Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2020

Cara Menghilangkan Najis Dilantai?

Gambar
  HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Mahrus ( nama samaran ) merupakan guru ngaji di desanya, Dia mempunyai musholla yang baru dibangun beberapa minggu yang lalu. Suatu ketika musholla tersebut terkena najis, tepatnya di lantai  mihrob atau tempat Imam  ( pengimaman - jawa). Mahrus berfikir bagaimana cara mensucikannya, jika disiram dengan air maka harus mengeluarkan air dari pintu musholla sebelah timur (karena itu merupakan satu-satunya pintu masuk dan keluar) yang nantinya akan  mengakibatkan seluruh lantai ( kramik ) terkena air bekas najis. PERTANYAAN: Bolehkah mensucikan bagian lantai mihrob yang terkena najis saja, kalau boleh, bagaimana caranya?    JAWABAN: Boleh, karena yang wajib disucikan hanya tempat yang terkena najis saja.  Adapun cara mensucikannya sebagai berikut : 1. Hilangkan benda najisnya (baik di gosok pakai kertas atau yang lainnya) hingga betul-betul hilang (warna, bau

Hukum Bayi Menyusu Pada Wanit Melalui Alat Sedotan Apakah Si Bayi Tetap Bisa Menjadi Mahram?

Gambar
  HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Cika (nama samaran) seorang yang Wanita yang sibuk dengan pekerjaannya, maklum lah Dia kan Wanita karier..! Dia setiap hari berangkat pagi dan baru pulang tengah malam, meskipun sibuk Cika tidak lupa selalu merawat tubuhnya agar tetap terlihat seksi. Baru-baru ini Cika melahirkan anak pertamanya, demi agar tetap terlihat seksi, Cika tidak menyusui anaknya, tapi Cika membayar Siska (nama samaran) tetangga dari Cika, agar menyusui anak tersebut sampai berumur 2 tahun. Siska kebetulan juga baru punya anak yang lahir beberapa Minggu yang lalu, tapi Siska tidak menyusui Anak Cika secara langsung menggunakan teteknya, tapi ASI tersebut ditaruh dalam botol dot, lalu anak Cika menyusu pada dot tersebut tanpa pernah menyusu pada tetek Siska. PERTANYAAN: Apakah tetap mahrom bayi tersebut yang menyusu pada dot botol, tanpa menyusu langsung pada tetek Siska? JAWABAN: An

Hukum Kentut Lewat Vagina Batalkah Wudlu'nya

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badriyah (nama samaran) merupakan seorang santri yang tekun beribadah, Dia merupakan santri panutan bagi teman-temannya di pondok. Suatu ketika saat Sholat berjemaah, Badriyah tanpa sengaja mengeluarkan angin dari farjinya. PERTANYAAN: Apakah Badriyah batal sholat dan wudlu'nya? JAWABAN: Orang yang mengeluarkan angin dari farji (vagina)-nya, maka wudlu' dan sholatnya batal. REFERENSI : المجموع شرح المهذب، الجزء ٢ الصحفة ٣ ﺍﻻﺣﺪﺍﺙ ﺍﻟﺘﻰ ﺗﻨﻘﺾ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﺧﻤﺴﺔ٠ الى ان قال- ﻓﺄﻣﺎ ﺍﻟﺨﺎﺭﺝ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﺒﻴﻠﻴﻦ ﻓﺎﻧﻪ ﻳﻨﻘﺾ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻲ: (ﺃﻭ ﺟﺎﺀ ﺃﺣﺪ ﻣﻨﻜﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﻐﺎﺋﻂ) ﻭﻟﻘﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ (ﻻ ﻭﺿﻮﺀ ﺍﻻ ﻣﻦ ﺻﻮﺕ ﺃﻭ ﺭﻳﺢ) Artinya : Perkara yang membatalkan wudlu ada lima: sampai pada ucapan. Diantaranya keluarnya perkara dari q ubul dan dubur . Hal ini berdasar firman Allah swt yang artinya; "atau salah satu di antara kalian selesai buang air besar." Dan beg

Hukum Jimak Saat Istihadhoh

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Badrun seorang lelaki yang masih muda, dia baru menikah dengan Badriyah sekitar seminggu yang lalu, tapi sayang sungguh sayang, semenjak diaqad, Badrun belum sempat menjima' Istrinya disebabkan Istrinya Istihadloh. Badrun tidak berani menjima' Badriyah ( istri Badrun) karena takut haram. PERTANYAAN: Bolehkan menjima' Istri yang sedang Istihadloh? JAWABAN: Hukum menjima' Istri  yang sedang istihadloh adalah boleh. REFERENSI : الفتاوى الفقهية الكبرى، الجزء ١ الصحفة ٢٠ عِبَارَةُ الْمَجْمُوعِ يَجُوزُ عِنْدَنَا وَطْءُ الْمُسْتَحَاضَةِ في الزَّمَنِ الْمَحْكُومِ بِأَنَّهُ طُهْرٌ وَإِنْ كان الدَّمُ جَارِيًا وَهَذَا لَا خِلَافَ فيه عِنْدَنَا وَنَقَلَهُ جَمْعٌ عن أَكْثَرِ الْعُلَمَاءِ انْتَهَتْ Artinya: Redaksi dalam kitab al-Majmuu’ “Boleh menurut kami (syafi’iyyah) menggauli istri dalam kondisi sedang istihadhah dalam masa yang ia dihukumi kea

Hukum Bekas Pijakan Kaki Anjing

Gambar
HASIL KAJIAN BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Deny (nama samaran) merupakan Pemuda Desa yang sehari-hari bekerja sebagai petani sayur. Di Desa tersebut masih sangat asri, kicau burung terdengar begitu indah setiap pagi dan sore. Tapi meskipun begitu, Deny kurang betah tinggal di Desanya, karena banyak sekali Anjing liar yang hampir tiap hari wira-wiri didepan Rumahnya, bahkan sering juga melintas dan tiduran di Teras  Rumahnya.   PERTANYAAN: Bagaimana hukumnya menginjak bekas kaki Anjing atau bekas tempat tiduran Anjing di tanah atau di plesteran ?   JAWABAN: A. Hukum Plester Jika salah satu dari Anjing atau plester tersebut basah, maka hukum plester tersebut najis. B. Hukum orang yang menginjak plester yang terkena najis Mughallazhoh: 1) Jika kondisi Kaki dan plester sama-sama basah, atau salah satu antara keduanya (kaki atau plester) basah, maka hukumnya najis. 2) Jika kondisi Kaki dan plester sama-sama kering, maka hukumnya

Hukum Boncengan Bukan Mahrom

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Bahri ( nama samaran ) merupakan pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai Ojol (Ojek Online). Pekerjaan tersebut dia tekuni sejak satu tahun yang lalu. Tiap hari minimal dia dapat penghasilan 200 ribu.. Sampai saat ini, sudah tak terhitung berapa banyak orang dari berbagai kalangan yang telah Bahri antar dan jemput ( baik Laki-laki maupun Perempuan), mulai  kalangan Ustadz, pegawai, orang tani, dan lain-lain.  Bahri sangat menikmati profesinya sebagai tukang Ojol, tapi yang sering mengganggu pikirannya adalah disaat ada penumpang yang memakai pakaian seksi. Bahri selalu merasa berdosa ketika memboceng penumpang seperti itu, karena selain bukan mahrom, juga karena terkadang punggung Bahri tersentuh dengan sesuatu yang ada di dada penumpang seksi tersebut. PERTANYAAN: Bagaimana Hukum Tukang Ojek memboceng Wanita bukan Mahromnya, apalagi Wanita tersebut pakai baju sek

Hukum Jari-Jari Terhalang Mukena Saat Sujud

Gambar
  HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Juwariyah adalah seorang santri yang baru menikah, dia merasa bahagia mendapatkan suami yang baik dan sangat perhatian. Suatu ketika suaminya memberi hadiah berupa Roko yang begitu bagus dan mahal, tapi sayang seribu sayang, ternyata Rokonya terlalu panjang, sehingga ketika Sholat, Telapak Kaki Juwairiyah sering tidak menyentuh bumi secara langsung (terutama saat Sujud, telapak jari-jari kaki tidak langung nyentuh Bumi, karena terhalang oleh kain Roko) karena menginjak kain Roko yang terlalu panjang kebawah. PERTANYAAN: Bagaimana hukum sholat seseorang yang ketika sujud ternyata antara jari-jari kaki dengan tempat sujud terhalang oleh roko yang dipakai ? (mungkin karena rokonya terlalu panjang ke bawah)  JAWABAN: Hukumnya sah, karena anggota sujud yang wajib menempel langsung dengan tempat sujud hanyalah dahi. REFERENSI:  المعتمد، الجزء ١  الصحفة ٢٧٩  يجب كشف الجبهة

Hukum Mendahulukan Umroh Sebelum Haji ?

Gambar
  HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Kita sebagai seorang muslim mempunyai kewajiban, dan diantara kewajiban tersebut adalah menunaikan Haji bagi yang mampu. Alhamdulillah! Indonesia merupakan Negara yang paling banyak memberangkatkan Jamaah Haji tiap Tahunnya. Tetapi yang menjadi keluhan Masyarakat adalah terlalu lama menunggu pemberangkatan haji setelah penyetoran biaya haji.  (Informasi saat ini, pemberangkatan haji harus menunggu 27 tahun setelah positif mendapatkan porsi haji). Akhirnya orang-orang banyak memilih umroh terlebih dahulu dari pada daftar haji, tapi masih menunggu lama untuk berangkat. PERTANYAAN: Bolehkah seseorang berangkat umroh dulu sebelum daftar haji? JAWABAN: Hukum seseorang berangkat umroh dulu sebelum daftar haji adalah boleh, karena umroh merupakan suatu perintah tersendiri yang bisa dilaksanakan kapanpun dan tidak terikat dengan kewajiban haji. Bahkan Rosululloh S

Hukum Mahar Berupa Syarat tidak Dijimak dengan Batas Waktu yang Telah Ditentukan

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Badrun & Badriyah adalah dua Insan yang saling mencintai, cinta keduanya dimulai sejak pertama kali bertemu di suatu acara di dekat rumah si Badriyah. Meskipun selisih umur keduanya beda jauh (Badrun 30 Thn, Badriyah 14 Thn) tapi hal tersebut tidak menghalangi keduanya untuk melanjutkan pada jenjang pernikahan. Akhirnya, sampailah pada saat yang dinanti-nantikan, yaitu pernikahan keduanya. Si Badriyah meminta mahar pada Badrun, yaitu "meminta untuk tidak dijima' sampai umur 18 Thn". Karena si Badriyah merasa masih usia dini. PERTANYAAN: Sahkah mahar tersebut? JAWABAN: Mahar tersebut tidak sah karena hal itu tidak berupa harta atau manfaat yang bisa dijadikan mahar. Namun hukum akad nikahnya tetap sah, kemudian suami wajib menyerahkan mahar mitsil kepada istrinya. REFERENSI: الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع، الجزء ٢ الصحفة ٢٦٩

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun dan Badriyah (nama samaran), merupakan dua pasang kekasih yang baru saja melangsungkan pernikahan. Dalam menjalani kehidupan yang baru ini, kedua terlihat begitu bahagia, maklum aja, namanya aja manten baru. Suatu ketika, si Badriyah dijima' oleh Badrun (sang suami) padahal saat dijima' tersebut Badriyah masih baru berhenti (ampet) dari Haidl (menstruasi) dan belum mandi besar. Setelah beberapa jam kemudian, ternyata darah masih keluar lagi dari Farji Badriyah.  PERTANYAAN: Bolehkan Istri dijima' sebelum mandi besar? JAWABAN: Menurut madzhab Syafi'i, Maliki dan Hanbali hukumnya Haram. REFERENSI: تقريب / توشيح، الصحفة  ٤٦ ويحرم  ثمانية اشياء الصلاة والصوم وقرأة القرأن ومس المصحف وحمله ودخول المسجد والطواف والوطء والاستمتاع بين السرة والركبة٠ قوله (والسابع الوطء)  ولو بعد انقطاع الدم وقبل الغسل مالم يخف الوقوع في الزنا٠ Artinya: D