Hukuman yang Dijanjikan Oleh Syariat Terkait Orang yang Selingkuh (Menghianati Hubungan Rumah Tangganya) di Dunia dan Akhirat
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI :
Badrun adalah seorang yang dermawan dan dianggap sangat baik oleh tetangga serta teman-temannya, dia juga sudah beristri dan beranak satu. Dia sangat mencintai dan menyayangi istrinya, apa yang dipinta oleh istrinya, Badrun senantiasa memenuhinya. Akan tetapi istrinya terciduk selingkuh dengan laki-laki lain, karena perbuatannya tersebut ayah si Badrun memaksa Badrun untuk menceraikannya, meski dalam hati Badrun Ia sangat mencintai istrinya itu, namun dia juga seorang laki-laki yang taat terhadap perintah orang tuanya sehingga perintah untuk menceraikan istrinya ia laksanakan. Namun, Badrun mengalami depresi dan putus asa dalam menjalani kehidupan ini karena tidak menyangka istrinya akan selingkuh sehingga dia bunuh diri dengan menggantung diri.
Sesaat setelah dimandikan, banyak orang dan bahkan tokoh masyarakat tidak mau menyolati jenazahnya, karena Badrun meninggal dalam keadaan bunuh diri yang mana menurut mereka Badrun mati dalam keadaan kafir karena telah putus asa dari rahmat Allah untuk menjalani kehidupan ini.
PERTANYAAN :
Apa hukuman yang dijanjikan oleh syariat terkait orang yang selingkuh (menghianati hubungan rumah tangganya) di dunia dan akhirat ?
JAWABAN :
Pelaku selingkuh dilaknat oleh para malaikat sampai dia bertaubat, dan ancaman bagi orang selingkuh yang tidak mau bertaubat adalah di siksa di dalam kuburnya dengan digigit 70.000 ular dan kalajengking sampai hari kiamat, kemudian bagi yang selingkuh sampai berzina maka dirajam di dunia dan apabila tidak bertaubat dimasukkan ke neraka dengan kondisi keluar darah dan nanah dari mulutnya.
REFERENSI :
قرة العيون، الصحفة ١٩
وقال عبد الله بن مسعود رضي الله عنه سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول النبي : ايما امراة خانت زوجها فى بيتها او فراشه الا ادخل الله عليها فى قبرها سبعين الف حية وعقرب يلسعونها الى يوم القيامة٠ وقال عمرو بن العاص رضي الله عنه سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول ايما امراة خانت زوجها في فراشه الا ادخلها الله النار ويخرج من فمها القيح والدم والصديد
Artinya : Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Siapa saja wanita yang berkhianat terhadap suaminya di rumahnya atau di tempat tidurnya, maka Allah akan memasukkan ke dalam kuburnya 70.000 ular dan kalajengking yang akan menyiksanya hingga hari kiamat.'
Dan dari Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Siapa saja wanita yang berkhianat terhadap suaminya di tempat tidurnya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam neraka, dan keluar dari mulutnya nanah, darah, dan cairan busuk.'
الحاوي للفتاوي، الجزء ٢ الصحفة ٤٤ — الجلال السيوطي (ت ٩١١)
مَوْعِظَةٌ: عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «أَيُّمَا امْرَأَةٍ خَانَتْ زَوْجَهَا فِي الْفِرَاشِ فَعَلَيْهَا نِصْفُ عَذَابِ هَذِهِ الْأُمَّةِ»٠
Artinya : Mau'izhah (Nasihat/Peringatan): Dari ‘Ammar bin Yasir, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: “Perempuan mana saja yang mengkhianati suaminya di ranjang, maka ia akan mendapatkan setengah dari azab yang ditimpakan kepada umat ini.”
الزواجر عن اقتراف الكبائر، الجزء ٢ الصحفة ٧٧ — ابن حجر الهيتمي (ت ٩٧٤)
وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ عَصَتْ زَوْجَهَا فَعَلَيْهَا لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ كَلَحَتْ فِي وَجْهِ زَوْجِهَا فَهِيَ فِي سَخَطِ اللَّهِ إلَى أَنْ تُضَاحِكَهُ وَتَسْتَرْضِيَهُ، وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ خَرَجَتْ مِنْ دَارِهَا بِغَيْرِ إذْنِ زَوْجِهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تَرْجِعَ»
-إلى أن قال-
Artinya : Perempuan mana saja yang durhaka kepada suaminya, maka atasnya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia. Dan perempuan mana saja yang memelototi suaminya (dengan wajah marah), maka ia berada dalam kemurkaan Allah sampai ia tersenyum kepadanya dan berusaha untuk membuatnya ridha. Dan perempuan mana saja yang keluar dari rumahnya tanpa izin suaminya, maka malaikat melaknatnya sampai ia kembali.”
-sampai pada ucapan-
وَأَمَّا الْأَرْبَعَةُ اللَّوَاتِي فِي النَّارِ فَامْرَأَةٌ بَذِيئَةُ اللِّسَانِ عَلَى زَوْجِهَا إنْ غَابَ عَنْهَا لَمْ تَصُنْ نَفْسَهَا وَإِنْ حَضَرَ آذَتْهُ بِلِسَانِهَا، وَامْرَأَةٌ تُكَلِّفُ زَوْجَهَا مَا لَا يُطِيقُ، وَامْرَأَةٌ لَا تَسْتُرُ نَفْسَهَا مِنْ الرِّجَالِ وَتَخْرُجُ مِنْ بَيْتِهَا مُتَبَهْرِجَةً، وَامْرَأَةٌ لَيْسَ لَهَا هَمٌّ إلَّا الْأَكْلُ وَالشُّرْبُ وَالنَّوْمُ وَلَيْسَ لَهَا رَغْبَةٌ فِي صَلَاةٍ وَلَا فِي طَاعَةِ اللَّهِ وَلَا طَاعَةِ رَسُولِهِ ﷺ وَلَا فِي طَاعَةِ زَوْجِهَا» فَالْمَرْأَةُ إذَا كَانَتْ بِهَذِهِ الصِّفَةِ كَانَتْ مَلْعُونَةً مِنْ أَهْلِ النَّارِ إلَّا أَنْ تَتُوبَ، وَلِذَلِكَ قَالَ ﷺ: «اطَّلَعْت فِي النَّارِ فَرَأَيْت أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ»، وَذَلِكَ بِسَبَبِ قِلَّةِ طَاعَتِهِنَّ لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَزْوَاجِهِنَّ وَكَثْرَةِ تَبَهْرُجِهِنَّ، وَالتَّبَهْرُجُ هُوَ إذَا أَرَادَتْ الْخُرُوجَ مِنْ بَيْتِهَا لَبِسَتْ أَفْخَرَ ثِيَابِهَا وَتَجَمَّلَتْ وَتَحَسَّنَتْ وَخَرَجَتْ تَفْتِنُ النَّاسَ بِنَفْسِهَا، فَإِنْ سَلِمَتْ فِي نَفْسِهَا لَمْ يَسْلَمْ النَّاسُ مِنْهَا
Artinya : Adapun empat jenis wanita yang berada di neraka adalah:
1) Wanita yang kasar lisannya terhadap suaminya — jika suaminya tidak ada, ia tidak menjaga dirinya; dan jika suaminya hadir, ia menyakitinya dengan lisannya.
2) Wanita yang membebani suaminya dengan sesuatu yang tidak mampu ia tanggung.
3) Wanita yang tidak menjaga dirinya dari pandangan laki-laki dan keluar dari rumahnya dalam keadaan berhias (tabarruj).
4) Wanita yang tidak punya perhatian kecuali untuk makan, minum, dan tidur, serta tidak memiliki keinginan untuk shalat, taat kepada Allah, Rasul-Nya ﷺ, maupun kepada suaminya.
Maka wanita yang bersifat seperti ini adalah wanita yang terlaknat dan termasuk penghuni neraka, kecuali jika ia bertobat. Karena itu Nabi ﷺ bersabda: “Aku melihat ke dalam neraka, maka aku dapati mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Itu disebabkan oleh sedikitnya ketaatan mereka kepada Allah, Rasul-Nya, dan suami-suami mereka, serta karena banyaknya perbuatan tabarruj mereka.
Tabarruj adalah ketika seorang wanita hendak keluar dari rumahnya, ia memakai pakaian terbaiknya, berhias, mempercantik diri, lalu keluar untuk memperdaya manusia dengan penampilannya. Jika ia selamat secara pribadi, maka orang lain belum tentu selamat darinya."
كتاب الكبائر، الجزء ١ الصحفة ٥٣
و جاء عن النبي ﷺ أنه قال : يا معشر المسلمين اتقوا الزنا فإن فيه ست خصال ثلاث في الدنيا و ثلاث في الآخرة فأما التي في الدنيا : فذهاب بهاء الوجه و قصر العمر و دوام الفقر و أما التي في الآخرة فسخط الله تبارك و تعالى و سوء الحساب و العذاب بالنار ] و عنه ﷺ أنه قال : [ من مات مصرا على شرب الخمر سقاه الله تعالى من نهر الغوطة و هو نهر يجري في النار من فروج المومسات ] يعني الزانيات يجري من فروحهن قيح و صديد في النار ثم يسقى ذلك لمن مات مصرا على شرب الخمر
Artinya: Dan telah datang sebuah hadits dari baginda Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, sesungguhnya Beliau telah berkata: "Wahai para kaum muslimin, takutlah kalian semua akan zina, karena di dalam zina terdapat enam perkara, tiga diantaranya terjadi di dunia, dan tiga lainnya nanti di akhirat. Adapun yang terjadi di dunia adalah hilang keindahan wajah, pendek umur dan selamanya berada dalam kefakiran. Adapun yang terjadi di akhirat adalah mendapat murka Allah Subhanahu Wata'ala, buruk perhitungan amal serta disiksa dineraka. Juga telah datang sebuah hadits dari Beliau sesungguhnya Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah bersabda: Barang siapa mati dalam keadaan bersikeras meminum khomr, maka Allah Subhanahu Wata'ala akan meminumkannya air dari sungai ghouthoh, yaitu sungai yang mengalir di neraka dari kemaluan orang-orang pelaku zina, maksudnya perempuan pelaku zina akan mengalir nanah dari kemaluannya di dalam neraka lalu diminumkan pada orang yang meninggal karena bersikeras meminum khomr.
كتاب الكبائر، الجزء ١ الصحفة ٥٠
قال العلماء : هذا عذاب الزانية و الزاني في الدنيا إذا كانا عزبين غير متزوجين فإن كانا متزوجين أو قد تزوجا و لو مرة في العمر فإنهما يرجمان بالحجارة إلى أن يموتا كذلك ثبت في السنة عن النبي ﷺ : [ فإن لم يستوف القصاص منهما في الدنيا و ماتا من غير توبة فإنهما يعذبان في النار بسياط من نار ] كما ورد أن الزبور مكتوبا : إن الزناة معلقون بفروجهم في النار يضربون عليها بسياط من حديد فإذا استغاث من الضرب نادته الزبانية أين كان هذا الصوت و أنت تضحك و تفرح و تمرح و لا تراقب الله تعالى و لا تستحي منه ؟
Artinya: para Ulama' telah berkata: ini adalah siksaan bagi perempuan atau laki-laki pelaku zina di dunia apabila mereka belum pernah melakukan hubungan badan dan belum menikah, apabila keduanya telah menikah atau pernah menikah walau cuma sekali dalam hidup, maka keduanya dirajam dengan batu hingga meninggal, demikianlah yang telah ditetapkan dalam sebuah hadits dari baginda Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam : "Apabila keduanya belum melaksanakan qishos/hukuman di dunia lalu mereka meninggal tanpa bertaubat, maka keduanya disiksa di Neraka dengan cambuk dari api neraka) seperti yang telah datang hadits bahwa alat vital diikat, sesungguhnya para pelaku zina akan di gantung kemaluannya di dalam neraka, mereka dipukul dengan cambuk yang terbuat dari besi, dan ketika melonglong karena pukulan tersebut malaikat zabaniyah memanggil, darimana datangnya suara ini sementara ketika melakukan perzinahan kalian tertawa dan bahagia dan senang, kalian tidak melihat Allah Ta'ala serta tidak ada rasa malu dari (melakukan) zina.
كتاب الكبائر، الجزء ١ الصحفة ٥٤
وورد أيضا : أن من زنى بامرأة كانت متزوجة كان عليها و عليه في القبر نصف عذاب هذه الأمة فإذا كان يوم القيامة يحكم الله سبحانه و تعالى زوجها في حسناته هذا إن كان بغير علمه فإن علم و سكت حرم الله عليه الجنة لأن الله تعالى كتب على باب الجنة أنت حرام على الديوث و هو الذي يعلم بالفاحشة في أهله و يسكت و لا يغار و ورد أيضا أن من وضع يده على امرأة لا تحل له بشهوة جاء يوم القيامة مغلولة يده إلى عنقه فإن قبلها قرضت شفتاه في النار
Artinya: Juga telah datang sebuah hadits : "Sesungguhnya seorang laki-laki yang telah melakukan perzinahan dengan perempuan yang telah menikah, maka keduanya di dalam kubur akan mendapatkan setengahnya dari siksa seluruh umat, dan ketika tiba hari kiamat Allah Subhanahu Wata'ala akan menghukumi suaminya dalam kebaikannya apabila ini terjadi tanpa sepengetahuan suami, apabila suami tahu dan dia diam / membiarkan, maka Allah Subhanahu Wata'ala akan mengharamkan surga baginya, karena Allah Subhanahu Wata'ala akan menulis di atas pintu surga: kamu (surga) haram bagi ad-dayyuts. Dayyuts itu adalah orang yang mengetahui keluarganya/istrinya melakukan perbuatan dosa akan tetapi dia diam dan tidak merasa cemburu/sakit hati. Juga telah datang sebuah hadits : Sesungguhnya barang siapa yang meletakkan tangannya di atas perempuan yang tidak halal baginya dengan syahwat, maka kelak di hari kiamat akan datang dengan tangan dirantai pada lehernya, apabila dia menciumnya maka kedua bibirnya akan dilebur dalam neraka.
الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ١٩ الصحفة ٣٢
ج - الْخِيَانَةُ؛
٤ - الْخِيَانَةُ: التَّفْرِيطُ فِي الْعَهْدِ وَالأَْمَانَةِ وَتَرْكُ النُّصْحِ فِيهَا (٢)٠ وَالْخَدِيعَةُ قَدْ تَكُونُ مَعَ خِيَانَةِ الأَْمَانَةِ وَقَدْ لاَ تَكُونُ
د - الْغُرُورُ، وَالتَّغْرِيرُ؛
٥ - الْغُرُورُ مَصْدَرُ غَرَّهُ يَغُرُّهُ غُرُورًا، إِذَا خَدَعَهُ وَأَطْمَعَهُ بِالْبَاطِل (٣)٠
وَالتَّغْرِيرُ إِيقَاعُ الشَّخْصِ فِي الْغَرَرِ
وَالْغَرَرُ مَا انْطَوَتْ عَنْكَ عَاقِبَتُهُ، أَوْ مَا تَرَدَّدَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ أَغْلَبُهُمَا أَخْوَفُهُمَا (٤)٠
هـ - الْغِشُّ؛
٦ - وَهُوَ مَصْدَرُ غَشَّهُ يَغُشُّهُ - بِالضَّمِّ - غِشًّا لَمْ يُمَحِّضْهُ النُّصْحَ، أَوْ أَظْهَرَ لَهُ خِلاَفَ مَا يُبْطِنُهُ، يُقَال: شَيْءٌ مَغْشُوشٌ (٥)٠
Artinya : C. Pengkhianatan
4 - Pengkhianatan adalah kelalaian dalam menjaga janji dan amanah, serta tidak memberikan nasihat yang seharusnya dalam hal tersebut. Penipuan bisa terjadi bersamaan dengan pengkhianatan terhadap amanah, namun bisa juga tidak demikian.
D. Tipu daya dan Penyesatan
5 - Tipu daya (al-ghurūr) berasal dari kata kerja gharrahu yagurruhu ghurūran, yang berarti menipunya dan membuatnya berharap pada sesuatu yang batil (tidak benar).
Penyesatan (at-tagrīr) adalah menjerumuskan seseorang ke dalam situasi yang mengandung ketidakjelasan (gharar). Dan gharar adalah sesuatu yang akibatnya tidak diketahui, atau sesuatu yang berada di antara dua kemungkinan, di mana yang lebih dominan adalah kemungkinan yang lebih berbahaya.
E. Penipuan
6 - Penipuan (al-ghisyysyu) berasal dari kata kerja ghashshahu yaghsysyhū ghishshan (dengan dhammah), yang berarti tidak memberikan nasihat yang tulus, atau menampakkan sesuatu yang bertentangan dengan apa yang disembunyikan.
Dikatakan: sesuatu yang tertipu (maghsyusy).
الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٢٠ الصحفة ١٨٦
أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ﴾ (١) وَلِقَوْلِهِ ﷺ: آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ (٢)
وَقَدْ عَدَّ الذَّهَبِيُّ وَابْنُ حَجَرٍ الْهَيْتَمِيُّ، الْخِيَانَةَ مِنَ الْكَبَائِرِ، ثُمَّ قَال: الْخِيَانَةُ قَبِيحَةٌ فِي كُل شَيْءٍ، لَكِنَّ بَعْضَهَا أَشَدُّ وَأَقْبَحُ مِنْ بَعْضٍ، إِذْ مَنْ خَانَكَ فِي فَلْسٍ لَيْسَ كَمَنْ خَانَكَ فِي أَهْلِكَ
Artinya : "...Amanah-amanahmu padahal kamu mengetahuinya." (QS. Al-Baqarah: 283)
Dan berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Tanda orang munafik ada tiga: jika berbicara, ia berdusta; jika berjanji, ia mengingkari; dan jika diberi amanah, ia berkhianat." (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam adz-Dzahabi dan Ibnu Hajar al-Haitami memasukkan pengkhianatan ke dalam dosa-dosa besar (kabā'ir). Kemudian beliau berkata: "Pengkhianatan itu buruk dalam segala hal, namun sebagian bentuknya lebih parah dan lebih buruk daripada yang lain. Karena orang yang berkhianat padamu dalam satu keping uang, tidak sama dengan orang yang berkhianat padamu dalam urusan keluargamu."
فيض القدير، الجزء ٣ الصحفة ٢٧٦ — عبد الرؤوف المناوي (ت ١٠٣١)
٠(التائب من الذنب كمن لا ذنب له) لأن التائب حبيب الله ﴿إن الله يحب التوابين﴾ وهو سبحانه لا يعذب حبيبه بل يغفر له ويستره ويسامحه (وإذا أحب الله عبدا لم يضره ذنب) لأن المحب يستر الحبيب فإن بدا منه شين غفره فإذا أحب عبدا فأذنب ستره فصار كمن لا ذنب له فالذنب يدنس العبد والرجوع إلى الله يطهره وهو التوبة فرجعته إليه تصيره في محل القرب منه كذا ظهر لي في تقريره ثم رأيت حجة الإسلام قال: معناه إذا أحبه تاب عليه قبل الموت فلم تضره الذنوب الماضية وإن كثرت كما لا يضره الكفر الماضي بعد الإسلام
Artinya : "(Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak punya dosa)"
Karena orang yang bertaubat adalah kekasih Allah, sebagaimana firman-Nya: "Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat" (QS. Al-Baqarah: 222).
Dan Allah Yang Mahasuci tidak akan menyiksa kekasih-Nya, melainkan Dia mengampuni, menutupi, dan memaafkannya.
"Dan apabila Allah mencintai seorang hamba, maka dosa tidak akan membahayakannya," karena seorang pecinta akan menutupi kekasihnya. Maka jika kekasih itu melakukan suatu aib, ia akan mengampuninya. Jika Allah mencintai seorang hamba, lalu ia berbuat dosa, Allah akan menutupinya, sehingga ia seolah-olah tidak memiliki dosa sama sekali.
Sebab, dosa mengotori seorang hamba, sedangkan kembali kepada Allah (yaitu taubat) menyucikannya. Maka kembalinya ia kepada Allah menjadikannya berada dalam posisi dekat dengan-Nya. Demikianlah yang tampak bagiku dalam menjelaskan maknanya.
Lalu aku menemukan bahwa Hujjatul Islam (Imam Al-Ghazali) berkata: “Maknanya adalah: jika Allah mencintainya, maka Dia akan memberinya taufik untuk bertaubat sebelum kematian, sehingga dosa-dosa masa lalunya tidak membahayakannya – betapapun banyaknya – sebagaimana kekufuran di masa lalu tidak membahayakan orang yang telah masuk Islam.”
الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٢٥ الصحفة ٨٨
وَفِي رِوَايَةٍ لأَِحْمَدَ: يَسْقُطُ الْحَدُّ بِالتَّوْبَةِ لِقَوْل اللَّهِ تَعَالَى: ﴿وَاَللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنْكُمْ فَآذُوهُمَا فَإِنْ تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا (١)﴾ وَذَكَرَ حَدَّ السَّارِقِ فَقَال: ﴿فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ (٢)﴾ وَقَال النَّبِيُّ ﷺ: التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَهُ (٣) وَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَهُ لاَ حَدَّ عَلَيْهِ، وَقَال فِي مَاعِزٍ لَمَّا أُخْبِرَ بِهَرَبِهِ: هَلاَّ تَرَكْتُمُوهُ يَتُوبُ فَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِ (٤) وَلأَِنَّهُ خَالِصُ حَقِّ اللَّهِ تَعَالَى فَيَسْقُطُ بِالتَّوْبَةِ كَحَدِّ الْمُحَارِبِ (٥)٠
Artinya : Dalam sebuah riwayat dari Imam Ahmad disebutkan bahwa hudud (hukuman had) gugur dengan taubat, berdasarkan firman Allah Ta'ala: "Dan terhadap dua orang di antaramu yang melakukan perbuatan itu (zina), maka saktilah keduanya. Tetapi jika mereka bertaubat dan memperbaiki diri, maka berpalinglah dari mereka..." (QS. An-Nisa: 16)
Dan dalam menyebutkan hukuman had bagi pencuri, Allah berfirman: "Barang siapa bertaubat setelah melakukan kezaliman itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya." (QS. Al-Ma'idah: 39)
Nabi ﷺ juga bersabda: "Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak punya dosa." Dan orang yang tidak memiliki dosa, tidak dikenai hukuman had.
Rasulullah ﷺ juga bersabda mengenai Ma'iz (seorang sahabat yang melakukan zina), ketika diberitahu bahwa ia melarikan diri: "Mengapa kalian tidak membiarkannya, agar ia bertaubat, maka Allah menerima taubatnya?"
Selain itu, karena hukuman had ini murni merupakan hak Allah Ta'ala, maka ia bisa gugur dengan taubat, sebagaimana hukuman bagi pelaku hirabah (perampokan bersenjata).
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Yulianti
Alamat : Kendari Barat, Kendari Kota, Sulawesi Tenggara
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Mushohhih terjemahan : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar