Apakah Seorang Suami Harus Meminta Izin Kepada Istrinya Untuk Menikah Lagi?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Badrun (nama samaran) diusir oleh Badriyah, yang merupakan istri pertama Badrun, karena ia menikah lagi tanpa sepengetahuan dan izin istri pertamanya tersebut. Padahal, Badriyah sendiri adalah seorang muslimah yang salehah dan sering mengikuti kajian keagamaan. Namun, dalam hal poligami, ia masih belum mampu merelakan hatinya untuk diduakan. Badrun pun sebelumnya telah berjanji tidak akan berpoligami selama masih bersama Badriyah.

PERTANYAAN

Apakah seorang suami harus meminta izin kepada istrinya untuk menikah lagi?

JAWABAN

Secara agama, seorang suami tidak harus meminta izin kepada istrinya untuk menikah lagi karena izin istri bukan merupakan salah satu syarat atau rukun nikah. Namun, apabila tidak meminta izin sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan pemerintah, maka ia berdosa karena tidak menaati ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, meminta izin kepada istri untuk menikah lagi bukan merupakan perkara yang wajib atau haram, melainkan termasuk perkara mubah. Akan tetapi, hal tersebut diwajibkan oleh pemerintah dan mengandung kemaslahatan umum.

REFERENSI :

الفقه المنهجي على المذهب الامام الشافعي، الجزء ٤ الصحفة ٣٥

تعدّد الزوجات مُباح في أصله، قال تعالى: {وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ} [النساء: ٣]٠

Artinya : Poligami pada dasarnya diperbolehkan (mubah). Allah Ta'ala berfirman: "Dan jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim, maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat."
(QS. An-Nisa' [4]: 3)


بغية المسترشدين، الجزء ١ الصحفة ١٨٩

٠(مسألة : ك) : يجب امتثال أمر الإمام في كل ما له فيه ولاية كدفع زكاة المال الظاهر ، فإن لم تكن له فيه ولاية وهو من الحقوق الواجبة أو المندوبة جاز الدفع إليه والاستقلال بصرفه في مصارفه ، وإن كان المأمور به مباحاً أو مكروهاً أو حراماً لم يجب امتثال أمره فيه كما قاله (م ر) وتردد فيه في التحفة ، ثم مال إلى الوجوب في كل ما أمر به الإمام ولو محرماً لكن ظاهراً فقط ، وما عداه إن كان فيه مصلحة عامة وجب ظاهراً وباطناً وإلا فظاهراً فقط أيضاً، والعبرة في المندوب والمباح بعقيدة المأمور ، ومعنى قولهم ظاهراً أنه لا يأثم بعدم الامتثال ، ومعنى باطناً أنه يأثم اهـ

Artinya : Masalah (k): Wajib menaati perintah pemimpin negara dalam setiap perkara yang berada dalam wilayah kewenangannya, seperti penyerahan zakat harta yang tampak (zakat mal yang zahir).

Adapun jika perkara tersebut bukan termasuk kewenangan imam, namun termasuk hak yang wajib ditunaikan atau dianjurkan, maka boleh diserahkan kepada imam, dan boleh juga seseorang menyalurkannya sendiri pada tempat-tempat penyaluran yang benar. Namun jika yang diperintahkan itu berupa perkara mubah, makruh, atau haram, maka tidak wajib menaati perintah kepala negara di dalamnya, sebagaimana dikatakan oleh Imam Romli. Dalam Syekj Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfah, beliau sempat ragu dalam masalah ini, kemudian condong kepada pendapat bahwa wajib taat dalam setiap apa yang diperintahkan oleh kepala negara, bahkan jika itu haram sekalipun, tetapi hanya secara lahiriah saja.

Adapun selain itu: jika di dalamnya terdapat kemaslahatan umum, maka wajib ditaati secara lahir dan batin. Jika tidak ada kemaslahatan umum, maka wajib ditaati secara lahir saja. Tolak ukur dalam perkara mandub (sunnah) dan mubah di kembalikan kepada keyakinan orang yang diperintah. Makna ‘secara lahir’ adalah ia tidak berdosa karena tidak melaksanakan perintah tersebut. Sedangkan ‘secara batin’ berarti ia berdosa jika tidak melaksanakannya.


حاشية بغية المسترشدين،الجزء ٢ الصحفة ٣٤٣

ومعنى كونه ظاهرا أنه لا يأثم بالترك ومعنى كونه باطنا أنه يأثم بتعمد الترك والمنهي كالمأمور

Artinya : Makna bahwa sesuatu itu wajib secara lahiriah (di wajibkan di pengadilan) adalah bahwa seseorang tidak berdosa apabila meninggalkannya. Adapun makna bahwa sesuatu itu wajib secara batiniah adalah bahwa seseorang berdosa apabila sengaja meninggalkannya. Sesuatu yang dilarang kedudukannya sama dengan sesuatu yang diperintahkan (dalam pembagian hukum ini).


الفقه الاسلامي وادلته للزحيلي، الجزء ٩ الصحفة ٦٦٧٤-٦٦٧٥

[الدعوة إلى جعل تعدد الزوجات بإذن القاضي]
ظهرت دعوات جديدة في عصرنا تمنع تعدد الزوجات إلا بإذن القاضي، ليتأكد من تحقق ما شرطه الشرع لإباحة التعدد، وهو العدل بين الزوجات والقدرة على الإنفاق؛ لأن الناس وخصوصاً الجهلة أساؤوا استعمال رخصة التعدد المأذون بها شرعاً لغايات إنسانية كريمة. لكن تولى المخلصون دحض مثل هذه الدعوات لأسباب معقولة هي ما يأتي (١):

Artinya : [Tema Seruan untuk Menjadikan Poligami Harus dengan Izin Hakim]

Pada masa kini muncul berbagai seruan yang menghendaki agar poligami tidak diperbolehkan, kecuali dengan izin hakim. Tujuannya adalah agar hakim memastikan terpenuhinya syarat-syarat yang ditetapkan syariat untuk membolehkan poligami, yaitu berlaku adil di antara para istri dan memiliki kemampuan finansial untuk menafkahi. Hal ini disebabkan karena sebagian orang, khususnya mereka yang kurang memahami agama, telah menyalahgunakan keringanan poligami yang dibolehkan syariat sebagai tujuan inti yang mulia bagi manusia. Namun, para ulama dan pihak yang tulus membantah seruan-seruan tersebut dengan beberapa alasan yang dianggap masuk akal sebagai berikut:

١ - إن الله أناط بالراغب في الزواج وحده تحقيق شرطي التعدد، فهو الذي يقدر الخوف من عدم العدل، لقوله تعالى: ﴿فإن خفتم ألا تعدلوا، فواحدة﴾ [النساء:٣/ ٤] فإن الخطاب فيه لنفس الراغب في الزواج، لا لأحد سواه، من قاض أوغيره، فيكون تقدير مثل هذا الخوف من قبل غير الزوج مخالفاً لهذا النص. وكذلك البحث في توافر القدرة على الإنفاق، فإنه منوط بالراغب في الزواج، لقوله ﷺ: «يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج .. » فهو خطاب للأزواج، لا لغيرهم

1) Allah swt menyerahkan pemenuhan dua syarat poligami kepada orang yang hendak menikah itu sendiri. Dialah yang bisa menilai apakah dirinya memiliki kekhawatiran tidak dapat berlaku adil, sebagaimana firman Allah Ta'ala: “Kemudian jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang istri saja.” (QS. An-Nisa: 3)

Dalam ayat tersebut, seruan ditujukan kepada orang yang ingin menikah, bukan kepada pihak lain seperti : hakim atau selainnya. Oleh karena itu, penilaian mengenai adanya kekhawatiran tidak dapat berlaku adil yang dilakukan oleh selain calon suami dianggap bertentangan dengan makna nash tersebut. Demikian pula mengenai penilaian kemampuan memberi nafkah. Hal itu juga diserahkan kepada laki-laki yang hendak menikah, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian telah mampu untuk menikah, maka hendaklah ia menikah ...”

Hadis tersebut ditujukan kepada para calon suami, bukan kepada selain mereka.

 ٣ - إن تعدد الزوجات ليس بهذه الكثرة المخيفة، وإنما هو على العكس محدود ونادر لا يتجاوز نسبة ٤% في مصر وليبيا في الخمسينات، وفي سورية بنسبة ١%، ومثل هذه النسب لا تستوجب إصدارقوانين خاصة بها، بل إنه إذا صدرت القوانين فلن يتغير من الأمر شيء؛ لأن هذه القضايا تحتاج لضوابط وكوابح داخلية هي الدين والوجدان والأخلاق

3) Praktek poligami sebenarnya tidak terjadi dalam jumlah yang mengkhawatirkan sebagaimana yang sering digambarkan. Justru sebaliknya, praktik tersebut sangat terbatas jumlahnya dan jarang terjadi. Pada dekade 1950-an, persentasenya tidak melebihi 4% di Mesir dan Libya, sedangkan di Suriah hanya sekitar 1%.

Persentase yang demikian kecil, menurut pandangan ini, tidak memerlukan pembentukan undang-undang khusus. Bahkan, apabila undang-undang semacam itu diterbitkan, tidak banyak hal yang akan berubah. Sebab, persoalan seperti ini lebih membutuhkan pengendalian dan pengawasan dari dalam diri manusia itu sendiri, yaitu agama, hati nurani, dan akhlak.

٤ - ليس تعدد الزوجات هو السبب في تشرد الأطفال، كما يزعمون، وإنما السبب يكمن في إهمال الأب تربية النشء، وإدمان الخمر، وتعاطي المخدرات، والانصراف في إرواء اللذات طيشاً وعبثاً، وفعل الميسر وارتياد المقاهي، وإهمال شأن الأسرة، وغيرها من الأسباب. وكانت نسبة المتشردين بسبب تعدد الزوجات لا تزيد في مصر في الخمسينات عن (٣%)، ويرجع التشرد في الحقيقة إلى الفقر في الدرجة الأولى. وعلاج مساوئ التعدد يكون بأمرين ؛ 

4) Poligami bukanlah penyebab utama terlantarnya anak-anak sebagaimana yang mereka klaim. Penyebab sebenarnya terletak pada kelalaian ayah dalam mendidik anak-anak, kecanduan minuman keras, mengkonsumsi narkotika, tenggelam dalam pemuasan hawa nafsu secara sembrono dan tidak bertanggung jawab, perjudian, kebiasaan menghabiskan waktu di kedai-kedai kopi, pengabaian terhadap urusan keluarga, dan berbagai faktor lainnya.

Pada dekade 1950-an di Mesir, persentase anak-anak terlantar yang disebabkan oleh poligami tidak lebih dari 3%. Pada kenyataannya, penyebab utama atas keterlantaran anak adalah kemiskinan.

Adapun cara mengatasi dampak buruk poligami menurut pandangan ini adalah melalui dua hal :

أولاً - تربية الجيل تربية دينية وخلقية حصينة، بحيث يدرك الزوجان خطورة رابطة الزوجية المقدسة، وارتكازها على أساس الود والرحمة، كما قال تعالى: ﴿ومن آياته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجاً لتسكنوا إليها، وجعل بينكم مودة ورحمة﴾ [الروم:٢١/ ٣٠]

ثانياً - معاقبة من يظلم زوجته، أو يقصر في حقوقها، أو يهمل تربية أحد أولاده، فمن فرط في واجبه يؤاخذ في الدنيا والآخرة

Pertama : Mendidik generasi dengan pendidikan agama dan akhlak yang kuat sehingga suami dan istri menyadari pentingnya ikatan pernikahan yang suci, yang berlandaskan cinta dan kasih sayang. Sebagaimana firman Allah Ta'ala: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21)

Kedua : Memberikan sanksi kepada orang yang menzalimi istrinya, mengurangi hak-haknya, atau mengabaikan pendidikan salah seorang dari anak-anaknya. Siapa pun yang melalaikan kewajibannya harus dimintai pertanggungjawaban, baik di dunia maupun di akhirat.


تنبيه المراجع للشيخ عبد الله بن بيه، الصحفة ١٠٩ - ١١٠

أن تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة. وأصلها للشافعي كما يقول السيوطي في الأشباه. وقد ذكر العز بن عبد السلام وتلميذه القرافي وابن نجيم وغيرهم. وهي مستنبطة من الكتاب {ولا تقربوا مال اليتيم إلا بالتي هي أحسن} والسنة ففي الصحيحين {ما من عبد استرعاه الله رعيا فلم يحطها بنصيحة إلا لم يجد رائحة الجنة}. 

Kaidah fikih menyatakan bahwa kebijakan seorang pemimpin negara terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat. Kaidah ini, sebagaimana disebutkan oleh Imam As-Suyuthi dalam Al-Asybah wa An-Nazha'ir, berasal dari Imam Asy-Syafi‘i. Kaidah tersebut juga dikemukakan oleh Al-‘Izz bin ‘Abdissalam, muridnya Al-Qarafi, Ibnu Nujaym, dan ulama lainnya.

Kaidah ini disimpulkan dari Al-Qur’an, yaitu firman Allah: “Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang paling baik.” (QS. Al-An‘am: 152)

Juga dari Sunnah Nabi. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim disebutkan: “Tidaklah seorang hamba yang diberi amanah oleh Allah swt untuk memimpin rakyat, lalu ia tidak menjaga mereka dengan nasihat (mempertimbangkan maslahat) yang tulus, melainkan ia tidak akan mencium bau surga.”

ولكن من يحدد المصلحة؟ ويحقق المناط؟ الظاهر من النصوص أن الجهة الولائية هي المرجحة: لأن المختلف فيه بإمضاء الإمام يصير متفقا عليه، كما يقول السرخسي في الشرح السير الكبير. ويقول ابن قدامة ان فعل الإمام كحكم الحاكم في نفاذه في الأمور المجتهد فيها

Akan tetapi, siapakah yang berhak menentukan kemaslahatan dan menetapkan penerapannya pada suatu kasus tertentu?

Yang bisa saya fahami dari berbagai nash para imam madzhab adalah bahwa otoritas pemerintah merupakan pihak yang berwenang memberikan penilaian akhir. Sebab, sebagaimana dikatakan oleh As-Sarakhsi dalam Syarh as-Siyar al-Kabir : Satu perkara yang diperselisihkan apabila telah diputuskan dan ditetapkan oleh kepala negara, maka akan menjadi perkara yang disepakati.

Ibnu Qudamah juga menyatakan bahwa tindakan kepala negara memiliki kedudukan yang sama dengan putusan hakim dalam hal keberlakuannya pada perkara-perkara yang bersifat ijtihadi.

ويقول السرخسي في شرح السير الكبير: وكذلك إن أمورهم بشيئ لا يدرون أينتفعون به أم لا، فعليهم أن يطيعوه، لأن فرضية الطاعة ثابتة بنص مقطوع به، وما تردد لهم من الرأي في ان ما أمر به منتفع أو غير منتفع به لا يصلح ان يكون معارضا للنص المقطوع

Imam As-Sarakhsi berkata dalam Syarh as-Siyar al-Kabir: “Demikian pula, apabila seorang kepala negara memerintahkan mereka melakukan sesuatu yang mereka sendiri tidak mengetahui apakah hal itu bermanfaat bagi mereka atau tidak, maka mereka tetap wajib mentaatinya. Sebab, kewajiban taat telah ditetapkan berdasarkan nash yang bersifat pasti. Adapun keraguan yang muncul dalam benak mereka mengenai apakah perintah tersebut membawa manfaat atau tidak, tidaklah layak dijadikan sebagai penentang terhadap nash yang pasti tersebut.

والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Shoimah
Alamat : Proppo, Pamekasan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri

Hukum Puasa Ramadhan dan Syawal Tidak Ikut Itsbat (Penetapan) Dari Pemerintah