Hukum Menghidangkan Makanan yang Terdapat Tirkah yang Belum Dibagikan Sebagai Harta Waris Kepada Para Pentakziah?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI
Badriyah (nama samaran) baru saja ditinggal wafat oleh suami tercintanya, Badrun, dengan meninggalkan lima orang anak. Karena Badrun dikenal sebagai sosok yang ramah di lingkungan masyarakatnya, banyak warga yang berbondong-bondong datang ke rumahnya pada hari wafatnya untuk bertakziah, sekaligus menyalatkan dan mengantarkan jenazahnya ke pemakaman.
Sebagian dari mereka membawa beras, mi instan, sayuran, jagung, dan bahan makanan lainnya untuk dimasak di rumah Badrun, kemudian dihidangkan kepada para pentakziah. Badriyah juga segera menyuruh anaknya menyembelih beberapa ekor ayam serta membeli beberapa kilogram daging sapi untuk dihidangkan kepada para pentakziah.
Bahkan, kepada beberapa tokoh masyarakat, kiai, dan ustaz yang hadir, Badriyah juga memberikan bisyarah (amplop) melalui anak-anaknya untuk disampaikan kepada mereka. Para tokoh tersebut menerima amplop itu dengan senang hati karena dianggap sebagai sedekah dari almarhum Badrun yang telah meninggal dunia.
PERTANYAAN
Bagaimana hukum menghidangkan makanan kepada para pentakziah, sedangkan makanan tersebut mengandung tirkah (beras dan beberapa ekor ayam milik Badrun) yang belum dibagikan sebagai harta waris?
JAWABAN
Diperbolehkan dengan syarat memenuhi salah satu kriteria berikut.
1) Adanya izin dari ahli waris yang sah, dengan ketentuan:
a. Mayit tidak memiliki utang.
b. Semua ahli waris telah berstatus balig dan tidak mahjur 'alaih.
c. Semua ahli waris memberikan izin atau terdapat indikasi kuat (qarinah) yang menunjukkan kerelaan mereka.
Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka hal itu dikategorikan sebagai sedekah atau jamuan untuk tamu yang hukumnya sunah.
2) Adanya wasiat yang sah dari mayit.
Hukumnya wajib menjalankan wasiatnya.
Apabila tidak memenuhi salah satu syarat di atas, maka hukumnya haram.
REFERENSI :
حاشية البجيرمي على الخطيب، الجزء ٦ الصحفة ١٩٥
قَالَ ابْنُ الصَّبَّاغِ وَغَيْرُهُ، أَمَّا إِصْلَاحُ أَهْلِ الْمَيِّتِ طَعَامًا وَجَمْعُ النَّاسِ عَلَيْهِ فَبِدْعَةٌ غَيْرُ مُسْتَحَبَّةٍ قَوْلُهُ: (غَيْرُ مُسْتَحَبَّةٍ) بَلْ هُوَ حَرَامٌ إِنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ وَلَوْ قَلِيلًا، لِأَنَّ التَّرِكَةَ مَرْهُونَةٌ بِهِ رَهْنًا شَرْعِيًّا وَكَذَا إِنْ كَانَ فِي الْوَرَثَةِ مَحْجُورٌ عَلَيْهِ أَوْ غَائِبٌ وَمَحَلُّ الْحُرْمَةِ فِيمَا ذُكِرَ لَوْ صَنَعُوا مِنَ التَّرِكَةِ، أَمَّا لَوْ صَنَعُوا مِنْ مَالِ أَنْفُسِهِمْ فَبِدْعَةٌ غَيْرُ مُحَرَّمَةٍ؛ وَمِثْلُ الْوَحْشَةِ الْمَذْكُورَةِ مَا يُعْمَلُ لِلْمُقْرِئِينَ مِنَ الْأَطْعِمَةِ وَغَيْرِهَا كَالسُّبَحِ وَالْجَمْعِ فَهُوَ حَرَامٌ أَيْضًا وَكَذَا الْكَفَّارَةُ الْمَعْرُوفَةُ اهـ
Artinya : Ibnu al-Shabbagh dan ulama lainnya berkata, “Adapun keluarga mayat (ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan) membuat makanan dan mengumpulkan orang-orang untuk menyantapnya, maka hal itu merupakan bid‘ah yang tidak dianjurkan.”
