Batas Emergency Seorang Wanita Boleh Merubah Penampilan Menyerupai Laki-laki

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI :

Windy adalah seorang wanita yang hidup sebagaimana wanita pada umumnya, Dia adalah anak pertama diantara 4 saudaranya. Namun setelah kedua orang tuanya wafat keadaan ekonominya semakin sempit, sedangkan dia mempunyai 4 adik yang masih kecil yang harus ia nafkahi. Hari berjalan menikmati porosnya, di mana keadaan ekonomi windi semakin teruk, yang membuat ia terpaksa harus mengubah penampilannya layaknya seorang laki-laki agar diterima bekerja sebagai kuli bangunan untuk menafkahi adik-adiknya.

PERTANYAAN :

Sampai mana batas hajat, emergency dan semacamnya, agar Windi dibolehkan mengubah penampilan fitrahnya?

JAWABAN :

Sampai batas tidak ada lagi pekerjaan kecuali kerja bangunan dan harus berpenampilan laki laki agar diterima bekerja.

REFERENSI :

الفقه المنهجي، الجزء ٣ ص ١٠٤

وتشبّه النساء في الرجال إنما يكون بالزي، وبعض الصفات: كتكلف الخشونة والرجولة، وحلق الشعر، ونحو ذلك مما عليه الرجال في العادة

Artinya : Yang dimaksud penyerupaan kaum perempuan terhadap kaum laki² adalah di dalam hal berhias dan sebagian sifat : seperti lebih dominan sifat kasar atau kaku serta kelaki-lakian atau tomboy, memotong pendek rambut, dan semisalnya, yang mana hal itu merupakan kebiasaan bagi kaum laki-laki.


الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، الجزء ٤ الصحفة ٢٦٨٣

تاسعا ـ الترجل والتخنث: يحرم أيضا تشبه الرجال  بالنساء في اللباس والزينة، كالأساور والعقود (الأطواق) والأقراط، وتشبه النساء بالرجال في الكلام، والمشي، وحلق الشعر وتكلف الخشونة والرجولة، وهن المترجلات: المتشبهات من النساء بالرجال. ويحرم التخنث أيضا: وهو تشبه الرجال بالنساء في المشي والتكسر ولين الكلام ورقة الصوت والتزين بالحناء ونحو ذلك من أنواع «المكياج» والتحمير والتبييض وتطريف الأصابع، لكن يستحب الخضاب للنساء بالحناء ونحوه

Artinya : Yang ke sembilan : Sifat Tomboy bagi wanita dan Banci bagi laki-laki (yang dibuat-buat atau bukan bawaan) : Diharamkan bagi laki-laki menyerupai perempuan dalam hal berpakaian dan bersolek atau berhias, seperti memakai gelang, kalung dan anting-anting. Dan diharamkan juga bagi perempuan menyerupai laki-laki dalam hal berbicara, berjalan dan memotong pendek rambut, dan dominan bersifat kasar atau kaku serta ke laki-lakian. Mereka adalah : perempuan bergaya maskulin yang menyerupai kaum laki-laki. Juga diharamkan takhonnuts. Takhonnuts adalah : Kaum laki-laki menyerupai kaum perempuan dalam hal berjalan dan lenggak-lenggok tubuh, serta berbicara lemah lembut juga suara yang mendayu-dayu, juga berhias dengan hena (pacar kuku) dan semisalnya, yaitu berbagai macam make up atau alat "kosmetik", dan memerahkan pipi, memutihkan pipi (berbedak) serta mewarnai atau menghias jari jemari kuku. Akan tetapi disunnahkan bagi perempuan mewarnai jari jemari dengan hena dan semacamnya. 


شرح صحيح البخارى لابن بطال، الجزء ٩ الصحفة ١٤٠
 
باب المتشبهين بالنساء والمتشبهات بالرجال
 فيه: ابن عباس، لعن النبى، عليه السلام، المتشبهين من الرجال بالنساء، والمتشبهات من النساء بالرجال. قال الطبرى: فيه من الفقه أنه لا يجوز للرجال التشبه بالنساء فى اللباس والزينة التى هى للنساء خاصة، ولا يجوز للنساء التشبه بالرجال فيما كان ذلك للرجال خاصة

Artinya : Bab yang menerangkan tentang penyerupaan kaum laki-laki terhadap kaum perempuan dan penyerupaan kaum perempuan terhadap kaum laki-laki. Dalam masalah ini ada keterangan dari Ibnu Abbas, bahwa Kanjeng Nabi as melaknat kaum laki-laki yang menyerupai kaum perempuan, juga bekiau melaknat kaum perempuan yg menyerupai kaum laki-laki. Imam At Tobari berkata : Hal itu dari segi pandangan fiqih menerangkan bahwa tidak boleh bagi kaum laki-laki menyerupai kaum perempuan dalam hal berpakaian dan berhias, yang mana hal tersebut dikhususkan bagi perempuan. Dan juga tidak boleh bagi kaum perempuan menyerupai kaum laki-laki dalam sesuatu yang dikhususkan bagi kaum laki-laki.


الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٤ الصحفة ١٦٢

 ملازمة البيت الذي تعتدّ فيه، فلا تخرج منه إلا لحاجة، كأن تحتاج إلى طعام ونحوه، أو تحتاج إلى بيع متاع لها تتكسب منه، وليس ثمة مَن يقوم مقامها في ذلك، أو كانت موظفة في عمل، ولا يسمح لها بالبقاء في بيتها مدة عدّتها، أو كانت تضطر - إزالة لوحشتها - أن تسمر عند جارة لها، فلا يحرم خروجها من بيتها لمثل ذلك٠

Artinya : Diantara kewajiban Wanita ketika dalam masa iddah adalah diam di Rumah, kecuali jika ada keperluan maka Dia boleh keluar semisal untuk mencari makanan dll, atau untuk menjual hasil kerajinannya dan tidak ada orang yang membantunya untuk menjualkannya atau keluar untuk bekerja sedangkan tidak ada dispensasi atau keringanan untuk diam di Rumah guna melakukan iddah, atau Dia butuh untuk memghilangkan kegundahan hatinya dengan berbincang-bincang dengan tetangganya. Maka keluar Rumah untuk keperluan-keperluan diatas hukumnya tidak haram.


نهاية المطلب في دراية المذهب، الصحفة ٢٥٦

٩٨٨٧ - ولا يجوز الخروج للاستزادَة، كالتجارة، وكذلك الخروج للعمارة التي ليس في تركها ضَياع، ويلتحق بذلك الزيارة؛ فإنها لا تبلغ مبلغ الحاجة الحاقة. والحاجةُ المعتبرة هي التي يظهر ضررها لو تركت، ولو توالت، أفضت إلى الضرورة

“Wanita yang sedang ihdad, dia tidak boleh keluar untuk mencari tambahan penghasilan seperti berdagang, begitu juga untuk renovasi rumah andai tidak direnov maka tidak mengakibatkan rumah menjadi roboh. Disamakan dengan itu semua adalah : keluar untuk berziarah / berkunjung, sebab berkunjung tidak sampai pada taraf kebutuhan yang mendesak. Kebutuhan yang dianggap sebagai alasan keluar rumah adalah kebutuhan yang ketika tidak dipenuhi maka akan menimbulkan bahaya, jika terus menerus tidak dipenuhi maka akan menjadi darurat.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Yulianti
Alamat : Subang, Jawa Barat
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal A'la Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura) 
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?