Hukum Kentut Lewat Vagina Batalkah Wudlu'nya

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) merupakan seorang santri yang tekun beribadah, Dia merupakan santri panutan bagi teman-temannya di pondok. Suatu ketika saat Sholat berjemaah, Badriyah tanpa sengaja mengeluarkan angin dari farjinya.

PERTANYAAN:

Apakah Badriyah batal sholat dan wudlu'nya?

JAWABAN:

Orang yang mengeluarkan angin dari farji (vagina)-nya, maka wudlu' dan sholatnya batal.

REFERENSI:

المجموع شرح المهذب، الجزء ٢ الصحفة ٣

ﺍﻻﺣﺪﺍﺙ ﺍﻟﺘﻰ ﺗﻨﻘﺾ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﺧﻤﺴﺔ٠ الى ان قال- ﻓﺄﻣﺎ ﺍﻟﺨﺎﺭﺝ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﺒﻴﻠﻴﻦ ﻓﺎﻧﻪ ﻳﻨﻘﺾ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻲ: (ﺃﻭ ﺟﺎﺀ ﺃﺣﺪ ﻣﻨﻜﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﻐﺎﺋﻂ) ﻭﻟﻘﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ (ﻻ ﻭﺿﻮﺀ ﺍﻻ ﻣﻦ ﺻﻮﺕ ﺃﻭ ﺭﻳﺢ)

Artinya : Perkara yang membatalkan wudlu ada lima: sampai pada ucapan. Diantaranya keluarnya perkara dari qubul dan dubur. Hal ini berdasar firman Allah swt yang artinya; "atau salah satu di antara kalian selesai buang air besar." Dan begitu pula dengan sabda Nabi saw  yang artinya; "Tiada wudu itu batal melainkan jika (seseorang) mengeluarkan suara atau angin (dari qubul atau duburnya)."
 

ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ- ﻓﺎﻟﺨﺎﺭﺝ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺃﻭ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺃﻭ ﺩﺑﺮﻫﻤﺎ ﻳﻨﻘﺾ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﻏﺎﺋﻄﺎ ﺃﻭ ﺑﻮﻻ ﺃﻭ ﺭﻳﺤﺎ ﺃﻭ ﺩﻭﺩﺍ ﺃﻭ ﻗﻴﺤﺎ ﺃﻭ ﺩﻣﺎ ﺃﻭ ﺣﺼﺎﺓ ﺃﻭ ﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ  ﻭﻻ ﻓﺮﻕ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻨﺎﺩﺭ ﻭﺍﻟﻤﻌﺘﺎﺩ ﻭﻻ ﻓﺮﻕ ﻓﻲ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﺮﻳﺢ ﺑﻴﻦ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻭﺍﻟﺮﺟﻞ ﻭﺩﺑﺮﻫﻤﺎ ﻧﺺ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻲ ﺍﻻﻡ ﻭﺍﺗﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻻﺻﺤﺎﺏ

Sampai pada ucapan- Adapun perkara yang keluar dari qubul atau dubur laki-laki maupun perempuan itu membatalkan wudlu, baik berupa kotoran (benda padat), kencing (benda cair), kentut (udara) atau berupa belatung (set / bhs jawa), nanah, darah, kerikil atau selainnya. Tidak ada perbedaan antara benda yang langka maupun yang normal, tidak ada bedanya pula apakah keluar dari qubul laki-laki perempuan maupun keluar dari dubur keduanya. Imam Syafii menetapkan hal tersebut dalam kitab al - Umm dan para Ashabnya sepakat. Adapun orang yang beser, baik beser kencing atau angin yang keluar dari qubul (senantiasa hadats), apabila hendak melaksanakan sholat, maka wudlu'nya dilakukan setelah masuknya waktu sholat tersebut. Karena wudlu'nya merupakan dlorurot.


إعانة الطالبين، الجزء ١ الصحفة ٣٦

وخمسها دخول وقت لدائم حدث كسلس ومستحاضة قوله كسلس  اي ذي سلس وشمل سلس البول و سلس الريح فلو توضاء قبل دخول الوقت لم يصح لانه طهارة ضرورة،  ولا ضرورة قبل الوقت

Artinya : Dan yang ke lima, yaitu masuknya waktu sholat bagi orang yang senantiasa hadats, seperti beser dan istihadloh. Yang termasuk kategori salis, yaitu orang yang beser kencing dan angin. Maka jikalau berwudlu' sebelum masuk waktu sholat, maka wudlu'nya tidak sah, karena wudlu'nya orang beser merupakan dlorurot, dan tidak ada dlorurat sebelum masuknya waktu.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


PENANYA :

Nama : Nurus Solihah
Alamat : Pegantenan, Pamekasan, Madura

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Whatsapp Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?