Sahkah Berkurban Dengan Membeli Daging Sapi Di Pasar Seharga RP 3.500.000 Kemudian Disedekahkan Ke Fakir Miskin ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Harga seekor sapi yang ideal dipasar adalah Rp 24.500.000, dan 1/7 dari 24.500.000 adalah 3.500.000. kemudian ada seseorang yang ingin berkurban tapi tidak membeli sapi hidup, melainkan membeli daging sapi di pasar seharga 3.500.000. karena orang ini adalah pencinta sapi, dia tidak mau berkurban menggunakan selain sapi, akhirnya dia membeli daging sapi dengan niatan berkurban sapi. Agak konyol sih fenomena ini, tapi namanya manusia ada yang awam dan ada yang tidak, jadi dimohon dimaklumi. 

PERTANYAAN :

Apakah sah berkurban hanya dengan membeli daging sapi di pasar seharga Rp 3.500.000 kemudian disedekahkan ke fakir miskin, di mana harga tersebut adalah 1/7 dari harga sapi utuh ?

JAWABAN :

Tidak sah sebagai qurban, sehingga dia tidak dapat pahala qurban, karena dia tidak menyembelih hewan qurban (إِرَاقَةُ الدَّمِ). Tetapi hanya dapat pahala sedekah saja.

REFERENSI :

الحاوي الكبير، الجزء ١٥ الصحفة ١٢٠ — الماوردي (ت ٤٥٠)

٠(فَصْلٌ) فَأَمَّا الْجِلْدُ فَهُوَ فِي حُكْمِ الْأُضْحِيَّةِ فِي تَحْرِيمِ بَيْعِهِ عَلَى الْمُضَحِّي، وَفِي جَوَازِ تَفَرُّدِهِ بِهِ وَجْهَانِ: أَحَدُهُمَا: يَجُوزُ، لِأَنَّهُ بَعْضُ الْأُضْحِيَّةِ. وَالثَّانِي: لَا يَجُوزُ حَتَّى يُشَارِكَ فِيهِ الْفُقَرَاءُ، لِأَنَّهُ غَيْرُ اللَّحْمِ فَلَزِمَ الْإِشْرَاكُ فِيهِ كَاللَّحْمِ، فَإِنْ بَاعَهُ كَانَ بَيْعُهُ بَاطِلًا، وَقَالَ عَطَاءٌ: يَجُوزُ لَهُ بَيْعُ الْجِلْدِ، وَتَمَلُّكُ ثَمَنُهُ، لِأَنَّ مَقْصُودَ الْأُضْحِيَّةِ إِرَاقَةُ الدَّمِ وَإِطْعَامُ اللَّحْمِ

Artinya : (Pasal)
Adapun kulit hewan kurban, maka hukumnya sama dengan hukum hewan kurbannya di dalam hal larangan menjualnya oleh orang yang berkurban. Mengenai bolehkah orang yang berkurban mengambil kulit tersebut untuk dirinya sendiri, terdapat dua pendapat : 

1) Boleh, karena kulit termasuk bagian dari hewan kurban.
2) Tidak boleh, kecuali dia mengikutsertakan kaum fakir dalam mendapat bagian darinya, karena kulit bukanlah daging, maka tetap wajib ada penyertaan (pembagian) kepada kaum fakir sebagaimana daging. Jika ia menjual kulitnya, maka penjualannya batal.

Imam Atha’ berkata : Di perbolehkan baginya menjual kulit hrwan qurban dan memiliki uang hasil penjualannya, karena tujuan dari kurban adalah menumpahkan darah (menyembelih) dan memberi makan dagingnya.


حاشية البجيرمي على الخطيب = تحفة الحبيب على شرح الخطيب، الجزء ٤ الصحفة ٣٢٩ — البجيرمي (ت ١٢٢١)

قَوْلُهُ: (تَقَرُّبًا) خَرَجَ مَا يَذْبَحُهُ الْجَزَّارُ لِلْبَيْعِ

Artinya : Perkataan Mushonnif : "Semata-mata bertujuan mendekatkan diri kepada Allah swt", telah mengeluarkan hewan yang disembelih oleh tukang jagal untuk tujuan untuk dijual.



فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب = القول المختار في شرح غاية الاختصار، الجزء ١ الصحفة ٣١١ — محمد بن قاسم الغزي (ت ٩١٨)

الأُضحية
٠﴿فصل﴾ في أحكام الأُضحية. بضم الهمزة في الأشهر، وهي اسم لما يذج من النعَم يومَ عيد النحر وأيام التشريق تقرُّبًا إلى الله تعالى

Artinya : Bab Hewan Kurban.
(Pasal) Membahas tentang hukum-hukum hewan kurban. Dengan dibaca dhammah pada huruf hamzah pada kata "al-udhiyyah", menurut pendapat yang lebih masyhur. 
Udhiyyah adalah nama untuk hewan ternak (yakni unta, sapi, atau kambing) yang disembelih pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq, dengan tujuan semata-mata untuk mendekatan diri kepada Allah Ta‘ala.


حاشية البجيرمي على الخطيب = تحفة الحبيب على شرح الخطيب، الجزء ٤ الصحفة ٣٣٣ — البجيرمي (ت ١٢٢١)

قَوْلُهُ: (كَمَا إذَا قَصَدَ بَعْضُهُمْ) أَشَارَ بِذَلِكَ إلَى أَنَّهُ لَا يُجْزِئُ السُّبُعُ عَنْ الْأُضْحِيَّةِ إلَّا أَنْ يَذْبَحَ عَلَى قَصْدِ الْأُضْحِيَّةِ فَلَوْ ذَبَحَ لَا بِهَذَا الْقَصْدِ لَمْ يُجْزِ كَأَنْ ذُبِحَتْ لِغَيْرِ التَّضْحِيَةِ ثُمَّ اشْتَرَى وَاحِدٌ سُبُعَهَا أُضْحِيَّةً لِأَنَّ إرَاقَةَ الدَّمِ هُوَ مَقْصُودُ التَّضْحِيَةِ. اهـ

Perkataan Mushonnif : “Sebagaimana jika salah seorang dari mereka berniat untuk ...”, 
Maksud dari ucapan ini adalah bahwa sepertujuh bagian (dari hewan kurban) tidak mencukupi sebagai kurban, kecuali disembelih dengan niat sebagai kurban.

Jika hewan tersebut disembelih bukan dengan niat kurban, maka tidak sah sebagai kurban, misalnya : seekor hewan disembelih bukan untuk kurban, lalu ada seseorang membeli sepertujuh bagian dari hewan tersebut dengan niat sebagai kurban, maka qurban seperti ini tidak sah. Karena tujuan utama dari kurban adalah menumpahkan darah (penyembelihan) dalam rangka ibadah.


والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA :

Nama : Fika Maulani Rahmah
Alamat : Sumber Sari, Jember, Jawa Timur
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Stunning Sebelum Hewan Disembelih ?