Hukum Boncengan Bukan Mahrom
DESKRIPSI:
Bahri (nama samaran) merupakan pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai Ojol (Ojek Online). Pekerjaan tersebut dia tekuni sejak satu tahun yang lalu. Tiap hari minimal dia dapat penghasilan 200 ribu..
Sampai saat ini, sudah tak terhitung berapa banyak orang dari berbagai kalangan yang telah Bahri antar dan jemput (baik Laki-laki maupun Perempuan), mulai kalangan Ustadz, pegawai, orang tani, dan lain-lain. Bahri sangat menikmati profesinya sebagai tukang Ojol, tapi yang sering mengganggu pikirannya adalah disaat ada penumpang yang memakai pakaian seksi. Bahri selalu merasa berdosa ketika memboceng penumpang seperti itu, karena selain bukan mahrom, juga karena terkadang punggung Bahri tersentuh dengan sesuatu yang ada di dada penumpang seksi tersebut.
PERTANYAAN:
Bagaimana Hukum Tukang Ojek memboceng Wanita bukan Mahromnya, apalagi Wanita tersebut pakai baju seksi.
JAWABAN:
Hukum berboncengan tersebut tidak diperbolehkan kecuali bila bisa terhindar dari fitnah (hal-hal yang diharamkan) seperti :
a). Tidak terjadi ikhtilath (persinggungan badan)
b). Tidak terjadi kholwah (berkumpulnya Laki-laki dan Wanita di tempat sepi yang menurut kebiasaan umum sulit terhindar dari perbuatan yang diharamkan)
c). Tidak melihat aurat selain dalam kondisi dan batas-batas yang diperbolehkan syara’
d). Tidak terjadi persentuhan kulit
REFERENSI:
الموسوعة الفقهية الكويتية الجزء ٣ الصحفة ٩١
“إرداف التعريف – الإرداف مصدر أردف وأردفه أركبه خلفه ولا يخرج استعمال الفقهاء عن هذا المعنى “الحكم الإجمالي” – يجوز إرداف الرجل للرجل والمرأة للمرأة إذا لم يؤد إلى فساد أو إثارة شهوة لإرداف الرسول للفضل بن العباس ويجوز إرداف الرجل لامرأته والمرأة لزوجها لإرداف الرسول لزوجته صفية رضي الله عنها وإرداف الرجل للمرأة ذات الرحم المحرم جائز مع أمن الشهوة وأما إرداف المرأة للرجل الأجنبي والرجل للمرأة الأجنبية فهو ممنوع سدا للذرائع واتقاء للشهوة المحرمة
Artinya : Definisi "irdaaf" (boncengan) kata "irdaaf" adalah mashdar dari lafadz ardafa, ardafahu yang bermakna menaikkan / membonceng seseorang di belakanya dan istilah ini tidak digunakan di kalangan fuqoha. Hukum secara global. Diperbolehkan seorang pria membonceng pria lain, wanita membonceng wanita lain, bila memang tidak menimbulkan bahaya atau menimbulkan syahwat karena Rasulullah saw pernah membonceng sahabat fadhl Bin Abas R.hma, boleh juga Suami membonceng istrinya, istrinya membonceng suaminya, karena Rasulullah pernah membonceng istrinya, yaitu Shofiyyah R.ha. Seorang Pria membonceng wanita mahramnya hukumnya boleh dengan syarat aman dari gejolak nafsu, sedang seorang Wanita membonceng Pria yang bukan mahramnya dan seorang Pria membonceng Wanita yang juga bukan mahramnya, hukumnya dilarang untuk menghindari hal-hal yang menjadi perantara dan timbulnya syahwat yang di haramkan.
Masalah ketentuan syarat-syarat yang lain yang telah di sebutkan diatas bisa di lihat di : Syarh Muslim vol. XIV hal. 164-166, I’ânah at-Thâlibîn vol. I hal. 272, Al-Mausû’ah, alFiqhiyyah vol. II hal. 290-291
Bila persinggungannya secara langsung, maka haram, bila tidak maka hukumnya makruh.
REFERENSI:
إعانة الطالبين، الجزء ١ الصحفة ٣١٣
وَمِنْهُ الْوُقُوْفُ لَيْلَةَ عَرَفَةَ أَوِ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ وَالْاِجْتِمَاعُ لَيَالِيَ الْخُتُوْمِ آخِرَ رَمَضَانَ وَنَصْبُ الْمَنَابِرِ وَالْخُطَبُ عَلَيْهَا فَيُكْرَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ اخْتِلَاطُ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ بِأَنْ تَتَضَامَّ أَجْسَامُهُمْ فَإِنَّهُ حَرَامٌ وَفِسْقٌ
Artinya : Diantaranya adalah saat wuquf dimalam arafah atau saat di masy’ar al-haram (muzdalifah), berkumpul diakhir malam pada bulan ramadhan, mendengarkan khutbah bersama-sama maka dimakruhkan selagi tidak terjadi percampuran antara Pria dan Wanita, dengan gambaran jasad-jasad mereka antara satu dan lainnya saling bersinggungan maka termasuk hal yang diharamkan dan perbuatan fasiq.
المجموع شرح المهذب، الجزء ٤ الصحفة ٣٥٠
اخْتِلَاطَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ إذَا لَمْ يَكُنْ خَلْوَةً لَيْسَ بِحَرَامٍ
Artinya : Percampuran antara wanita dan pria asalkan tidak terjadi khalwat tidak diharamkan.
حاشية الجمل، الجزء ٤ الصحفة ١٢٤
وَضَابِطُ الْخَلْوَةِ اجْتِمَاعٌ لَا تُؤْمَنُ مَعَهُ الرِّيبَةُ عَادَةً بِخِلَافِ مَا لَوْ قُطِعَ بِانْتِفَائِهَا عَادَةً فَلَا يُعَدُّ خَلْوَةً ا هـ . ع ش عَلَى م ر مِنْ كِتَابِ الْعِدَدِ
Artinya : Batasan yang dinamai khalwat adalah pertemuan yang bisa menjurus kearah zina secara kebiasaan, berbeda saat dipastikan tidak akan terjadi hal yang demikian secara kebiasaannya, maka tidak dinamai khalwat.
والله أعلم بالصواب
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA :
Nama : Ranu
Alamat : Jatiroto Lumajang
_______________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group Whatsapps Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
PENASEHAT : Gus Abd. Qodir
_________________________
Komentar
Posting Komentar