Hukum Menikah Tanpa Wali dengan Mengikuti Pendapat Imam Hanafi, Sedangkan Sehari-Harinya Beramaliah Ikut Pendapat Syafi'iyah

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Alecia (nama samaran) ketika pulang dari Kampusnya dia dicegat oleh beberapa orang laki-laki kemudian memperkosanya sampai pingsan, kemudian setelah beberapa tahun karena dia sudah tidak perawan lagi setelah perkosa, Alecia menikahkan dirinya sendiri kepada orang yang mencintainya tanpa walinya.  Padahal dirinya kesehariannya amaliahnya mengikuti Syafi'iyah.

PERTANYAAN:

Sebagai masyarakat yang dalam kehidupan sehari-harinya mayoritas mengikuti amaliah Mazhab Syafi‘i, bagaimana hukum menikah tanpa wali dengan mengikuti pendapat Imam Hanafi?

JAWABAN:

Pernikahan tanpa wali dapat dinyatakan sah apabila dilaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Mazhab Hanafi. Akan tetapi, apabila sejak awal tidak terdapat niat (azam) untuk mencatatkan pernikahan tersebut di Kantor Urusan Agama (KUA), maka perbuatan tersebut dapat dihukumi haram atau berdosa karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perkawinan yang berlaku di Indonesia.

Selanjutnya, apabila pasangan mengajukan permohonan pencatatan nikah melalui sidang isbat nikah di Pengadilan Agama (PA), namun permohonan tersebut ditolak atau dibatalkan, maka pernikahan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah menurut hukum yang berlaku, sehingga pasangan wajib dipisahkan (tafriq).

REFERENSI :

حاشية ابن عابدين = رد المحتار، الجزء ٣ / الصفحة ٥٥ - ٥٧

٠(وَهُوَ) أَيْ الْوَلِيُّ (شَرْطُ) صِحَّةِ (نِكَاحِ صَغِيرٍ وَمَجْنُونٍ وَرَقِيقٍ) لَا مُكَلَّفَةٍ (فَنَفَذَ نِكَاحُ حُرَّةٍ مُكَلَّفَةٍ بِلَا) رِضَا (وَلِيٍّ) وَالْأَصْلُ أَنَّ كُلَّ مَنْ تَصَرَّفَ فِي مَالِهِ تَصَرَّفَ فِي نَفْسِهِ وَمَا لَا فَلَا٠ (وَلَهُ) أَيْ لِلْوَلِيِّ (إذَا كَانَ عَصَبَةً) وَلَوْ غَيْرَ مُحَرَّمٍ كَابْنِ عَمٍّ فِي الْأَصَحِّ خَانِيَّةٌ، وَخَرَجَ ذَوُو الْأَرْحَامِ وَالْأُمُّ وَالْقَاضِي (الِاعْتِرَاضُ فِي غَيْرِ الْكُفْءِ) فَيَفْسَخُهُ الْقَاضِي وَيَتَجَدَّدُ بِتَجَدُّدِ النِّكَاحِ (مَا لَمْ) يَسْكُتْ حَتَّى (تَلِدَ مِنْهُ) لِئَلَّا يَضِيعَ الْوَلَدُ ، وَيَنْبَغِي إلْحَاقُ الْحَبَلِ الظَّاهِرِ بِهِ (وَيُفْتَى) فِي غَيْرِ الْكُفْءِ (بِعَدَمِ جَوَازِهِ أَصْلًا) وَهُوَ الْمُخْتَارُ لِلْفَتْوَى (لِفَسَادِ الزَّمَانِ) 

Artinya : Dan wali merupakan syarat sahnya pernikahan bagi laki-laki yang belum baligh, laki-laki gila, dan budak, bukan bagi perempuan merdeka yang telah baligh dan berakal. Maka sah pernikahan perempuan merdeka yang mukallaf tanpa persetujuan wali. Kaidah asalnya adalah: Setiap orang yang berhak mengelola hartanya sendiri, maka ia juga berhak mengatur urusan dirinya, dan sesiapa yang tidak memiliki hak itu, maka tidak boleh.

