Hukum Bayi Menyusu Pada Wanit Melalui Alat Sedotan Apakah Si Bayi Tetap Bisa Menjadi Mahram?

 
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Cika (nama samaran) seorang yang Wanita yang sibuk dengan pekerjaannya, maklum lah Dia kan Wanita karier..! Dia setiap hari berangkat pagi dan baru pulang tengah malam, meskipun sibuk Cika tidak lupa selalu merawat tubuhnya agar tetap terlihat seksi. Baru-baru ini Cika melahirkan anak pertamanya, demi agar tetap terlihat seksi, Cika tidak menyusui anaknya, tapi Cika membayar Siska (nama samaran) tetangga dari Cika, agar menyusui anak tersebut sampai berumur 2 tahun. Siska kebetulan juga baru punya anak yang lahir beberapa Minggu yang lalu, tapi Siska tidak menyusui Anak Cika secara langsung menggunakan teteknya, tapi ASI tersebut ditaruh dalam botol dot, lalu anak Cika menyusu pada dot tersebut tanpa pernah menyusu pada tetek Siska.

PERTANYAAN:

Apakah tetap mahrom bayi tersebut yang menyusu pada dot botol, tanpa menyusu langsung pada tetek Siska?

JAWABAN:

Anak tersebut bisa menjadi Mahrom lir Rodlo’ah dari Siska, meskipun Siska menyusuinya melalui dot.

REFERENSI:

اعانة الطالبين الجزء ٣ الصحفة ٢٨٦

قوله وصول الخ سواء كان بمصّ الثدي أم بغيره كما إذا حلب منها ثم صبّ في فم الرضيع

Artinya : (Sampainya air susu) baik sampainya air  kedalam perut itu dengan menghisap melalui puting susu atau dengan cara yang lain seperti misalnya ASI tersebut diperas kemudian diminumkan kepada bayi tersebut. Contoh : seperti ASI diperas terus dimasukkan dalam dot kemudian diminumkan.


مغني المحتاج ، الجزء ٥ ، الصحفة ١٣٦

فإذا أُخذ حليب المُرضع في إناء ثم سقي للطفل؛ ثبت بذلك التحريم أيضاً، ولكن بشرط أن يُحلَب الحليب من المرضعة على خمس رضعات متفرقات، ويشربها الطفل على خمس دفعات متفرقات أيضاً ولا حرج أن تكون الدفعة الواحدة بمقدار يسير، وفي هذا يقول الخطيب الشربيني: “لو حُلِبَ منها خمس دفعات وأُوجِره في خمس دفعات من غير خلط؛ فهو خمسٌ قطعاً”


Artinya : Maka apabila hasil perasan ASI ditaruh di sebuah wadah, kemudian diminumkan kepada si bayi, maka hal tersebut dapat menetapkan kemahroman dengan syarat air ASI tersebut hasil perasan sebanyak 5 kali secara terpisah, dan diminum oleh bayi sebanyak 5 kali minum secara terpisah juga. Dan tidak mengapa jika keberadaan hitungan sekali tersebut dengan kadar atau  waktu yang sedikit atau sebentar. Dalam masalah ini Syeh Khotib Syarbini berpendapat ” jika wanita tadi memeras air ASI sebanyak lima kali kemudian si bayi tadi meminum ASI tersebut juga sebanyak lima kali dengan tanpa dicampur maka itu terhitung 5 kali susuan secara pasti.




والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Taufik Hidayat
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?