Hukum Menafkahi Saudara Kandung

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI 

Windy adalah seorang wanita yang hidup sebagaimana wanita pada umumnya, Dia adalah anak pertama diantara 4 saudaranya. Namun setelah kedua orang tuanya wafat keadaan ekonominya semakin sempit, sedangkan dia mempunyai 4 adik yang masih kecil yang harus ia nafkahi. Hari berjalan menikmati porosnya, di mana keadaan ekonomi windi semakin teruk, yang membuat ia terpaksa harus mengubah penampilannya layaknya seorang laki-laki agar diterima bekerja sebagai kuli bangunan untuk menafkahi adik-adiknya.

PERTANYAAN :

Bagaimana hukum menafkahi saudara kandung, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Windy ?

JAWABAN :

Hukum menafkahi saudara kandung menurut para fuqoha' adalah sebagai berikut :

1. tidak wajib menurut madzhab Malikiyah dan Syafi'iyah.

2. wajib menurut madzhab Hanafiyah dan Hanabilah.

Dengan ketentuan sebagai berikut :

1. perempuan.

2. laki-laki belum baligh atau sudah baligh namun tidak mampu bekerja.

REFERENSI :

البيان في مذهب الإمام الشافعي، الجزء ١١ الصحفة ٢٤٩

ولا تجب النفقة لغير الوالدين والمولودين من القرابة، كالأخ وابن الأخ والعم وابن العم. وقال أبو حنيفة: (تجب لكل ذي رحم محرم، فتجب عليه نفقة الأخ وأولاده، والعم والعمة، والخال والخالة. ولا تجب عليه نفقة أولاد العم، ولا أولاد العمة، ولا أولاد الخال، ولا أولاد الخالة) 

Artinya: Nafaqoh tidak wajib bagi kerabat selain ibu bapak, dan anak-anak. Seperti saudara laki-laki, ponakan, paman dan sepupu. Sedangkan Imam Abu Hanifah berkata : Nafaqoh diwajibkan bagi setiap kerabat yang ada hubungan mahram. Maka wajib baginya untuk menafkahi saudara laki-laki dan anak-anaknya, paman dan bibi, baik dari jalur ayah maupun ibu. Tidak wajib baginya menafkahi sepupu (anak-anaknya paman dan anak-anaknya bibi, baik dari jalur ayah maupun ibu. 



الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزؤ ٤١ الصحفة ٨٥

٦١ - اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي فَرْضِ النَّفَقَةِ عِنْدَ اجْتِمَاعِ الأُْصُول وَالْحَوَاشِي. فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى فَرْضِ النَّفَقَةِ عَلَى الأَْقَارِبِ مِنْ جِهَةِ الْحَوَاشِي، وَإِنِ اخْتَلَفُوا فِي تَحْدِيدِ الأَْصْنَافِ الَّذِينَ تَجِبُ لَهُمُ النَّفَقَةُ. فَمَذْهَبُ الْحَنَفِيَّةِ أَنَّ النَّفَقَةَ تَجِبُ لِكُل ذِي رَحِمٍ مَحْرَمٍ كَالْعَمِّ وَالْعَمَّةِ، وَالأَْخِ وَالأُْخْتِ، وَالْخَال وَالْخَالَةِ، وَلاَ تَجِبُ لِغَيْرِ ذِي رَحِمٍ مَحْرَمٍ كَابْنِ الْعَمِّ وَبِنْتِ الْعَمِّ، وَلاَ لِمَحْرَمٍ غَيْرِ ذِي رَحِمٍ كَالأُْمِّ مِنَ الرَّضَاعِ. وَمَذْهَبُ الْحَنَابِلَةِ أَنَّ النَّفَقَةَ تَجِبُ لِكُل قَرِيبٍ وَارِثٍ بِفَرْضٍ أَوْ تَعْصِيبٍ كَالأَْخِ مِنْ أَيِّ الْجِهَاتِ كَانَ، وَلاَ تَجِبُ لِمَنْ لاَ يَرِثُ بِفَرْضٍ أَوْ تَعْصِيبٍ، وَلَوْ كَانَ مِنْ ذَوِي الأَْرْحَامِ

Artinya: Ulama fiqih berbeda pendapat dalam hal wajibnya nafkah bagi kerabat ketika berkumpul semua mereka baik kerabat dari arah atas (yakni bapak, kakek, nenek dan seterusnya ke atas) dan arah keluarga dari arah samping (yakni saudara laki-laki atau perempuan, paman, bibi dan juga anak-anaknya dll). Madzhab Hanafi dan Hambali menghukumi wajibnya nafaqoh untuk keluarga terdekat dari arah samping, meski kedua nya berbeda pendapat di dalam batas golongan yang wajib di beri nafaqoh. Menurut Ulama Madzhab Hanafi : Nafqoh itu wajib untuk saudara yang ada hubungan mahram, seperti : Saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dan bibi baik dari arah ayah maupun ibu. Dan tidak wajib bagi kerabat yang tidak ada hubungan mahram, seperti : anak laki-lakinya paman, anak perempuannya paman. Juga tidak wajib bagi mahram yang tidak ada hubungan kerabat, seperti : ibu susuan atau ibu rodlo'. Sedangkan menurut Ulama madzhab hambali : Nafkah itu wajib untuk saudara yang medapat bagian waris, baik itu bagian wajib atau sisa atau 'ashobah. Seperti saudara laki-laki dari arah ibu bapak. Dan tidak wajib nafaqoh ketika tidak menjadi bagian dari ahli waris, baik wajib atau sisa meskipun ada hubungan saudara.



الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٣٠ الصحفة ٣٣٨

اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي وُجُوبِ النَّفَقَةِ لِلْعَمَّةِ فَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ إِلَى عَدَمِ وُجُوبِ النَّفَقَةِ لِلْعَمَّةِ (١)
وَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ إِلَى أَنَّ النَّفَقَةَ تَجِبُ لِكُل ذِي رَحِمٍ مَحْرَمٍ
وَذَهَبَ الْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّ النَّفَقَةَ تَجِبُ لِكُل فَقِيرٍ يَرِثُهُ قَرِيبُهُ الْغَنِيُّ بِفَرْضٍ أَوْ تَعْصِيبٍ لاَ بِرَحِمٍ كَخَالٍ مِمَّنْ سِوَى عَمُودَيْ نَسَبِهِ سَوَاءٌ وَرِثَهُ الآْخَرُ كَأَخٍ لِلْغَنِيِّ أَوْ لاَ كَعَمَّةٍ فَإِنَّ الْعَمَّةَ لاَ تَرِثُ ابْنَ أَخِيهَا بِفَرْضٍ وَلاَ تَعْصِيبٍ وَهُوَ يَرِثُهَا بِالتَّعْصِيبِ فَتَجِبُ النَّفَقَةُ عَلَى الْوَارِثِ، وَخَالَفَ الْقَاضِي مِنَ الْحَنَابِلَةِ فِي ذَلِكَ

Artinya : Terjadi perbedaan pendapat di kalangan Fuqoha' di dalam hal wajibnya menafkahi bibi dari jalur ayah. Menurut Ulama madzhab Malik dan madzhab Syafii : tidak wajib menafkahi bibi dari jalur ayah. Menurut Ualma mdzhab Hanafi pemberian nafkah itu wajib diberikan kepada setiap yang memiliki hubungan mahram. Menurut Ulama madzhab Hanbali : nafkah wajib diberikan kepada setiap faqir yang memiliki ahli waris kaya dengan bagian pasti atau ashobah dari 2 jalur utama nasab, baik bisa mewaris balik seperti saudara (kakak atau adik) ataupun tidak, seperti kasus bibi dari jalur ayah, dia tidak bisa menjadi ahli waris dari anak laki laki dari saudara laki lakinya (keponakan laki laki dari adik atau kakak laki laki) baik secara bagian pasti maupun ashobah. Sedangkan sebaliknya bisa menjadi ahli waris dengan ashobah, maka yang bisa mewarisi menanggung nafkah. Dalam hal ini Qodli Abu Ya'la berbeda pendapat.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٤١ الصحفة ٧٣

وَفِي نَفَقَةِ الْقَرِيبِ فَإِنَّمَا تَجِبُ لِكُل ذِي رَحِمٍ مَحْرَمٍ صَغِيرًا أَوْ أُنْثَى وَلَوْ بَالِغَةً صَحِيحَةً، أَمَّا الذَّكَرُ الْبَالِغُ فَلاَ بُدَّ مِنْ عَجْزِهِ عَنِ الْكَسْبِ بِخِلاَفِ الأَْبَوَيْنِ فَإِنَّهَا تَجِبُ لَهُمَا مَعَ الْقُدْرَةِ، لأَِنَّهُمَا يَلْحَقُهُمَا تَعَبُ الْكَسْبِ، وَالْوَلَدُ مَأْمُورٌ بِدَفْعِ الضَّرَرِ عَنْهُمَا
وَيَجِبُ ذَلِكَ عَلَيْهِمْ عَلَى قَدْرِ الْمِيرَاثِ، لأَِنَّ التَّنْصِيصَ عَلَى الْوَارِثِ تَنْبِيهٌ عَلَى اعْتِبَارِ الْمِقْدَارِ، وَلأَِنَّ الْغُرْمَ بِالْغُنْمِ
وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ إِلَى أَنَّ النَّفَقَةَ تَجِبُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأَْوْلاَدِ الْمُبَاشِرِينَ فَقَطْ دُونَ غَيْرِهِمْ، وَلاَ يَشْتَرِطُونَ اتِّحَادَ الدِّينِ بَيْنَ الأَْصْل وَالْفَرْعِ، أَيْ بَيْنَ مَنْ تَجِبُ عَلَيْهِ النَّفَقَةُ وَبَيْنَ مَنْ تَجِبُ لَهُ، بَل يُوجِبُونَهَا لِكُلٍّ مِنْهُمْ وَإِنِ اخْتَلَفَ دَيْنُهُ مَعَ الآْخَرِ، مَا دَامَ مُسْتَحِقًّا لَهَا، شَرِيطَةَ أَنْ يَكُونَ الْوَلَدُ غَيْرَ حَرْبِيٍّ (٢)٠
وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّ مُسْتَحِقِّيهَا هُمُ الآْبَاءُ وَإِنْ عَلَوْا وَالأَْوْلاَدُ وَإِنْ نَزَلُوا(٣) -الى ان قال- وَلَمْ يَشْتَرِطِ الشَّافِعِيَّةُ اتِّحَادَ الدِّينِ بَل يُوجِبُونَهَا مَعَ اخْتِلاَفِهِ. وَلَمْ يُوجِبْهَا الشَّافِعِيَّةُ لِغَيْرِهِمَا مِنْ سَائِرِ الْحَوَاشِي


Artinya : Dalam hal menafkahi kerabat, yang wajib dinafkahi hanyalah setiap orang yang memiliki hubungan mahram yang masih kecil atau dia seorang perempuan meski sudah baligh dan sehat. Adapun mahram laki laki yang sudah baligh maka disyaratkan tidak mampu bekerja. Berbeda halnya dengan kedua orang tua, maka wajib menafkahi keduanya meski mereka mampu bekerja. Karena mereka sudah terlalu capek bekerja dan bagi anaknya diperintah untuk menghindarkan mereka dari hal-hal yang membahayakan mereka. Dan nominal kewajiban nafkah ini sesuai dengan kadar hak waris. Karena ketentuan yang ditanggung oleh ahli waris adalah sebuah pengingat atas kadar nominal warisan yang bakal diterimanya. Dan karena kewajiban menanggung kerugian itu disesuakan dengan keuntungan yang didapat. Para Ulama Maliki berpendapat : bahwa yang wajib hanya menafkahi orang tua dan anak kandung saja bukan yang lain. Dan tidak disyaratkan seagama antara yang dinafkahi dan yang menafkahi. Nafkah ini harus diberikan meski berbeda agama satu sama lain selama masih berhak dinafkahi. Dengan catatan anaknya bukan merupakan kafir harbiy. Para Ulama Madzhab Syafii berpendapat : bahwa yang berhak dinafkahi adalah kedua orang tua dan seterusnya ke atas dan anak-anak kandung dan seterusnya ke bawah. Para Ulama Madzhab Syafii tidak mensyaratkan satu keyakinan agama bahkan tetap mewajibkan meski ada perbedaan agama. Mereka juga tidak mewajibkan menakahi selain orang tua dan anak.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Yulianti
Alamat : Subang, Jawa Barat
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?