Hukum Mematikan Kipas Angin Di Masjid Saat Sholat Berjama'ah Berlangsung
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI :
Telah sering terjadi sebuah insiden kecil yang mengganggu kenyamanan jamaah di sebuah Masjid saat pelaksanaan salat berjamaah berlangsung. Seorang jamaah bernama Badrun (nama samaran) secara tiba-tiba mematikan fasilitas kipas angin yang sedang menyala.
Tindakan tersebut diduga dilakukan karena badrun merasa kedinginan krn.(Meriang/demam sedikit ) Namun, aksi sepihak ini memicu ketidaknyamanan bagi jamaah lainnya yang justru sedang merasakan suhu udara yang panas (sumuk). Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya mengutamakan kemaslahatan bersama di atas kenyamanan pribadi di ruang publik, juga timbul sebuah pertanyaan.
PERTANYAAN :
Bagaimana hukumnya tidakan Badrun mematikan kipas angin sebagaimana deskripsi di atas ?
JAWABAN :
Tindakan Badrun mematikan kipas tersebut haram, karena dia telah merugikan dan melanggar hak orang lain.
REFERENSI :
كتاب المعجم الكبير للطبراني، الجزء ١ الصحفة ٢٨٠
٨١٤ - حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ يَحْيَى السَّاجِيُّ، ثنا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ بُنْدَارٌ، ثنا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ عَبْدِ الْوَاحِدِ، حَدَّثَتْنِي أُمُّ جَنُوبٍ بِنْتُ شُمَيْلَةَ، عَنْ أُمِّهَا سُوَيْدَةَ بِنْتِ جَابِرٍ، عَنْ أُمِّهَا عُقَيْلَةَ بِنْتِ أَسْمَرَ بْنِ مُضَرِّسٍ، عَنْ أَبِيهَا أَسْمَرَ بْنِ مُضَرِّسٍ، قَالَ: أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْتُهُ، فَقَالَ: « مَنْ سَبَقَ إِلَى مَا لَمْ يَسْبِقْ إِلَيْهِ مُسْلِمٌ فَهُوَ لَهُ» فَخَرَجَ النَّاسُ يَتَعَادُّونَ يَتَخَاطُّونَ
Artinya : Telah menceritakan kepada kami Zakariyya bin Yahya As-Saji, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyyar Bundar, telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid bin Abdul Wahid, telah menceritakan kepadaku Ummu Janub binti Syumailah, dari ibunya Suwaidah binti Jabir, dari ibunya ‘Uqailah binti Asmar bin Mudarris, dari ayahnya Asmar bin Mudarris, ia berkata: ‘Aku datang kepada Nabi Muhammad ﷺ lalu aku berbaiat kepada beliau. Maka beliau bersabda: “Barang siapa lebih dahulu memperoleh sesuatu yang belum pernah didahului oleh seorang muslim pun, maka hal itu menjadi miliknya.” Kemudian orang-orang keluar sambil bergegas menentukan batas-batas tanah mereka.
الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٢ الصحفة ٤٨٥
يحرم على المسلم الاعتداء على حق غيره من مال أو عقار وغيرهم
Artinya : Diharamkan bagi seorang muslim melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain, baik berupa harta, tanah/properti, maupun selain keduanya.
كتاب الموافقات للشاطبي، الجزء ٣ الصحفة ٥٧
لِأَنَّ الْمَصَالِحَ الْعَامَّةَ مُقَدَّمَةٌ عَلَى الْمَصَالِحِ الْخَاصَّةِ
Artinya : Karena kemaslahatan / kepentingan umum harus didahulukan atas kemaslahatan pribadi.
الوجيز في أصول الفقه، الجزء ١ الصحفة ١٢٤
المصلحة العامة في كل قسم من أقسام المصالح، تقدم على المصلحة الخاصة فيه، فالمصلحة العامة في أحد الضروريات، تقدم على المصلحة الخاصة فيه، كما لو تترس الكفار وراء أسرى المسلمين، وكما يجوز الإقدام على القتل والقتال في المعركة؛ للحفاظ على حياض المسلمين، والدفاع عن أرواحهم، والمصلحة العامة في الحاجيات، تقدم على المصلحة الخاصة في الحاجيات؛ فيحرم الاحتكار؛ لأن فيه ضررًا بمصلحة حاجية عامة، والمصلحة العامة في التحسينات، تقدم على المصلحة الخاصة فيها؛ ولذلك ورد النهي عن التطويل في الصلاة، وأن من أمَّ في الناس فليخفف
Artinya : Kemaslahatan umum pada setiap bagian dari berbagai macam maslahat harus didahulukan daripada kemaslahatan khusus di dalamnya. Maka, kemaslahatan umum dalam perkara dharuriyat (kebutuhan primer) harus didahulukan atas kemaslahatan khusus dalam perkara tersebut. Contohnya, ketika orang-orang kafir menjadikan tawanan kaum muslimin sebagai tameng perang dengan cara berlindung di belakang mereka, atau dibolehkannya melakukan pembunuhan dan peperangan di tengah medan perang demi menjaga wilayah kaum muslimin dan membela jiwa mereka.
Begitu pula, kemaslahatan umum dalam perkara hajiyat (kebutuhan sekunder) harus didahulukan atas kemaslahatan khusus didalamnya. Oleh karena itu, penimbunan barang (yang sangat dibutuhkan masyarakat) hukumnya diharamkan karena mengandung mudarat terhadap kemaslahatan umum yang bersifat skunder.
Demikian juga, kemaslahatan umum dalam perkara tahsiniyat (pelengkap / penyempurna) juga harus didahulukan atas kemaslahatan khusus di dalamnya. Karena itu, terdapat larangan memperpanjang shalat dan seseorang yang menjadi imam di masyarakat maka dianjurkan baginya untuk meringankan shalatnya.
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA :
Nama : Moh. Kholil Abdul Karim
Alamat : Karas, Magetan, Jawa Timur
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Ubaidillah (Sumber Baru, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar