Apakah Berangkat Haji dengan Cara Merubah Identitas Diri Termasuk Haji Mardud ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Badrun yang telah lama ingin menunaikan ibadah haji, hingga pada suatu waktu apa yang diinginkan itu tercapai, namun mekanisme pemberangkatannya dia tidak menggunakan visa haji, dan mengharuskan mengubah data diri seperti umur dan lain-lain, dibuat menjadi lebih muda : dalam contoh kasus ini tidak boleh berumur di atas 60 tahun, sehingga data diri dalam KK dan AKTA serta Paspornya dibuat menjadi lebih muda di bawah 60 tahun, karena faktor aturan dalam pembuatan visa pemberangkatan tersebut. PERTANYAAN : 3. Apakah berangkat haji dengan cara seperti deskripsi di atas termasuk haji mardud ? JAWABAN : Dapat berangkat haji karena mengubah identitas diri, bukan merupakan penyebab haji atau umrohnya mardud (tertolak / tidak berpahala), melainkan suatu kedustaan yang haram serta melanggar Aturan Pemerintah, asalkan harta untuk hajinya, makanannya, serta pakaiannya hala...