Apa yang Dinamakan Masturbasi ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI :

Badriah adalah seorang jomblo, seringkali ketika dia putus asa acapkali mengutuk keadaan dengan mengatakan "mungkin Tuhan menciptakanku tanpa pasangan", seringkali dia melakukan masturbasi untuk memenuhi hasrat seksualnya. Dia beralasan bahwa hal itu kebutuhan biologis manusia, Tidak ada manusia yang tidak melakukan masturbasi atau onani, ungkapnya. Namun di saat puasa dia juga melakukan hal sama, meski dia tahu bahwa masturbasi dapat membatalkan puasa.  Begitulah hiruk pikuk kehidupan manusia jomblo.

PERTANYAAN :

Apa yang dinamakan Masturbasi ? 

JAWABAN :

Masturbasi tindakan merangsang diri sendiri untuk mendapatkan kepuasan seksual, yang dilakukan dengan menyentuh atau meraba alat kelamin atau bagian sensitif lainnya. Pada dasarnya tindakan masturbasi sendiri tidak membatalkan puasa. Masturbasi akan menyebabkan batalnya puasa jika :

1. jika terjadi ejakulasi yang disebabkan oleh sentuhan dalam masturbasi.

2. menyentuh area sensitif bagian dalam dengan memasukkan benda ke dalam lubang vagina meski tidak terjadi ejakulasi.

REFERENSI :

https://www.siloamhospitals.com/informasi-siloam/artikel/manfaat-masturbasi


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٤ الصحفة ٩٨

اﻻﺳﺘﻤﻨﺎء؛ ﻣﺼﺪﺭ اﺳﺘﻤﻨﻰ، ﺃﻱ ﻃﻠﺐ ﺧﺮﻭﺝ اﻟﻤﻨﻲ. ﻭاﺻﻄﻼﺣﺎ؛ ﺇﺧﺮاﺝ اﻟﻤﻨﻲ ﺑﻐﻴﺮ ﺟﻤﺎﻉ، ﻣﺤﺮﻣﺎ ﻛﺎﻥ، ﻛﺈﺧﺮاﺟﻪ ﺑﻴﺪﻩ اﺳﺘﺪﻋﺎء ﻟﻠﺸﻬﻮﺓ، ﺃﻭ ﻏﻴﺮ ﻣﺤﺮﻡ ﻛﺈﺧﺮاﺟﻪ ﺑﻴﺪ ﺯﻭﺟﺘﻪ٠ 

Artinya : Kata istimna' (onani atau masturbasi) merupakan masdar dari lafazh istamna, artinya menginginkan keluarnya mani. Istimna' secara istilah adalah mengeluarkan mani dengan tanpa jima' baik dengan cara haram seperti onani dengan memakai tangan sendiri untuk merangsang syahwat, maupun dengan cara yang tidak haram contohnya dionani oleh istri. 

ﻭﻫﻮ ﺃﺧﺺ ﻣﻦ اﻹﻣﻨﺎء ﻭاﻹﻧﺰاﻝ، ﻓﻘﺪ ﻳﺤﺼﻼﻥ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ اﻟﻴﻘﻈﺔ ﻭﺩﻭﻥ ﻃﻠﺐ، ﺃﻣﺎ اﻻﺳﺘﻤﻨﺎء ﻓﻼ ﺑﺪ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ اﺳﺘﺪﻋﺎء اﻟﻤﻨﻲ ﻓﻲ ﻳﻘﻈﺔ اﻟﻤﺴﺘﻤﻨﻲ ﺑﻮﺳﻴﻠﺔ ﻣﺎ ﻭﻳﻜﻮﻥ اﻻﺳﺘﻤﻨﺎء ﻣﻦ اﻟﺮﺟﻞ ﻭﻣﻦ اﻟﻤﺮﺃﺓ٠

Istimna' lebih khusus dari imna' dan inzal. Maka keduanya terkadang bisa dihasilkan pada saat selain keadaan terjaga (tidak tidur) dan tidak diinginkan. Adapun istimna' pasti di dalamnya terdapat kehendak dari orang yang menginginkan keluarnya mani pada saat selain terjaga (tidak tidur) dengan pelantara sesuatu. Istimna' bisa terjadi pada laki-laki dan perempuan.


المجموع شرح المهذب، الجزء ١ الصحفة ٣٤٨

وإن استمنى فأنزل بطل صومه ; لأنه إنزال عن مباشرة ، فهو كالإنزال عن القبلة ; ولأن الاستمناء كالمباشرة فيما دون الفرج من الأجنبية في الإثم والتعزير فكذلك في الإفطار

Artinya: Ketika seseorang melakukan masturbasi lalu terjadi ejakulasi, maka puasanya batal, karena ejakulasi tersebut terjadi akibat sentuhan kulit secara langsung. Ini sama halnya dengan ejakulasi disebabkan ciuman. Dan juga karena masturbasi itu disamakan dengan menyentuh selain vagina perempuan ajnabi atau dewasa dalam hal dosanya, ta'zir (hukuman). Maka demikian pula dalam hal membatalkan puasa. 



فقه العبادات على المذهب الشافعي، الجزء ٢ الصحفة ٣٢

فلو أدخلت المرأة إصبعها في فرجها أثناء الاستنجاء أو الغسل، ولو بقصد النظافة، ولو بمقدار رأس الإصبع فإنها تفطر

Artinya: apabila seorang wanita memasukkan jarinya ke dalam vaginanya ketika sedang istinja' atau sedang mandi, meskipun dengan tujuan membersihan dan meski hanya sekedar ujung jari, maka hal tersebut membatalkan puasa.


المجموع شرح المهذب، الجزء ٦ الصحفة ١٣٤

فَرْعٌ: لَوْ أَدْخَلَ الرَّجُلُ أُصْبُعَهُ أَوْ غَيْرَهَا دُبُرَهُ أَوْ أَدْخَلَتْ الْمَرْأَةُ أُصْبُعَهَا أَوْ غَيْرَهَا دُبُرَهَا أَوْ قُبُلَهَا وَبَقِيَ الْبَعْضُ خَارِجًا بَطَلَ الصَّوْمُ بِاتِّفَاقِ أَصْحَابِنَا إلَّا الْوَجْهَ الشَّاذَّ السَّابِقَ عَنْ الْحَنَّاطِيِّ فِي الْفَرْعِ الَّذِي قَبْلَ هذا قال أصحابنا وينبغى للصائمة أن لا تُبَالِغَ بِأُصْبُعِهَا فِي الِاسْتِنْجَاءِ قَالُوا فَاَلَّذِي يَظْهَرُ مِنْ فَرْجِهَا إذَا قَعَدَتْ لِقَضَاءِ الْحَاجَةِ لَهُ حكم الظاهر فيلزمها تطهيره ولا يلزمها مجاوزته فَإِنْ جَاوَزَتْهُ بِإِدْخَالِ أُصْبُعِهَا زِيَادَةً عَلَيْهِ بَطَلَ صَوْمُهَا وَقَدْ سَبَقَ إيضَاحُ الْمَسْأَلَةِ فِي بَابِ الِاسْتِطَابَةِ

Artinya: (Cabang masalah) Apabila seorang laki-laki memasukkan jari-jari atau lainnya ke lobang anusnya, atau seorang wanita memasukkan jari-jari atau lainnya ke lobang anus atau vaginanya, dan sebagian dari jari-jarinya masih berada di luar (tidak dimasukkan semua), maka puasanya batal atas kesepakatan ulama' penganut Madzhab Syafi'ie, kecuali satu pendapat yang nyeleneh yang telah disebutkan di atas dari Imam Al Hannathi dlm cabang masalah sebelum pembahasan masalah ini.

Ulama Penganut Madzhab Syafi'ie berkata: Dianjurkan bagi perempuan yang berpuasa untuk tidak berlebihan dalam menekan jari-jarinya ke lobang vaginanya ketika sedang intinja'. Mereka berkata: Bagian yang tampak dari vaginanya ketika sedang duduk buang hajat, maka itu termasuk hukum anggota tubuh bagian luar, maka wajib baginya untuk membersihkan atau mensucikannya, tanpa harus melebihi bagian yang tampak tersebut. Apabila sampai melewatinya dengan memasukkan jari-jarinya ke area yang lebih dalam, maka batal puasanya. Dan sungguh sudah dibahas tentang penjelasan masalah ini di dalam bab istinja.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Kinan
Alamat : Purworejo, Jawa Tengah
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?