Postingan

Menampilkan postingan dengan label MAKANAN & MINUMAN

Hukum Sembelihan Nasrani atau Yahudi Bagi Seorang Muslim

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) suatu ketika pergi ke rumah Jodi (nama samaran) teman SD-nya masa kecil yang beragama Nasrani (Kristen). Badrun selama di rumah Jodi diajak makan bersama dengan berbagai suguhan makanan hasil masakan jodi sendiri, seperti opor ayam, ayam panggang dll yang merupakan masakan Jodi dan ayamnya pun hasil sembelih Jodi sendiri. Namun Badrun hanya makan nasi dengan lauk pauk tempe dan tahu saja, karena menurut Badrun ayam yang disembelih oleh Jodi tidak halal dimakan oleh dirinya.  PERTANYAAN: Benarkah pendapat Badrun bahwasanya Ayam yang disembelih temannya yang beragama Nasrani (Kristen) tidak halal dimakan oleh dirinya? JAWABAN: Pendapat Badrun benar, karena Jodi menganut kristiani setelah datangnya Islam, maka haram sembelihannya bagi Badrun sebagai seorang muslim.  REFERENSI: الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٣ الصحفة ٤٤ والشروط ...

Hukum Air Ataupun Minyak yang Digunakan Untuk Merebus atau Menggoreng Seafood

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Udang, lobster, kepiting, adalah binatang yang hidup di perairan. Hewan ini sudah menjadi salah satu jenis seafood favorit di setiap kalangan seafood nikmat dibuat menjadi berbagai olahan baik direbus ataupun di goreng. Namun dalam mengolah makanan seafood ini, terkadang tanpa dibuang terlebih dahulu kotorannya.  PERTANYAAN: Apakah air ataupun minyak yang digunakan untuk merebus atau menggoreng seafood seperti udang, lobster dan kepiting menjadi mutanajjis?  JAWABAN: Jika lobster, kepiting dan udangnya kecil, maka tidak menajiskannya (air atau minyak goreng). Jika udang, kepiting dan lobsternya besar, maka menurut qoul muktamad dapat menajiskan, dan menurut pendapat Syekh Romli di dalam kitab fatawinya tidak menajiskan. REFERENSI : نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج، الحزء ٨ الصحفة ١٥١   وَيَحِلُّ أَكْلُ الصَّغِيرِ وَيُتَسَامَحُ بِمَا فِي جَوْفِهِ وَلَا يَتَنَجَّسُ ب...

Hukum Mengolah Seafood Tanpa Membuang Kotorannya

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Udang, lobster, kepiting, adalah binatang yang hidup di perairan. Hewan ini sudah menjadi salah satu jenis seafood favorit di setiap kalangan seafood nikmat dibuat menjadi berbagai olahan baik direbus ataupun di goreng. Namun dalam mengolah makanan seafood ini, terkadang tanpa dibuang terlebih dahulu kotorannya.  PERTANYAAN: Bagaimana hukum mengolah makanan seafood seperti deskripsi di atas tanpa membuang kotorannya terlebih dahulu?  JAWABAN: Jika lobster, kepiting dan udangnya kecil, maka boleh dan halal. Jika udang, kepiting dan lobsternya besar, maka menurut qoul muktamad tidak boleh karena najis, dan menurut pendapat Syekh Romli di dalam kitab fatawinya boleh. REFERENSI: روضة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ٢٧٤-٢٧٥ ﻓﺼﻞ : اﻟﺤﻴﻮاﻥ اﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻬﻠﻜﻪ اﻟﻤﺎء ﺿﺮﺑﺎﻥ؛ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ: ﻣﺎ ﻳﻌﻴﺶ ﻓﻴﻪ، ﻭﺇﺫا ﺃﺧﺮﺝ ﻣﻨﻪ ﻛﺎﻥ ﻋﻴﺸﻪ ﻋﻴﺶ اﻟﻤﺬﺑﻮﺡ، كالسمك ﺑﺄﻧﻮاﻋﻪ، ﻓﻬﻮ ﺣﻼﻝ. ﻭﻻ ﺣﺎﺟﺔ ﺇﻟﻰ ﺫﺑﺤﻪ ﻛﻤﺎ ﺳﺒﻖ، ﻭﺳﻮ...