Dan seorang wali, apabila ia termasuk waris ‘ashabah (kerabat laki-laki dari jalur ayah), meskipun dia bukan mahram, (seperti anak paman menurut pendapat yang lebih sahih dalam kitab Khaniyyah) dia memiliki hak untuk menolak pernikahan dengan laki-laki yang tidak sekufu. Dengan demikian, tidak termasuk dalam golongan wali ashobah : dzawul arham, ibu, dan hakim.

Hak keberatan terhadap pernikahan dengan laki-laki yang tidak sekufu dapat diajukan sehingga hakim membatalkan pernikahan tersebut. Hak ini terus ada setiap kali akad nikah diperbarui, selama wali tidak diam hingga perempuan itu melahirkan anak dari suaminya, agar nasab anak tidak terlantar. Dan seharusnya kehamilan yang telah tampak juga disamakan hukumnya dengan hal di atas. Dan dalam masalah menikah dengan laki-laki yang tidak sekufu, hendaklah hakim memberikan fatwa bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan sama sekali. Inilah pendapat yang dipilih untuk fatwa, karena rusaknya keadaan zaman.


نهاية المطلب في دراية المذهب، الجزء ١٢ الصحفة ٣٩ — الجويني، أبو المعالي (ت ٤٧٨)

وقال أبو حنيفة (٣): تلي عقد النكاح بنفسها، فإن تزوجت مَن لا يكافئها، اعترض الولي على عقدها
وقال أبو يوسف ومحمد (٤): إذا زوجت نفسها، انعقد موقوفًا على إجازة الولي، وإن زوّجها الولي انعقد موقوفًا على إجازتها

Artinya : Imam Abu Hanifah berkata: “Seorang wanita berhak melangsungkan akad nikahnya dengan dirinya sendiri. Namun, apabila ia menikah dengan laki-laki yang tidak sekufu dengannya, maka wali berhak mengajukan pembatalan terhadap akad nikah tersebut.”

Dan Abu Yusuf serta Muhammad al-Shaybani berkata: “Apabila seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri, maka akad itu terlaksana (sah), tetapi bergantung pada persetujuan wali. Dan apabila wali yang menikahkannya, maka akad itu terlaksana (sah) tetapi bergantung pada persetujuan perempuan tersebut.


فتح المعين، الصحفة ٦١٤

فائدة [في بيان التقليد] إذا تمسك العامي بمذهب لزمه موافقته وإلا لزمه التمذهب بمذهب معين من الأربعة لا غيرها ثم له وإن عمل بالأول الانتقال إلى غيره بالكلية أو في المسائل بشرط أن لا يتتبع الرخص بأن يأخذ من كل مذهب بالأسهل منه فيفسق به على الأوجه

Artinya : Faedah: Penjelasan tentang taklid.

Apabila ada seorang awam telah berpegang pada suatu mazhab, maka ia wajib menyesuaikan amalnya dengan mazhab tersebut. Jika tidak, maka ia harus bermazhab kepada salah satu dari empat mazhab saja, bukan selainnya.

Kemudian, meskipun sebelumnya ia telah komitmen dalam mengamalkan mazhab pertama, maka ia boleh berpindah ke mazhab lain, baik secara keseluruhan maupun hanya dalam masalah-masalah tertentu, dengan syarat tidak sengaja mencari-cari pendapat yang ringan (tatabbu‘ ar-rukhash), yaitu mengambil pendapat yang paling mudah dari setiap mazhab. Sebab, melakukan hal itu dapat menyebabkan dia dihukumi "fasiq" menurut pendapat yang lebih kuat.


الحاوي الكبير، الجزء ٩ الصحفة ٤٨ — الماوردي (ت ٤٥٠)

قال الماوردي: وهذا الأمر المروي عن عمر وَإِنْ كَانَ دَلِيلًا عَلَى إِبْطَالِ النِّكَاحِ بِغَيْرِ ولي فالمقصود به يَتَعَلَّقُ عَلَى الْمُتَنَاكِحَيْنِ بِغَيْرِ وَلِيٍّ مِنَ الْأَحْكَامِ، فَإِذَا تَنَاكَحَ الزَّوْجَانِ بِغَيْرِ وَلِيٍّ فَلَا يَخْلُو حَالُهُمَا مِنْ أَنْ يَتَرَافَعَا فِيهِ إِلَى حاكمٍ أَمْ لَا فَإِنْ تَرَافَعَا فِيهِ إِلَى حَاكِمٍ لَمْ يَخْلُ حَالُ الْحَاكِمِ مِنْ أَحَدِ أَمْرَيْنِ: إِمَّا أَنْ يَكُونَ شَافِعِيًّا يَرَى إِبْطَالَ النِّكَاحِ بغير ولي، أو يكون حنيفًا يَرَى جَوَازَ النِّكَاحِ بِغَيْرِ وَلِيٍّ

Artinya : Al-Mawardi berkata: “Perintah yang diriwayatkan dari Umar ibn al-Khattab ini, meskipun menjadi dalil atas batalnya pernikahan tanpa wali, namun maksud pembahasannya berkaitan dengan hukum-hukum yang berlaku bagi kedua orang yang menikah tanpa wali. Apabila sepasang calon suami istri menikah tanpa wali, maka keadaan mereka tidak lepas dari dua kemungkinan: apakah mereka mengajukan perkara tersebut kepada hakim atau tidak. 

Jika mereka berdua mengajukannya kepada hakim, maka keadaan hakim itu juga tidak lepas dari dua kemungkinan: bisa jadi ia seorang bermadzhab Syafi‘i yang berpendapat batalnya pernikahan tanpa wali, atau ia seorang bermadzhab Hanafi yang berpendapat bolehnya nikah tanpa wali.

فَإِنْ كَانَ شَافِعِيًّا يَرَى إِبْطَالَ النِّكَاحِ بِغَيْرِ وَلِيٍّ، حَكَمَ بإبطاله وفرق بينهما . فإن اجتمعا حكم فيه بمذهبه، وقضى بينهما، عَلَى الْإِصَابَةِ بَعْدَ تَفْرِيقِ الْحَاكِمِ بَيْنَهُمَا كَانَا زَانِيَيْنِ عَلَيْهِمَا الْحَدُّ، لِأَنَّ شُبْهَةَ الْعَقْدِ قَدِ ارْتَفَعَتْ بِحُكْمِ الْحَاكِمِ بَيْنَهُمَا بِالْفُرْقَةِ

Jika hakim tersebut adalah seorang bermadzhab Syafi‘i yang berpendapat bahwa pernikahan tanpa wali itu batal, maka ia wajib membatalkan akad nikah tersebut dan memisahkan keduanya. Jika mereka tetap bersengketa dan perkara diajukan kepadanya, ia akan memutuskan berdasarkan mazhabnya dan menetapkan putusan di antara mereka. Apabila setelah pemisahan oleh hakim tersebut mereka tetap berhubungan sebagaimana suami istri, maka keduanya dianggap berzina dan wajib dikenai hukuman (ḥadd), karena syubhat akad telah hilang dengan adanya keputusan hakim yang memisahkan keduanya.


بغية المسترشدين، الجزء ١ الصحفة ١٨٩

٠(مسألة : ك) : يجب امتثال أمر الإمام في كل ما له فيه ولاية كدفع زكاة المال الظاهر ، فإن لم تكن له فيه ولاية وهو من الحقوق الواجبة أو المندوبة جاز الدفع إليه والاستقلال بصرفه في مصارفه ، وإن كان المأمور به مباحاً أو مكروهاً أو حراماً لم يجب امتثال أمره فيه كما قاله (م ر) وتردد فيه في التحفة ، ثم مال إلى الوجوب في كل ما أمر به الإمام ولو محرماً لكن ظاهراً فقط ، وما عداه إن كان فيه مصلحة عامة وجب ظاهراً وباطناً وإلا فظاهراً فقط أيضاً، والعبرة في المندوب والمباح بعقيدة المأمور ، ومعنى قولهم ظاهراً أنه لا يأثم بعدم الامتثال ، ومعنى باطناً أنه يأثم اهـ

Artinya : Masalah (k): Wajib menaati perintah pemimpin negara dalam setiap perkara yang berada dalam wilayah kewenangannya, seperti penyerahan zakat harta yang tampak (zakat mal yang zahir).

Adapun jika perkara tersebut bukan termasuk kewenangan imam, namun termasuk hak yang wajib ditunaikan atau dianjurkan, maka boleh diserahkan kepada imam, dan boleh juga seseorang menyalurkannya sendiri pada tempat-tempat penyaluran yang benar. Namun jika yang diperintahkan itu berupa perkara mubah, makruh, atau haram, maka tidak wajib menaati perintah kepala negara di dalamnya, sebagaimana dikatakan oleh Imam Romli. Dalam Syekj Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfah, beliau sempat ragu dalam masalah ini, kemudian condong kepada pendapat bahwa wajib taat dalam setiap apa yang diperintahkan oleh kepala negara, bahkan jika itu haram sekalipun, tetapi hanya secara lahiriah saja.

Adapun selain itu: jika di dalamnya terdapat kemaslahatan umum, maka wajib ditaati secara lahir dan batin. Jika tidak ada kemaslahatan umum, maka wajib ditaati secara lahir saja. Tolak ukur dalam perkara mandub (sunnah) dan mubah di kembalikan kepada keyakinan orang yang diperintah. Makna ‘secara lahir’ adalah ia tidak berdosa karena tidak melaksanakan perintah tersebut. Sedangkan ‘secara batin’ berarti ia berdosa jika tidak melaksanakannya.

قلت : وقال ش ق : والحاصل أنه تجب طاعة الإمام فيما أمر به ظاهراً وباطناً مما ليس بحرام أو مكروه ، فالواجب يتأكد ، والمندوب يجب ، وكذا المباح إن كان فيه مصلحة كترك شرب التنباك إذا قلنا بكراهته لأن فيه خسة بذوي الهيئات ، وقد وقع أن السلطان أمر نائبه بأن ينادي بعدم شرب الناس له في الأسواق والقهاوي ، فخالفوه وشربوا فهم العصاة ، ويحرم شربه الآن امتثالاً لأمره ، ولو أمر الإمام بشيء ثم رجع ولو قبل التلبس به لم يسقط الوجوب اهـ

Aku berkata: Shihab al-Din al-Qalyubi dan Shihab al-Din al-Qalyubi (Sh Q) menyimpulkan bahwa : wajib menaati kepala negara secara lahir dan batin dalam apa yang diperintahkannya, selama bukan perkara yang haram atau makruh.

Maka perkara yang wajib menjadi lebih ditekankan hukum wajibnya, perkara yang sunnah menjadi wajib, dan demikian pula perkara mubah jika di dalamnya terdapat kemaslahatan, seperti meninggalkan merokok jika kita berpendapat bahwa hukum rokok adalah makruh, karena di dalamnya terdapat unsur merendahkan kehormatan orang-orang terhormat.

Dan telah terjadi bahwa seorang sultan telah memerintahkan wakilnya untuk mengumumkan larangan merokok di pasar-pasar dan kedai-kedai, namun orang-orang melanggarnya dan tetap merokok, maka mereka adalah orang-orang yang berdosa. Bahkan pada saat itu merokok menjadi haram sebagai bentuk ketaatan kepada perintah tersebut. Apabila kepala negara memerintahkan suatu hal kemudian ia mencabut perintahnya, meskipun sebelum orang tersebut mulai melaksanakannya, maka kewajiban tetap tidak gugur.


حواشي الشرواني، الجزء ٣ الصحفة ٧١

تجب طاعة الإمام في أمره ونهيه مالم يخالف الشرع أي بأن لم يأمر بمحرم وهو هنا لم يخالفه لأنه إنما أمر بما ندب إليه الشرع وقولهم يجب امتثال أمره في التسعير إن جوزناه أي كما هو رأي ضعيف نعم الذي يظهر أن ما أمر به مما ليس فيه مصلحة عامة لا يجب امتثاله إلا ظاهرا فقط بخلاف ما فيه ذلك يجب باطنا أيضا والفرق ظاهر وأن الوجوب في ذلك على كل صالح له عينا لا كفاية إلا إن خصص أمره بطائفة فيختص بهم فعلم أن قولهم إن جوزناه قيد لوجوب امتثاله ظاهرا وإلا فلا إلا إن خاف فتنة كما هو ظاهر فيجب ظاهرا فقط وكذا يقال في كل أمر محرم عليه بأن كان بمباح فيه ضرر على المأمور به

Artinya : Wajib menaati imam (pemimpin negara) dalam perintah dan larangannya selama tidak bertentangan dengan syariat, yaitu selama ia tidak memerintahkan sesuatu yang haram. Dalam kasus ini, ia tidak menyelisihi syariat, karena yang ia perintahkan sebenarnya termasuk hal yang dianjurkan oleh syariat.

Adapun ucapan mereka bahwa : "wajib melaksanakan perintah imam dalam penetapan harga " jika hal itu dibolehkan - sebagaimana merupakan salah satu pendapat yang lemah - maka yang tampak adalah bahwa apa saja yang diperintahkan pemimpin negara selama tidak mengandung kemaslahatan umum, maka tidak wajib dipatuhi secara batin (antara hamba dengan Alloh swt), tetapi hanya secara lahiriah saja. Adapun jika perintah tersebut mengandung kemaslahatan umum, maka wajib ditaati secara lahir dan batin. Perbedaan antara keduanya jelas.

Kewajiban dalam hal ini bersifat ‘ain (individual) bagi setiap orang yang layak melaksanakannya, bukan fardhu kifayah, kecuali jika perintah kepala negara itu dikhususkan kepada suatu kelompok tertentu, maka kewajiban tersebut menjadi terbatas pada mereka saja. Dari sini bisa dipahami bahwa ucapan mereka ‘jika hal itu dibolehkan’ adalah syarat bagi kewajiban ketaatan secara lahir. Jika tidak, maka tidak wajib ditaati kecuali secara lahir saja, kecuali jika dikhawatirkan terjadi fitnah, maka wajib ditaati secara lahir saja sebagaimana yang saya fahami dari pernyataan fuqoha madzhab Syafii.

Hal yang sama juga berlaku pada setiap perintah yang pada dasarnya diharamkan bagi seseorang, jika berupa perkara mubah namun menimbulkan mudarat bagi orang yang diperintah.


فقه المناكحات للكاكا القدوة ، الصحفة ١١٦

ولكن الفاعل يأثم لعدم امتثاله تعليمات السلطان فيما أمر به من إجراء التسجيل الرسمي، فان الأصل فى الأفعال الاباحة ، فإذا أمر ولاة الأمر بشيئ يتعلق بمصلحة راجحة انقلب حكمه إلى الوجوب، ولهذا كان التسجيل الرسمي لحة لعقد النكاح ذا مصلحة عظيمة وطاعة ولي الأمر فيما يتعلق بالسياسة الشرعية مدخولة تحت قواعد ؛ 
(١) تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة
(۲) حكم الحاكم يرفع الخلاف 

Artinya : Akan tetapi pelaku (yang tidak mematuhi) maka dia berdosa karena tidak melaksanakan instruksi penguasa dalam hal yang diperintahkannya, yaitu melakukan pencatatan resmi. Pada asalnya, hukum suatu perbuatan adalah mubah (boleh). Namun apabila para pemegang otoritas memerintahkan sesuatu yang berkaitan dengan kemaslahatan yang lebih kuat, maka hukumnya berubah menjadi wajib.

Karena itu, pencatatan resmi pernikahan menjadi sesuatu yang memiliki manfaat dan kemaslahatan yang besar. Ketaatan kepada wali/penguasa dalam perkara yang termasuk kebijakan syariat (siyāsah shar‘iyyah) berada di bawah kaidah-kaidah berikut: 

1) Tindakan imam (seorang pemimpin negara) terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan.
2) Keputusan hakim (putusan pengadilan) menghilangkan perbedaan pendapat (mengangkat khilaf).


إعانة الطالبين، الجزء ١ الصحفة ١٤٠

وقوله: أن يعزم على فعلها فيه أي في الوقت، وحينئذ لا يأثم لو مات قبل فعلها ولو بعد إمكانه، بخلاف ما إذا لم يعزم على فعلها فإنه يأثم حينئذ. والعزم المذكور خاص، وهو أحد قسمي العزم الواجب. والثاني العزم العام، وهو أن يعزم الشخص عند بلوغه على فعل الواجبات وترك المحرمات، فإن لم يعزم على ذلك عصى. ويصح تداركه لمن فاته ذلك ككثير من الناس

Artinya : Perkataan beliau: ‘bahwa seseorang bertekad untuk melakukannya pada waktunya’, maksudnya pada waktu pelaksanaan sholat. Jika demikian, maka ia tidak berdosa apabila meninggal dunia sebelum sempat melaksanakannya, meskipun sebelumnya ia telah ada kemampuan untuk melakukannya. Berbeda halnya jika ia tidak bertekad untuk melaksanakannya, maka ia berdosa dalam keadaan itu.

Niat atau tekad (‘azm) yang disebutkan di sini adalah ‘azm khusus, yaitu salah satu dari dua jenis ‘azm yang wajib.

Niat atau tekad (‘azm) yang disebutkan di sini adalah ‘azm khusus, yaitu salah satu dari dua jenis ‘azm yang wajib.

Adapun jenis kedua adalah ‘azm umum, yaitu seseorang bertekad ketika telah mencapai usia baligh untuk melaksanakan seluruh kewajiban dan meninggalkan semua larangan. Jika ia tidak memiliki tekad seperti ini, maka ia berdosa. Namun, hal itu masih bisa diperbaiki (ditutupi/ditebus) bagi orang yang terlanjur luput darinya, sebagaimana terjadi pada banyak orang.


حاشية الجمل على المنهج لشيخ الإسلام زكريا الأنصاري، الجزء ٤ ، الصحفة ٥٢٧
 
والحاصل أن الاستطاعة هنا بمنزلة دخول الوقت للصلاة فمتى استطاع وجب عليه إما المباشرة بالفعل وإما العزم على الفعل وإن كان بينهما فرق من حيث إن المؤخر للصلاة إذا مات قبل فعلها في الوقت مع ظن السلامة لا يعصي وأن المؤخر للحج مع ظنها يعصي لأنه تبين أنه أخرجه عن وقته وهو العمر تأمل قوله وأن لا يتضيق بنذر كأن كان عليه حجة الإسلام ثم نذر الحج في سنة معينة فيصح ويحمل منه على التعجيل فقد ضيقه على نفسه بتعيين السنة المذكورة في نذره أما إذا لم يعين سنة فيجب عليه أن يحج عن النذر بعد حجة الإسلام اهـ ع ش

Artinya : Kesimpulannya : kemampuan (biaya haji) di sini kedudukannya sama seperti masuknya waktu shalat, artinya kapan saja seseorang telah punya kemampuan, maka wajib baginya mengerjakan salah satu dari dua hal : bisa langsung menunaikan haji, atau memiliki tekad untuk melaksanakannya.
Meskipun ada perbedaan di antara haji dan sholat, yaitu : bahwa orang yang menunda sholat sampai akhir waktu, lalu dia meninggal dunia sebelum menunaikannya padahal ia menduga masih sempat, maka ia tidak berdosa. Namun orang yang menunda haji padahal ia sudah mampu, jika ia meninggal dunia padahal dia menduga masih punya waktu untuk menunaikannya, maka ia berdosa, karena ternyata ia telah mengakhirkan kewajiban haji dari waktunya, yaitu seumur hidupnya.

Perhatikan pula ucapan: ‘dan selama haji tidak menjadi sempit karena dinazarkan ’, yaitu apabila seseorang telah berkewajiban menunaikan haji rukun Islam, kemudian ia bernazar untuk berhaji pada tahun tertentu, maka nazarnya sah dan ia wajib menyegerakannya. Dengan demikian ia telah mempersempit dirinya sendiri dengan menentukan tahun tersebut dalam nazarnya.

Adapun jika ia tidak menentukan tahun tertentu, maka ia wajib menunaikan haji nazar tersebut setelah dia menunaikan haji rukun Islam terlebih dahulu.

والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Nia
Alamat : Peukan Baro, Pidie Aceh
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri

Hukum Puasa Ramadhan dan Syawal Tidak Ikut Itsbat (Penetapan) Dari Pemerintah