Apakah Berdosa Jika Tidak Menunaikan Nadzar Tepat Pada Waktunya ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI :

Saat bulan puasa lalu, Badriah (bukan nama sebenarnya) telat haid. Keluarga suami, termasuk Badrun (suami Badriah), mendesaknya untuk segera tes kehamilan. Badrun bahkan sudah bernazar di depan saudara-saudara dan orang tuanya, jika Badriah hamil, ia akan mengadakan syukuran 4 bulanan dengan menyembelih kambing/domba.

Beberapa hari kemudian, hasil tes menunjukkan Badriah memang hamil muda. Namun, karena kondisi keuangan yang memburuk akibat musibah, syukuran 4 bulanan diadakan secara sederhana tanpa menyembelih kambing melainkan menggunakan tahu tempe. Akibatnya, nazar Badrun untuk menyembelih kambing tidak terjadi.

PERTANYAAN :

Apakah berdosa jika tidak menunaikan nadzar tepat pada syukuran 4 bulanan, karena waktunya sudah terlewat, ? sedangkan Badrun berniat jika ada rezeki lain suatu saat nanti akan menunaikannya (menggunakan kambing).

JAWABAN :

Tidak terlaksananya nadzar pada waktu yang ditentukan yang disebabkan oleh udzur atau ketidakmampuan bukan merupakan perbuatan dosa, namun jika udzur atau ketidakmampuannya sudah hilang maka wajib melaksanakannya. 

REFERENSI :

المجموع شرح المهذب، الجزء ٨ الصحفة ٤٦٠

٠(الثالثة) إذا نذر ذبح حيوان ولم يتعرض لهدي ولا أضحية بأن قال : لله علي أن أذبح هذه البقرة ، أو أنحر هذه البدنة ، فإن قال مع ذلك : وأتصدق بلحمها أو نواه ، لزمه الذبح والتصدق ، وإن لم يقله ولا نواه فوجهان ( أحدهما ) ينعقد نذره ويلزمه الذبح والتصدق ( وأصحهما ) لا ينعقد ; لأنه لم يلتزم التصدق ، وإنما التزم الذبح وحده ، وليس فيه قربة إذا لم يكن للصدقة 

Artinya : (Ketiga): Jika seseorang bernazar untuk menyembelih hewan dan tidak menyebutkannya sebagai hadyu (hewan kurban haji) atau udhiyah (kurban Idul Adha), seperti mengatakan: “Karena Allah, aku wajib menyembelih sapi ini,” atau “menyembelih unta ini,” maka:

Jika ia mengatakan bersamaan dengan itu: “dan aku akan bersedekah dengan dagingnya” atau ia meniatkannya (bersedekah), maka wajib baginya untuk menyembelih dan bersedekah. Namun jika ia tidak mengatakannya dan juga tidak meniatkannya, maka ada dua pendapat:

Pendapat pertama: Nazar tersebut sah dan ia wajib menyembelih serta bersedekah.

Pendapat yang lebih sahih: Nazar tersebut tidak sah, karena ia tidak berkomitmen untuk bersedekah, melainkan hanya berkomitmen untuk menyembelih saja. Dan penyembelihan itu sendiri tidak dianggap sebagai bentuk ibadah jika tidak disertai dengan niat untuk bersedekah.


أسنى المطالب في شرح روض الطالب، الجزء ١ الصحفة ٥٨٧

ولو نذر ذبح شاة مثلا ولم يعين للذبح بلدا أو عين له غير الحرم ولم ينو فيهما التضحية ولا الصدقة بلحمها لم ينعقد نذره لأنه لم يعلقه بقربة بخلاف ما إذا نوى ذلك أو عين الحرم وقد صرح بالثاني في قوله ولو نذر الذبح في الحرم انعقد نذره فيلزمه الذبح فيه وإن لم ينو ذلك لأن ذكر الذبح في النذر مضافا إلى الحرم يشعر بالقربة ولأن الذبح فيه عبادة معهودة ولزمه التفرقة فيه حملا على واجب الشرع


Artinya : Dan jika seseorang bernazar untuk menyembelih seekor kambing, misalnya, namun ia tidak menentukan tempat penyembelihannya atau ia menentukannya di tempat selain Tanah Haram, dan ia tidak meniatkan penyembelihan itu sebagai kurban ataupun untuk sedekah dengan dagingnya, maka nazarnya tidak sah. Karena ia tidak mengaitkan nazarnya dengan suatu bentuk ibadah (qurbah).

Berbeda halnya jika ia meniatkan (penyembelihan itu sebagai ibadah), atau jika ia menentukan tempatnya di Tanah Haram. Hal ini dijelaskan dengan tegas dalam pernyataannya: 'Dan jika seseorang bernazar untuk menyembelih di Tanah Haram, maka nazarnya sah, dan ia wajib menyembelih di sana, meskipun ia tidak meniatkannya sebagai ibadah.'

Karena menyebut penyembelihan dalam nazar yang dikaitkan dengan Tanah Haram menunjukkan adanya maksud ibadah (qurbah), dan karena penyembelihan di Tanah Haram merupakan ibadah yang sudah dikenal. Maka ia juga wajib mendistribusikan (daging sembelihan tersebut) di Tanah Haram, berdasarkan ketentuan syariat."



أسنى المطالب في شرح روض الطالب، الجزء ١ الصحفة ٥٤٧ — زكريا الأنصاري (ت ٩٢٦)

٠(وَيَعْصَى بِتَأْخِيرِ الْمَنْذُورَةِ عَنْ الْعَامِّ الْمُعَيَّنِ) لِذَبْحِهَا (وَيَقْضِي) كَمَا لَوْ أَخَّرَ الصَّلَاةَ عَنْ الْوَقْتِ

Artinya : Dan berdosa karena menunda penyembelihan hewan nadzar dari tahun tertentu yang telah ditentukan, dan ia tetap harus menggantinya (qadha’), sebagaimana orang yang menunda salat dari waktunya."


والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA :

Nama : Restiani
Alamat : Sukaresik, Tasikmalaya, Jawa Barat
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Mushohhih terjemahan : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Stunning Sebelum Hewan Disembelih ?