Ancaman di Akhirat Bagi Orang yang Bunuh Diri
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI :
Badrun adalah seorang yang dermawan dan dianggap sangat baik oleh tetangga serta teman-temannya, dia juga sudah beristri dan beranak satu. Dia sangat mencintai dan menyayangi istrinya, apa yang dipinta oleh istrinya, Badrun senantiasa memenuhinya. Akan tetapi istrinya terciduk selingkuh dengan laki-laki lain, karena perbuatannya tersebut ayah si Badrun memaksa Badrun untuk menceraikannya, meski dalam hati Badrun Ia sangat mencintai istrinya itu, namun dia juga seorang laki-laki yang taat terhadap perintah orang tuanya sehingga perintah untuk menceraikan istrinya ia laksanakan. Namun, Badrun mengalami depresi dan putus asa dalam menjalani kehidupan ini karena tidak menyangka istrinya akan selingkuh sehingga dia bunuh diri dengan menggantung diri.
Sesaat setelah dimandikan, banyak orang dan bahkan tokoh masyarakat tidak mau menyolati jenazahnya, karena Badrun meninggal dalam keadaan bunuh diri yang mana menurut mereka Badrun mati dalam keadaan kafir karena telah putus asa dari rahmat Allah untuk menjalani kehidupan ini.
PERTANYAAN :
Apa ancaman di akhirat bagi orang yang bunuh diri ?
JAWABAN :
Ancaman bagi orang yang melakukan tindakan bunuh diri adalah disiksa dengan cara yang digunakan bunuh diri dalam masa yang sangat lama bahkan bisa jadi selamanya jika disertai pengingkaran terhadap haramnya bunuh diri.
REFERENSI :
شرح النووي على مسلم، الجزء ٢ الصحفة ١٢٥
وَأَمَّا قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا فَقِيلَ فِيهِ أَقْوَالٌ أَحَدُهَا أَنَّهُ مَحْمُولٌ عَلَى مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ مُسْتَحِلًّا مَعَ عِلْمِهِ بِالتَّحْرِيمِ فَهَذَا كَافِرٌ وَهَذِهِ عُقُوبَتُهُ وَالثَّانِي أَنَّ الْمُرَادَ بِالْخُلُودِ طُولُ الْمُدَّةِ وَالْإِقَامَةِ الْمُتَطَاوِلَةِ لَا حَقِيقَةَ الدَّوَامِ كَمَا يُقَالُ خَلَّدَ اللَّهُ مُلْكَ السُّلْطَانِ وَالثَّالِثُ أَنَّ هَذَا جَزَاؤُهُ وَلَكِنْ تَكَرَّمَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَأَخْبَرَ أَنَّهُ لَا يُخَلِّدُ فِي النَّارِ مَنْ مَاتَ مُسْلِمًا قَالَ الْقَاضِي عِيَاضٌ رَحِمَهُ اللَّهُ فِي قَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْقِصَاصَ مِنَ الْقَاتِلِ يَكُونُ بِمَا قَتَلَ به محددا كان أو غيره اقتداء لعقاب اللَّهِ تَعَالَى لِقَاتِلِ نَفْسِهِ
Artinya : Adapun sabda Nabi ﷺ: "Ia berada di dalam neraka Jahannam, kekal di dalamnya selama-lamanya," maka para ulama memberikan beberapa penjelasan (ta’wil) terhadap makna hadits ini:
Pendapat pertama: Hadits ini dipahami mengenai orang yang melakukan (bunuh diri) dengan meyakini bahwa perbuatan itu halal, padahal ia tahu bahwa hal tersebut diharamkan. Maka orang seperti ini dihukumi kafir, dan inilah balasannya (kekal di neraka).
Pendapat kedua: Yang dimaksud dengan “kekal” di sini adalah dalam arti lama tinggalnya di neraka dan masa azab yang panjang, bukan kekekalan yang sebenarnya. Seperti ucapan orang Arab: “Semoga Allah mengabadikan kerajaan sang sultan”, maksudnya bukan benar-benar kekal selamanya, tetapi hanya lama.
Pendapat ketiga: Ini memang balasan yang pantas baginya, tetapi Allah yang Maha Pemurah telah menjanjikan bahwa tidak akan mengabadikan di neraka siapa pun yang mati dalam keadaan sebagai seorang Muslim.
Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata: Dalam sabda Nabi ﷺ: "Barang siapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan berada di tangannya, ia akan menusuk-nusuk perutnya dengannya di neraka," terdapat dalil bahwa qishash (hukuman balasan) terhadap seorang pembunuh dilakukan dengan cara yang sama seperti alat yang ia gunakan untuk membunuh, baik itu berupa benda tajam atau bukan — sebagai bentuk penyesuaian dengan balasan Allah terhadap orang yang membunuh dirinya sendiri.
الكوكب الوهاج للهرري، الجزء ٣ الصحفة ١٦٥
قَال النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ "مَنْ حَلَفَ بِمِلَّةٍ سِوَى الإِسْلامِ كَاذِبًا مُتَعَمِّدًا فَهُوَ كَمَا قَال، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيءٍ عَذَّبَهُ اللهُ بِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ"٠
..................
(ومن قتل نفسه بشيء) من المهلكات في الدنيا (عذبه) أي عذب ذلك القاتل (اللهُ) سبحانه وتعالى يوم القيامة وعاقبه (به) أي بذلك الشيء (في نار جهنم) أعاذنا الله تعالى وجميع المسلمين منها
Artinya : Sabda Nabi ﷺ: "Barang siapa bersumpah dengan agama selain Islam secara dusta dan sengaja, maka ia adalah sebagaimana yang ia katakan. Dan barang siapa membunuh dirinya sendiri dengan sesuatu, maka Allah akan menyiksanya dengan benda itu di neraka Jahannam."
Penjelasan lanjutan (syarh):
(Barang siapa yang membunuh dirinya sendiri dengan sesuatu) dari berbagai hal yang membinasakan di dunia, seperti senjata, racun, atau cara lainnya, (maka Allah akan menyiksanya) artinya, Allah akan menyiksa orang yang melakukan bunuh diri itu pada hari kiamat, (dengannya) maksudnya: dengan alat atau cara yang dia gunakan untuk membunuh dirinya, (di neraka Jahannam) — semoga Allah melindungi kita semua dan seluruh kaum Muslimin darinya.
مرقاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح، الجزء ٦ الصحفة ٢٦٢
٣٤٥٣ - وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " «مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ ; فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ ; فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ، فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا» "مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ"
_______________
٣٤٥٣ - (وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " مَنْ تَرَدَّى ") : أَيْ رَمَى نَفْسَهُ (" مِنْ جَبَلٍ ") : قَالَ الْقَاضِي: التَّرَدِّي فِي الْأَصْلِ التَّعَرُّضُ لِلْهَلَاكِ مِنَ الرَّدَى، وَشَاعَ فِي التَّهَوُّرِ لِإِفْضَائِهِ إِلَى الْهَلَكَةِ، وَالْمُرَادُ هَاهُنَا أَنْ يَتَهَوَّرَ الْإِنْسَانُ مِنْ جَبَلٍ (" فَقَتَلَ نَفْسَهُ ") ، أَيْ فَصَارَ بِالرَّمْيِ سَبَبَ قَتْلِ نَفْسِهِ (" فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا ") : أَيْ بِعَذَابٍ فِيهَا جَزَاءً وِفَاقًا (" خَالِدًا ") : حَالٌ مُقَدَّرَةٌ (" مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا ") . تَأْكِيدٌ بَعْدَ تَأْكِيدٍ، أَوْ مَحْمُولٌ عَلَى الْمُسْتَحِلِّ، أَوْ عَلَى بَيَانِ أَنَّ فَاعِلَهُ مُسْتَحِقٌّ لِهَذَا الْعَذَابِ، أَوِ الْمُرَادُ بِالْخُلُودِ طُولُ الْمُدَّةِ وَتَأْكِيدُهُ بِالْمُخَلَّدِ وَالتَّأْبِيدِ يَكُونُ لِلتَّشْدِيدِ وَالتَّهْدِيدِ
Hadits No. 3453 Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Barang siapa yang menjatuhkan dirinya dari atas gunung lalu membunuh dirinya, maka ia akan terus menerus menjatuhkan dirinya di neraka Jahannam, kekal di dalamnya selama-lamanya. Dan barang siapa yang meminum racun hingga membunuh dirinya, maka racun itu berada di tangannya, ia akan terus-menerus meminumnya di neraka Jahannam, kekal di dalamnya selama-lamanya. Dan barang siapa yang membunuh dirinya dengan besi (seperti pisau atau senjata tajam), maka senjata itu akan berada di tangannya, dan ia akan menikam perutnya dengannya secara terus-menerus di neraka Jahannam, kekal di dalamnya selama-lamanya."
(Muttafaqun ‘alaih — diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)
_____________________
Hadits No. 3453 - Penjelasan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu: Rasulullah ﷺ bersabda: "Barang siapa yang menjatuhkan dirinya dari atas gunung..."
Penjelasan makna:
("مَنْ تَرَدَّى")
Artinya: Barang siapa yang menjatuhkan dirinya sendiri. Yakni: melemparkan dirinya dengan sengaja dari tempat tinggi.
("مِنْ جَبَلٍ")
Artinya: dari atas gunung.
Al-Qadhi berkata: "At-Taraddī (الترَدِّي) secara asal berarti menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan, dari kata ar-radā (الرَّدَى) yang artinya kehancuran atau kematian. Kata ini kemudian umum digunakan untuk menyebut tindakan nekat yang membawa kepada kehancuran. Yang dimaksud di sini adalah: seseorang yang menjatuhkan dirinya dari gunung karena nekat dan putus asa."
("فَقَتَلَ نَفْسَهُ")
Artinya: lalu ia membunuh dirinya sendiri.
Yakni, menjatuhkan diri itu menjadi sebab kematian dirinya sendiri.
("فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا")
Artinya: Ia akan terus-menerus terjatuh di neraka Jahannam.
Yakni, ia akan merasakan azab yang serupa dengan perbuatannya di dunia sebagai balasan yang setimpal.
("خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا")
Artinya: Kekal, terus-menerus di dalamnya selama-lamanya.
Penegasan setelah penegasan; atau dimaknai bagi orang yang menghalalkan (perbuatan bunuh diri); atau sebagai penjelasan bahwa pelakunya memang layak mendapatkan azab itu; atau yang dimaksud dengan 'kekal' (di neraka) adalah lamanya waktu (siksaan), dan penegasan dengan kata 'mukhallad'
(diperpanjang) dan 'abadan'
(selama-lamanya) adalah untuk memberikan kesan ancaman yang sangat keras dan serius.
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Yulianti
Alamat : Kendari Barat, Kendari Kota, Sulawesi Tenggara
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Mushohhih terjemahan : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar