Hukum Mengubah Identitas atau Data Diri Agar Bisa Berangkat Haji ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI 

Badrun yang telah lama ingin menunaikan ibadah haji, hingga pada suatu waktu apa yang diinginkan itu tercapai, namun mekanisme pemberangkatannya dia tidak menggunakan visa haji, dan mengharuskan mengubah data diri seperti umur dan lain-lain, dibuat menjadi lebih muda : dalam contoh kasus ini tidak boleh berumur di atas 60 tahun, sehingga data diri dalam KK dan AKTA serta Paspornya dibuat menjadi lebih muda di bawah 60 tahun, karena faktor aturan dalam pembuatan visa pemberangkatan tersebut. 

PERTANYAAN :

Agar bisa berangkat haji, bagaimana hukum mengubah identitas atau data diri di mana dalam kasus di atas mengubah identitas seperti tanggal lahir dan tahun kelahiran ?

JAWABAN :

Mengubah identitas atau data diri adalah tidak boleh karena termasuk berbohong yang diharamkan.

REFERENSI :

الأذكار للنووي ت مستو، الجزء ١ الصحفة ٥٨١ — النووي (ت ٦٧٦)

واعلم أن مذهبَ أهل السنّة أن الكذبَ هو الإخبار عن الشئ بخلاف ما هو، سواء تعمدتَ ذلك أم جهلته، لكن لا يأثمُ في الجهل، وإنما يأثمُ في العمد

Artinya : Dan ketahuilah bahwa madzhab Ahlus Sunnah menyatakan bahwa difinisi berbohong adalah : menyampaikan suatu berita yang bertentangan dengan kenyataannya, baik kamu sengaja melakukannya maupun tidak tahu. Namun, tidak berdosa jika dilakukan karena ketidaktahuan, dan yang berdosa adalah jika dilakukan dengan sengaja.


ﺇﺣﻴﺎﺀ ﻋﻠﻮﻡ ﺍﻟﺪﻳﻦ، الجزء ٢ الصحفة ٣٣٢

بياﻥ ﻣﺎ ﺭﺧﺺ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﺬﺏ
اﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﺍﻟﻜﺬﺏ ﻟﻴﺲ ﺣﺮﺍﻣﺎً ﻟﻌﻴﻨﻪ ﺑﻞ ﻟﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻀﺮﺭ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺨﺎﻃﺐ ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﻏﻴﺮﻩ، ﻓﺈﻥ ﺃﻗﻞ ﺩﺭﺟﺎﺗﻪ ﺃﻥ ﻳﻌﺘﻘﺪ ﺍﻟﻤﺨﺒﺮ ﺍﻟﺸﻲﺀ ﻋﻠﻰ ﺧﻼﻑ ﻣﺎ ﻫﻮ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﺟﺎﻫﻼً ﻭﻗﺪ ﻳﺘﻌﻠﻖ ﺑﻪ ﺿﺮﺭ ﻏﻴﺮﻩ ، ﻭﺭﺏ ﺟﻬﻞ ﻓﻴﻪ ﻣﻨﻔﻌﺔ ﻭﻣﺼﻠﺤﺔ، ﻓﺎﻟﻜﺬﺏ ﻣﺤﺼﻞ ﻟﺬﻟﻚ ﺍﻟﺠﻬﻞ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﻣﺄﺫﻭﻧﺎً ﻓﻴﻪ ، ﻭﺭﺑﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﻭﺍﺟﺒﺎً

Artinya : Penjelasan tentang hukum berbohong yang di perbolehkan dalam kondisi-kondisi tertentu :

Ketahuilah bahwa berbohong itu diharamkan bukan karena zatnya, tetapi karena adanya mudarat (bahaya atau kerugian) yang ditimbulkan terhadap orang yang diajak bicara atau terhadap orang lain.

