Kenapa Masturbasi Dapat Membatalkan Puasa ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI :

Badriah adalah seorang jomblo, seringkali ketika dia putus asa acapkali mengutuk keadaan dengan mengatakan "mungkin Tuhan menciptakanku tanpa pasangan", seringkali dia melakukan masturbasi untuk memenuhi hasrat seksualnya. Dia beralasan bahwa hal itu kebutuhan biologis manusia, Tidak ada manusia yang tidak melakukan masturbasi atau onani, ungkapnya. Namun di saat puasa dia juga melakukan hal sama, meski dia tahu bahwa masturbasi dapat membatalkan puasa.  Begitulah hiruk pikuk kehidupan manusia jomblo. 

PERTANYAAN :

Apa alasan masturbasi dapat membatalkan puasa, sedangkan dia tidak memasukkan sesuatu ke jaufnya?

JAWABAN

Alasannya karena termasuk mengeluarkan mani dengan cara bersentuhan. Dan disamakan seperti bersentuhan dengan selain farji orang perempuan lain dalam dosa dan sangsinya.

REFERENSI

المجموع شرح المهذب، الجزء ١ الصحفة ٣٤٨

وإن استمنى فأنزل بطل صومه ; لأنه إنزال عن مباشرة ، فهو كالإنزال عن القبلة ; ولأن الاستمناء كالمباشرة فيما دون الفرج من الأجنبية في الإثم والتعزير فكذلك في الإفطار

Artinya: Ketika seseorang melakukan masturbasi lalu terjadi ejakulasi, maka puasanya batal, karena ejakulasi tersebut terjadi akibat sentuhan kulit secara langsung. Ini sama halnya dengan ejakulasi disebabkan ciuman. Dan juga karena masturbasi itu disamakan dengan menyentuh selain vagina perempuan ajnabi atau dewasa dalam hal dosanya, ta'zir (hukuman). Maka demikian pula dalam hal membatalkan puasa. 


كنز الرغبين شرح منهاج الطالبين للمحلي، الجزء ١ الصحفة ٤٥٦

 و الإمساك (عن الاستمناء فيفطر به) لأن الإيلاج من غير إنزال مفطر فالإنزال بنوع الشهوة أولى أن يكون مفطرا

Artinya: (Dan) Menahan diri dari (masturbasi). Maka masturbasi itu mengakibatkan batalnya puasa, karena bersenggama tanpa sampai ejakulasi atau klimaks saja dapat membatalkan puasa, maka apalagi ejakulasi dengan disertai syahwat. Maka hai ini lebih layak dalam membatalkan puasa.


مغني المحتاج شرح منهاج الطالبين للشربيني، الجزء ٢ الصحفة ١٥٩

وَ الْإِمْسَاكُ (عَنْ الِاسْتِمْنَاءِ) وَهُوَ إخْرَاجُ الْمَنِيِّ بِغَيْرِ جِمَاعٍ مُحَرَّمًا كَأَنْ أَخْرَجَهُ بِيَدِهِ، أَوْ غَيْرَ مُحَرَّمٍ كَإِخْرَاجِهِ بِيَدِ زَوْجَتِهِ أَوْ أَمَتِهِ (فَيُفْطِرُ بِهِ) ؛ لِأَنَّ الْإِيلَاجَ مِنْ غَيْرِ إنْزَالٍ مُفْطِرٌ، فَالْإِنْزَالُ بِنَوْعِ شَهْوَةٍ أَوْلَى (وَكَذَا خُرُوجُ الْمَنِيِّ) يُفْطِرُ بِهِ إذَا كَانَ (بِلَمْسٍ وَقُبْلَةٍ وَمُضَاجَعَةٍ) بِلَا حَائِلٍ؛ لِأَنَّهُ إنْزَالٌ بِمُبَاشَرَةٍ (لَا فِكْرٍ) وَهُوَ إعْمَالُ الْخَاطِرِ فِي الشَّيْءِ (وَنَظَرٍ بِشَهْوَةٍ) إذَا أَمْنَى بِهِمَا أَوْ بِضَمِّ امْرَأَةٍ بِحَائِلٍ بِشَهْوَةٍ وَإِنْ تَكَرَّرَتْ الثَّلَاثَةُ بِهَا، إذْ لَا مُبَاشَرَةَ، فَأَشْبَهَ الِاحْتِلَامَ مَعَ أَنَّهُ يَحْرُمُ تَكْرِيرُهَا وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ

Artinya: Dan menahan diri dari masturbasi.
Masturbasi adalah: mengeluarkan sperma tanpa hubungan seksual, baik itu diharamkan, seperti contoh onani pakai tangan sendiri, ataupun tidak diharamkan seperti: onani pakai tangan istri atau budak wnaitanya. Maka onani bisa mengakibatkan batalnya puasa, karena sebagaimana bersenggama tanpa klimaks (mengeluarkan sperma) dapat membatalkan puasa, maka mengeluarkan sperma saja dengan salah satu bentuk syahwat, adalah lebih layak dalam membatalkan puasa. (Maka demikian pula ejakulasi) dapat membatalkan puasa ketika dilakukan dengan cara (bersentuhan, mencium, dan tidur berdampingan) tanpa penghalang, karena itu termasuk ejakulasi akibat bersentuhan. Maka (tidak batal ejakulasi sebab pikiran mesum). Pikiran mesum adalah : membayang kan gambaran mesum dalam fikiran. (juga memandang dengan syahwat) ketika terjadi ejakulasi akibat keduanya (melamun dan melihat), atau memeluk perempuan dengan ada penghalang tapi disertai syahwat. Meskipun ketiga hal tersebut berulang-ulang. Yakni tetap tidak membatalkan puasa itu tidak ada sentuhan. Sehingga mirip dengan mimpi basah, akan tetapi haram mengulanginya walaupun tidak sampai ejakulasi


نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج، الجزء ١ الصحفة ١٧٢

وَ شَرْطُهُ أَيْضًا الْإِمْسَاكُ (عَنْ الِاسْتِمْنَاءِ) وَهُوَ اسْتِخْرَاجُ الْمَنِيِّ بِغَيْرِ الْجِمَاعِ مُحْرِمًا كَانَ كَإِخْرَاجِهِ بِيَدِهِ أَوْ غَيْرَ مُحْرَّمٍ كَإِخْرَاجِهِ بِيَدِ زَوْجَتِهِ أَوْ جَارِيَتِهِ (فَيُفْطِرُ بِهِ) لِأَنَّهُ إذَا أَفْطَرَ بِالْجِمَاعِ بِلَا إنْزَالٍ فَبِالْإِنْزَالِ بِمُبَاشَرَةٍ فِيهَا نَوْعُ شَهْوَةٍ أَوْلَى وَمَحَلُّهُ حَيْثُ كَانَ عَامِدًا عَالِمًا مُخْتَارًا

Artinya: (Dan) syarat sahnya puasa juga menahan diri (dari masturbasi). Masturbasi adalah: mengeluarkan sperma tanpa hubungan seksual, baik yang diharamkan, seperti contoh onani dengan tangan sendiri, ataupun yang tidak diharamkan seperti: onani pakai tangan istri atau budak wanitanya. (Maka batal puasa akibat onani atau masturbasi) karena ketika puasa bisa batal akibat bersenggama tanpa ejakulasi, maka ejakulasi sebab sentuhan dengan segala jenis syahwat tentu lebih layak untuk membatalkan puasa. Kemudian hukum batasnya puasa di atas berlaku apabila disengaja dan juga tahu hal tersebut dapat membatalkan puasa dan tidak dalam paksaan.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


PENANYA : Kinan
ALAMAT : Purworejo Jawa Tengah
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?