dianggap sebagai kampung yang berdiri sendiri menurut kebiasaan (‘urf).

Adapun harim desa (lokasi sekitar desa yang biasanya untuk kemaslahatan desa tersebut), maka tidak boleh dilaksanakan salat Jumat di sana kecuali sebagai pengikut (bagian) dari empat puluh orang yang mendirikan jumatan di dalam kawasan pemukiman (khiṭṭah). 
Sedangkan wilayah di luar harim desa, maka tidak boleh di laksanakan shalat Jumat jika di tempat tersebut sudah di perbolehkan melakukan salat qasar ( yakni sudah di luar wilayah desa). Namun jika tidak diperbolehkan qasar (masih dalam wilayah desa), maka boleh dilaksanakan salat Jumat di sana. Hal ini dinyatakan oleh Al-Bujairimi


إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ٢ الصحفة ٧٢ — البكري الدمياطي 

قال ابن عجيل : ولو تعددت مواضع متقاربة وتميز كل باسم فلكل حكمه .ا هـ .وإنما يتجه إن عد كل مع ذلك قرية مستقلة

Artinya : Ibnu ‘Ujeil berkata : “Apabila terdapat beberapa kampung yang berdekatan dan masing-masing memiliki nama tersendiri, maka setiap kampung memiliki hukumnya masing-masing.” (selesai kutipan)

Hal ini berlaku apabila masing-masing perkampungan tersebut dianggap sebagai desa yang berdiri sendiri.


والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Badrul Munir
Alamat : Kedungdung, Sampang, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri

Hukum Puasa Ramadhan dan Syawal Tidak Ikut Itsbat (Penetapan) Dari Pemerintah