Tingkatan terendah dari kebohongan adalah ketika orang yang diberi informasi mempercayai sesuatu yang bertentangan dengan kenyataan, sehingga ia menjadi orang yang betul-betul bodoh dalam hal tersebut, dan terkadang kebodohannya itu bisa berdampak buruk terhadap orang lain.

Namun terkadang, kebodohan tersebut bisa mengandung manfaat atau maslahat, sehingga kebohongan yang menimbulkan kebodohan seperti itu menjadi diperbolehkan, bahkan bisa menjadi wajib dalam kondisi tertentu.

ﻗﺎﻝ ﻣﻴﻤﻮﻥ ﺑﻦ ﻣﻬﺮﺍﻥ : ﺍﻟﻜﺬﺏ ﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻤﻮﺍﻃﻦ ﺧﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﺪﻕ، ﺃﺭﺃﻳﺖ ﻟﻮ ﺃﻥ ﺭﺟﻼً ﺳﻌﻰ ﺧﻠﻒ ﺇﻧﺴﺎﻥ ﺑﺎﻟﺴﻴﻒ ﻟﻴﻘﺘﻠﻪ ﻓﺪﺧﻞ ﺩﺍﺭﺍً ﻓﺎﻧﺘﻬﻰ ﺇﻟﻴﻚ ﻓﻘﺎﻝ: ﺃﺭﺃﻳﺖ ﻓﻼﻧﺎً ؟ ﻣﺎ ﻛﻨﺖ ﻗﺎﺋﻼً ؟ ﺃﻟﺴﺖ ﺗﻘﻮﻝ: ﻟﻢﺃﺭﻩ ؟ ﻭﻣﺎ ﺗﺼﺪﻕ ﺑﻪ. ﻭﻫﺬﺍ ﺍﻟﻜﺬﺏ ﻭﺍﺟﺐ

Syekh Maimun bin Mihran berkata : “Berbohong dalam sebagian keadaan itu justru lebih baik daripada berkata jujur. Bagaimana pendapatmu jika ada seseorang mengejar orang lain dengan membawa pedang untuk membunuhnya, lalu orang yang dikejar itu masuk ke sebuah rumah, kemudian si pengejar datang kepadamu dan bertanya :
‘Apakah kamu melihat si Fulan?’
Maka kira-kira apa yang akan kamu katakan kepadanya ?
Bukankah kamu akan menjawab dengan : ‘Saya tidak melihatnya’? Padahal dengan begitu kamu telah berkata tidak jujur (berbohong). Namun kebohongan seperti itu adalah wajib hukumnya.

ﻓﻨﻘﻮﻝ :ﺍﻟﻜﻼﻡ ﻭﺳﻴﻠﺔ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﻘﺎﺻﺪ ﻓﻜﻞ ﻣﻘﺼﻮﺩ ﻣﺤﻤﻮﺩ ﻳﻤﻜﻦ ﺍﻟﺘﻮﺻﻞ ﺇﻟﻴﻪ ﺑﺎﻟﺼﺪﻕ ﻭﺍﻟﻜﺬﺏ ﺟﻤﻴﻌﺎً ﻓﺎﻟﻜﺬﺏ ﻓﻴﻪ ﺣﺮﺍﻡ، ﻭﺇﻥ ﺃﻣﻜﻦ ﺍﻟﺘﻮﺻﻞ ﺇﻟﻴﻪ ﺑﺎﻟﻜﺬﺏ ﺩﻭﻥ ﺍﻟﺼﺪﻕ فاﻟﻜﺬﺏ ﻓﻴﻪ ﻣﺒﺎﺡ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺗﺤﺼﻴﻞ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﻘﺼﺪ ﻣﺒﺎﺣﺎً ، ﻭﻭﺍﺟﺐ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ ﻭﺍﺟﺒﺎً، ﻛﻤﺎ ﺃﻥ ﻋﺼﻤﺔ ﺩﻡ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ﻭﺍﺟﺒﺔ

Maka kami katakan bahwa : Ucapan adalah sarana untuk mencapai tujuan. Maka apabila setiap tujuan yang terpuji dapat di capai dengan kejujuran dan kebohongan, maka berbohong pada kondisi seperti ini adalah haram (karena tidak diperlukan). Namun jika tujuan terpuji tersebut hanya dapat dicapai dengan cara berbohong saja, tidak bisa dengan kejujuran, maka: Berbohong pada kondisi seperti ini dibolehkan (mubah), jika tujuan tersebut bersifat mubah (boleh). Dan bahkan berbohong bisa menjadi wajib, jika tujuan tersebut bersifat wajib. Seperti halnya menjaga nyawa seorang Muslim, itu adalah sesuatu yang wajib.

ﻓﻤﻬﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﺪﻕ ﺳﻔﻚ ﺩﻡ ﺍﻣﺮﺉ ﻣﺴﻠﻢ ﻗﺪ ﺍﺧﺘﻔﻰ ﻣﻦ ﻇﺎﻟﻢ ﻓﺎﻟﻜﺬﺏ ﻓﻴﻪ ﻭﺍﺟﺐ. ﻭﻣﻬﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﻻ ﻳﺘﻢ ﻣﻘﺼﻮﺩ ﺍﻟﺤﺮﺏ ﺃﻭ ﺇﺻﻼﺡ ﺫﺍﺕ ﺍﻟﺒﻴﻦ ﺃﻥ ﺍﺳﺘﻤﺎﻟﺔ ﻗﻠﺐ ﺍﻟﻤﺠﻨﻲ ﻋﻠﻴﻪ ﺇﻻ ﺑﻜﺬﺏ ﻓﺎﻟﻜﺬﺏ ﻣﺒﺎﺡ، ﺇﻻ ﺃﻧﻪ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﺤﺘﺮﺯ ﻣﻨﻪ ﻣﺎ ﺃﻣﻜﻦ، ﻷﻧﻪ ﺇﺫﺍ ﻓﺘﺢ ﺑﺎﺏ ﺍﻟﻜﺬﺏ ﻋﻠﻰ ﻧﻔﺴﻪ ﻓﻴﺨﺸﻰ ﺃﻥ ﻳﺘﺪﺍﻋﻰ ﺇﻟﻰ ﻣﺎﻳﺴﺘﻐﻨﻰ ﻋﻨﻪ ﻭﺇﻟﻰ ﻣﺎ ﻻ ﻳﻘﺘﺼﺮ ﻋﻠﻰ ﺣﺪ ﺍﻟﻀﺮﻭﺭﺓ، ﻓﺒﻜﻮﻥ ﺍﻟﻜﺬﺏ ﺣﺮﺍﻣﺎً ﻓﻲ ﺍﻷﺻﻞ ﺇﻻ ﻟﻀﺮﻭﺭﺓ

Maka dalam kondisi apa saja jika berkata jujur itu malah mengakibatkan tertumpahnya darah seorang Muslim yang sedang bersembunyi dari kejaran orang zalim, maka berbohong dalam kondisi seperti ini adalah wajib. Dan kapan saja jika tujuan untuk mencapai kemenangan dalam sebuah peperangan atau mendamaikan dua pihak yang berselisih itu tidak akan tercapai kecuali dengan berbohong guna melunakkan hati pihak yang tersakiti, maka berbohong dalam kondisi seperti ini hukumnya juga mubah (boleh).

Namun sebaiknya dia tetap berhati-hati dari berbohong selama masih memungkinkan, karena jika seseorang sudah membuka pintu kebohongan untuk dirinya, maka di khawatirkan akan berlanjut kepada kebohongan yang tidak dibutuhkan, dan bahkan bisa melewati batas darurat yang diperbolehkan. Karena pada dasarnya hukum berbohong adalah haram, kecuali jika ada darurat.


والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA :

Nama : Taufik Hidayat
Alamat : Pegantenan, Pamekasan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri