Hukum Jimak Saat Istihadhoh




HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


DESKRIPSI:

Badrun seorang lelaki yang masih muda, dia baru menikah dengan Badriyah sekitar seminggu yang lalu, tapi sayang sungguh sayang, semenjak diaqad, Badrun belum sempat menjima' Istrinya disebabkan Istrinya Istihadloh. Badrun tidak berani menjima' Badriyah (istri Badrun) karena takut haram.

PERTANYAAN:

Bolehkan menjima' Istri yang sedang Istihadloh?

JAWABAN:

Hukum menjima' Istri  yang sedang istihadloh adalah boleh.

REFERENSI:

الفتاوى الفقهية الكبرى، الجزء ١ الصحفة ٢٠

عِبَارَةُ الْمَجْمُوعِ يَجُوزُ عِنْدَنَا وَطْءُ الْمُسْتَحَاضَةِ في الزَّمَنِ الْمَحْكُومِ بِأَنَّهُ طُهْرٌ وَإِنْ كان الدَّمُ جَارِيًا وَهَذَا لَا خِلَافَ فيه عِنْدَنَا وَنَقَلَهُ جَمْعٌ عن أَكْثَرِ الْعُلَمَاءِ انْتَهَتْ


Artinya: Redaksi dalam kitab al-Majmuu’ “Boleh menurut kami (syafi’iyyah) menggauli istri dalam kondisi sedang istihadhah dalam masa yang ia dihukumi keadaan suci meskipun darahnya sedang mengalir, yang demikian tidak ada perbedaan pendapat diantara kami (Syafi’iyyah) dan bahkan segolongan Ulama' menyatakan keterangan tersebut sesuai mayoritas ulama”.


مغني المحتاج، الجزء ١ الصحفة ١١٢

ويجوز وطء المستحاضة في الزمن المحكوم عليه بأنه طهر ولا كراهة في ذلك وإن كان الدم جاريا

Artinya: Boleh menggauli istri dalam kondisi sedang istihadhah dalam masa yang Ia dihukumi keadaan suci dan yang demikian tidaklah makruh meskipun darahnya sedang mengalir.



والله أعلم بالصواب

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA:

Nama : Abd. Wahed
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

_________________________



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?