Siapa yang Lebih Berhak Mengatur / Mengurusi Fasilitas Masjid Seperti Menghidupkan dan Mematikan Lampu, Air, Kipas / AC DLL ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI :
Telah sering terjadi sebuah insiden kecil yang mengganggu kenyamanan jamaah di sebuah Masjid saat pelaksanaan salat berjamaah berlangsung. Seorang jamaah bernama Badrun (nama samaran) secara tiba-tiba mematikan fasilitas kipas angin yang sedang menyala.
Tindakan tersebut diduga dilakukan karena badrun merasa kedinginan. Namun, aksi sepihak ini memicu ketidaknyamanan bagi jamaah lainnya yang justru sedang merasakan suhu udara yang panas (sumuk). Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya mengutamakan kemaslahatan bersama di atas kenyamanan pribadi di ruang publik, juga timbul sebuah pertanyaan.
PERTANYAAN :
Siapa yang lebih berhak mengatur / mengurusi fasilitas masjid seperti menghidupkan dan mematikan lampu, air, kipas / AC dll ?
JAWABAN :
Yang paling berhak mengatur / mengurus fasilitas yang ada di Masjid adalah sebagai berikut.
1. Nadhir; jika fasilitas tersebut merupakan milik masjid dari penghasilan wakaf atau usah masjid, atau diberikan kepada masjid dengan hibbah atau wakaf melalui nadhir atau pengurus lain dengan seizin nadhir baik izin shorih maupun adat.
2. Jika fasilitas masuk ke masjid dengan tanpa izin nadhir baik dengan cara hibbah maupun wakaf atau bukan milik masjid maka sesuai kerelaan pemilik fasilitas awal.
REFERENSI :
الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٥ الصحفة ٣٢
أحقّ الناس بالولاية على الموقوف هو من يعيّنه الواقف نفسه. فإن شرط النظر على الوقف لنفسه، كان له النظر عليه، وكان أولى الناس به، وإن شرطه لغيره واحداً كان أو أكثر اتُبع شرطه، سواء فوّض الناظر بهذا النظر على الوقف حال حياته، أم أوصى له به، لأنه المتقرِّب إلى الله تعالى بالصدقة، فيتبع شرطه في النظر كما يتبع في المصارف وغيرها. فإن جعل الولاية لفلان، فإن مات فلفلان، جاز تحقيقاً لرغبته في النظر على وقفه
Artinya : Orang yang paling berhak menjadi (nazhir) penfelola atas harta wakaf adalah orang yang ditunjuk sendiri oleh wakif (orang yang mewakafkan). Jika ia mensyaratkan bahwa pengelolaan wakaf berada di tangannya sendiri, maka dialah yang berhak dan paling utama mengelolanya. Jika ia mensyaratkan yang mengelola itu adalah orang lain, baik satu orang maupun lebih, maka syaratnya harus diikuti, sama saja dia menyerahkan kewenangan pengelolaan itu semasa hidupnya maupun mewasiatkannya setelah wafatnya. Hal itu karena wakif adalah orang yang mendekatkan diri kepada Allah Ta‘ala melalui sedekah wakafnya, maka syarat yang ia tetapkan dalam pengelolaan wajib di taati, sebagaimana syaratnya dalam penyaluran dan hal-hal lainnya juga.
Apabila ia menetapkan kewenangan pengelolaan harta wakaf kepada seseorang, lalu apabila nadzir pertama meninggal dunia maka supaya di serahkan kepada orang lain lagi, maka persyaratan tersebut juga di perbolehkan sebagai bentuk realisasi keinginannya dalam pengelolaan wakafnya.”
