Hukum Mencatat Hutang Puasa

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Katakanlah Maria, ia merupakan salah seorang muslimah yang memiliki tanggungan untuk melaksanakan puasa. Pada pertengahan Ramadhan, ia mengalami menstruasi yang mengharuskannya untuk tidak berpuasa, hingga ia tidak berpuasa selama 10 hari. Ketika Ramadhan sudah berlalu, ia memiliki kewajiban untuk mengganti puasa karena halangan menstruasi tersebut. Dalam menggadha puasanya, ia terbiasa melaksanakannya tanpa mencatatnya terlebih dahulu, hingga terkadang ia lupa berapa hari ia sudah puasa qadha. Katakanlah ia sudah mengganti puasanya selama 5 hari, namun ia ragu apakah sudah menggantinya selama 5 hari atau 6 hari, jadi ia memutuskan untuk menqadha selama 5 hari.

PERTANYAAN :

Bagaimana hukum mencatat hutang puasa yang dilaksanakan bagi Maria yang terkadang ia lupa ?

JAWABAN :

Pada dasarnya mencatat hutang puasa adalah tidak wajib. Tetapi yang wajib adalah mengqodo' puasa itu sendiri. Namun apabila tidak dicatat bisa diduga kuat menyebabkan lupa sama sekali akan tanggungan qodlo' maka mencatatnya adalah suatu kewajiban. Dan apabila tidak diduga kuat lupa sama sekali tanggungan qodlo' maka sunnah atau mubah. 

REFERENSI :

الفقه الاسلامي وادلته، الجزء ٧ الصحفة ٥٥٠٥

سئل صاحب العباب الشافعي عن القهوة، فأجاب: للوسائل حكم المقاصد، فإن قصدت للإعانة على قربة كانت قربة، أو مباح فمباحة، أو مكروه فمكروهة، أو حرام فمحرمة

Artinya : Pengarang kitab Al 'Ubab yang bermadzhab syafi'i ditanya tentang kopi, beliau menjawab : Bahwasannya status hukum media atau perantara itu berlaku sama sebagaimana hukum tujuannya. Apabila digunakan untuk membantu dalam usaha mendekatkan diri kepada Alloh swt, maka media atau perantara tersebut dihukumi sebagai ibadah yang mendekatkan diri kepada Alloh juga. Apabila diperuntukkan pada sesuatu yang hukumnya mubah, maka media tersebut juga mubah. Apabila digunakan untuk sesuatu yang makruh, maka juga makruh. Apabila digunakan untuk sesuatu yang haram, maka hukumnya juga haram. 


العدة في أصول الفقه، الجزء ٢ الصحفة ٤١٩

مسألة ١ [ما لا يتم الواجب إلا به؛ فهو واجب]

Artinya : Masalah 1. Segala sesuatu yang menjadikan sempurnanya atau terwujudnya amalan wajib, maka tindakan tersebut hukumnya juga wajib.

إذا أمر الله تعالى [عبده] بفعل من الأفعال وأوجبه عليه، وكان المأمور لا يتوصل إلى فعله إلا بفعل غيره؛ وجب عليه كل فعل لا يتوصل إلى فعل الواجب إلا به

Ketika Alloh swt memerintahkan kepada hambanya untuk mengerjakan salah satu amal perbuatan dan Dia mewajibkannya atasnya, sedangkan perbuatan tersebut tidak akan terlaksana kecuali ditopang dengan hal yang lain, maka wajib atasnya untuk melakukan apa saja yang menjadikan terlaksananya dan terwujudnya amalan wajib tersebut. 


الفتاوي الفقهية الكبرى، الجزء ١ الصحفة ١٠

وقد صرح ابن عبد السلام بأن ما ظن ترتب الضرر عليه غالبا حرام؛ لأن الشارع أقام الظن مقام العلم في أكثر الأحكام
وما شك في ترتبه عليه جائز ، كما مر عن السبكي في حلبياته

Artinya : Syekh Izzudin Ibnu Abdus Salam menegaskan bahwa sesungguhnya suatu tindakan yang lumrahnya disangka kuat akan menimbulkan bahaya maka hukumnya haram, karena syari'at menempatkan prasangka kuat sama dengan keyakinan di sebagian besar hukum. Dan apabila timbulnya bahaya tersebut masih diragukan, maka hukumnya boleh. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Imam as Subki rha.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


PENANYA

Alamat : Agus
Alamat : Guluk-Guluk, Sumenep, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?