Adakah Pendapat Salah Satu Dari Imam Empat Madzhab yang Membolehkan Wanita Menikahkan Dirinya Sendiri ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Alecia (nama samaran) ketika pulang dari Kampusnya dia dicegat oleh beberapa orang laki-laki kemudian memperkosanya sampai pingsan, kemudian setelah beberapa tahun karena dia sudah tidak perawan lagi setelah perkosa, Alecia menikahkan dirinya sendiri kepada orang yang mencintainya tanpa walinya. 

PERTANYAAN 

Adakah Pendapat salah satu dari imam empat madzhab yang membolehkan wanita menikahkan dirinya sendiri ? 

JAWABAN 

Ada. Menurut madzhab Hanafi perempuan mukallafah (baligh dan berakal) boleh dan sah menikahkan dirinya sendiri. Jika dia menikah dengan laki laki sekufu' dengan mahar mitsil, maka sah dan luzum (walinya tidak punya hak menggugat fasakh nikah). Jika menikah dengan laki laki tidak sekufu', maka khilaf (terdapat perbedaan pendapat) :
a) Ada yang mengatakah sah, tapi tidak luzum. 
b) Ada yang mengatakan tidak boleh.

REFERENSI 

حاشية ابن عابدين = رد المحتار، الجزء ٣ الصفحة ٥٥ - ٥٧

٠(وَهُوَ) أَيْ الْوَلِيُّ (شَرْطُ) صِحَّةِ (نِكَاحِ صَغِيرٍ وَمَجْنُونٍ وَرَقِيقٍ) لَا مُكَلَّفَةٍ (فَنَفَذَ نِكَاحُ حُرَّةٍ مُكَلَّفَةٍ بِلَا) رِضَا (وَلِيٍّ) وَالْأَصْلُ أَنَّ كُلَّ مَنْ تَصَرَّفَ فِي مَالِهِ تَصَرَّفَ فِي نَفْسِهِ وَمَا لَا فَلَا٠ (وَلَهُ) أَيْ لِلْوَلِيِّ (إذَا كَانَ عَصَبَةً) وَلَوْ غَيْرَ مُحَرَّمٍ كَابْنِ عَمٍّ فِي الْأَصَحِّ خَانِيَّةٌ، وَخَرَجَ ذَوُو الْأَرْحَامِ وَالْأُمُّ وَالْقَاضِي (الِاعْتِرَاضُ فِي غَيْرِ الْكُفْءِ) فَيَفْسَخُهُ الْقَاضِي وَيَتَجَدَّدُ بِتَجَدُّدِ النِّكَاحِ (مَا لَمْ) يَسْكُتْ حَتَّى (تَلِدَ مِنْهُ) لِئَلَّا يَضِيعَ الْوَلَدُ ، وَيَنْبَغِي إلْحَاقُ الْحَبَلِ الظَّاهِرِ بِهِ (وَيُفْتَى) فِي غَيْرِ الْكُفْءِ (بِعَدَمِ جَوَازِهِ أَصْلًا) وَهُوَ الْمُخْتَارُ لِلْفَتْوَى (لِفَسَادِ الزَّمَانِ) 

Artinya : Dan wali merupakan syarat sahnya pernikahan bagi laki-laki yang belum baligh, laki-laki gila, dan budak, bukan bagi perempuan merdeka yang telah baligh dan berakal. Maka sah pernikahan perempuan merdeka yang mukallaf tanpa persetujuan wali. Kaidah asalnya adalah: Setiap orang yang berhak mengelola hartanya sendiri, maka ia juga berhak mengatur urusan dirinya, dan sesiapa yang tidak memiliki hak itu, maka tidak boleh.

Dan seorang wali, apabila ia termasuk waris ‘ashabah (kerabat laki-laki dari jalur ayah), meskipun dia bukan mahram, (seperti anak paman menurut pendapat yang lebih sahih dalam kitab Khaniyyah) dia memiliki hak untuk menolak pernikahan dengan laki-laki yang tidak sekufu. Dengan demikian, tidak termasuk dalam golongan wali ashobah : dzawul arham, ibu, dan hakim.

Hak keberatan terhadap pernikahan dengan laki-laki yang tidak sekufu dapat diajukan sehingga hakim membatalkan pernikahan tersebut. Hak ini terus ada setiap kali akad nikah diperbarui, selama wali tidak diam hingga perempuan itu melahirkan anak dari suaminya, agar nasab anak tidak terlantar. Dan seharusnya kehamilan yang telah tampak juga disamakan hukumnya dengan hal di atas.

Dan dalam masalah menikah dengan laki-laki yang tidak sekufu, hendaklah hakim memberikan fatwa bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan sama sekali. Inilah pendapat yang dipilih untuk fatwa, karena rusaknya keadaan zaman.

(رد المحتار )
 ٠(قَوْلُهُ عَلَى الْمُكَلَّفَةِ) أَيْ الْبَالِغَةِ الْعَاقِلَةِ
 ٠(قَوْلُهُ فَنَفَذَ إلَخْ) أَرَادَ بِالنَّفَاذِ الصِّحَّةَ وَتَرَتُّبَ الْأَحْكَامِ مِنْ طَلَاقٍ وَتَوَارُثٍ وَغَيْرِهِمَا لَا اللُّزُومَ، إذْ هُوَ أَخَصُّ مِنْهَا لِأَنَّهُ مَا لَا يُمْكِنُ نَقْضُهُ وَهَذَا يُمْكِنُ رَفْعُهُ إذَا كَانَ مِنْ غَيْرِ كُفْءٍ
٠(قَوْلُهُ فِي غَيْرِ الْكُفْءِ) أَيْ فِي تَزْوِيجِهَا نَفْسَهَا مِنْ غَيْرِ كُفْءٍ، وَكَذَا لَهُ الِاعْتِرَاضُ فِي تَزْوِيجِهَا نَفْسَهَا بِأَقَلَّ مِنْ مَهْرِ مِثْلِهَا، حَتَّى يَتِمَّ مَهْرُ الْمِثْلِ أَوْ يُفَرِّقَ الْقَاضِي كَمَا سَيَذْكُرُهُ الْمُصَنِّفُ فِي بَابِ الْكَفَاءَةِ

(Radd al-Muḥtār)
Perkataan penulis: ‘Atas perempuan mukallaf’, maksudnya ialah perempuan yang telah baligh dan berakal.

Perkataan penulis: ‘Maka berlanjut (نافذ) ...’ yang dimaksud dengan nafāż di sini adalah sah dan berlakunya berbagai konsekuensi hukum, seperti talak, hak waris, dan lainnya, bukan berarti mengikat secara mutlak (luzūm). Sebab, luzūm itu memiliki makna lebih khusus daripada sekadar sah, karena sesuatu yang lazim adalah yang tidak dapat dibatalkan. Sedangkan pernikahan ini masih dapat dibatalkan apabila dilakukan dengan laki-laki yang tidak sekufu.

Perkataan penulis: ‘dalam suami yang tidak sekufu’, maksudnya adalah ketika seorang perempuan menikahkan dirinya dengan laki-laki yang tidak sekufu. Demikian pula wali berhak mengajukan keberatan dipengadilan apabila perempuan tersebut menikahkan dirinya dengan mahar yang lebih rendah dari mahar sepadannya (mahr mitsil), sampai mahar itu disempurnakan sesuai mahar mitsil, atau hakim memisahkan keduanya, sebagaimana nanti akan dijelaskan oleh pengarang dalam bab kafa’ah.

