Hukum Mendahulukan Umroh Sebelum Haji ?

 
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

 DESKRIPSI:

Kita sebagai seorang muslim mempunyai kewajiban, dan diantara kewajiban tersebut adalah menunaikan Haji bagi yang mampu. Alhamdulillah! Indonesia merupakan Negara yang paling banyak memberangkatkan Jamaah Haji tiap Tahunnya. Tetapi yang menjadi keluhan Masyarakat adalah terlalu lama menunggu pemberangkatan haji setelah penyetoran biaya haji. (Informasi saat ini, pemberangkatan haji harus menunggu 27 tahun setelah positif mendapatkan porsi haji).

Akhirnya orang-orang banyak memilih umroh terlebih dahulu dari pada daftar haji, tapi masih menunggu lama untuk berangkat.

PERTANYAAN:

Bolehkah seseorang berangkat umroh dulu sebelum daftar haji?

JAWABAN:

Hukum seseorang berangkat umroh dulu sebelum daftar haji adalah boleh, karena umroh merupakan suatu perintah tersendiri yang bisa dilaksanakan kapanpun dan tidak terikat dengan kewajiban haji. Bahkan Rosululloh SAW Umroh 3 kali sebelum Haji.

REFERENSI:

المجموع شرح المهذب، الجزء ٧ الصحفة ١٦٧

أجمع العلماء على جواز العمرة قبل الحج سواء حج في سنته أم لا، وكذا الحج قبل العمرة، واحتجوا له بحديث ابن عمر أن النبي صلى الله عليه وسلم اعتمر قبل أن يحج، رواه البخاري، وبالأحاديث الصحيحة المشهورة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم اعتمر ثلاث عمر قبل حجته، وكان أصحابه في حجة الوداع أقساما منهم من اعتمر قبل الحج ومنهم من حج قبل العمرة

Artinya : Ulama' sepakat boleh mendahulukan umroh daripada haji, baik ditahun haji atau tidak. Begitu juga boleh haji dulu sebelum umroh. Ulama' berhujjah terhadap bolehnya mendahulukan umroh dari pada haji dengan hadits Ibnu Umar, "bahwasanya Nabi SAW melaksanakan umroh sebelum Haji" (H.R. Bukhori). Dan beberapa hadits lain yang shohih dan masyhur, "bahwa Rosulullah SAW melaksanakan umroh sebanyak tiga kali sebelum Haji". Dan juga para sahabat Nabi SAW saat melaksanakan haji wada' terbagi-bagi, sebagian mereka ada yang umroh dahulu sebelum haji dan ada yang haji dahulu sebelum umroh.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA 

Nama : Abd. Wahed
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura.

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Whatsapps Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

_________________________



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?