Hukum Mahar Berupa Syarat tidak Dijimak dengan Batas Waktu yang Telah Ditentukan


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun & Badriyah adalah dua Insan yang saling mencintai, cinta keduanya dimulai sejak pertama kali bertemu di suatu acara di dekat rumah si Badriyah.

Meskipun selisih umur keduanya beda jauh (Badrun 30 Thn, Badriyah 14 Thn) tapi hal tersebut tidak menghalangi keduanya untuk melanjutkan pada jenjang pernikahan.

Akhirnya, sampailah pada saat yang dinanti-nantikan, yaitu pernikahan keduanya. Si Badriyah meminta mahar pada Badrun, yaitu "meminta untuk tidak dijima' sampai umur 18 Thn". Karena si Badriyah merasa masih usia dini.

PERTANYAAN:

Sahkah mahar tersebut?

JAWABAN:

Mahar tersebut tidak sah karena hal itu tidak berupa harta atau manfaat yang bisa dijadikan mahar. Namun hukum akad nikahnya tetap sah, kemudian suami wajib menyerahkan mahar mitsil kepada istrinya.

REFERENSI:

الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع، الجزء ٢ الصحفة ٢٦٩

ما يمكن جعله صداقًا: كل ما صح كونه مبيعًا عوضًا أو معوضًا، صح كونه صداقًا، وما لا فلا. فلو عقد بما لا يتمول، ولا يتقابل بمتمول -كحبتي حنطة، لم تصح التسمية، ويرجع لمهر المثل

Artinya: Sesuatu yang dapat dijadikan maskawin: Setiap barang yang sah dijual atau ditukar maka sah dijadikan maskawin, jikalau tidak, maka tidak sah. Jika seseorang mengakad nikah dengan barang yang tidak berharga, dan tidak diterima akad tersebut karena tidak berharga barang itu, seperti biji semangka, maka tidak sah mahar itu, dan harus dikembalikan kepada mahar mitsil.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Taufik Hidayat
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
____________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?