منهاج الطالبين، الصحفة الصحفة ١١٠
فصل
إن شرط الواقف النظر لنفسه أو غيره اتبع وإلا فالنظر للقاضي على المذهب وشرط الناظر العدالة والكفاية والاهتداء إلى التصرف ووظيفته العمارة والإجارة وتحصيل الغلة وقسمتها فإن فوض إليه بعض هذه الأمور لم يتعده
Artinya : Apabila wakif (orang yang mewakafkan) mensyaratkan hak pengelolaan wakaf untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, maka syarat tersebut harus diikuti. Jika tidak ada penetapan demikian, maka menurut periwayatan yang diunggulkan dalam mazhab Syafii, pengelolaan berada di tangan hakim (qadhi). Syarat bagi pengelola wakaf (nazhir) adalah memiliki sifat adil, cakap, dan mampu menjalankan pengelolaan dengan baik. Tugasnya meliputi memelihara wakaf, menyewakannya, mengumpulkan hasilnya, serta membagikannya. Jika ia hanya diberi kewenangan pada sebagian urusan tersebut, maka ia tidak boleh melampaui batas kewenangan yang diberikan kepadanya.
بغية المسترشدين، الجزء ١ الصحفة ١٣٢
٠(مسألة : ي) : ليس للناظر العام وهو القاضي أو الوالي النظر في أمر الأوقاف وأموال المساجد مع وجود الناظر الخاص المتأهل ، فحينئذ فما يجمعه الناس ويبذلونه لعمارتها بنحو نذر أو هبة وصدقة مقبوضين بيد الناظر أو وكيله كالساعي في العمارة بإذن الناظر يملكه المسجد ، ويتولى الناظر العمارة بالهدم والبناء وشراء الآلة والاستئجار ، فإن قبض الساعي غير النذر بلا إذن الناظر فهو باق على ملك باذله ، فإن أذن في دفعه للناظر ، أو دلت قرينة أو اطردت العادة بدفعه دفعه وصار ملكاً للمسجد حينئذ فيتصرف فيه كما مر ، وإن لم يأذن في الدفع للناظر فالقابض أمين الباذل ، فعليه صرفه للأجراء وثمن الآلة وتسليمها للناظر ، وعلى الناظر العمارة ، هذا إن جرت العادة أو القرينة أو الإذن بالصرف كذلك أيضاً ، وإلا فإن أمكنت مراجعة الباذل لزمت ، وإن لم تمكن فالذي أراه عدم جواز الصرف حينئذ لعدم ملك المسجد لها ، إذ لا يجوز قبض الصدقة إلا بإذن المتصدق وقد انتفى هنا ، وليتفطن لدقيقة ، وهو أن ما قبض بغير إذن الناظر إذا مات باذله قبل قبض الناظر أو صرفه على ما مر تفصيله يرد لوارثه ، إذ هو باق على ملك الميت ، وبموته بطل إذنه في صرفه
Artinya : (Masalah: Ya’) : Pengelola wakaf secara umum (yaitu hakim atau penguasa ), dia tidak memiliki kewenangan untuk mengurus urusan wakaf dan harta masjid selama masih ada pengawas/pengelola khusus yang memenuhi syarat. Oleh karena itu, segala sesuatu yang dihimpun dan diberikan oleh masyarakat untuk pembangunan atau pemeliharaan masjid, baik berupa nazar, hibah, maupun sedekah yang telah diterima oleh nāẓir atau wakilnya (semisal orang yang ditugaskan mengumpulkan dana pembangunan atas izin nāẓir) maka itu menjadi milik masjid.
Selanjutnya, nāẓir masjid bertanggung jawab melaksanakan pembangunan, baik berupa pembongkaran, pembangunan kembali, pembelian peralatan dan bahan, maupun menyewa tenaga kerja.
Apabila pengumpul dana menerima selain dana nazar tanpa izin nāẓir, maka harta tersebut tetap menjadi milik orang yang memberinya. Jika pemberi mengizinkan agar harta itu diserahkan kepada nāẓir, atau terdapat petunjuk (qarinah), atau telah menjadi kebiasaan yang berlaku bahwa dana tersebut diserahkan kepada nāẓir, maka dana itu harus diserahkan kepadanya dan sejak saat itu pula menjadi milik masjid. Dengan demikian, nāẓir dapat mengelolanya sebagaimana yang telah dijelaskan.
Namun, apabila pemberi tidak mengizinkan penyerahannya kepada nāẓir, maka penerima dana berkedudukan sebagai pemegang amanat dari si pemberi. Oleh sebab itu, ia berkewajiban membelanjakannya untuk upah para pekerja dan harga peralatan, lalu menyerahkan peralatan tersebut kepada nāẓir. Adapun pelaksanaan pembangunan tetap menjadi tanggung jawab nāẓir.
Ketentuan ini berlaku apabila kebiasaan, petunjuk keadaan (qarinah), atau izin dari pemberi memang menunjukkan bahwa dana tersebut harus dibelanjakan dengan cara demikian. Jika tidak demikian, sementara pemberi masih dapat dimintai keterangan, maka wajib meminta penjelasan darinya. Dan jika hal itu tidak memungkinkan, maka menurut pendapat yang saya pilih, dana tersebut tidak boleh dibelanjakan. Sebab, masjid belum menjadi pemilik dana itu, karena sedekah tidak boleh diterima tanpa izin dari orang yang bersedekah, sedangkan dalam kasus ini izin tersebut tidak ada.
Perlu diperhatikan satu persoalan yang sangat halus, yaitu bahwa harta yang diterima tanpa izin nāẓir, apabila pemberinya meninggal dunia sebelum dana tersebut diterima oleh nāẓir atau dibelanjakan sesuai rincian yang telah disebutkan, maka harta itu harus dikembalikan kepada ahli warisnya. Sebab, harta tersebut masih tetap menjadi milik orang yang telah meninggal itu, dan dengan kematiannya gugurlah izin yang pernah diberikannya untuk membelanjakan harta tersebut.
الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٥ الصحفة ٣٣
ولا يتصرف الناظر إلا في وجوه المصلحة، والاحتياط، لأنه ينظر في مصالح الغير، فأشبه وليّ اليتيم٠
وظيفة الناظر على الوقف؛
للناظر على الوقف وظيفة نُجمِلها فيما يلي؛
أ) القيام بشؤون الوقف من عمارة، وإجارة وتحصيل غلّة، وقسمتها على مستحقيها، وحفظ الأصول والغلاّت على الاحتياط، لأنه المعهود في مثله. وهذا التصرف إنما يتولاّه الناظر إذا أطلق الواقف له النظر، أو فوّضه في جميع الأمور، فإذا فوّض إليه النظر في بعض هذه الأمر لم يتعدّه اتباعًا لشرط الواقف، شأنه في ذلك شأن الوكيل يتصرف في حدود ما وُكِّل به
ب) إذا شرط الواقف النظر لاثنين لم يستقل أحدهما
Artinya : Seorang Nadzir (pengelola harta wakaf) tidak boleh bertindak kecuali dalam hal-hal yang mengandung kemaslahatan dan kehati-hatian, karena ia mengurus kemaslahatan orang lain. Oleh karena itu, kedudukannya serupa dengan wali anak yatim.
Tugas Nazir Wakaf :
Nazir wakaf memiliki tugas-tugas yang secara garis besar dapat diringkas sebagai berikut:
a) Mengelola semua urusan yang berkaitan dengan wakaf, seperti pemeliharaan dan pengelolaan aset wakaf, penyewaan, pengumpulan hasil atau pendapatan wakaf, pembagiannya kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya, serta menjaga aset pokok dan hasil wakaf dengan penuh kehati-hatian. Karena demikianlah yang lazim berlaku dalam pengelolaan semacam itu.
Kewenangan tersebut dijalankan oleh nazir apabila si pewakaf memberikan kepadanya kewenangan pengelolaan secara umum atau menyerahkan seluruh urusan kepadanya. Namun, apabila pewakaf hanya memberikan kewenangan dalam sebagian urusan saja, maka nazir tidak boleh melampaui batas kewenangan yang diberikan kepadanya, sebagai bentuk kepatuhan terhadap syarat yang ditetapkan oleh pewakaf. Dalam hal ini, kedudukan nazir sama seperti seorang wakil yang hanya boleh bertindak sesuai dengan batas kewenangan yang diberikan kepadanya.
b) Apabila pewakaf mensyaratkan bahwa pengelolaan wakaf dilakukan oleh dua orang nazir, maka salah seorang dari keduanya tidak boleh bertindak sendiri tanpa keterlibatan yang temannya. (Kalimat pada teks yang diberikan terputus dan belum selesai.)
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA :
Nama : Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim
Alamat : Karas, Magetan, Jawa Timur
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Ubaidillah (Sumber Baru, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar