Hukum Memviralkan Kasus Pencabulan yang Dilakukan Oleh Oknum Kiai Di Pesantren
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI
Di era digital di mana teknologi informasi berkembang tanpa batas, jarak antara rahasia dan konsumsi publik hanyalah seujung jari. Kesalahan sekecil apa pun kini tidak lagi bisa disembunyikan di balik ruang gelap, ia akan terseret ke bawah lampu sorot jagat maya untuk diadili oleh jutaan pasang mata.
Dunia pendidikan keagamaan dikejutkan oleh gelombang badai yang memilukan. Akhir-akhir ini, satu per satu kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum kyai atau lora di dalam lingkungan pesantren mulai terkuak. Tempat yang seharusnya menjadi ruang suci untuk menimba ilmu dan akhlak, justru menjadi saksi bisu tindakan keji oknum yang memanfaatkan otoritas spiritualnya. Geram melihat hukum formal yang dinilai lambat berlari, netizen pun bergerak. Gelombang digital bergemuruh dengan satu tujuan yaitu memviralkan kasus tersebut agar pelaku diusut tuntas oleh aparat penegak hukum dan mendapat hukuman seberat-beratnya. Gerakan ini tidak main-main. Mulai dari para TikTokers dan YouTubers dengan video edukasinya yang mampu menjangkau jutaan penonton, hingga gerakan terstruktur dari organisasi-organisasi kemanusiaan dan perlindungan anak, bahu-membahu menolak bungkam. Mereka menjadikan algoritma sebagai senjata keadilan.
Namun, disisi lain menyuarakan kesalahan seorang tokoh agama dengan basis massa yang besar selalu memicu polemik tersendiri. Viralnya kasus pencabulan di media sosial secara tidak langsung membentuk persepsi baru di masyarakat, hingga muncul kesan bahwa pesantren bukan lagi tempat yang aman bagi anak-anak mereka. Akibatnya, sentimen negatif ini bergulir liar, tidak hanya dari para aktivis, masyarakat awam pun ikut terbawa arus menghujat pesantren dan meruntuhkan reputasi kyai nya hingga ke titik terendah.
PERTANYAAN:
Apakah tindakan memviralkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum kiai di pesantren dapat dibenarkan?
JAWABAN:
Hukum memviralkan kasus pencabulan adalah tidak boleh karena termasuk ghibah muharramah. Adapun menyampaikan atau melaporkan perbuatan orang yang menzaliminya kepada pihak yang berwenang untuk memperoleh keadilan adalah boleh karena termasuk ghibah mubahah.
REFERENSI :
شرح النووي على مسلم ، الجزء ١٦ الصحفة ١٤٢
تُبَاحُ الْغِيبَةُ لِغَرَضٍ شَرْعِيٍّ وَذَلِكَ لِسِتَّةِ أَسْبَابٍ أَحَدُهَا التَّظَلُّمُ فَيَجُوزُ لِلْمَظْلُومِ أَنْ يَتَظَلَّمَ إِلَى السُّلْطَانِ وَالْقَاضِي وَغَيْرِهِمَا مِمَّنْ لَهُ وِلَايَةٌ أَوْ قُدْرَةٌ عَلَى إِنْصَافِهِ مِنْ ظَالِمِهِ فَيَقُولُ ظَلَمَنِي فُلَانٌ أَوْ فَعَلَ بِي كَذَا الثَّانِي الِاسْتِغَاثَةُ عَلَى تَغْيِيرِ الْمُنْكَرِ وَرَدِّ الْعَاصِي إِلَى الصَّوَابِ فَيَقُولُ لِمَنْ يَرْجُو قُدْرَتَهُ فُلَانٌ يَعْمَلُ كَذَا فَازْجُرْهُ عَنْهُ وَنَحْوُ ذَلِكَ
Artinya : Gibah (menggunjing) itu diperbolehkan apabila dilakukan untuk tujuan yang dibenarkan oleh syariat. Dalam hal itu terdapat enam keadaan yang diperbolehkan:
Pertama : mengadukan kezaliman orang lain. Orang yang dizalimi boleh mengadukan perkaranya kepada penguasa, hakim, atau pihak lain yang memiliki kewenangan atau kemampuan untuk menegakkan keadilan terhadap orang yang menzaliminya. Ia boleh berkata, "Si Fulan telah menzalimi saya," atau "Ia telah melakukan perbuatan ini kepada saya."
