"Saya Akan Berkurban 2 Ekor Sapi Untuk Diriku Sendiri dan Putra-Putriku serta Dagingnya Akan Diberikan Kepada Beberapa Familiku". Apakah Perkataan Ini Termasuk Kurban Nadzar?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Badrun (nama samaran) seorang takmir Masjid yang yang setiap tahun berkurban 2 Ekor Sapi untuk dirinya sendiri dan putra-putrinya serta beberapa familinya. Begitu pula tahun ini, Badrun mengumumkan atau memberitahukan kepada beberapa orang dengan mengatakan ; "Saya akan berkurban 2 ekor Sapi untuk diriku sendiri dan putra-putriku dan dagingnya akan diberikan kepada beberapa familiku".

Namun biasanya penyembelihan hewan Kurban tersebut di Lapangan, akan tetapi untuk tahun ini Badrun berencana menyembelih hewan kurban tersebut di halaman Masjid. 

PERTANYAAN 

Apakah perkataan Badrun seperti deskripsi di atas termasuk kurban nadzar sehingga dia tidak boleh memakan daging kurban tersebut ?

REFERENSI :

Perkataan Badrun sebagaimana dalam deskripsi tersebut tidak termasuk nazar yang ṣhoriḥ (jelas) karena tidak mengandung iltizam (mengharuskan atau mewajibkan diri untuk melaksanakan kurban, baik secara hakiki maupun hukmi).

REFERENSI

الباجوري ، الجزء ٢ الصحفة ٣٢٩

وَأرْكَانُهُ ثَلاَثَةٌ: نَاذِرٌ وَمَنْذُورٌ وَصِيْغَةٌ...وَفِى الصِّيغَةٍ كَونُهَا لَفْظًا يُشْعِرُ بِاللإلْتِزَامِ وَفِى مَعْنَاهُ مَا مَرَّ فِى الضَّمَانِ كَللَّهِ عَلَيَّ كَذَا وَعَلَيَّ كَذَا فَلاَ تَصِحُّ بِالنِيَّةِ كَسَائِرِ العُقُودِ وَلاَ بِمَا لاَيُشْعِرُ بِالإلْتِزَامِ كَأَفْعَلُ كَذَا 

Artinya : Rukun nazar ada tiga, yaitu: orang yang bernazar, sesuatu yang dinazarkan, dan lafal/sigat nazar. 

Adapun syarat yang berkaitan dengan sigat (lafal) adalah bahwa sigat tersebut harus berupa ucapan yang menunjukkan adanya komitmen atau kewajiban yang dibebankan kepada diri sendiri. Termasuk dalam maknanya adalah sebagaimana yang telah dijelaskan pada pembahasan jaminan (ḍloman), seperti ucapan: “Hanya untuk Allah, aku wajibkan atas diriku melakukan ini,” atau “Aku wajibkan atas diriku melakukan ini.”

Oleh karena itu, nazar tidak sah hanya dengan niat semata, sebagaimana akad-akad lainnya juga tidak sah hanya dengan niat. Demikian pula, nazar tidak sah dengan ungkapan yang tidak menunjukkan adanya komitmen atau mewajibkan atas dirinya, seperti ucapan: “Aku akan melakukan ini.”


الباجوري، الجزء ٢ الصحفة ٣٠

وَقَولُهُ مِنَ الأُضْحِيَّةِ المَنْذُورَةِ اى حَقِيْقَةً كَمَا لَو قَالَ: للهِ عَلَيَّ ان أُضْحِيَ بِهَذِهِ, فَهَذِهِ مُعَيَّنَةٌ بِالنَذْرِ إبْتِدَاءً, كَمَا لَو قَالَ للهِ عَلَيَّ أُضْحِيَّةٌ...أوْ حُكْمًا كَمَا لَوْ قَالَ هَذِه اُضْحِيَةٌ اَو جَعَلْتُ هَذِهِ اُضْحِيَةٌ فَهَذِهِ وَاجِبَةٌ بِالجَعْلِ لَكِنَّهَا فِى حٌكْمِ المَنْذُرَةِ

Artinya : Perkataan pengarang, “dari hewan kurban yang dinazarkan”, maksudnya sama saja nadzar secara hakiki, seperti apabila seseorang berkata: “Hanya karena Allah, aku bernazar untuk berkurban dengan hewan ini.”

Maka hewan tersebut menjadi ditentukan sebagai hewan kurban karena nazar sejak awal, sebagaimana jika ia berkata: “Hanya karena Allah, aku wajibkan atas diriku untuk melaksanakan kurban.”

Ataupun nadzar secara hukumnya saja, seperti apabila seseorang berkata: “Ini adalah hewan kurban,” atau “Aku menjadikan hewan ini sebagai hewan kurban.”

Maka hewan tersebut menjadi wajib dikurbankan karena penetapan (ja‘l) itu, tetapi statusnya di samakan dengan hewan kurban yang dinazarkan.


نهاية المحتاج، الجزء ٨ الصحفة ٢٢١

وَخَرَجَ نَحْوُ: إنْ شَفَى اللَّهُ مَرِيضِي عَمَّرْت مَسْجِدَ كَذَا أَوْ دَارَ زَيْدٍ فَيَكُونُ لَغْوًا لِأَنَّهُ وَعْدٌ عَارٍ عَنْ الِالْتِزَامِ، نَعَمْ إنْ نَوَى بِهِ الِالْتِزَامَ لَمْ يَبْعُدْ انْعِقَادُهُ

Artinya : Dikeluarkan dari ketentuan di atas : semisal ungkapan : “Jika Allah menyembuhkan orang sakit dari keluargaku, maka aku akan merenovasi bangunan masjid ini,” atau “aku akan memperbaiki rumah Zaid.”

Ungkapan semacam ini dianggap sia-sia (tidak sah) dan tidak menjadi nazar, karena ia hanyalah janji yang tidak mengandung makna komitmen atau mewajibkan sesuatu yang mengikat diri sendiri.

Akan tetapi, jika ketika mengucapkannya ia berniat untuk menetapkan kewajiban atas dirinya (iltizam), maka tidak tertutup kemungkinan nazar tersebut dianggap sah dan berlaku.


عمدة القاري شرح صحيح البخاري، الجزء ١ الصحفة ٢٢٠ — بدر الدين العيني (ت ٨٥٥)

الوعد في الاصطلاح: الإخبار بإيصال الخير في المستقبل

Artinya : Janji (al-wa‘d) dalam istilah syariat adalah : pemberitahuan untuk menyampaikan atau melakukan kebaikan pada masa yang akan datang.


حاشية البجيرمي على شرح المنهج = التجريد لنفع العبيد، الجزء ٢ الصحفة ١٦٧ — البجيرمي (ت ١٢٢١)

فَرْعٌ)
لَوْ أَتَى بِالْمُضَارِعِ فِي الْإِيجَابِ كَأَبِيعُك، أَوْ فِي الْقَبُولِ كَأَقْبَلُ صَحَّ لَكِنَّهُ كِنَايَةٌ سم، وَقَوْلُهُ: صَحَّ لَكِنَّهُ كِنَايَةٌ فَمَا فِي الْعُبَابِ مِنْ عَدَمِ صِحَّةِ الْبَيْعِ بِصِيغَةِ الِاسْتِقْبَالِ مَحْمُولٌ عَلَى نَفْيِ الصَّرَاحَةِ كَمَا يُشْعِرُ بِهِ تَعْلِيلُهُمْ بِاحْتِمَالِهِ الْوَعْدَ، وَالْإِنْشَاءَ وَيَدُلُّ عَلَى كَوْنِهِ كِنَايَةً قَوْلُ الْبُلْقِينِيِّ

Artinya : Cabang masalah :
Apabila seseorang menggunakan fi‘il mudāri‘ (kata kerja yang menunjukkan masa sekarang/akan datang) dalam ijab (pernyataan penawaran), seperti ucapan : (أبيعك), atau dalam kabul (pernyataan penerimaan), seperti ucapan: (أقبل), maka akad tersebut sah, tetapi termasuk kinayah (ungkapan tidak tegas yang harus disertai niat melakukan akad atau transaksi).

Keterangan “sah, tetapi termasuk kinayah” menunjukkan bahwa pernyataan dalam kitab Al-‘Ubab yang menyebutkan tidak sahnya jual beli dengan sighat yang menunjukkan masa depan (istiqbal) harus dipahami sebagai tidak sah dalam arti tidak termasuk lafal yang tegas (ṣhoriḥ). Hal ini sebagaimana di isyaratkan oleh alasan yang dikemukakan para ulama, yaitu karena lafal tersebut mengandung kemungkinan bermakna janji (wa‘d) dan juga mengandung kemungkinan bermakna mengadakan akad (insya’). Bahwa lafal tersebut termasuk kinayah, diperkuat pula oleh pendapat Sirajuddin Al-Bulqini.


والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Taufik Hidayat
Alamat : Pegantenan, Pamekasan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Puasa Ramadhan dan Syawal Tidak Ikut Itsbat (Penetapan) Dari Pemerintah

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri