Postingan

Menampilkan postingan dengan label THOHAROH

Menggendong Sandal Yang Dibawa dari Kamar Mandi Hotel Saat Thowaf dan Sholat. Sahkan Thowaf dan Sholatnya ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Ketika umroh, sandal yang dipakai dari toilet hotel / toilet Masjidil Harom terkadang sudah kering, kadang masih basah atas dan pinggirnya (diragukan kesuciannya) di saat sholat & towaf sandal tersebut ditaruk di dalam Tas gendong kecil dari travel umroh, seperti inilah yang dilakukan mayoritas orang umroh. PERTANYAAN Apakah sholat dan thowafnya sah ? JAWABAN : Sah, jika status kondisi (keadaan) sandal hanya ragu (مشكوك) atau hanya indikasi kuat (غلبة الظن) terkena najis. Karena​:  -berdasarkan kaidah fikih yang unggul (arjah): Hukum asal benda (sandal) adalah suci, dan keyakinan suci ini tidak bisa hilang hanya karena keraguan atau persangkaan kuat adanya najis. -​hanya jika yakin 100% (melihat atau merasakan pasti) adanya najis pada sandal yang basah tersebut, barulah sholat dan thawafnya tidak sah. REFERENSI : فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين، الجزء ١ الصحفة ٨٣...

Wajibkan Memandikan Jasad Muslim Yang Dimutilasi ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Badrun & Badriyah (nama samaran) menjalin hubungan layaknya suami istri, dan Badrunpun selalu memberi uang belanja kepadanya. Mereka tinggal seatap berdua kurang lebih selama 5 thn. Namun akhir2 ini keduanya sering cekcok meskipun hanya sepele, sehingga pada puncaknya Badrun membunuh Badriyah dikarenakan saat pulang dini hari, pintu tidak segera dibuka dan terjadi cekcok kemudian Badrun mengambil pisau dan segera membunuh Badriyah sembari memutilasinya. PERTANYAAN Apakah sebagai seorang muslim, kita masih memiliki kewajiban untuk memandikan jasad Badriyah yang sudah dicincang menjadi bagian kecil-kecil ? JAWABAN : Wajib untuk memandikan jasad tersebut sebagaimana deskripsi meskipun seandainya hanya tersisa rambut ataupun kuku. REFERENSI : المجموع شرح المهذب، الجزء ٥ الصحفة ٢٥٤   ٠(أما) إذا وجدنا شعر الميت أو ظفره أو نحوهما فوجهان مشهوران حكاهما القاضي أبو الطيب في تعليقه...

Apakah Sabun yang Ada Unsur Tanahnya Dapat Menyucikan Najis Mughollazhoh ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI : Deny ( nama samaran ) merupakan Pemuda Desa yang sehari-hari bekerja sebagai petani sayur. Di Desa tersebut masih sangat asri, kicau burung terdengar begitu indah setiap pagi dan sore. Tapi meskipun begitu, Deny kurang betah tinggal di Desanya, karena banyak sekali Anjing liar, Celeng (Babi Rusa), dan Babi yang hampir tiap hari wira-wiri di depan Rumahnya, bahkan sering juga melintas terkadang anjing tersebut menjilati pakai yang dijemur di depan rumahnya. Tapi Deny repot untuk membersihkan najis mughollazhoh tersebut, karena Deny menggunakan sabun yang mengandung unsur tanah. Namun sebagian tetangganya mengatakan bahwa tersebut tidak bisa membersihkan najis anjing atau babi menurut perspektif syariat.  PERTANYAAN: Apakah sabun sebagaimana deskripsi dapat mensucikan pakaian yang terkena najis mughollazhoh? JAWABAN: sabun yang ada unsur debu tidak cukup sebagai ganti debu kar...