Apakah Berangkat Haji dengan Cara Merubah Identitas Diri Termasuk Haji Mardud ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI 

Badrun yang telah lama ingin menunaikan ibadah haji, hingga pada suatu waktu apa yang diinginkan itu tercapai, namun mekanisme pemberangkatannya dia tidak menggunakan visa haji, dan mengharuskan mengubah data diri seperti umur dan lain-lain, dibuat menjadi lebih muda : dalam contoh kasus ini tidak boleh berumur di atas 60 tahun, sehingga data diri dalam KK dan AKTA serta Paspornya dibuat menjadi lebih muda di bawah 60 tahun, karena faktor aturan dalam pembuatan visa pemberangkatan tersebut. 

PERTANYAAN :

3. Apakah berangkat haji dengan cara seperti deskripsi di atas termasuk haji mardud ? 

JAWABAN :

Dapat berangkat haji karena mengubah identitas diri, bukan merupakan penyebab haji atau umrohnya mardud (tertolak / tidak berpahala), melainkan suatu kedustaan yang haram serta melanggar Aturan Pemerintah, asalkan harta untuk hajinya, makanannya, serta pakaiannya halal. 

REFERENSI :

الأذكار للنووي ت مستو، الجزء ١ الصحفة ٥٨١ — النووي (ت ٦٧٦)

واعلم أن مذهبَ أهل السنّة أن الكذبَ هو الإخبار عن الشئ بخلاف ما هو، سواء تعمدتَ ذلك أم جهلته، لكن لا يأثمُ في الجهل، وإنما يأثمُ في العمد

Artinya : Ketahuilah bahwa mazhab Ahlus Sunnah menegaskan bahwa : Berdusta itu adalah memberitakan sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan sesungguhnya, baik anda sengaja dengan berita tersebut ataupun anda tidak mengetahuinya. Namun, tidak berdosa jika karena ketidaktahuan, dan dosa itu terjadi jika dilakukan dengan sengaja.


حاشية البجيرمي على شرح المنهج = التجريد لنفع العبيد، الجزء  الصحفة ١٢٥ — البجيرمي (ت ١٢٢١)

وَقَالَ: ﷺ «إذَا حَجَّ الرَّجُلُ بِالْمَالِ الْحَرَامِ فَقَالَ: لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: لَا لَبَّيْكَ وَلَا سَعْدَيْكَ حَتَّى تَرُدَّ مَا فِي يَدَيْك»، وَفِي رِوَايَةٍ «لَا لَبَّيْكَ وَلَا سَعْدَيْكَ حَجُّك مَرْدُودٌ عَلَيْك»٠

Artinya : Rasulullah ﷺ bersabda: " Apabila ada seseorang berhaji dengan harta yang haram, lalu ia mengucapkan: Labbaika Allahumma labbaik (Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah), maka Allah Ta‘ala menjawabnya : ‘Tidak ada Labbaik dan tidak pula Sa‘daik untukmu, hingga engkau mengembalikan apa yang ada di tanganmu (yakni harta haram tersebut). Dan dalam riwayat lain: 'Tidak ada Labbaik dan tidak pula Sa‘daik untukmu, hajimu ditolak atasmu.


النجم الوهاج في شرح المنهاج، الجزء ٣ الصحفة ٤٠٨ — الدميري (ت ٨٠٨)


وفي الخبر: (من حج بمال حرام، إذا لبي ٠٠٠ قيل له لا لبيك ولا سعديك وحجك مردود عليك).
ومن حج بمال مغصوب أو علي دابة مغصوبة ٠٠٠ أجزأه الحج وإن كان عاصيًا بالغصب

Artinya : Dan dalam sebuah hadits disebutkan: 'Barang siapa berhaji dengan harta yang haram, maka ketika ia melafalkan talbiyah (labbaika...), maka di katakan kepadanya: Tidak ada labbaik dan tidak pula sa‘daik untukmu, dan hajimu tertolak atasmu.

Dan barang siapa yang berhaji dengan harta hasil ghasab (cara-cara yang bertentangan dengan syariat), atau menunggangi hewan yang di dapat dengan cara ghasab, maka hajinya tetap sah (mencukupi kewajiban), meskipun ia berdosa karena perbuatan ghasab tersebut.


سلم التوفيق، الصحفة ٢٩

فصل : و شرط مع ما مر لقبولها عند الله سبحانه و تعالى ان يقصد بها و جه الله تعالى وحده، و ان يكون مأكله و ملبوسه و مصلاه حلالا ، و ان يحضر قلبه فيها له من صلاته الا ما عقل منها و ان لا يعجب بها

Artinya : Adapun syarat diterimanya sholat disisi Alah Subhanahu wa Ta'ala antara lain : Dikerjakan ikhlas karena Allah swt, makanan dan pakaiannya, dan tempatnya dari hasil yang halal, hatinya hadir dalam sholat dengan meresapi maknanya, tidak ujub dengan sholatnya.


الزواجر، الجزء ١ الصحفة ٣٨٣

أخرج مسلم وغيره عن أبي هريرة - رضي الله عنه - قال: قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم - «إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا، وإن الله أمر المؤمنين بما أمر به المرسلين فقال تعالى: {يا أيها الرسل كلوا من الطيبات واعملوا صالحا} [المؤمنون: ٥١] وقال تعالى: {يا أيها الذين آمنوا كلوا من طيبات ما رزقناكم} [البقرة: ١٧٢]

Artinya : Imam Muslim dan yang lainnya mengeluarkannya dari Abi Hurairah Ra. berkata : Rasulullah Saw bersabda : "Sesungguhnya Allah swt itu baik dan tidak akan menerima kecuali sesuatu yang baik, dan sesungguhnya Allah swt memerintahkan kepada orang-orang yang beriman dengan apa yang telah Allah swt perintahkan kepada para Rasul, maka Allah swt berfirman : "Wahai para rasul makanlah dari apa yang baik-baik dan kerjakanlah amal baik !" (Al-Mukmin : 51). Dan Allah swt berfirman : "Wahai orang-orang yang beriman makanlah yang baik-baik dari apa yang telah kami rizkikan pada kalian !" (Al-Baqarah : 172)

 ثم ذكر الرجل يطيل السفر أشعث أغبر يمد يديه إلى السماء: يا رب يا رب ومطعمه حرام ومشربه حرام وملبسه حرام وغذي بالحرام فأنى يستجاب لذلك

Kemudian Rasulullah Saw menyebutkan seorang laki-laki yang perjalanan panjang, kusut, berdebu, mengulurkan tangannya ke langit (dengan berdoa) : Wahai Tuhanku, Wahai Tuhanku !, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan dia diberi makan dengan hal-hal yang haram, jadi bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan ?


بغية المسترشدين، الصحفة ١٨٠

والحاصل أنه تجب طاعة الإمام فيما أمر به ظاهراً وباطناً مما ليس بحرام أو مكروه فالواجب يتأكد، والمندوب يجب، وكذا المباح إن كان فيه مصلحة كترك شرب التنباك إذا قلنا بكراهته لأن فيه خسة بذوي الهيئات، وقد وقع أن السلطان أمر نائبه بأن ينادي بعدم شرب الناس له في الأسواق والقهاوي، فخالفوه وشربوا فهم العصاة، ويحرم شربه الآن امتثالاً لأمره ولو أمر الإمام بشيء ثم رجع ولو قبل التلبس به لم يسقط

Artinya : Kesimpulannya bahwasanya wajib secara dhohir dan batin, mentaati peraturan Pemerintah yang tidak mengadung keharaman atau kemakruhan. Maka mentaati hal yang wajib itu hukumnya sangat wajib, mentaati hal yang sunnah itu menjadi wajib, begitu juga mentaati hal yang mubah itu juga wajib jika hal yang mubah itu membawa maslahat secara umum, seperti perintah meninggalkan rokok, jika kita mengikuti pendapat yang menyatakan rokok itu makruh karena merokok dipandang kurang baik jika dilakukan oleh orang yang memiliki kedudukan.

Lalu Pemerintah mengintruksikan pada bawahannya untuk menerbitkan peraturan tidak boleh merokok ditempat umum semisal pasar maupun cafe (warung kopi), namun mereka melanggarnya dengan merokok ditempat umum, dalam hal ini mereka tergolong orang yang melakukan maksiat. Dalam kondisi ini hukum merokok menjadi haram disebabkan karena adanya kewajiban melaksanakan aturan Pemerintah. Jika Pemerintah membuat peraturan lalu mencabutnya kembali meskipun belum sampai tahap menerapkan / merealisasikan peraturan tersebut, maka kewajiban melaksanakan peraturan belum gugur.


https://privy.id/blog/pemalsuan-identitas/#:~:text=Dalam%20konteks%20Undang%2DUndang%20No,atau%20denda%20maksimal%20Rp5%20miliar.

والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA :

Nama : Taufik Hidayat
Alamat : Pegantenan, Pamekasan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadz Robit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri