Cara Menghilangkan Najis Dilantai?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Mahrus ( nama samaran ) merupakan guru ngaji di desanya, Dia mempunyai musholla yang baru dibangun beberapa minggu yang lalu. Suatu ketika musholla tersebut terkena najis, tepatnya di lantai mihrob atau tempat Imam ( pengimaman - jawa). Mahrus berfikir bagaimana cara mensucikannya, jika disiram dengan air maka harus mengeluarkan air dari pintu musholla sebelah timur (karena itu merupakan satu-satunya pintu masuk dan keluar) yang nantinya akan mengakibatkan seluruh lantai ( kramik ) terkena air bekas najis. PERTANYAAN: Bolehkah mensucikan bagian lantai mihrob yang terkena najis saja, kalau boleh, bagaimana caranya? JAWABAN: Boleh, karena yang wajib disucikan hanya tempat yang terkena najis saja. Adapun cara mensucikannya sebagai berikut : 1. Hilangkan benda najisnya (baik di gosok pakai kertas atau yang lainnya) hingga betul-betul hilang (warna, bau