Wajibkan Memandikan Jasad Muslim Yang Dimutilasi ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI
Badrun & Badriyah (nama samaran) menjalin hubungan layaknya suami istri, dan Badrunpun selalu memberi uang belanja kepadanya. Mereka tinggal seatap berdua kurang lebih selama 5 thn. Namun akhir2 ini keduanya sering cekcok meskipun hanya sepele, sehingga pada puncaknya Badrun membunuh Badriyah dikarenakan saat pulang dini hari, pintu tidak segera dibuka dan terjadi cekcok kemudian Badrun mengambil pisau dan segera membunuh Badriyah sembari memutilasinya.
PERTANYAAN
Apakah sebagai seorang muslim, kita masih memiliki kewajiban untuk memandikan jasad Badriyah yang sudah dicincang menjadi bagian kecil-kecil ?
JAWABAN :
Wajib untuk memandikan jasad tersebut sebagaimana deskripsi meskipun seandainya hanya tersisa rambut ataupun kuku.
REFERENSI :
المجموع شرح المهذب، الجزء ٥ الصحفة ٢٥٤
٠(أما) إذا وجدنا شعر الميت أو ظفره أو نحوهما فوجهان مشهوران حكاهما القاضي أبو الطيب في تعليقه والبندنيجي وصاحب الشامل والتتمة وصاحب البيان وآخرون وأشار إليهما المصنف في تعليقه في الخلاف (أحدهما) وهو الذي رجحه البندنيجي رحمه الله لا يغسل ولا يصلى عليه بل يدفن (وأصحهما) وبه قال الأكثرون يغسل ويصلى عليه كالعضو لأنه جزء قال الرافعي رحمه الله هذا الثاني أقرب إلى كلام الأكثرين قال لكن قال صاحب العدة رحمه الله إن لم يوجد إلا شعرة واحدة لم يصل عليها في ظاهر المذهب
Artinya : (Adapun) jika kita menemukan rambut mayit, kuku, atau yang semisalnya, maka terdapat dua pendapat yang masyhur. Dan yang dikemukakan oleh Al-Qadhi Abu Thayyib dalam kitab Ta'liqat nya, dan Al-Bandaniji, dan Penulis kitab Asy-Syamil dan At-Tatimmah, Penulis Al-Bayan, dan lainnya. Imam An-Nawawi juga mengisyaratkan dua pendapat ini dalam komentarnya mengenai masalah khilaf.
Pendapat pertama, yang dirajihkan (diunggulkan) oleh Al-Bandaniji rahimahullah, adalah: Tidak wajib di mandikan dan tidak dishalatkan, tetapi langsung dikuburkan.
Pendapat yang lebih kuat dan ini adalah pendapat mayoritas ulama adalah: Wajib di mandikan dan di shalatkan seperti anggota tubuh lainnya, karena ia merupakan bagian dari tubuh.
Ar-Rafi’i rahimahullah berkata: Pendapat kedua ini lebih mendekati perkataan mayoritas ulama. Akan tetapi, penulis kitab Al-‘Uddah rahimahullah berkata: Jika yang ditemukan hanyalah sehelai rambut saja, maka tidak dishalatkan menurut kesimpulan diunggulkan dalam mazhab Syafi'i.
حاشية البجيرمي على الخطيب = تحفة الحبيب على شرح الخطيب، الجزء ٢ الصحفة ٢٧٨ — البجيرمي (ت ١٢٢١)
وَلَوْ وُجِدَ جُزْءُ مَيِّتٍ مُسْلِمٍ غَيْرِ شَهِيدٍ صُلِّيَ عَلَيْهِ بَعْدَ غُسْلِهِ وَسُتِرَ بِخِرْقَةٍ وَدُفِنَ كَالْمَيِّتِ الْحَاضِرِ وَإِنْ كَانَ الْجُزْءُ ظُفْرًا أَوْ شَعْرًا , لَكِنْ لَا يُصَلَّى عَلَى الشَّعْرَةِ الْوَاحِدَةِ كَمَا قَالَهُ فِي الْعِدَّةِ , وَإِنْ خَالَفَهُ بَعْضُ الْمُتَأَخِّرِينَ . وَإِنَّمَا يُصَلَّى عَلَى الْجُزْءِ بِقَصْدِ الْجُمْلَةِ , لِأَنَّهَا فِي الْحَقِيقَةِ صَلَاةٌ عَلَى غَائِبٍ٠
Artinya : Jika ditemukan bagian dari tubuh mayit Muslim (yang bukan syahid), maka wajib dishalatkan setelah dimandikan, dibungkus dengan kain, dan ( usai disholatkan) maka wajib dikuburkan sebagaimana mayit yang utuh.
Meskipun bagian tubuh tersebut berupa kuku atau rambut, maka tetap diperlakukan demikian. Namun, tidak wajib dishalatkan jika hanya sehelai rambut saja, sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-‘Uddah, meskipun sebagian ulama muta’akhkhir (belakangan) berbeda pendapat.
Dan di syariatkannya shalat atas bagian tubuh mayit itu harus dengan niat mensholati seluruh jasadnya, karena pada hakikatnya itu termasuk dalam kategori shalat jenazah atas mayit yang tidak hadir (shalat ghaib)."
قَوْلُهُ: (وَلَوْ وُجِدَ جُزْءُ مَيِّتٍ) أَيْ تَحَقَّقَ انْفِصَالُهُ مِنْهُ حَالَ مَوْتِهِ أَوْ فِي حَيَاتِهِ وَمَاتَ عَقِبَهُ فَخَرَجَ الْمُنْفَصِلُ مِنْ حَيٍّ وَلَمْ يَمُتْ عَقِبَهُ إذَا وُجِدَ بَعْدَ مَوْتِهِ فَلَا يُصَلَّى عَلَيْهِ، وَيُسَنُّ مُوَارَاتُهُ بِخِرْقَةٍ وَدَفْنُهُ. اهـ
Perkataan beliau: (Dan jika ditemukan bagian dari mayit) maksudnya adalah dipastikan bahwa bagian tersebut terpisah darinya saat kematiannya, atau terpisah ketika ia masih hidup namun ia meninggal dunia sesudah itu. Maka hukum bagian tubuh tersebut seperti bagian dari mayit.
Adapun jika bagian tubuh tersebut terpisah dari orang hidup dan ia tidak meninggal setelahnya, lalu bagian itu ditemukan setelah kematiannya, maka tidak dishalatkan atas bagian itu, karena pemisahannya terjadi saat ia masih hidup dan ia tidak meninggal langsung setelah itu.
Namun demikian, disunnahkan untuk membungkus bagian tersebut dengan kain dan menguburkannya. Selesai.
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Mabrurotul Aulia
Alamat : Batumarmar, Pamekasan, Madura
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Masruri Ainul Khayat (Kalimantan Barat), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar