Cara Menghilangkan Najis Dilantai?





 
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Mahrus (nama samaran) merupakan guru ngaji di desanya, Dia mempunyai musholla yang baru dibangun beberapa minggu yang lalu. Suatu ketika musholla tersebut terkena najis, tepatnya di lantai  mihrob atau tempat Imam  (pengimaman - jawa).

Mahrus berfikir bagaimana cara mensucikannya, jika disiram dengan air maka harus mengeluarkan air dari pintu musholla sebelah timur (karena itu merupakan satu-satunya pintu masuk dan keluar) yang nantinya akan  mengakibatkan seluruh lantai (kramik) terkena air bekas najis.

PERTANYAAN:

Bolehkah mensucikan bagian lantai mihrob yang terkena najis saja, kalau boleh, bagaimana caranya? 

 JAWABAN:

Boleh, karena yang wajib disucikan hanya tempat yang terkena najis saja. 

Adapun cara mensucikannya sebagai berikut :

1. Hilangkan benda najisnya (baik di gosok pakai kertas atau yang lainnya) hingga betul-betul hilang (warna, bau dan rasanya).

2. Siramkan air ke tempat yang terkena najis.

REFERENSI:

فتح القريب بهامش الباجوري  الجزء  الصحفة ١٠٢

وكيفية غسل النجاسة إن كانت مشاهدة بالعين وهي المسماة بالعينية تكون بزوال عينها ومحاولة زوال أوصفها من طعم أو لون أو ريح فإن بقي طعم النجاسة ضر أو لون أو ريح عسر زواله لم يضر وإن كانت النجاسة غير مشاهدة وهي المسماة بالحكمية فيكفي جري الماء على المتنجس بها ولو مرة واحدة

Artinya : Cara membasuh najis: Jika najisnya bisa dilihat oleh mata, yang disebut dengan najis ainiyah, maka cara mensucikannya dengan menghilangkan benda najis dan berusaha menghilangkan sifat-sifatnya yakni rasa, warna, dan bau. Jika masih tersisa rasanya, maka tetap terdapat najisnya yakni tidak dima'fu. Jika tersisa warnanya (saja) atau baunya (saja), maka tidak berbahaya (yakni tetap suci.) Jika berupa najis yang tidak bisa dilihat oleh mata, yang disebut dengan najis hukmiyah, maka cukup dengan mengalirkan air ke tempat yang terkena najis.


________________________________

Catatan:

Hukum air yang telah digunakan untuk mensucikan najis diperinci sebagai berikut:

1. Suci namun tidak dapat mensucikan.

Hal ini jika memenuhi dua syarat : (a) air basuhan tersebut tidak berubah (warna, rasa atau baunya). (b) tidak tambah kadarnya (setelah memperkirakan kadar air yang diserap oleh benda yang disucikan) ,

2. Mutanajis.

Hal ini jika tidak memenuhi dua syarat diatas atau salah satunya.

REFERENSI:

فتح القريب بهامش  البيجوري، الجزء ١ الصحفة ٣١

والقسم الثالث(طاهر)  في نفسه (غير مطهر)  لغيره (وهو الماء المستعمل)  في رفع حدث أو إزالة نجس ان لم يتغير ولم يزد وزنه بعد انفصاله عما كان بعد اعتبار ما يتشربه به المغسول

Artinya : Adapun bagian ketiga adalah air yang suci namun tidak bisa mensucikan terhadap perkara lain, air ini disebut air musta'mal. Air musta'mal adalah air yang telah dipakai untuk bersuci dari hadas atau najis yang tidak mengalami perubahan serta tidak bertambah kadarnya.


منهج الطلاب  بهامش فتح الوهاب، الجزء  الصحفة ٢١ 

وغسالة قليلة منفصلة بلا تغير وبلا زيادة وزن وقد
 طهر المحل طاهرة

Artinya : Adapun hukum air sedikit bekas bersuci yang tidak berubah serta tidak bertambah jumlahnya dan tempat tersebut sudah suci adalah suci.


المجموع شرح المهذب، الجزء ٢ الصحفة ٥٤٤

والأصح طهارة غسالة النجاسة إذا انفصلت غير متغيرة، وقد طهر المحل

Artinya : Menurut pendapat yang paling benar, air bekas mencuci perkara najis adalah suci apabila tidak berubah saat berpisah dengan perkara yang dicuci. Dan tempat yang dicuci juga suci.



والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

 PENANYA 

Nama : Juriyanto Badruni
Alamat : Semboro Jember Jawa Timur

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?