Apakah Sabun yang Ada Unsur Tanahnya Dapat Menyucikan Najis Mughollazhoh ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Deny (nama samaran) merupakan Pemuda Desa yang sehari-hari bekerja sebagai petani sayur. Di Desa tersebut masih sangat asri, kicau burung terdengar begitu indah setiap pagi dan sore. Tapi meskipun begitu, Deny kurang betah tinggal di Desanya, karena banyak sekali Anjing liar, Celeng (Babi Rusa), dan Babi yang hampir tiap hari wira-wiri di depan Rumahnya, bahkan sering juga melintas terkadang anjing tersebut menjilati pakai yang dijemur di depan rumahnya.

Tapi Deny repot untuk membersihkan najis mughollazhoh tersebut, karena Deny menggunakan sabun yang mengandung unsur tanah. Namun sebagian tetangganya mengatakan bahwa tersebut tidak bisa membersihkan najis anjing atau babi menurut perspektif syariat. 

PERTANYAAN:

Apakah sabun sebagaimana deskripsi dapat mensucikan pakaian yang terkena najis mughollazhoh?

JAWABAN:

sabun yang ada unsur debu tidak cukup sebagai ganti debu karena debu yang ada dalam sabun tidak memiliki atsar (bekas) yang dominan dari sabunnya dan karena telah bercampur dengan bahan lain. Sehingga sabun tersebut dianggap seperti sabun yang lain. Dalam hal ini ada beberapa pendapat ulama ;

1) menurut qoul adhhar adalah tidak sah.

2) sah, karena disamakan dengan batu untuk istijak yang bisa diganti dengan selain batu.

3) jika masih menemukan debu, maka tidak bisa diganti sabun (sabun digunakan karena dlorurot).

4) sabun boleh jadi pengganti debu, jika apabila debu digunakan maka akan merusak barang tersebut, contoh debu digunakan untuk cuci baju.

REFERENSI :

فتح العزيز شرح الوجيز، الجزء ١ الصحفة ٢٦٤

هل يقوم الصابون والاشنان مقام التراب فيه ثلاثة أقوال، أظهرها لا: لظاهر الخبر ولانها طهارة متعلقة فلا يقوم غيره كالتيمم والثاني نعم كالدباغ يقوم فيه غير الشب والقرظ مقامهما وكالاستنجاء يقوم فيه غير الحجارة مقامها. الثالث أن وجد التراب لم يعدل إلى غيره وان لم يجده جاز اقامة غيره مقامه للضرورة ومنهم من قال يجوز اقامة غير التراب مقامه فيما يفسد باستعمال التراب فيه كالثياب ولا يجوز فيما لا يفسد كالاواني

Artinya : Bisakah Sabun dan kayu gaharu menggantikan debu ?, dalam hal ini ada tiga pendapat; Pendapat yang azhhar tidak bisa. Karena dhohirnya hadits dan karena hal tersebut merupakan bersuci yang dikaitkan dengan sesuatu, maka sabun tidak bisa mengantikan debu seperti halnya tayamum. Ya (Sabun bisa mengantikan debu), seperti contohnya menyamak, maka batu tawas dan daun akasia dapat digantikan dengan bahan yang lain untuk menyamak. Dan juga seperti bersuci, maka batu bisa digantikan dengan yang lain sebagainya alat bersuci. Adapun pendapat yang kuat adalah sabun tidak bisa menggantikan debu. Adanya debu tidak bisa digantikan dengan yang lain, apabila debu tidak ditemukan maka boleh debu digantikan dengan yang lain karena dlorurot, dan sebagian dari mereka mengatakan boleh mengganti debu dengan selainnya jika penggunaan debu tersebut bisa merusak seperti halnya pakaian, dan tidak boleh menggunakan selain debu apabila debu tersebut tidak merusak, seperti pada wadah-wadah.


 
كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار، الصفحة ٧٢

وهل يقوم الصابون والاشنان مقام التراب؟ فيه اقوال احدها نعم كما يقوم غير الحجر مقامه في الاستنجاء -الى ان قال- وهذا ما صححه النواوي في كتابه "رؤوس المسائل" والاظهار في "الرافعي" والروضة وشرح المهذب " انه لا يقوم" لانها طهارة متعلقة بالتراب فلا يقوم غيره مقامه كالتيمم

Artinya : Apakah sabun dan kayu gaharu dapat menggantikan debu ?, dalam hal ini ada berbagai pendapat, salah satunya mengatakan ya (boleh), seperti halnya batu bisa digantikan dengan yang lain untuk bersuci. sampai pada ucapan. Dan ini apa yang telah dishahihkan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya "Pokok-pokok Permasalahan". Dan Qoul Azhhar didalam kitab Rofi'ie, kitab Raudloh dan Sarah muhadzzab bahwasanya tidak bisa debu digantikan dengan yang lain, karena ini merupakan bersuci yang dikaitkan atau digantungkan dengan debu dalam kesuciannya. Maka tidak boleh debu digantikan dengan selainnya seperti halnya tayamum.


والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Lida Shofiya
Alamat :Pragaan, Sumenep, Madura

__________________________________
MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur)
Mushohhih terjemahan : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?