Hukum Air Ataupun Minyak yang Digunakan Untuk Merebus atau Menggoreng Seafood

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Udang, lobster, kepiting, adalah binatang yang hidup di perairan. Hewan ini sudah menjadi salah satu jenis seafood favorit di setiap kalangan seafood nikmat dibuat menjadi berbagai olahan baik direbus ataupun di goreng. Namun dalam mengolah makanan seafood ini, terkadang tanpa dibuang terlebih dahulu kotorannya. 

PERTANYAAN:

Apakah air ataupun minyak yang digunakan untuk merebus atau menggoreng seafood seperti udang, lobster dan kepiting menjadi mutanajjis? 

JAWABAN:

Jika lobster, kepiting dan udangnya kecil, maka tidak menajiskannya (air atau minyak goreng). Jika udang, kepiting dan lobsternya besar, maka menurut qoul muktamad dapat menajiskan, dan menurut pendapat Syekh Romli di dalam kitab fatawinya tidak menajiskan.

REFERENSI:

نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج، الحزء ٨ الصحفة ١٥١
 

وَيَحِلُّ أَكْلُ الصَّغِيرِ وَيُتَسَامَحُ بِمَا فِي جَوْفِهِ وَلَا يَتَنَجَّسُ بِهِ الدُّهْنُ وَيَحِلُّ شَيُّهُ وَقَلْيُهُ وَبَلْعُهُ وَلَوْ حَيًّا، وَلَوْ وَجَدْنَا سَمَكَةً فِي جَوْفِ أُخْرَى وَلَمْ تَتَقَطَّعْ وَتَتَغَيَّرْ حَلَّتْ وَإِلَّا فَلَا

Artinya : Dan halal hukumnya memakan ikan yang masih kecil, dan tidak masalah (dimaafkan) dengan kotoran yang ada di dalam perutnya, sehingga kotoran tersebut tidak menjadikan minyak penggorengannya najis. Dan ikan kecil tersebut halal dimakan baik dimasak dengan cara dibakar, digoreng, maupun ditelan mentah langsung (diuntal-, bahasa jawa) dalam kondisi hidup. Dan seandainya kita menemukan ikan di dalam perut ikan yang lain yang kondisinya belum terpotong-potong (masih utuh belum tercerna) dan belum berubah kondisinya (belum busuk misalnya), maka ikan yang berada di dalam perut ikan lainnya tersebut hukumnya halal dimakan, namun apabila kondisinya sudah terpotong-potong (tercerna) atau kondisinya sudah berubah (membusuk), maka hukumnya haram dimakan.


بغية المسترشدين، الصحفة ١٥

وقد اتفق ابن حجر وزياد و م ر وغيرهم على طهارة ما في جوف السمك الصغير من الدم والروث وجواز أكله معه وإنّه لا ينجس به الدهن بل جرى عليه م ر الكبير ايضا لأن لنا قولا قويا أن السمك لادم له

Artinya : Dan sungguh Imam Ibnu Hajar, Ibnu Ziyad dan Imam Romli dan selain mereka, semuanya bersepakat atas hukum sucinya kotoran ataupun darah yang ada didalam perut ikan kecil serta bolehnya memakan Ikan kecil tersebut tanpa membuang kotorannya, dan kotoran Ikan kecil tersebut tidak menajiskan minyak, bahkan Imam Romli berpendapat Ikan besarpun juga demikian, karena kita memiliki pendapat yang kuat bahwa ikan itu merupakan hewan yang tidak memiliki darah.


حاشية البجيرمي على الخطيب = تحفة الحبيب على شرح الخطيب، الجزء ٤ الصحفة ٣٢٤

قَوْلُهُ: (السَّمَكُ وَالْجَرَادُ) قَالَ فِي الْمِنْهَاجِ وَلَوْ صَادَهُمَا مَجُوسِيٌّ قَالَ الْمَحَلِّيُّ وَلَا اعْتِبَارَ بِفِعْلِهِ

Perkataan Syekh Khotib (ikan dan belalang): Imam Nawawi berkata dalam kitab Al-Minhaj : Ikan dan belalang yang diburu oleh orang Majusi tetap halal dimakan. Mahalli menambahkan bahwa perbuatan orang Majusi tidak menjadi pertimbangan dalam menentukan kehalalan hewan tersebut.

وَالسَّمَكُ هُوَ كُلُّ حَيَوَانٍ يَكُونُ عَيْشُهُ فِي الْبَحْرِ عَيْشَ مَذْبُوحٍ وَلَوْ عَلَى صُورَةِ الْخِنْزِيرِ مَثَلًا وَمِنْهُ الْقِرْشُ وَمِنْ السَّمَكِ مَا لَا يُدْرَكُ الطَّرَفُ أَوَّلُهُ وَآخِرُهُ لِكِبَرِهِ وَتَحِلُّ سَمَكَةٌ فِي قَلْبِ سَمَكَةٍ مَا لَمْ تَتَفَتَّتْ وَتَتَغَيَّرْ وَيَحِلُّ مَا طَفَا عَلَى وَجْهِ الْمَاءِ وَانْتَفَخَ مَا لَمْ يَضُرَّ، وَيَجُوزُ بَلْعُهُ وَقَلْيُهُ حَيًّا وَشَيُّهُ

Definisi Ikan: Ikan adalah semua hewan yang hanya bisa hidup di air, yang mana jika dipindah ke darat maka kondisinya seperti hewan sekarat (akan segera mati), meskipun bentuknya seperti babi umpamanya. Dan termasuk jenis ikan : adalah ikan hiu. Dan ada jenis ikan itu yang tidak terlihat ujung dan pangkalnya karena besarnya. Dan halal memakan ikan yang terdapat di dalam perut ikan lain selama belum hancur dan berubah. Dan juga halal memakan ikan yang mati mengapung di permukaan air dan menggembung, selama tidak membahayakan. Dan boleh menelan, menggoreng, atau membakar ikan dalam kondisi masih hidup.

وَلَا يَنْجُسُ الدُّهْنُ بِمَا فِي جَوْفِهِ مِنْ الرَّوْثِ إنْ كَانَ صَغِيرًا وَيَنْبَغِي أَنَّ الْمُرَادَ بِالصَّغِيرِ مَا يَصْدُقُ عَلَيْهِ عُرْفًا أَنَّهُ فَيَدْخُلُ فِيهِ كِبَارُ الْبَسَارِيَةِ الْمَعْرُوفَةِ بِمِصْرَ وَإِنْ كَانَ قَدْرَ أُصْبُعَيْنِ مَثَلًا كَمَا فِي ع ش عَلَى م ر. لَا إنْ كَانَ كَبِيرًا .

Minyak yang digunakan untuk menggoreng ikan tidak menjadi najis karena kotoran yang ada di dalam perutnya, jika ikannya kecil. Ungkapan "Kecil" diartikan sebagai ukuran yang biasa disebut kecil secara umum. Maka dari itu ungkapan "Ikan kecil" memasukkan ikan besar jenis basaria yang terkenal di Mesir, meskipun ukurannya sampai sebesar dua jari. Begitulah penjelasan Syekh Ali Syabromallasi atas kitab Imam Romli. Jika ikannya besar, maka minyak yang digunakan menggoreng jadi najis sebab kotoran yang ada diperutnya.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


PENANYA :

Nama : Nia
Alamat : Sigli, Peukan Baro, Pidie, Aceh
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang, Malang, Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung, Jember, Jawa Timur)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Syihabuddin (Balung, Jember, Jawa Timur)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Ustadz Masruri Ainul Khayat (Kalimantan Barat), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur)
________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan sharing soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang posting iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?