Hukum Meyakini Ataupun Mengingkari Terhadap Seseorang yang Mengaku Mi'raj 70 Kali

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Badrun (sama samaran) merupakan seorang tokoh yang sangat terkenal keshalihannya. Badrun pernah mengaku bermi'raj 70 kali dalam sehari. 

PERTANYAAN

Bagaimana hukum meyakini ataupun mengingkari pernyataan Badrun tersebut? 

JAWABAN

Hukum menyakini atau mengingkari terhadap pengàkuan Badrun yang diluar a'dah (karomah) seperti mi'raj tersebut atau yang lainnya adalah boleh selama masalah yang diluar a'dah tidak bertentangan dengan syari'at (Al-Qur'an) dan tidak melebihi mu'jizat para Nabi / Rasul.

REFERENSI :

تسهيل المعاني إلى جوهرة اللقاني - جميل حليم الأشعري، الصحفة ١٢٤-١٢٥

فَمِمَّا يَجِبُ الْإِيمَانُ بِهِ وُجُودُ الْأَوْلِيَاء وَكَرَامَاتِهِمْ، قَالَ اللهُ تَعَالَى: ﴿أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ﴾ [سورة يونس) وَقَالَ أَيْضًا: ﴿إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَنشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنتُمْ تُوعَدُونَ} (سورة فصلت) فَوَصَفَ تَعَالَى الْأَوْلِيَاءَ بِالاسْتِقَامَةِ وَهِيَ لُزُوْمُ طَاعَةِ اللَّهِ بِأَدَاءِ الْوَاجِبَاتِ وَاجْتِنَابِ الْمُحَرَّمَاتِ وَالْإِكْثَارِ مِنْ نَوَافِلِ الْعِبَادَاتِ٠

Artinya : Di antara perkara yang wajib di imani adalah : keberadaan para wali Allah dan karamah-karamah mereka. 
Allah Ta‘ala berfirman: “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan mereka tidak pula bersedih hati.” (QS. Yunus)

Allah Ta‘ala juga berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang berkata, ‘Tuhan kami adalah Allah,’ kemudian mereka selalu teguh pada keyakinan tersebut, maka akan turun kepada mereka para malaikat seraya berkata, ‘Janganlah kamu takut dan janganlah kamu bersedih hati. Bergembiralah dengan memperoleh surga yang telah dijanjikan kepadamu.’” (QS. Fussilat)

Dengan demikian, maka Allah Ta‘ala telah menyifati para wali-Nya dengan sifat istiqamah, yaitu senantiasa menaati Allah dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban, menjauhi perkara-perkara yang diharamkan, serta memperbanyak ibadah-ibadah sunah.

وَأَمَّا الْكَرَامَةُ فَهِيَ أَمْرٌ خَارِقٌ لِلْعَادَةِ تَظْهَرُ عَلَى يَدِ الْمُؤْمِنِ الْمُسْتَقِيمِ بِطَاعَةِ اللَّهِ وَبِذَلِكَ تَفْتَرِقُ الْكَرَامَاتُ عَنِ السِّحْرِ وَالشَّعْوَذَةِ، كَمَا أَنَّ الكَرَامَةَ تَفْتَرِقُ عَنِ الْمُعْجِزَةِ بِأَنَّ الْمُعْجِزَةَ تَكُوْنُ لِإِثْبَاتِ النُّبُوَّةِ، وَأَمَّا الْكَرَامَةُ فَتَكُوْنُ لِلدِّلَالَةِ عَلَى صِدْقِ اتَّبَاعِ صَاحِبِهَا لِنَبِيِّهِ. وَالدَّلِيلُ عَلَى كَرَامَةِ الْوَلِيِّ مَا جَاءَ فِي الْقُرْءَانِ الْكَرِيمِ مِنْ قَوْلِهِ تَعَالَى: ﴿ قَالَ الَّذِي عِندَهُ عِلْمٌ مِنَ الْكِتَابِ أَنَا آتيك به قَبْلَ أَن يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُكَ فَلَمَّا رَوَاهُ مُسْتَقِرًّا عِندَهُ قَالَ هَذَا مِن فَضْلِ رَبِّي} (سورة النمل)، وَمَا رَوَاهُ التَّرْمِذِيُّ وَغَيْرُهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "اتَّقُوا فِرَاسَةَ الْمُؤْمِنِ فَإِنَّهُ يَنْظُرُ بِنُوْرِ اللَّهِ"
-إلى أن قل-

Adapun karamah adalah suatu kejadian luar biasa yang diluar kebiasaan, yang tampak melalui diri seorang mukmin yang istiqamah dalam menaati Allah swt. Dengan demikian, maka karamah berbeda dari sihir dan perdukunan. Karamah juga berbeda dari mukjizat. Mukjizat terjadi sebagai bukti untuk membenarkan kenabian, sedangkan karamah terjadi sebagai tanda yang menunjukkan kebenaran seseorang dalam mengikuti nabinya.

Dalil tentang adanya karamah bagi seorang wali adalah apa yang disebutkan dalam Al-Qur’an Al-Karim melalui firman Allah Ta‘ala: “Berkatalah seseorang yang mempunyai ilmu dari Al Kitab, ‘Aku akan membawa singgasana itu kepadamu sebelum matamu berkedip.’ Maka ketika Nabi Sulaiman as melihat singgasana itu telah berada di hadapannya, maka dia berkata, ‘Ini termasuk karunia Tuhanku." (QS. An-Naml)

Demikian pula berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Jami` at-Tirmidhi dan yang lainnya, dari Baginda Nabi Muhammad ﷺ: “Waspadalah terhadap firasat orang mukmin, karena sesungguhnya ia melihat dengan cahaya Allah swt.”
-sampai pada ucapan-

وَاعْلَمْ أَنَّ كُلَّ كَرَامَةٍ تَظْهَرُ عَلَى يَدِ وَلِي فَهِيَ بِعَيْنِهَا مُعْجِزَةٌ لِنَبِي إِذِ الْوَلِيُّ فِي مُعَامَلَاتِهِ الصَّادِقَةِ تَابِعٌ لِذَلِكَ النَّبِيِّ، وَكُلُّ مَا يَظْهَرُ فِي حَقِّهِ فَهُوَ دَلِيلٌ عَلَى صِدْقِ صَاحِبِ الشَّرِيعَةِ فَلَا تَكُوْنُ الْكَرَامَةُ قَطُّ قَادِحَةٌ فِي الْمُعْجِزَاتِ بَلْ هِيَ مُؤَيَّدَةٌ لَهَا٠ فالْكَرَامَةُ لِلْأَوْلِيَاء أَمْرُ ثَابِتٌ، وَقَدْ نَقَلَ الْإِجْمَاعَ عَلَى وُقُوْعِهَا الْكَلَابَاذِي فِي التَّعَرُّفِ وَنَصُّ ذَلِكَ: أَجْمَعُوا عَلَى إِثْبَاتِ كَرَامَاتِ الْأَوْلِيَاء وَإِن كَانَتْ تَدْخُلُ فِي بَابِ الْمُعْجِزَاتِ - أَيْ لِلْأَنْبِيَاءِ - كَالْمَشْيِ عَلَى الْمَاءِ وَكَلامِ الْبَهَائِمِ وَطَيَ الْأَرْضِ وَظُهُورِ الشَّيْء فِي غَيْرِ مَوْضِعِهِ وَوَقْتِهِ
-إلى أن قال-

Ketahuilah bahwa setiap karamah yang tampak melalui seorang wali, pada hakikatnya itu juga merupakan mukjizat bagi seorang nabi. Sebab, dalam perilaku dan amalnya yang benar, seorang wali hanya mengikuti nabi tersebut. Maka segala kejadian luar biasa yang tampak pada diri wali itu menjadi bukti atas kebenaran pembawa syariat. Oleh karena itu, karamah sama sekali tidak menjadi sesuatu yang melemahkan mukjizat, bahkan karamah justru menjadi penguat bagi mukjizat para Nabi. Karamah yang diberikan kepada para wali merupakan perkara yang telah terbukti melalui riwayat yang shohih. Al-Kalabadzi dalam kitab At-Ta‘arruf telah menukil adanya ijmak mengenai terjadinya karamah para wali Alloh. Redaksinya adalah: “Mereka telah sepakat dalam menetapkan adanya karamah para wali, meskipun karamah tersebut termasuk dalam  jenis pembahasan mukjizat para nabi, seperti berjalan di atas air, berbicara dengan binatang, melipat jarak bumi, serta munculnya sesuatu di tempat dan waktu yang bukan semestinya.”
-sampai pada ucapan-

وَاعْلَمْ أَنَّا لَا نثْبِتُ عَلَى الْأَسْتَاذِ أَبِي إِسْحَاقَ الْأَسْفَرَانِينِي مَا يُنْقَلُ عَنْهُ مِنْ نَفْيِهِ الْكَرَامَاتِ، وَإِلَى هَذَا أَشَارَ ابْنُ الْمُلَقِّنِ فِي شَرْحِهِ عَلَى الْبُخَارِي وَنَصُّهُ: وَقَدْ نُسِبَ لِبَعْضِ الْعُلَمَاءِ إِنْكَارُهَا، وَالظَّنُّ بِهِمْ أَنَّهُم مَا أَنْكَرُوا أَصْلَهَا لِتَجْوِيْزِ الْعَقْلِ لَهَا، وَلِمَا وَقَعَ فِي الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَإِخْبَارِ صَالِحِي هَذِهِ الْأُمَّةِ بِمَا يَدُلُّ عَلَى وقَوْعِهَا، وَإِنَّمَا مَحَلُّ الإِنْكَارِ ادْعَاءُ وُقُوْعِهَا فِيمَنْ لَيْسَ مَوْصُوْفًا بِشُرُوطِهَا وَلَا هُوَ أَهْلَ لَهَا٠ اهـ
وَقَدْ يَكُونُ إِنْكَارُهُمْ لِحُصُولِ بَعْضِ الْخَوَارِقِ كَرَامَةً لِوَلي كَمَا فِي رَأْي مَرْجُوحٍ ذَكَرَهُ ابْنُ رِسْلَانَ فِي زُبَدِهِ؛ 
والْأَوْلِيَا ذَوُو كَرَامَاتٍ رُتب # وَمَا انْتَهُوا لِوَلَدٍ مِنْ غَيْرِ أَبْ

Ketahuilah bahwa kami tidak menetapkan kepada Ustaz Abu Ishaq al-Asfarayini (tidak mempercayai) apa yang dinisbatkan kepadanya berupa pengingkaran terhadap karamah. Hal ini juga telah disinggung oleh Ibnu al-Mulaqqin dalam syarahnya atas Sahih al-Bukhari. Berikut redaksinya: “ Ada sebagian ulama telah dinisbatkan kepadanya bahwa beliau telah mengingkari karamah. Namun, dugaan yang patut disematkan kepada mereka adalah bahwa mereka tidak mengingkari keberadaan karamah pada dasarnya, karena akal membolehkan terjadinya hal tersebut.
Selain itu, juga terdapat keterangan dalam Al-Qur’an, sunah, dan berita dari orang-orang saleh umat ini yang menunjukkan terjadinya karamah.

Maka pengingkaran mereka sebenarnya tertuju pada klaim bahwa karamah terjadi pada seseorang yang tidak memiliki sifat-sifat dan syarat-syaratnya serta bukan orang yang layak mendapatkannya.”
— selesai kutipan.

Pengingkaran mereka juga bisa jadi berkaitan dengan terjadinya sebagian perkara luar biasa sebagai karamah bagi seorang wali, sebagaimana terdapat dalam salah satu pendapat yang dianggap marjuh (kurang kuat) yang disebutkan oleh Ibnu Raslan dalam kitab Zubad-nya: “Para wali adalah orang-orang yang memiliki karamah yang bertingkat-tingkat dan mereka mampu memiliki karomah berupa melahirkan seorang anak tanpa melalui seorang ayah.” (Tetapi ini pendapat lemah)


فتح الباري بشرح البخاري - ط السلفية، الجزء ١٣ الصحفة ٣٦٤ — ابن حجر العسقلاني (ت ٨٥٢)

وَقَدْ جَزَمَ الْأُسْتَاذُ أَبُو إِسْحَاقَ بِأَنَّ كَرَامَاتِ الْأَوْلِيَاءِ لَا تُضَاهِي مَا هُوَ مُعْجِزَةٌ لِلْأَنْبِيَاءِ، وَقَالَ أَبُو بَكْرِ بْنُ فُورَكَ: الْأَنْبِيَاءُ مَأْمُورُونَ بِإِظْهَارِهَا، وَالْوَلِيُّ يَجِبُ عَلَيْهِ إِخْفَاؤُهَا، وَالنَّبِيُّ يَدَّعِي ذَلِكَ بِمَا يَقْطَعُ بِهِ بِخِلَافِ الْوَلِيِّ؛ فَإِنَّهُ لَا يَأْمَنُ الِاسْتِدْرَاجَ. وَفِي الْآيَةِ رَدٌّ عَلَى الْمُنَجِّمِينَ وَعَلَى كُلِّ مَنْ يَدَّعِي أَنَّهُ يَطَّلِعُ عَلَى مَا سَيَكُونُ مِنْ حَيَاةٍ أَوْ مَوْتٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ؛ لِأَنَّهُ مُكَذِّبٌ لِلْقُرْآنِ، وَهُمْ أَبْعَدُ شَيْءٍ مِنَ الِارْتِضَاءِ مَعَ سَلْبِ صِفَةِ الرُّسُلِيَّةِ عَنْهُمْ

Artinya : Ustaz Abu Ishaq telah menegaskan (tidak ada perbedaan pendapat) bahwa karamah para wali tidak bisa menyamai mukjizat yang diberikan kepada para nabi.

Abu Bakar bin Furak berkata: “(Namun di antara perbedaan kedua ) Para nabi diperintahkan untuk menampakkan mukjizat, sedangkan seorang wali wajib menyembunyikan karamahnya. Seorang Nabi mengklaim kenabiannya dengan membawa bukti yang memberikan kepastian atas pengakuannya. Berbeda dengan seorang wali, karena ia tidak merasa aman dari kemungkinan istidraj (penjerumusan dari Alloh swt).”

Dan dalam ayat tersebut juga terdapat bantahan terhadap para ahli nujum dan setiap orang yang mengklaim bahwa dirinya dapat mengetahui apa yang akan terjadi di mana mendatang, baik berupa kehidupan, kematian, maupun perkara lainnya. Sebab, orang yang mengklaim demikian berarti dia telah mendustakan Al-Qur’an. Mereka sangat jauh dari kemungkinan memperoleh keridaan Allah, terlebih karena klaim tersebut mengandung pengakuan terhadap pengetahuan tentang perkara gaib, sementara mereka tidak memiliki kedudukan sebagai rasul Alloh.


بستان العارفين للنووي، الجزء ١ الصحفة ٦٨ — النووي (ت ٦٧٦)

فصل
قال القشيري واعلم أن من أجل الكرامات التي تكون للأولياء دوام التوفيق للطاعة والعصمة من المعاصي والمخالفات قد يدخل في المخالفات ما ليس معصية كالمكروه كراهة التنزيه وكترك الشهوات التي يستحب تركها

Artinya : Pasal
Imam Al-Qusyairi berkata: “Ketahuilah bahwa di antara karamah yang paling agung yang dianugrahkan oleh Alloh swt kepada para wali adalah kesinambungan taufik untuk senantiasa taat kepada Allah swt dan terpeliharanya mereka dari perbuatan maksiat serta penyimpangan. Dan dalam hal ini, istilah ‘penyimpangan’ terkadang mencakup perkara yang sebenarnya bukan maksiat, seperti perkara yang makruh tanzih dan meninggalkan berbagai keinginan hawa nafsu yang dianjurkan untuk ditinggalkan.”


والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Abdul Basith
Alamat :Talang, Sumenep, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Puasa Ramadhan dan Syawal Tidak Ikut Itsbat (Penetapan) Dari Pemerintah

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri