Nadzir (Orang yang Bernadzar) Tidak Boleh Memakan Daging Kambing Nadzarnya
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI :
Waktu bulan puasa kemarin Badriah (nama samaran) telat haid hampir beberapa hari/pekan. Keluarga dari Badrun (suami Badriah) selalu mendesak Badriah untuk di tes pack apakah hamil atau tidak begitupun dengan Badrun. Badriah selalu main ke rumah Mertua (orang tua Badrun). Kemudian Badrun bilang ke saudara² kandungnya dan ada orangtuanya juga bahwa kalau Badriah hamil, mau syukuran 4 bulanannya nyembelih kambing/domba.
Selang beberapa hari, setelah di test pack ternyata Badriah hamil muda. Tetapi syukuran 4 bulanan kemarin, diganti dengan syukuran biasa yang tidak menyembelih kambing karena keuangannya sedang merosot karena beberapa musibah yang menimpa. Otomatis nadzarnya urung niatnya.
PERTANYAAN :
Apakah benar jika nadzar menyembelih kambing / domba yang bernadzar tersebut tidak boleh memakan daging hewan tersebut ?
JAWABAN :
Benar
REFERENSI :
التنبيه في الفقه الشافعى، الجزء ١ الصحفة ٨٤
ويصح النذر بالقول، وهو أن يقول: لله عليّ كذا، أو عليّ كذا٠ وقيل: يصح بالنية وحدها. ومن علّق النذر على أمرٍ يطلبه -كشفاء المريض، وقدوم الغائب- لزمه الوفاء به عند وجود الشرط، ومن نذر شيئًا ولم يعلقه على شيء فقد قيل: لا يصح. والمذهب أنه يصح
Artinya : Nazar di anggap sah apabila sudah di ucapan, yaitu semisal dengan mengatakan: Hanya untuk Allah swt saya wajibkan atas diriku amal ini dan itu .’ Tapi Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa nazar sudah sah hanya dengan diniatkan saja. Dan barang siapa menggantungkan nazarnya pada suatu hal yang diinginkannya ( seperti kesembuhan orang sakit atau kembalinya orang yang sedang bepergian ) maka ia wajib menunaikannya ketika syarat tersebut terpenuhi. Adapun orang yang bernazar tanpa menggantungkan pada sesuatu, maka ada pendapat lemah yang menyatakan bahwa nadzar tersebut tidak sah. Namun, menurut periwayatan madzhab (yang kuat), nadzar semacam itu tetap sah.
روضة الطالبين، الجزء ٢ الصحفة ٤٨٨
وإن نذر نذر مجازاة، كتعليقه التزام الهدي، أو الأضحية بشفاء المريض ونحوه، لم يجز الاكل أيضا، كجزاء الصيد. ومقتضى كلامهم: أنه لا فرق بين كون الملتزم معينا، أو مرسلا في الذمة، ثم يذبح عنه
Artinya : Jika seseorang bernazar dengan nazar mujazat (nazar sebagai balasan), seperti mengaitkan kewajiban menyembelih hadyu (hewan kurban di Tanah Haram) atau hewan kurban biasa dengan kesembuhan orang sakit dan semisalnya, maka tidak diperbolehkan baginya untuk memakan (hewan tersebut), sebagaimana halnya dengan denda karena membunuh hewan buruan (saat ihram). Dan dari penjelasan para ulama dapat disimpulkan: tidak ada perbedaan antara hewan yang ditentukan secara spesifik, atau yang masih menjadi tanggungan (umum), kemudian disembelih atas nama nazar tersebut.
مرقاة صعود التصديق في شرح سلم التوفيق، الصحفة ٢١١
فائدة : قال في شرح الروض : ولو نذر ذبح شاة مثلاً ولم يعين الذابح بلدا أو عيّن له غير الحرم فلم ينو فيهما التضحية ولا الصدقة بلحمها لم ينعقد نذره لأنه لم يعلقه بقربة بخلاف ما إذا نوى ذلك أو عين الحرم اهـ أي فإذا صح النذر بأن وجدت شروط المذكورة فيلزمه الذبح ويسلك مسلك واجب الشرع، فلا بد من إعطاء جمع من الفقراء أقله ثلاثة ولا يجزئ دفعه حيا ولا يجوز الأكل منه
Artinya : Faedah: Dalam Syarh ar-Raudh disebutkan: "Jika ada seseorang bernadzar untuk menyembelih seekor kambing misalnya, dan ia tidak menentukan kota tempat menyembelihnya atau dia menentukan kota tempat penyembelihannya tetapi selain di Tanah Haram, serta tidak meniatkan untuk menjadikannya sebagai hewan qurban atau bersedekah dengan dagingnya, maka nazarnya tidak sah karena tidak dikaitkan dengan suatu bentuk ibadah. Berbeda halnya jika ia meniatkannya sebagai ibadah atau menentukan tempat penyembelihan di Tanah Haram.”
Artinya : Jika nadzar dia sah ( yaitu dengan terpenuhinya syarat-syarat yang telah disebutkan diatas ) maka ia wajib menyembelih hewan tersebut, dan diberlakuan pada hewan tersebut aturan yang sama pada hewan yang wajib disembelih secara syar’i (yakni seperti dam ihrom dll). Maka, hewan tersebut harus dibagikan kepada sejumlah fakir miskin, paling sedikit tiga orang. Tidak sah jika diberikan dalam keadaan hidup, dan tidak boleh (bagi yang bernazar) untuk memakannya.
حاشية الرملي على أسنى المطالب، الجزء ٣ الصحفة ٣٥٢
وبالجملة: فالمذهب منع الأكل من الواجبة مطلقًا؛ كما لا يجوز له أن يأكل من زكاته أو كفارته شيئًا
Artinya : Secara umum, menurut periwayatan mazhab (yang paling kuat), haram hukumnya memakan bagian dari hewan sembelihan yang wajib secara mutlak, sebagaimana tidak diperbolehkan baginya untuk memakan sedikitpun dari zakat atau kafarat yang dia bayar.
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA :
Nama : Restiani
Alamat : Sukaresik, Tasikmalaya, Jawa Barat
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur), Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar