Apakah Ketidakrelaan Hati Seorang Istri yang Dipoligami Sama Halnya Menolak Hukum Syariat Tentang Poligami?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Badrun (nama samaran) di usir oleh Badriyah yang merupakan istri pertama Badrun, karena dia menikah lagi tanpa sepengetahuan dan izin istri pertamanya tersebut. Padahal Badriyah sendiri adalah seorang muslimah yang sholehah dan sering ikut kajian keagamaan, namun kalau masalah poligami, dia masih belum bisa rela hatinya untuk diduakan. Badrun pun dulu juga berjanji tidak akan berpoligami selama masih bersama Badriyah. 

PERTANYAAN

Apakah ketidakrelaan hati seorang istri yang dipoligami sama dengan menolak hukum syariat tentang poligami?

JAWABAN

Ketidakrelaan seorang istri untuk dimadu tidak serta-merta dianggap sebagai bentuk penolakan terhadap syariat poligami apabila hal tersebut semata-mata didasari oleh rasa cemburu yang wajar. Namun, apabila di samping rasa cemburu tersebut terdapat maksud istihzā’ (mengolok-ngolok) atau istikhfāf (meremehkan) terhadap ayat-ayat Al-Qur'an yang mensyariatkan poligami, maka hal itu termasuk bentuk penolakan terhadap syariat.

REFERENSI :

شرح النووي على مسلم، الجزء ١٥ الصحفة ٢٠٢

٠[٢٤٣٧] (فَارْتَاحَ لِذَلِكَ أَيْ هَشَّ لِمَجِيئِهَا وَسُرَّ بِهَا لِتَذَكُّرِهِ بِهَا خَدِيجَةَ وَأَيَّامَهَا . وَفِي هَذَا كُلُّهُ دَلِيلٌ لِحُسْنِ الْعَهْدِ وَحِفْظِ الْوُدِّ وَرِعَايَةِ حُرْمَةِ الصَّاحِبِ وَالْعَشِيرِ فِي حَيَاتِهِ وَوَفَاتِهِ وَإِكْرَامِ أَهْلِ ذَلِكَ الصَّاحِبِ قَوْلُهَا (عَجُوزٍ مِنْ عَجَائِزِ قُرَيْشٍ حَمْرَاءِ الشِّدْقَيْنِ) مَعْنَاهُ عَجُوزٌ كَبِيرَةٌ جِدًّا حَتَّى قَدْ سَقَطَتْ أَسْنَانُهَا مِنَ الْكِبَرِ وَلَمْ يبق لشدقها بياض شئ مِنَ الْأَسْنَانِ إِنَّمَا بَقِيَ فِيهِ حُمْرَةُ لَثَاتِهَا قَالَ الْقَاضِي قَالَ الْمِصْرِيُّ وَغَيْرُهُ مِنَ الْعُلَمَاءِ الغيرة مُسَامَحٌ لِلنِّسَاءِ فِيهَا لَا عُقُوبَةَ عَلَيْهِنَّ فِيهَا لِمَا جُبِلْنَ عَلَيْهِ مِنْ ذَلِكَ وَلِهَذَا لَمْ تُزْجَرْ عَائِشَةُ عَنْهَا قَالَ الْقَاضِي وَعِنْدِي أَنَّ ذَلِكَ جَرَى مِنْ عَائِشَةَ لِصِغَرِ سِنِّهَا وَأَوَّلِ شَبِيبَتِهَا وَلَعَلَّهَا لَمْ تَكُنْ بَلَغَتْ حِينَئِذٍ 

Artinya : Maka beliau merasa senang dengan hal itu", maksudnya adalah beliau menyambut kedatangannya dengan gembira dan merasa bahagia karena kehadirannya telah mengingatkan beliau kepada Khadijah dan masa-masa yang pernah beliau lalui bersamanya.

Dalam semua peristiwa ini terdapat dalil tentang pentingnya menjaga hubungan baik, memelihara kasih sayang dan kesetiaan, serta menghormati hak sahabat dan kerabat, baik di saat mereka masih hidup maupun setelah wafat. Demikian pula, terdapat anjuran untuk memuliakan keluarga dan orang-orang yang memiliki hubungan dengan sahabat tersebut. 

Perkataan Aisyah: "Seorang perempuan tua dari kalangan perempuan-perempuan tua Quraisy yang kedua sisi mulutnya kemerah-merahan." Maksudnya ialah seorang wanita yang sangat lanjut usia sehingga gigi-giginya telah tanggal karena tua. Tidak tersisa lagi warna putih gigi pada kedua sisi mulutnya : yang tampak hanyalah warna kemerahan dari gusinya.

Al-Qadhi berkata: Al-Mishri dan ulama lainnya mengatakan bahwa rasa cemburu pada perempuan merupakan sesuatu yang dapat dimaklumi. Mereka tidak dikenai hukuman karenanya, sebab hal itu merupakan tabiat yang telah ditanamkan pada diri mereka. Oleh karena itu, Aisyah tidak ditegur atas sikap cemburunya tersebut.

Al-Qadhi juga berkata: Menurut pendapat saya, hal itu terjadi pada diri Aisyah karena usianya yang masih muda dan berada pada awal masa remajanya. Mungkin pada waktu itu ia bahkan belum mencapai usia balig.


المهمات في شرح الروضة والرافعي، الجزء ٨ الصحفة ٢٩٥ — الإسنوي (ت ٧٧٢)

قوله: ولو قيل له: قَلّم أظفارك فإنه سنة رسول الله - ﷺ -، فقال: لا أفعله وإن كان سنة. كفر. قال في «الروضة»: المختار أنه لا يكفر بهذا إلا أن يقصد الاستهزاء 

Artinya : Perkataannya: 'Seandainya seseorang di perintahkan kepadanya: Potonglah kuku-kukumu, karena itu merupakan sunah Rasulullah ﷺ, lalu ia menjawab: Aku tidak akan melakukannya meskipun itu sunah,' maka ia menjadi kafir."

Dalam kitab Ar-Raudhah, disebutkan: "Pendapat pribadi yang di pilih oleh Imam Nawawi adalah bahwa orang tersebut tidak dihukumi kafir hanya karena ucapan itu, kecuali jika ia bermaksud meremehkan atau memperolok (sunah Nabi)."


الإعلام بقواطع الإسلام، الجزء ١ الصحفة ١١٢ — ابن حجر الهيتمي (ت ٩٧٤)

ومنها: لو قيل له: قلم أظفارك فإنه سنة رسول الله ﷺ فقال: لا أفعل وإن كان سنة كفر، أقرهم الرافعي، زاد النووي في الروضة: المختار أنه لا يكفر بهذا إلا أن يقصد الاستهزاء انتهى. وما اختاره متعين 

Artinya : Di antara sebab kufur adalah: apabila seseorang dikatakan kepadanya, 'Potonglah kuku-kukumu, karena itu merupakan sunah Rasulullah ﷺ,' lalu ia menjawab, 'Aku tidak akan melakukannya meskipun itu sunah,' maka ia menjadi kafir." Pendapat ini ditegaskan oleh Imam Ar-Rafi'i.

Kemudian Imam An-Nawawi menambahkan dalam Ar-Raudhah: "Pendapat pribadi yang dipilih adalah bahwa ia tidak dihukumi kafir karena ucapan tersebut, kecuali jika ia bermaksud mengejek atau memperolok sunnah Nabi saw." Selesai kutipan. Dan pendapat yang dipilih oleh An-Nawawi tersebut adalah pendapat yang semestinya di pilih (paling tepat dan kuat secara dalil).


فتح المعين، الصحفة ٥٧٣

تنبيه: ينبغي للمفتي أن يحتاط في التكفير ما أمكنه لعظم خطره وغلبة عدم قصده سيما من العوام وما زال أئمتنا على ذلك قديما وحديثا 

Artinya : Peringatan: Seorang mufti hendaknya berhati-hati semaksimal mungkin dalam menjatuhkan vonis kafir (takfir), mengingat besarnya bahaya dan konsekuensi yang ditimbulkannya, serta karena pada umumnya tidak terdapat maksud kekafiran dari orang yang mengucapkan suatu perkataan, terutama dari kalangan orang awam. Para imam (ulama) mazhab kita sejak dahulu hingga sekarang senantiasa berpegang pada prinsip tersebut.


 والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Shoimah
Alamat : Proppo, Pamekasan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri

Hukum Puasa Ramadhan dan Syawal Tidak Ikut Itsbat (Penetapan) Dari Pemerintah