Hukum Bermakmum Kepada Imam yang Sama Sekali Tidak Membaca Basmalah atau Membaca Basmalah Surah Al-Fatihah Dengan Lirih (Suara Pelan)

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Badrun & Badriah (nama samaran) baru saja pulang dari ibadah Umroh. Badrun & Badriyah merupakan seseorang yang setiap harinya muamalat, muasyaroh dan ubudiyahnya ikut Asy-Syafiiyah. 

Dalam perjalanan menuju Badrun dan Badriah mengalami hal-hal baru yang belum pernah mereka berdua lakukan, seperti ;
a) sholat jama' di pesawat.
b) bertayamum pada punggung kursi pesawat. Namun jamaah yang lain ada yang wudlu dengan air yang ditaruk di dalam botol Kispray untuk disemprotkan ke anggota wudlu. 
c) berwudlu dengan cara Imam Malik atau Imam Ahmad untuk menghindari batalnya wudlu dengan bersentuhannya lawan jenis saat thawaf. 
d) sholat subuh tanpa qunut, karena imamnya tidak qunut karena bermazhab Hanbali. 
e) Thawaf memakai Popok saat Umroh pertamanya, karena Badrun sedang beser saat ada di Mekkah.

PERTANYAAN

Apakah sah bermakmum kepada imam yang sama sekali tidak membaca basmalah atau membaca basmalah surah Al-Fatihah dengan lirih (suara pelan), karena imam tersebut meyakini bahwa basmalah bukan merupakan ayat Al-Qur’an dalam surah Al-Fatihah?

JAWABAN

Bermakmum kepada imam yang tidak membaca basmalah ketika membaca surah Al-Fatihah hukumnya tidak sah menurut qaul ashah (pendapat yang lebih kuat), sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Sementara itu, Imam al-Qaffal berpendapat bahwa bermakmum kepadanya tetap sah. Pendapat ini merupakan pendapat yang lemah (qaul dha'if).

Adapun jika imam membaca basmalah, meskipun dengan lirih (suara pelan) serta tidak meyakininya sebagai sesuatu yang wajib karena meyakini bahwa basmalah bukan merupakan bagian dari ayat surah Al-Fatihah, maka salat makmum tetap sah, tetapi hukumnya makruh.

REFERENSI :

تحفة المحتاج، الجزء ٢ الصحفة ٢٥٤

وَكَذَا لَوْ كَانَ لَا يَعْتَقِدُ وُجُوبَ بَعْضِ الْأَرْكَانِ أَوْ الشُّرُوطِ، وَإِنْ أَتَى بِهَا؛ لِأَنَّهُ يَقْصِدُ بِهَا النَّفْلِيَّةَ وَهُوَ مُبْطِلٌ عِنْدَنَا، وَمِنْ ثَمَّ أَبْطَلَ الِاقْتِدَاءَ بِهِ مُطْلَقًا بَعْضُ أَصْحَابِنَا وَجَوَّزَهُ الْأَكْثَرُ رِعَايَةً لِمَصْلَحَةِ الْجَمَاعَةِ وَاكْتِفَاءً بِوُجُودِ صُورَتِهَا وَإِلَّا لَمْ يَصِحَّ اقْتِدَاءٌ بِمُخَالِفٍ وَتَعَطَّلَتْ الْجَمَاعَاتُ، وَلَوْ تَعَذَّرَتْ إلَّا خَلْفَ مَنْ يُكْرَهُ الِاقْتِدَاءُ بِهِ لَمْ تَنْتَفِ الْكَرَاهَةُ كَمَا شَمَلَهُ كَلَامُهُمْ وَلَا نَظَرَ لِإِدَامَةِ تَعَطُّلِهَا لِسُقُوطِ فَرْضِهَا حِينَئِذٍ٠

Artinya : Demikian pula, apabila seseorang tidak meyakini wajibnya sebagian rukun atau syarat, meskipun ia tetap mengerjakannya, karena ia bermaksud mengerjakannya sebagai amalan sunah, maka menurut mazhab kami hal tersebut juga membatalkan salat. Oleh karena itu, sebagian ulama kami berpendapat bahwa bermakmum kepadanya adalah batal secara mutlak. 
Namun, mayoritas ulama membolehkannya demi menjaga kemaslahatan salat berjemaah dan karena dianggap cukup dengan adanya bentuk lahiriah salat berjemaah. Sebab, jika tidak demikian, tidak sah bermakmum kepada orang yang berbeda pendapat dalam masalah tersebut, sehingga salat berjemaah akan terhenti.

Bahkan, apabila seseorang tidak dapat melaksanakan salat berjemaah kecuali di belakang orang yang makruh untuk dijadikan imam, kemakruhan tersebut tidak menjadi hilang. Hal ini sebagaimana tercakup dalam pernyataan para ulama tersebut. Dan dalam hal ini tidak perlu mempertimbangkan terus berlangsungnya terhentinya salat berjemaah, karena pada saat itu kewajiban berjemaah telah gugur.

وَبِمَا تَقَرَّرَ عُلِمَ ضَعْفُ اخْتِيَارِ السُّبْكِيّ وَمَنْ تَبِعَهُ أَنَّ الصَّلَاةَ خَلْفَ هَؤُلَاءِ وَمِنْهُمْ الْمُخَالِفُ أَفْضَلُ مِنْ الِانْفِرَادِ، فَإِنْ قُلْت مَا وَجْهُ الْكَرَاهَةِ الَّتِي ذَكَرْتهَا فِي الْمُخَالِفِ قُلْت مَا يُعْلَمُ مِمَّا يَأْتِي فِي مَبْحَثِ الْوَقْفِ أَنَّ كُلَّ مَا وَقَعَ الِاخْتِلَافُ فِي الْإِبْطَالِ بِهِ مِنْ حَيْثُ الْجَمَاعَةُ يَقْتَضِي الْكَرَاهَةَ مِنْ تِلْكَ الْحَيْثِيَّةِ

Berdasarkan penjelasan yang telah di uraian di atas, maka dapat diketahui kelemahan pendapat yang dipilih oleh al-Subki dan ulama yang mengikutinya, yaitu bahwa salat di belakang orang-orang tersebut, termasuk orang yang berbeda pendapat dalam masalah fikih, lebih utama daripada salat sendirian.

Jika engkau bertanya, “Apa alasan kemakruhan yang telah engkau sebutkan dalam hal bermakmum kepada orang yang berbeda pendapat tersebut?”
Maka aku menjawab, “Sebagaimana akan diketahui dalam pembahasan tentang wakaf, bahwa setiap perkara yang diperselisihkan oleh para ulama mengenai apakah perkara tersebut membatalkan salat, ditinjau dari aspek yang berkaitan dengan salat berjemaah, maka hal tersebut mengakibatkan kemakruhan dari aspek tersebut.


روضة الطالبين وعمدة المفتين، الجزء ١ الصحفة  ١٢٦

فأما إذا كانت صلاة الإمام صحيحة في اعتقاده دون اعتقاد المأموم أو بالعكس فله صورتان إحداهما أن يكون ذلك لاختلافهما في الفروع الاجتهادية بأن مس الحنفي فرجه وصلى ولم يتوضأ أو ترك الاعتدال أو الطمأنينة أو قرأ غير الفاتحة ففي صحة صلاة الشافعي خلفه وجهان قال القفال يصح وقال الشيخ أبو حامد لا يصح وهذا هو الأصح عند الأكثرين وبه قطع الروياني في الحلية والغزالي في الفتاوى ولو صلى على وجه لا يصححه و الشافعي يصححه بأن احتجم وصلى فعند القفال لا يصح اقتداء الشافعي به وعند أبي حامد يصح اعتبارا باعتقاد المأموم

Artinya : Adapun apabila salat imam adalah sah menurut keyakinannya, tetapi tidak sah menurut keyakinan makmum, atau sebaliknya, maka ada dua gambaran :

Pertama, hal tersebut terjadi karena perbedaan pendapat dalam masalah-masalah fikih yang bersifat ijtihadi. Misalnya, seorang pengikut mazhab Hanafi menyentuh kemaluannya kemudian salat tanpa berwudu, atau ia meninggalkan i'tidal maupun tuma'ninah, atau membaca selain surah Al-Fatihah. Maka dalam sah atau tidaknya seorang pengikut mazhab Syafi'i bermakmum kepadanya terdapat dua pendapat.

Imam Al-Qaffal berpendapat bahwa salat tersebut sah, sedangkan Syekh Abu Hamid berpendapat bahwa salat tersebut tidak sah. Pendapat kedua inilah yang dianggap lebih sahih (kuat) oleh mayoritas ulama madzhab Syafii. Al-Ruyani dalam kitab al-Hilyah dan al-Ghazali dalam al-Fatawa bahkan menegaskan pendapat tersebut.

Sebaliknya, apabila imam melaksanakan salat dengan cara yang tidak dianggap sah menurut keyakinannya sendiri, tetapi dianggap sah menurut mazhab Syafi'i, misalnya ia melakukan bekam lalu melaksanakan salat, maka menurut al-Qaffal, seorang pengikut mazhab Syafi'i tidak sah bermakmum kepadanya. Dan menurut Abu Hamid, bermakmum kepadanya tetap sah karena memandang keyakinan makmum.

وقال الأودني والحليمي من أصحابنا إذا أم ولي الأمر أو نائبه فترك البسملة . والمأموم يرى وجوبها صحت صلاته خلفه عالما كان أو عاميا وليس له المفارقة لما فيه من الفتنة وهذا حسن أما إذا حافظ الحنفي على جميع ما يعتقد الشافعي وجوبه واشتراطه فيصح اقتداء الشافعي به على الصحيح الذي قطع به الجمهور

Al-Audani dan al-Hulaimi, keduanya dari kalangan ulama mazhab kami, berpendapat bahwa apabila seorang Penguasa suaru daerah atau wakilnya menjadi imam, lalu ia tidak membaca basmalah, sementara makmum meyakini bahwa basmalah adalah wajib, maka salat makmum di belakangnya tetap sah, baik makmum tersebut seorang yang berilmu maupun orang awam. Makmum tidak boleh memisahkan diri dari imam karena hal tersebut dapat menimbulkan fitnah. Pendapat ini merupakan pendapat yang bagus.

Adapun apabila seorang pengikut mazhab Hanafi menjaga seluruh hal yang menurut mazhab Syafi'i adalah wajib dan menjadi syarat sah salat, maka jelas sah bermakmum dengannya menurut pendpat yang shohih dan yang ditegaskan oleh mayoritas ulama.


والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Abdussalam
Alamat : Larangan, Pamekasan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Ubaidillah (Sumber Baru, Jember, Jawa Timur) 
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Puasa Ramadhan dan Syawal Tidak Ikut Itsbat (Penetapan) Dari Pemerintah

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri