Hukum Sembelihan Nasrani atau Yahudi Bagi Seorang Muslim

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) suatu ketika pergi ke rumah Jodi (nama samaran) teman SD-nya masa kecil yang beragama Nasrani (Kristen). Badrun selama di rumah Jodi diajak makan bersama dengan berbagai suguhan makanan hasil masakan jodi sendiri, seperti opor ayam, ayam panggang dll yang merupakan masakan Jodi dan ayamnya pun hasil sembelih Jodi sendiri. Namun Badrun hanya makan nasi dengan lauk pauk tempe dan tahu saja, karena menurut Badrun ayam yang disembelih oleh Jodi tidak halal dimakan oleh dirinya. 

PERTANYAAN:

Benarkah pendapat Badrun bahwasanya Ayam yang disembelih temannya yang beragama Nasrani (Kristen) tidak halal dimakan oleh dirinya?

JAWABAN:

Pendapat Badrun benar, karena Jodi menganut kristiani setelah datangnya Islam, maka haram sembelihannya bagi Badrun sebagai seorang muslim. 

REFERENSI:

الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٣ الصحفة ٤٤


والشروط التي تتعلق بالذابح نلخصها فيما يلي ؛ الشرط الأول: أن يكون الذابح مسلمًا أو كتابيًا؛ والكتابي يُقصد به اليهودي والنصراني٠ فإن كان الذابح غير مسلم، وغير كتابي، وذلك بأن كان مرتدًا، أو وثنيًا أو ملحدًا، أو مجوسيًا، لم تحلّ ذبيحته٠ أما دليل حلّ ذبيحة المسلم، فقول الله تعالى : [إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ] (المائدة: ٣)٠ وهو خطاب للمسلمين٠ وأما دليل حلّ ذبيحة الكتابي، فقول الله تعالى : [وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ] (المائدة: ٥)٠ والمراد بالطعام هنا الذبائح٠ الى ان قال- الشرط الثاني: أن لا يكون الكتابي ممّن أصبح هو، أو واحد من آبائه، كتابيًا بعد التحريف أو النسخ٠ فالملحد إذا تنصّر اليوم لا تحل ذبيحته. وكذلك النصراني، أو اليهودي الذي عرف أن أجداده الأقدمين كانوا وثنيين مثلًا، ثم تنصروا بعد التحريف، أو بعد بعثة النبي ﷺ، لا تحلّ ذبيحته ودليل ذلك ما رواه شهر بن حوشب، أنه ﷺ: «نهى عن ذبح نصارى العرب» وهم: بهراء، وتنوخ، وتغلب٠ وعلّة النهي أنهم إنما دخلوا النصرانية بعد التحريف الذي طرأ عليها

Adapun suarat-syarat yang terkait dengan orang yang menyembelih binatang, maka kami meringkasnya seperti berikut ini. Syarat Pertama, Orang yang menyembelih harus seorang muslim atau ahli kitab. Yang dimaksud ahli kitab di sini adalah : orang yang beragama Yahudi atau Nasrani. Maka apabila orang yang menyembelih bukan muslim maupun ahli kitab, semisal contoh : dia seorang murtad, penyembah berhala, atheis, ataupun majusi (penyembah api), maka hukum sembelihannya tidak halal. Adapun dalil dari kehalalan sembelihan seorang muslim adalah berdasarkan firman Allah swt yang menyatakan : "Kecuali hewan yang telah kalian sembelih " (Q.S. Al-Maidah : 3). Khithob Ayat ini ditujukan kepada kaum muslimin. Adapun dalil dari kehalalan sembelihan seorang ahli kitab (Yahudi atau Nasrani) adalah berdasarkan firman Allah swt yang menyatakan : "Dan makanan orang-orang ahli kitab halal bagi kalian" (Q.S. Al-Maidah : 5) Adapun yang dimaksud makanan dalam ayat tersebut adalah : hewan sembelihan. Sampai pada ucapan- Syarat Kedua: Seorang ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) tersebut maupun salah satu leluhurnya bukanlah orang yang baru memeluk agama Yahudi dan Nasrani setelah terjadinya penyelewengan dengan mengubah isi kitab taurot dan injil, ataupun setelah adanya syariat baru yang menggantikan syariat sebelumnya. Sehingga apabila di zaman ini ada seorang ateis yang kemudian masuk agama Nasrani, maka sembelihannya jelas tidak halal. Begitu juga dengan orang Nasrani maupun Yahudi yang diketahui bahwa nenek moyang mereka semula adalah penyembah berhala misalnya, kemudian memeluk agama Nasrani setelah terjadinya penyelewengan dengan mengubah isi kitab injil, atau setelah di utusnya Baginda Nabi Muhammad saw menjadi Rosul, maka sembelihan mereka juga tidak halal. Adapun Dalil ketidak halalan sembelihan mereka adalah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Syahr bin Hausyab,yang menyatakan bahwasanya : "Rosulullah melarang memakan hewan sembelihan Nasrani bangasa Arab. Mereka adalah suku Bahro', Tanukh, dan Taghlib. Alasan pelarangannya adalah karena mereka baru memeluk agama Nasrani setelah terjadi penyelewengan dengan mengubah isi kitab mereka. (Yakni kitab injil).


الفقه الإسلامي وادلته، الجزء ٤ الصحفة ٢٧٦

وقيد الشافعية حل ذبيحة الكتابي وزواج الكتابية بشرط هو ما يأتي : إن لم يكن الكتابي إسرائيلياً: فالأظهر الحل إن علم دخول قومه (أي أول من تدين من آبائه) في ذلك الدين (أي دين موسى وعيسى عليهما السلام) قبل نسخه وتحريفه، لتمسكهم بذلك الدين حين كان حقاً وإن كان الكتابي إسرائيلياً فالشرط فيه: ألا يعلم دخول أول آبائه في ذلك الدين بعد بعثة تنسخه، بأن علم دخول أول آبائه في ذلك الدين قبل البعثة، أو شك. فإن علم دخوله فيه بعد تحريفه، أو بعد بعثة لا تنسخه، كبعثة بين موسى وعيسى، فإنه يحل ذبحه، وتزوج الأنثى وفي علمي أنه لا دليل للشافعية على هذا الشرط؛ لأن الصحابة رضي الله تعالى عنهم أكلوا من ذبائح الكتابيين وتزوجوا من نسائهم، ولم يبحثوا عن توافر هذا الشرط

Artinya : Di dalam masalah kehalalan hewan sembelihan ahli kitab serta kebolehan menikahi perempuan dari kalangan mereka, maka madzhab Syafi'i memberikan beberapa syarat sebagaimana keterangan berikut ini yaitu : Apabila ahli kitab tersebut bukan keturunan Nabi Ya'qub as, maka menurut pendapat Imam Syafi'i yang paling unggul hukumnya halal dengan syarat jika diketahui bahwa kaumnya (yakni nenek moyangnya yang pertama kali menganut agama tersebut) telah memeluk agama tersebut (yakni agama Nabi Musa as dan Nabi Isa as) sebelum agama tersebut diganti dengan syariat agama lain yang selepasnya dan juga belum terjadi penyelewengan isi kitab suci mereka oleh para pemuka agama mereka. Alasan dari hukum halal di atas adalah karena mereka masih tetap berpegang teguh pada agama mereka disaat agama tersebut masih benar. Jika orang yang menyembelih tersebut ahli kitab (Yahudi atau Nasrani) yang masih keturunan Nabi Ya'kub as, maka syarat kehalalannya adalah : tidak diketahuinya awal nenek moyang mereka masuk ke dalam agama tersebut setelah diutusnya seorang Rosul yang membawa risalah baru yang menggantikan risalah agama sebelumnya. Gambarannya yaitu : telah diyakini bahwa awal nenek moyang mereka telah memeluk agama tersebut sebelum diutusnya seorang Nabi yang yang menggantikannya ataupun masih diragukan. Adapun apabila diyakini bahwa awal kakek-kakek mereka memeluk agama tersebut selepas ada penyelewengan dengan mengubah isi kitab suci mereka atau selepas datang Rasul tetapi tidak menggantikan syariat agama sebelumnya, seperti : Rasul-rasul yang diutus antara masa Nabi Musa as dan Nabi Isa, maka ahli kitab dari keturunan bani Israel ini, halal sembelihannya dan juga halal dinikah para wanitanya. Hanya saja berdasarkan pengetahuan saya pribadi (Syek Wahbah Zuhaili), syarat yang dikemukakan oleh para ulama pengikut madzhab syafi'i tersebut tidak memiliki dalil sama sekali, karena para sahabat Nabi mereka mau memakan sembelihan orang-orang ahli kitab (Yahudi dan Nasrani), dan mereka juga menikahi wanita-wanita dari kalangan ahli kitab tanpa membahas tentang terpenuhinya syarat-syarat di atas.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Taufiqurrahman 
Alamat : Pegantenan, Pamekasan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang, Malang, Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung, Jember, Jawa Timur)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Syihabuddin (Balung, Jember, Jawa Timur)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur)
________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?