Hukum Jari-Jari Terhalang Mukena Saat Sujud
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Juwariyah adalah seorang santri yang baru menikah, dia merasa bahagia mendapatkan suami yang baik dan sangat perhatian. Suatu ketika suaminya memberi hadiah berupa Roko yang begitu bagus dan mahal, tapi sayang seribu sayang, ternyata Rokonya terlalu panjang, sehingga ketika Sholat, Telapak Kaki Juwairiyah sering tidak menyentuh bumi secara langsung (terutama saat Sujud, telapak jari-jari kaki tidak langung nyentuh Bumi, karena terhalang oleh kain Roko) karena menginjak kain Roko yang terlalu panjang kebawah.
PERTANYAAN:
Bagaimana hukum sholat seseorang yang ketika sujud ternyata antara jari-jari kaki dengan tempat sujud terhalang oleh roko yang dipakai ? (mungkin karena rokonya terlalu panjang ke bawah)
JAWABAN:
Hukumnya sah, karena anggota sujud yang wajib menempel langsung dengan tempat sujud hanyalah dahi.
REFERENSI:
المعتمد، الجزء ١ الصحفة ٢٧٩
يجب كشف الجبهة عند ملامستها الارض، لان الصحابة شكوا من شدة الحر على الجباه فلم يؤذن لهم بسترها
Artinya : Wajib terbukanya Dahi ketika menempelkannya pada Bumi (saat sujud) karena Shahabat mengeluh (pada Nabi) dari sangat panasnya apa yang menimpa pada dahi-dahi (mereka) saat sujud, dan mereka tidak diperkenankan untuk menutupi dahi-dahinya..
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Nurus Sholihah
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
_______________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group WA Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
PENASEHAT : Gus Abd. Qodir
_________________________
Komentar
Posting Komentar