٠(قَوْلُهُ مَا لَمْ يَسْكُتْ حَتَّى تَلِدَ) زَادَ لَفْظَ يَسْكُتُ لِلْإِشَارَةِ إلَى أَنَّ سُكُوتَهُ قَبْلَ الْوِلَادَةِ لَا يَكُونُ رِضًا، وَأَنَّ هَذِهِ لَيْسَتْ مِنْ الْمَسَائِلِ الَّتِي نَزَلَ فِيهَا السُّكُوتُ مَنْزِلَةَ الْقَوْلِ كَمَا سَتَأْتِي الْإِشَارَةُ إلَيْهَا، وَيُفْهَمُ مِنْهُ أَنَّهُ لَوْ لَمْ يَسْكُتْ بَلْ خَاصَمَ حِينَ عَلِمَ فَكَذَلِكَ بِالْأَوْلَى فَافْهَمْ، لَكِنْ يَبْقَى الْكَلَامُ فِيمَا لَوْ لَمْ يَعْلَمْ أَصْلًا حَتَّى وَلَدَتْ فَهَلْ لَهُ حَقُّ الِاعْتِرَاضِ؟ ظَاهِرُ الْمَتْنِ لَا ، وَظَاهِرُ الشَّرْحِ نَعَمْ . تَأَمَّلْ

Perkataan penulis: "selama si wali tidak diam sehingga si perempuan itu melahirkan ", Penulis menambahkan kata ‘diam’ untuk memberi isyarat bahwa diamnya wali sebelum kelahiran anak itu tidak dianggap sebagai kerelaan. Dan masalah ini bukan termasuk perkara-perkara yang di dalamnya sikap diam diposisikan seperti ucapan persetujuan, sebagaimana nanti akan ada penjelasan tentang hal itu.

Dari ungkapan di atas juga bisa dipahami bahwa apabila wali tidak diam, bahkan langsung mengajukan gugatan ketika mengetahui pernikahan tersebut, maka tentu hak keberatannya lebih layak lagi untuk diterima. Maka pahamilah hal ini.

Akan tetapi, masih tersisa pembahasan mengenai keadaan apabila wali sama sekali tidak mengetahui adanya pernikahan itu hingga perempuan tersebut melahirkan anak. Maka apakah dalam keadaan demikian wali masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan?

Zhahir teks matan menunjukkan: tidak memiliki hak lagi. Sedangkan zhahir syarah menunjukkan: masih memiliki hak. Maka renungkanlah.

٠(قَوْلُهُ بِعَدَمِ جَوَازِهِ أَصْلًا) هَذِهِ رِوَايَةُ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ، وَهَذَا إذَا كَانَ لَهَا وَلِيٌّ لَمْ يَرْضَ بِهِ قَبْلَ الْعَقْدِ، فَلَا يُفِيدُ الرِّضَا بَعْدَهُ بَحْرٌ. وَأَمَّا إذَا لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلِيٌّ فَهُوَ صَحِيحٌ نَافِذٌ مُطْلَقًا اتِّفَاقًا كَمَا يَأْتِي لِأَنَّ وَجْهَ عَدَمِ الصِّحَّةِ عَلَى هَذِهِ الرِّوَايَةِ دَفْعُ الضَّرَرِ عَنْ الْأَوْلِيَاءِ، أَمَّا هِيَ فَقَدْ رَضِيَتْ بِإِسْقَاطِ حَقِّهَا فَتْحٌ

Perkataan penulis: "dengan fatwa bahwa hal itu pada asalnya tidak boleh" ini adalah riwayat Hasan Basri dari Abu Hanifah. Hal itu berlaku apabila perempuan tersebut memiliki wali yang tidak ridha kepada laki-laki tersebut sebelum akad nikah berlangsung. Maka kerelaan si wali setelah akad tidak lagi bermanfaat. Demikian disebutkan dalam al-Bahr.

Adapun apabila perempuan tersebut tidak memiliki wali sama sekali, maka pernikahannya sah dan berlaku secara mutlak menurut kesepakatan ulama, sebagaimana akan dijelaskan nanti. Sebab, alasan ketidaksahan menurut riwayat ini adalah untuk menolak/menghindari mudharat dari para wali. Sedangkan si perempuan itu sendiri, maka ia telah rela menggugurkan haknya.

وَقَوْلُ الْبَحْرِ: لَمْ يَرْضَ بِهِ يَشْمَلُ مَا إذَا لَمْ يَعْلَمْ أَصْلًا فَلَا يَلْزَمُ التَّصْرِيحُ بِعَدَمِ الرِّضَا بَلْ السُّكُوتُ مِنْهُ لَا يَكُونُ رِضًا كَمَا ذَكَرْنَاهُ فَلَا بُدَّ حِينَئِذٍ لِصِحَّةِ الْعَقْدِ مِنْ رِضَاهُ صَرِيحًا، وَعَلَيْهِ فَلَوْ سَكَتَ قَبْلَهُ ثُمَّ رَضِيَ بَعْدَهُ لَا يُفِيدُ فَلْيُتَأَمَّلْ

Pernyataan dalam kitab al-Bahr: "Wali tidak ridha kepadanya " bisa mencakup juga kondisi dimana wali sama sekali tidak mengetahui adanya pernikahan itu. Maka tidak disyaratkan adanya pernyataan tegas tentang ketidakridhaan, bahkan diamnya wali tidak dianggap sama sekali sebagai kerelaan, sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya.

Dengan demikian, agar akad nikah itu sah, harus ada kerelaan wali yang dia nyatakan secara jelas. Berdasarkan hal ini, apabila wali sebelumnya hanya diam, lalu setelah akad baru menyatakan ridha, maka kerelaan tersebut tidak bermanfaat (pada sah nya pernikahan). Maka hendaklah hal ini direnungkan.

٠(قَوْلُهُ وَهُوَ الْمُخْتَارُ لِلْفَتْوَى) وَقَالَ شَمْسُ الْأَئِمَّةِ وَهَذَا أَقْرَبُ إلَى الِاحْتِيَاطِ . كَذَا فِي تَصْحِيحِ الْعَلَّامَةِ قَاسِمٍ ، لِأَنَّهُ لَيْسَ كُلُّ وَلِيٍّ يُحْسِنُ الْمُرَافَعَةَ وَالْخُصُومَةَ وَلَا كُلُّ قَاضٍ يَعْدِلُ، وَلَوْ أَحْسَنَ الْوَلِيُّ وَعَدَلَ الْقَاضِي . فَقَدْ يَتْرُكُ أَنَفَةً لِلتَّرَدُّدِ عَلَى أَبْوَابِ الْحُكَّامِ، وَاسْتِثْقَالًا لِنَفْسِ الْخُصُومَاتِ . فَيَتَقَرَّرُ الضَّرَرُ فَكَانَ مَنْعُهُ دَفْعًا لَهُ 

Perkataan penulis: ‘dan inilah pendapat yang dipilih untuk fatwa’ — Shams al-A'immah berkata: ‘Pendapat ini lebih dekat kepada sikap kehati-hatian,’ sebagaimana disebutkan dalam tashih karya al-‘Allamah Qasim. Sebab, tidak semua wali pandai melakukan tuntutan dan persengketaan di pengadilan, dan juga tidak semua hakim berlaku adil. Bahkan, sekalipun wali pandai dan hakim adil. Hal itu di karenakan terkadang wali enggan sebab rasa gengsi untuk bolak-balik mendatangi pintu para hakim, serta merasa berat menghadapi proses persengketaan. Akibatnya, mudharat pun tetap terjadi. Karena itu, mencegah pernikahan semacam ini sejak awal dianggap sebagai upaya menolak mudharat tersebut.


والله أعلم بالصواب

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Nia
Alamat : Peukan Baro, Pidie, Aceh
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Ubaidillah (Sumber Baru, Jember, Jawa Timur) 
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri

Hukum Puasa Ramadhan dan Syawal Tidak Ikut Itsbat (Penetapan) Dari Pemerintah