Kedua : Meminta bantuan untuk menghilangkan kemungkaran dan mengembalikan pelaku maksiat kepada jalan yang benar. Seseorang boleh berkata kepada orang yang diharapkan mampu bertindak, "Si Fulan melakukan perbuatan seperti ini. Karena itu, cegahlah ia dari perbuatan tersebut," atau ungkapan lain yang semakna.
الثَّالِثُ الِاسْتِفْتَاءُ بِأَنْ يَقُولَ لِلْمُفْتِي ظَلَمَنِي فُلَانٌ أَوْ أَبِي أَوْ أَخِي أَوْ زَوْجِي بِكَذَا فَهَلْ لَهُ ذَلِكَ وَمَا طَرِيقِي فِي الْخَلَاصِ مِنْهُ وَدَفْعِ ظُلْمِهِ عَنِّي وَنَحْوُ ذَلِكَ فَهَذَا جَائِزٌ لِلْحَاجَةِ وَالْأَجْوَدُ أَنْ يَقُولَ فِي رَجُلٍ أَوْ زَوْجٍ أَوْ وَالِدٍ وَوَلَدٍ كَانَ مِنْ أَمْرِهِ كَذَا وَمَعَ ذَلِكَ فَالتَّعْيِينُ جَائِزٌ لِحَدِيثِ هِنْدٍ وَقَوْلِهَا إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ
Ketiga : meminta fatwa hukum suatu perbuatan. Misalnya seseorang berkata kepada seorang mufti, "Si Fulan, ayah saya, saudara saya, atau suami saya telah menzalimi saya dengan melakukan hal ini. Apakah ia boleh melakukannya? Apa jalan yang dapat saya tempuh untuk melepaskan diri dari perbuatannya dan menghilangkan kezalimannya terhadap saya?"
Permintaan seperti ini diperbolehkan karena adanya hajat atau kebutuhan. Akan tetapi, yang lebih baik adalah menggunakan ungkapan umum, misalnya, "Bagaimana hukum seseorang, suami, ayah, atau anak yang melakukan perbuatan demikian?" Meskipun demikian, menyebutkan nama secara langsung juga diperbolehkan berdasarkan hadis tentang Hindun yang berkata, "Sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang yang kikir."
الرَّابِعُ تَحْذِيرُ الْمُسْلِمِينَ مِنَ الشَّرِّ وَذَلِكَ مِنْ وُجُوهٍ مِنْهَا جَرْحُ الْمَجْرُوحِينَ مِنَ الرُّوَاةِ وَالشُّهُودِ وَالْمُصَنِّفِينَ وَذَلِكَ جَائِزٌ بِالْإِجْمَاعِ بَلْ وَاجِبٌ صَوْنًا لِلشَّرِيعَةِ وَمِنْهَا الْإِخْبَارُ بِعَيْبِهِ عِنْدَ الْمُشَاوَرَةِ فِي مواصلته وَمِنْهَا إِذَا رَأَيْتَ مَنْ يَشْتَرِي شَيْئًا مَعِيبًا أَوْ عَبْدًا سَارِقًا أَوْ زَانِيًا أَوْ شَارِبًا أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ تَذْكُرَهُ لِلْمُشْتَرِي إِذَا لَمْ يَعْلَمْهُ نَصِيحَةً لَا بِقَصْدِ الْإِيذَاءِ وَالْإِفْسَادِ وَمِنْهَا إِذَا رَأَيْتَ مُتَفَقِّهًا يَتَرَدَّدُ إِلَى فَاسِقٍ أَوْ مُبْتَدِعٍ يَأْخُذُ عَنْهُ عِلْمًا وَخِفْتَ عَلَيْهِ ضَرَرَهُ فَعَلَيْكَ نَصِيحَتَهُ بِبَيَانِ حَالِهِ قَاصِدًا النَّصِيحَةَ وَمِنْهَا أَنْ يَكُونَ لَهُ وِلَايَةٌ لَا يَقُومُ بِهَا عَلَى وَجْهِهَا لِعَدَمِ أَهْلِيَّتِهِ أَوْ لِفِسْقِهِ فَيَذْكُرُهُ لِمَنْ لَهُ عَلَيْهِ وِلَايَةٌ لِيُسْتَدَلَّ بِهِ عَلَى حَالِهِ فَلَا يَغْتَرُّ بِهِ وَيَلْزَمُ الِاسْتِقَامَةَ
Keempat : memperingatkan kaum muslimin dari suatu keburukan. Hal ini memiliki beberapa bentuk, di antaranya:
-Menjelaskan kelemahan atau cacat para perawi hadis, saksi, dan para penulis (kritik terhadap kredibilitas mereka).
Hal tersebut diperbolehkan berdasarkan ijma' para ulama, bahkan bisa wajib demi menjaga kemurnian syariat.
-Menyampaikan kekurangan seseorang ketika dimintai pendapat untuk menjalin hubungan kerja sama, atau urusan yang berkaitan dengannya.
-Apabila seseorang melihat orang lain hendak membeli barang yang cacat, atau membeli seorang budak yang dikenal sebagai pencuri, pezina, peminum miras, atau memiliki cacat lain yang tidak diketahui pembeli, maka ia boleh memberitahukan keadaan tersebut sebagai bentuk nasihat, bukan dengan tujuan menyakiti atau merusak.
-Apabila seseorang melihat seorang penuntut ilmu sering mendatangi orang fasik (pendosa) atau ahli bidah untuk mengambil ilmu darinya, dan dikhawatirkan ia akan terkena dampak buruknya, maka wajib menasihatinya dengan menjelaskan keadaan orang tersebut, semata-mata dengan niat memberikan nasihat (kebaikan).
-Apabila seseorang memegang suatu jabatan, tetapi ia tidak menjalankannya dengan baik karena tidak memiliki kompetensi atau karena kefasikannya, maka keadaannya boleh disampaikan kepada pihak yang berwenang agar mereka mengetahui kondisinya, tidak tertipu olehnya, dan dapat menegakkan kebenaran atasnya.
الْخَامِسُ أَنْ يَكُونَ مُجَاهِرًا بِفِسْقِهِ أَوْ بِدْعَتِهِ كَالْخَمْرِ وَمُصَادَرَةِ النَّاسِ وَجِبَايَةِ الْمُكُوسِ وَتَوَلِّي الْأُمُورِ الْبَاطِلَةِ فَيَجُوزُ ذِكْرُهُ بِمَا يُجَاهِرُ بِهِ وَلَا يَجُوزُ بِغَيْرِهِ إِلَّا بِسَبَبٍ آخَرَ السَّادِسُ التَّعْرِيفُ فَإِذَا كَانَ مَعْرُوفًا بِلَقَبٍ كَالْأَعْمَشِ وَالْأَعْرَجِ وَالْأَزْرَقِ وَالْقَصِيرِ وَالْأَعْمَى وَالْأَقْطَعِ وَنَحْوِهَا جَازَ تَعْرِيفُهُ بِهِ وَيَحْرُمُ ذِكْرُهُ بِهِ تَنَقُّصًا وَلَوْ أَمْكَنَ التَّعْرِيفُ بِغَيْرِهِ كَانَ أَوْلَى وَاَللَّهُ أَعْلَمُ
Kelima : Apabila seseorang secara terang-terangan menampakkan kefasikan (perbuatan dosa) atau perbuatan bid'ah. Misalnya, ia secara terbuka meminum minuman keras, merampas harta orang lain, memungut pajak, atau menjalankan urusan-urusan yang batil. Dalam keadaan seperti ini, boleh menyebutkan dia beserta keburukan yang memang ia lakukan secara terang-terangan. Namun, tidak boleh menyebutkan keburukan lain yang tidak ia tampakkan, kecuali jika ada alasan lain yang dibenarkan oelh syar'i.
Keenam : untuk tujuan identifikasi. Apabila seseorang telah dikenal dengan julukan tertentu, seperti "al-A‘masy" (yang bermata rabun), "al-A‘raj" (yang pincang), "al-Azraq" (yang bermata biru), "al-Qaṣīr" (yang bertubuh pendek), "al-A‘mā" (yang buta), "al-Aqṭa‘" (yang buntung), atau julukan serupa, maka diperbolehkan menyebutnya dengan julukan tersebut untuk tujuan mengenalkan identitasnya. Namun, haram menyebut julukan itu dengan maksud merendahkan atau menghina. Apabila masih memungkinkan mengenalkannya dengan sebutan lain yang tidak mengandung kesan demikian, maka itu jauh lebih utama. Dan Allah Maha Mengetahui.
إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ٤ الصحفة ٣٢٥ — البكري الدمياطي (ت ١٣١٠)
واعلم: أن أصل الغيبة الحرمة، وقد تباح لغرض صحيح شرعي لا يتوصل إليه إلا بها. وينحصر في ستة أسباب، وقد تقدم الكلام عليها، لكن يحسن ذكرها هاهنا أيضا، وهي ؛
١- التظلم، فلمن ظلم - بالبناء للمجهول - أن يشكو لمن يظن أن له قدرة على إزالة ظلم أو تخفيفه
٢- والاستعانة على تغيير منكر يذكره لمن يظن قدرته على إزالته بنحو فلان يعمل كذا فازجره، أو أعني علي زجره ومنعه منه
٣- والاستفتاء بأن يقول لمفت ظلمني فلان فهل يجوز له؟ ما طريقي في الخلاص منه أو تحصيل حقي منه؟ أو نحو ذلك
٤- وتحذير المسلمين من الشر ونصحهم كجرح الرواة والشهود
٥- والتجاهر بالفسق، فيجوز ذكر المتجاهر بما تجاهر به دون غيره
٦- والتعريف بنحو لقب كالاعمش والاصم
Artinya : Ketahuilah bahwa hukum asal gibah (menggunjing) adalah haram. Namun, gibah dapat menjadi diperbolehkan apabila dilakukan untuk tujuan yang dibenarkan oleh syariat dan tujuan tersebut tidak dapat dicapai kecuali dengan melakukannya.
Keadaan-keadaan yang membolehkan gibah terbatas pada enam sebab, yang telah dijelaskan sebelumnya. Akan tetapi, ada baiknya disebutkan kembali di sini, yaitu :
1) Mengadukan kezaliman orang lain. Orang yang dizalimi boleh mengadukan kezaliman si pelaku dzolim kepada pihak yang dia sangka kuat memiliki kemampuan untuk menghilangkan atau setidaknya mengurangi kezaliman tersebut.
2) Meminta bantuan untuk menghilangkan kemungkaran. Seseorang boleh menyebutkan perbuatan orang yang berbuat munkar kepada pihak yang dia sangka kuat mampu menghentikannya, misalnya dengan mengatakan, "Si Fulan melakukan perbuatan demikian, maka cegahlah dia," atau, "Tolong bantu saya mencegah dan menghentikan perbuatannya."
3) Meminta fatwa hukum. Misalnya seseorang berkata kepada seorang mufti, "Si Fulan telah menzalimi saya. Apakah ia dibenarkan melakukan hal itu? Apa jalan yang dapat saya tempuh untuk terbebas darinya atau untuk memperoleh kembali hak saya?" Atau pertanyaan lain yang serupa.
4) Memperingatkan kaum muslimin dari suatu keburukan dengan tujuan semata-mata menginginkan kebaikan kepada mereka. Contohnya adalah menjelaskan kelemahan atau cacat para perawi hadis dan para saksi demi menjaga kebenaran dan menghindarkan orang lain dari kesalahan.
5) Apabila seseorang terang-terangan melakukan kefasikan. Dalam keadaan seperti ini, diperbolehkan menyebutkan keburukan yang memang ia lakukan secara terbuka, tetapi tidak diperbolehkan menyebutkan keburukan lain yang tidak ia tampakkan.
6) Untuk tujuan identifikasi atau pengenalan. Misalnya dengan menyebut seseorang menggunakan julukan yang telah dikenal luas, seperti al-A‘masy (yang bermata rabun) atau al-Aṣamm (yang tuli), sepanjang penyebutan itu semata-mata untuk mengenalkannya, bukan untuk merendahkan atau menghinanya.
بحر المذهب للروياني، الجزء ١٤ الصحفة ٧٣ — عَبْد الواحِد الرُّوْياني (ت ٥٠٢)
والأصل في تشهيره والنداء عليه ما روى بهز بن حكيم عن أبيه عن جده أن النبي ﷺ قال: «اذكروا الفاجر بما فيه لكي يعرفه الناس». وروي: لكي يحذره الناس، ولأنه إذا شهره يجتنبه الناس ويحذروه وإذا لم يفعل ذلك ربما اغتروا به. وكيفية التشهير أن يبعث معه ثقة إلى المواضع التي يعرف فيها فإن كان من أهل الأسواق ففي سوقه، وإن كان من أهل المساجد ففي مسجده قال الشافعي رحمة الله عليه: وإن كان من أهل قبيله وقفه في قبيله، وإن كان من قبيله وقفه في قبيلته
Artinya : Adapun dasar mengenai bolehnya menyiarkan identitas dan mengumumkan pelaku tersebut adalah riwayat yang dibawakan oleh Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Baginda Nabi ﷺ bersabda: "Sebutkanlah orang fasik dengan keburukan yang ada padanya agar manusia mengenalnya." Dalam riwayat lain disebutkan: "...agar manusia waspada terhadapnya."
Tujuan dari hal itu adalah karena apabila seseorang diumumkan atau dikenalkan kepada masyarakat berdasarkan kefasikannya, maka orang-orang akan menjauhi dan berhati-hati terhadapnya. Sebaliknya, jika hal itu tidak dilakukan, dikhawatirkan masyarakat akan tertipu olehnya.
Adapun tata cara pengumuman tersebut adalah dengan menugaskan seorang yang tepercaya untuk mengiringinya ke tempat-tempat yang biasa ia datangi dan ia dikenal oleh masyarakat. Jika ia termasuk orang yang biasa beraktivitas di pasar, maka pengumuman dilakukan di pasar tempat ia biasa berada. Jika ia termasuk orang yang biasa berada di masjid, maka pengumuman dilakukan di masjidnya. Imam asy-Syafi‘i رحمه الله berkata, "Apabila ia berasal dari suatu kabilah, maka hendaklah ia dihadapkan dan diumumkan di hadapan anggota kabilahnya."
الموسوعة الفقهية الكويتية ، الجزء ١٢ الصحفة ٤٢
وَيَكُونُ التَّشْهِيرُ جَائِزًا لِمَنْ يُجَاهِرُ بِالْمَعْصِيَةِ فِي الأَْحْوَال الآْتِيَةِ؛
أ - بِالنِّسْبَةِ لِمَنْ يُجَاهِرُ بِالْمَعْصِيَةِ، فَيَجُوزُ ذِكْرُ مَنْ يَتَجَاهَرُ بِفِسْقِهِ؛ لأَِنَّ الْمُجَاهِرَ بِالْفِسْقِ لاَ يَسْتَنْكِفُ أَنْ يُذْكَرَ بِهِ، وَلاَ يُعْتَبَرُ هَذَا غِيبَةً فِي حَقِّهِ؛ لأَِنَّ مَنْ أَلْقَى جِلْبَابَ الْحَيَاءِ لاَ غِيبَةَ لَهُ
قَال الْقَرَافِيُّ: الْمُعْلِنُ بِالْفُسُوقِ - كَقَوْل امْرِئِ الْقِيسِ :" فَمِثْلُكِ حُبْلَى قَدْ طَرَقَتُ وَمُرْضِعٌ "٠
فَإِنَّهُ يَفْتَخِرُ بِالزِّنَا فِي شِعْرِهِ - فَلاَ يَضُرُّ أَنْ يُحْكَى ذَلِكَ عَنْهُ؛ لأَِنَّهُ لاَ يَتَأَلَّمُ إِذَا سَمِعَهُ، بَل قَدْ يُسَرُّ بِتِلْكَ الْمَخَازِي، وَكَثِيرٌ مِنَ اللُّصُوصِ تَفْتَخِرُ بِالسَّرِقَةِ وَالاِقْتِدَارِ عَلَى التَّسَوُّرِ عَلَى الدُّورِ الْعِظَامِ وَالْحُصُونِ الْكِبَارِ، فَذِكْرُ مِثْل هَذَا عَنْ هَذِهِ الطَّوَائِفِ لاَ يَحْرُمُ
Artinya : Mengumumkan identitas seseorang itu diperbolehkan terhadap orang yang secara terang-terangan melakukan maksiat dalam keadaan-keadaan berikut ini :
A. Terhadap orang yang terang-terangan melakukan kemaksiatan. Diperbolehkan menyebutkan seseorang yang secara terbuka menampakkan kefasikannya (perbuatan dosa). Hal ini karena orang yang secara terang-terangan berbuat fasik, maka dia tidak merasa keberatan apabila perbuatannya disebutkan. Oleh sebab itu, penyebutan tersebut tidak termasuk gibah yang dilarang terhadap dirinya, sebab orang yang telah menanggalkan selimut rasa malu, maka tidak ada larangan gibah kepadanya.
Al-Qarafi berkata: "Orang yang secara terbuka menampakkan kefasikannya, contoh seperti Imru' al-Qais yang berkata dalam syairnya : ''Betapa banyak perempuan hamil yang kudatangi, demikian pula perempuan yang sedang menyusui.''
Sesungguhnya ia membanggakan perbuatan zina melalui syairnya. Oleh karena itu, tidak mengapa jika hal tersebut diceritakan atau dinisbatkan kepadanya, karena ia tidak merasa tersakiti apabila mendengarnya. Bahkan, boleh jadi ia merasa senang dengan keburukan-keburukan itu.
Demikian pula banyak pencuri yang membanggakan aksi pencuriannya dan kemampuannya memanjat serta memasuki rumah-rumah besar maupun benteng-benteng yang kokoh. Maka, menyebutkan hal-hal seperti di atas terhadap kelompok-kelompok semacam ini tidaklah diharamkan.
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Laila El Farchah
Alamat : Pakis, Malang, Jawa Timur
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar