Menggendong Sandal Yang Dibawa dari Kamar Mandi Hotel Saat Thowaf dan Sholat. Sahkan Thowaf dan Sholatnya ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Ketika umroh, sandal yang dipakai dari toilet hotel / toilet Masjidil Harom terkadang sudah kering, kadang masih basah atas dan pinggirnya (diragukan kesuciannya) di saat sholat & towaf sandal tersebut ditaruk di dalam Tas gendong kecil dari travel umroh, seperti inilah yang dilakukan mayoritas orang umroh. PERTANYAAN Apakah sholat dan thowafnya sah ? JAWABAN : Sah, jika status kondisi (keadaan) sandal hanya ragu (مشكوك) atau hanya indikasi kuat (غلبة الظن) terkena najis. Karena: -berdasarkan kaidah fikih yang unggul (arjah): Hukum asal benda (sandal) adalah suci, dan keyakinan suci ini tidak bisa hilang hanya karena keraguan atau persangkaan kuat adanya najis. -hanya jika yakin 100% (melihat atau merasakan pasti) adanya najis pada sandal yang basah tersebut, barulah sholat dan thawafnya tidak sah. REFERENSI : فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين، الجزء ١ الصحفة ٨٣...