Keterangan pada ungkapan “tidak dianjurkan” adalah: bahkan hal itu bisa menjadi haram apabila si mayit masih memiliki utang meskipun sedikit, karena harta peninggalannya masih menjadi jaminan secara syariat untuk pelunasan utang tersebut. Demikian pula hukumnya haram apabila di antara para ahli waris terdapat orang yang tidak boleh mengelola hartanya (semisal anak kecil dan orang gila) atau ada ahli waris yang tidak hadir (gaib).
Ketentuan keharaman yang disebutkan di atas berlaku apabila makanan itu dibuat dari harta peninggalan mayat. Adapun jika makanan tersebut dibuat dari harta pribadi mereka sendiri, maka hal itu termasuk bid‘ah yang tidak haram.
Dan disamakan dengan kebiasaan hidangan yang telah disebutkan di atas : apa yang disediakan untuk para pembaca Al-Qur’an berupa makanan dan selainnya, seperti pemberian tasbih, penyelenggaraan perkumpulan, dan sejenisnya. Maka hal itu juga haram. Begitu pula kaffarah yang telah dikenal dalam praktik tersebut.
بغية المسترشدين، الجزء ١ الصحفة ٣٠٠
مسألة : ج) : الشركة الواقعة بحضرموت وهي أن يموت شخص ويخلف تركة فتستمر الورثة وفيهم المحجور والمرأة على إبقاء المال ، ويتصرف الأرشد في ذلك ويأكل الجميع ويضيفون وقد يكون بعضهم أثقل من بعض ، وقد ينمو المال وقد يضمحل ، ويقع النزاع والتشاجر بينهم بعد ، فهذه باطلة على المذهب . والمخلص من ذلك أن يتفق الورثة مع بلوغ كل ورشده وعلمه بماله من غير غرر على أمر ، ويحصل الرضا وطيب النفس من الجميع فيجري عليهم حكمه ، وإذا لم يحصل رضا فادعى الأرشد أن هذا من كسبه وأقام بينة اختص به ، وإن ادعى بقية الورثة بأن التلف صار بسبب تصرفه الواقع بلا إذن شرعي ولم يقم بينة بالإذن والمشاهدة تقتضي تصرّفه وأقرّ بالتلف ضمن
Artinya : Masalah (J): Ada Syirkah (persekutuan harta) yang terjadi di Hadramaut, kronologinya adalah sebagai berikut:
Ada seseorang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan. Lalu para ahli warisnya (termasuk di antara mereka ada orang yang masih belum boleh bertasarruf dan kaum perempuan) mereka sepakat untuk membiarkan harta tersebut tetap menjadi satu. Kemudian ahli waris yang paling cakap (dalam mengelola harta) untuk mengelola harta tersebut, sementara seluruh ahli waris yang lain tinggal menikmati hasilnya, menerima tamu darinya, dan menggunakannya bersama-sama. Bisa jadi sebagian mereka lebih banyak menggunakan harta tersebut daripada yang lain. Harta itu terkadang berkembang dan bertambah, dan terkadang juga berkurang atau menyusut. Setelah itu sering terjadi perselisihan dan pertengkaran di antara mereka.
Praktik seperti ini menurut mazhab adalah tidak sah (batal). Adapun solusi jalan keluar dari masalah tersebut adalah : para ahli waris, setelah masing-masing telah balig, cakap mengelola hartanya (rasyid), dan mengetahui bagian hartanya tanpa adanya unsur ketidakjelasan (gharar), harus bersepakat mengenai suatu pengaturan tertentu. Kesepakatan itu harus didasarkan pada kerelaan dan keridaan hati seluruh pihak, sehingga ketentuan yang mereka sepakati dapat diberlakukan atas mereka.
Apabila kerelaan tersebut tidak terwujud, lalu ahli waris yang paling cakap mengaku bahwa harta tertentu merupakan hasil usahanya sendiri dan ia dapat menghadirkan saksi, maka harta tersebut menjadi hak khusus baginya. Namun, apabila ahli waris yang lain mengklaim bahwa kerugian atau kerusakan harta terjadi akibat tindakan pengelolaannya yang dilakukan tanpa izin syar'i, sedangkan ia tidak dapat menghadirkan bukti adanya izin tersebut—sementara keadaan yang tampak menunjukkan bahwa memang dialah yang mengelola harta itu—dan ia mengakui terjadinya kerugian atau kerusakan tersebut, maka ia wajib mengganti kerugian tersebut.
حاشية نور الدين الشبراملسي على نهاية المحتاج، الجزء ٥ الصحفة ١٢
[فَرْعٌ] وَقَعَ السُّؤَالُ كَثِيرًا عَمَّا يَقَعُ كَثِيرًا أَنَّ الشَّخْصَ يَمُوتُ وَيَخْلُفُ تَرِكَةً وَأَوْلَادًا وَيَتَصَرَّفُونَ بَعْدَ الْمَوْتِ فِي التَّرِكَةِ بِالْبَيْعِ وَالزَّرْعِ وَالْحَجِّ وَالزَّوَاجِ وَغَيْرِهَا ثُمَّ بَعْدَ مُدَّةٍ يَطْلُبُونَ الِانْفِصَالَ، فَهَلْ لِمَنْ لَمْ يَحُجَّ وَلَمْ يَتَزَوَّجْ مِنْهُمْ الرُّجُوعُ بِمَا يَخُصُّهُ عَلَى مَنْ تَصَرَّفَ بِالزَّوَاجِ وَنَحْوِهِ أَوْ لَا؟ فِيهِ نَظَرٌ، وَالْجَوَابُ عَنْهُ أَنَّهُ إنْ حَصَلَ إذْنٌ مِمَّنْ يُعْتَدُّ بِإِذْنِهِ بِأَنْ كَانَ بَالِغًا رَشِيدًا لِلْمُتَصَرِّفِ فَلَا رُجُوعَ لَهُ، وَيَنْبَغِي أَنَّ مِثْلَ الْإِذْنِ مَا لَوْ دَلَّتْ قَرِينَةٌ ظَاهِرَةٌ عَلَى الرِّضَا بِمَا ذُكِرَ فَإِنْ لَمْ يُوجَدْ إذْنٌ وَلَا رِضًا أَوْ حَصَلَ الْإِذْنُ مِمَّنْ لَا يُعْتَدُّ بِإِذْنِهِ فَلَهُ الرُّجُوعُ عَلَى الْمُتَصَرِّفِ بِمَا يَخُصُّهُ
Artinya : Cabang Masalah : Pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai kasus yang banyak terjadi dimasyarakat, yaitu ada seseorang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan serta anak-anak. Setelah kematiannya, para ahli waris tersebut mengelola harta warisan itu dengan berbagai bentuk pemanfaatan, seperti menjual, menggarapnya untuk pertanian, menggunakannya untuk biaya haji, pernikahan, dan keperluan lainnya. Kemudian, setelah beberapa waktu, mereka menghendaki pembagian atau pemisahan harta warisan tersebut.
Apakah ahli waris yang belum menunaikan haji dan belum menikah dengan menggunakan harta warisan itu, maka mereka berhak menuntut kembali bagian yang menjadi haknya dari ahli waris yang telah menggunakan harta tersebut untuk biaya pernikahan atau keperluan serupa, ataukah tidak boleh ?
Dalam masalah ini terdapat pertimbangan (perlu penelaahan). Jawabannya adalah: apabila telah ada izin dari pihak yang izinnya dianggap sah (yakni orang yang sudah balig dan cakap mengelola harta) kepada pihak yang melakukan pemanfaatan tersebut, maka ia tidak berhak menuntut kembali bagiannya.
Patut dipahami pula bahwa di samakan dengan izin yaitu apabila terdapat indikasi yang jelas yang menunjukkan kerelaan terhadap tindakan tersebut.
Namun, jika tidak terdapat izin maupun kerelaan, atau izin itu diberikan oleh pihak yang tidak di anggap sah izinnya, maka ia berhak menuntut kembali dari pihak yang telah memanfaatkan harta itu sebesar bagian yang menjadi haknya.
قرة العين بفتاوي الشيخ إسماعيل الزين، الصحفة ١٠٢
سؤال : مَاحُكْمُ إِطْعَامِ الطَّعَامِ لِلْمُعَزِّينَ قَبْلَ أَنْ يُدْفَنَ المَيِّتُ سَوَاءٌ كَانَ قَبْلَ الغُسْلِ أَوْ بَعْدَهُ أَوْ قَبْلَ الصَّلَاةِ عَلَيْهِ أَوْ بَعْدَهَا بَيِّنُوا لَنَا ذَلِكَ ؟
الجواب : مُسْتَمِدًّا مِنَ اللهِ تَعَالَى التَّوْفِيقَ لِلصَّوَابِ إِذَا كَانَ الطَّعَامُ المَذْكُورُ مِنْ مَالِ الوَرَثَةِ البَالِغِينَ أَوْ مِنْ غَيْرِهِمْ مِنْ أَهْلِ المَيِّتِ مِمَّنْ يَصِحُّ تَبَرُّعُهُ فَإِنَّهُ مَحْمُودٌ شَرْعًا لِأَنَّهُ إِمَّا صَدَقَةٌ يُرْجَى حُصُولُ ثَوَابِهَا إِلَى المَيِّتِ وَهَذَا مُسْتَحَبٌّ بِاتِّفَاقِ العُلَمَاءِ، وَإِمَّا ضِيَافَةٌ لِلْحَاضِرِينَ وَهِيَ مِنْ مَكَارِمِ الأَخْلَاقِ وَفِي الحَدِيثِ الصَّحِيحِ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ، فَصَارَ الطَّعَامُ المَذْكُورُ مُسْتَحَبًّا عَلَى كُلِّ حَالٍ مَالَمْ يَكُنْ مِنْ مَالِ القَاصِرِينَ إهـ
Artinya : Pertanyaan: Apa hukum memberi makanan kepada para pelayat sebelum jenazah dikuburkan, baik sebelum dimandikan ataupun setelah dimandikan, sebelum disalatkan maupun setelah disalatkan? Mohon penjelasannya.
Jawaban: Dengan memohon taufik kepada Allah SWT agar selalu memperoleh kebenaran : Apabila makanan yang disebutkan diatas berasal dari harta waris yang telah baligh, atau dari selain mereka dari keluarga mayit yang sah untuk memberikan sumbangan, maka perbuatan tersebut adalah terpuji secara syariat.
Alasannya karena makanan tersebut bisa jadi merupakan sedekah yang diharapkan pahalanya sampai kepada mayit, dan ini disunnahkan menurut kesepakatan para ulama. Dan bisa juga merupakan jamuan bagi para pentakziah yang hadir, dan ini termasuk akhlak yang mulia. Dalam hadis sahih disebutkan: “Barang siapa betul-betul beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia memuliakan tamunya.”
Dengan demikian, makanan yang dimaksud diatas menjadi perbuatan yang dianjurkan dalam segala keadaan, selama tidak berasal dari harta orang-orang yang dilarang bertasaruf ( orang yang belum balig atau belum cakap mengelola harta).
توشيح على فتح القريب، الصحفة ٢٩٩
مسألة : متى كان في الورثة محجور عليه بأن كان فيهم صغير او سفيه حرم التصرف في شيء من التركة كنحو الوحشة الا إن أوصى به، وعند المالكية تعتبر العادة فما جرت به كان بمنزلة الموصى به
Artinya : Masalah: Apabila di antara ahli waris terdapat orang yang dilarang bertasaruf hartanya (maḥjūr ‘alaih), seperti anak kecil atau orang yang belum mampu mengelola harta (safih), maka haram melakukan pengelolaan apa pun terhadap harta warisan, seperti untuk keperluan perjamuan dan sejenisnya, kecuali jika telah diwasiatkan sebelumnya.
Adapun menurut mazhab ulama pengikut madzhab Maliki : Yang menjadi pertimbangan adalah kebiasaan yang berlaku. Segala sesuatu yang telah menjadi kebiasaan di tengah masyarakat maka diperlakukan seperti halnya wasiat yang telah ditetapkan oleh di mayit.
تحفة المحتاج على شرح المنهاج، الجزء ٣ الصحفة ٢٠٨
كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصُنْعَهُمُ الطَّعَامَ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ ، وَوَجْهُ عَدِّهِ مِنَ النِّيَاحَةِ مَا فِيهِ مِنْ شِدَّةِ الِاهْتِمَامِ بِأَمْرِ الْحُزْنِ وَمِنْ ثَمَّ كُرِهَ اجْتِمَاعُ أَهْلِ الْمَيِّتِ لِيَقْصِدُوا بِالْعَزَاءِ . قَالَ الْأَئِمَّةُ : بَلْ يَنْبَغِي أَنْ يَنْصَرِفُوا فِي حَوَائِجِهِمْ فَمَنْ صَادَفَهُمْ عَزَّاهُمْ وَأَخَذَ جَمْعٌ مِنْ هَذَا وَمِنْ بُطْلَانِ الْوَصِيَّةِ بِالْمَكْرُوهِ بِبُطْلَانِهَا بِإِطْعَامِ الْمُعَزِّينَ لِكَرَاهَتِهِ ، لِأَنَّهُ مُتَضَمِّنٌ لِلْجُلُوسِ لِلتَّعْزِيَةِ وَزِيَادَةٍ وَبِهِ صَرَّحَ فِي الْأَنْوَارِ ، نَعَمْ إِنْ فُعِلَ لِأَهْلِ الْمَيِّتِ مَعَ الْعِلْمِ بِأَنَّهُمْ يُطْعِمُونَ مَنْ حَضَرَهُمْ لَمْ يُكْرَهْ وَفِيهِ نَظَرٌ وَدَعْوَى ذَلِكَ التَّضَمُّنِ مَمْنُوعَةٌ ، وَمِنْ ثَمَّ خَالَفَ بَعْضُهُمْ فَأَفْتَى بِصِحَّةِ الْوَصِيَّةِ بِإِطْعَامِ الْمُعَزِّينَ وَأَنَّهُ يَنْفُذُ مِنَ الثُّلُثِ وَبَالَغَ فَنَقَلَهُ عَنِ الْأَئِمَّةِ
Artinya : Kami para sahabat Nabi dahulu menganggap bahwa berkumpulnya orang-orang di rumah keluarga mayit dan perbuatan keluarga mayit yang membuat makanan setelah penguburannya adalah sebagai bagian dari niyahah (perbuatan meratapi mayit yang dilarang dalam syariat islam).
Adapun alasan dikategorikannya hal tersebut sebagai niyahah adalah karena di dalamnya terdapat bentuk perhatian yang berlebihan terhadap urusan kesedihan.
Oleh karena itu, para ulama memakruhkan perbuatan keluarga mayit yang berkumpul dengan tujuan mengadakan takziah.
Para imam berkata: Sebaliknya dianjurkan bagi mereka (keluarga mayit) untuk menyibukkan diri dengan urusan keseharian mereka masing-masing. Kemudian siapa saja kebetulan bertemu dengan mereka, hendaklah ia menyampaikan takziah (ungkapan kata-kata yang bisa menghibur).
Lalu sebagian ulama mengambil kesimpulan dari pernyataan ini dan dari batalnya wasiat yang mengandung perkara makruh, bahwa wasiat untuk memberi makan para pelayat juga menjadi batal karena kemakruhannya, sebab hal itu mengandung unsur duduk berkumpul untuk takziah dan hal-hal tambahan lainnya. Hal ini ditegaskan oleh Syekh Ardabili dalam kitab al-Anwār.
Namun demikian, jika hal tersebut dilakukan oleh keluarga mayit dengan pengetahuan bahwa mereka akan memberi makan orang-orang yang datang kepada mereka, maka menurut sebagian pendapat tidak makruh. Akan tetapi, hal ini masih perlu dikaji ulang, dan klaim bahwa di dalamnya terdapat unsur tersebut itu ditolak. Oleh karena itu, sebagian ulama berbeda pendapat dan memberikan fatwa bahwa wasiat untuk memberi makan para pelayat adalah sah dan dapat dilaksanakan dari sepertiga harta warisan. Bahkan sebagian ulama menegaskan hal tersebut dengan menukilnya dari para imam.
رفع الإشكال وإبطال المغالاة ص ١٩٧
وهذا كله كما هو ظاهر فيما إذا لم يوص الميت باتخاذ الطعام وإطعامه للمعزيين الحاضرين ، وإلا فيجب ذلك عملا لوصيته وتكون الوصية معتبرة من الثلث أي ثلث تركة الميت
Artinya : Semua hal yang disebutkan di atas - sebagaimana yang saya fahami - itu hanya berlaku apabila si mayit tidak mewasiatkan untuk menyediakan makanan dan menjamunya bagi para pelayat yang hadir. Adapun jika ia telah mewasiatkan hal tersebut, maka wajib dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan wasiatnya, dan wasiat tersebut dihitung sah dan diambil dari sepertiga harta peninggalannya, yaitu sepertiga dari tirkah (harta warisan) si mayit.
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Bahrul Wahid
Alamat : Blora, Blora, Jawa Tengah
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Muhammad Zayadi (Kanigaran, Probolinggo, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar