HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI
Badrun & Badriah (nama samaran) baru saja pulang dari ibadah Umroh. Badrun & Badriyah merupakan seseorang yang setiap harinya muamalat, muasyaroh dan ubudiyahnya ikut Asy-Syafiiyah.
Dalam perjalanan menuju Badrun dan Badriah mengalami hal-hal baru yang belum pernah mereka berdua lakukan, seperti ;
a) sholat jama' di pesawat.
b) bertayamum pada punggung kursi pesawat. Namun jamaah yang lain ada yang wudlu dengan air yang ditaruk di dalam botol Kispray untuk disemprotkan ke anggota wudlu.
c) berwudlu dengan cara Imam Malik atau Imam Ahmad untuk menghindari batalnya wudlu dengan bersentuhannya lawan jenis saat thawaf.
d) sholat subuh tanpa qunut, karena imamnya tidak qunut karena bermazhab Hanbali.
e) Thawaf memakai Popok saat Umroh pertamanya, karena Badrun sedang beser saat ada di Mekkah.
PERTANYAAN
1) Bagaimana hukum sholat di dalam pesawat, sedangkan pesawat tidak menghadap qiblat?
JAWABAN :
Hukum sholat fardhu di dalam pesawat tetap wajib dikerjakan sesuai kemampuan. Kemudian jika dia mampu menyempurnakan semua syarat dan rukunnya (seperti ruku', sujud dengan sempurna, bersuci dan menghadap qiblat sampai selesai sholat), maka sholat tidak wajib diulangi. Tetapi menurut Syekh Ismail Zain tetap wajib diulangi. Dan jika ada salah satu syarat atau rukun tidak mampu dia kerjakan, maka sholat wajib diulangi atau diqodlo'.
REFERENSI :
اسنى المطالب، الجزء ١ الصحفة ١٣٦
(فَرْعٌ يُشْتَرَطُ فِي) صِحَّةِ صَلَاةِ (الْفَرِيضَةِ الِاسْتِقْرَارُ وَالِاسْتِقْبَالُ وَتَمَامُ الْأَرْكَانِ) احْتِيَاطًا لَهَا وَلِمَا مَرَّ فِي خَبَرِ الشَّيْخَيْنِ أَوَائِلَ الْبَابِ (إلَّا لِضَرُورَةٍ كَخَوْفِ فَوْتِ رُفْقَةٍ) وَإِنْ لَمْ يَتَضَرَّرْ بِهِ كَمَا اقْتَضَاهُ كَلَامُهُمْ هُنَا وَصَرَّحُوا بِهِ فِي نَظِيرِهِ مِنْ التَّيَمُّمِ لِمَا فِي ذَلِكَ مِنْ الْوَحْشَةِ فَلَهُ أَنْ يُصَلِّيَهَا عَلَى الدَّابَّةِ سَائِرَةً إلَى مَقْصِدِهِ (وَيُعِيدَ) هَا وَتَقَدَّمَ فِي بَابِ التَّيَمُّمِ ضَابِطُ مَا تَجِبُ إعَادَتُهُ وَمَا لَا تَجِبُ (فَلَوْ صَلَّاهَا فِي هَوْدَجٍ عَلَى دَابَّةٍ وَاقِفَةٍ أَوْ سَرِيرٍ يَحْمِلُهُ رِجَالٌ) وَإِنْ مَشَوْا بِهِ (أَوْ فِي الْأُرْجُوحَةِ أَوْ الزَّوْرَقِ الْجَارِي صَحَّتْ) بِخِلَافِهَا عَلَى الدَّابَّةِ السَّائِرَةِ لِأَنَّ سَيْرَهَا مَنْسُوبٌ إلَيْهِ بِدَلِيلِ جَوَازِ الطَّوَافِ عَلَيْهَا
Artinya: Cabang Pembahasan
Disyaratkan untuk sahnya salat fardu adanya ketenangan dan kestabilan, menghadap kiblat, serta menyempurnakan rukun-rukunnya, sebagai bentuk kehati-hatian dalam pelaksanaannya dan berdasarkan hadis yang telah disebutkan pada awal pembahasan ini dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim.
Hal tersebut dikecualikan apabila terdapat keadaan darurat, seperti khawatir tertinggal dari rombongan, meskipun ketertinggalan itu tidak sampai menimbulkan mudarat baginya, sebagaimana yang ditunjukkan secara makna oleh perkataan para ulama madzhab Syafii dalam bab ini, dan mereka juga telah menegaskan hal yang serupa dalam bab tayamum, karena tertinggal rombongan dapat menimbulkan rasa takut dan gelisah.
Maka dalam keadaan demikian, seseorang boleh melaksanakan salat fardu di atas kendaraan yang sedang berjalan menuju tempat tujuannya, tetapi ia wajib mengulanginya. Dan penjelasan mengenai batasan salat yang wajib diulang dan yang tidak wajib diulang telah dikemukakan sebelumnya dalam pembahasan tayamum.
Maka apabila seseorang melaksanakan salat di dalam haudaj yang berada di atas hewan/kendaraan yang sedang berhenti, atau di atas tandu yang dibawa oleh beberapa orang - meskipun mereka sedang berjalan - atau di atas ayunan maupun perahu yang sedang berjalan, maka salatnya sah.
Hal ini berbeda dengan salat fardhu di atas hewan/kendaraan yang sedang berjalan. Sebab, gerak hewan/kendaraan tersebut dinisbahkan kepada orang yang menaikinya. Buktinya adalah diperbolehkannya melakukan tawaf di atas hewan/kendaraan tersebut.
وَفَرَّقَ الْمُتَوَلِّي بَيْنَهَا وَبَيْنَ الرِّجَالِ السَّائِرِينَ بِالسَّرِيرِ بِأَنَّ الدَّابَّةَ لَا تَكَادُ تَثْبُتُ عَلَى حَالَةٍ وَاحِدَةٍ فَلَا تُرَاعِي الْجِهَةَ بِخِلَافِ الرِّجَالِ قَالَ حَتَّى لَوْ كَانَ لِلدَّابَّةِ مَنْ يَلْزَمُ لِجَامَهَا وَيَسِيرُهَا بِحَيْثُ لَا تَخْتَلِفُ الْجِهَةُ جَازَ ذَلِكَ وَالزَّوْرَقُ نَوْعٌ مِنْ السُّفُنِ
Syekh Al-Mutawalli membedakan antara hewan/kendaraan yang berjalan dan orang-orang yang berjalan sambil membawa tandu. Ia menjelaskan bahwa hewan/kendaraan hampir tidak mungkin tetap berada dalam satu posisi secara terus-menerus. Oleh karena itu, arah hadapnya tidak dapat dijaga tetap sebagaimana mestinya. Hal ini berbeda dengan orang-orang yang membawa tandu.
Al-Mutawalli melanjutkan perkataannya, “Sehingga seandainya kendaraan tersebut memiliki seseorang yang selalu memegang kendalinya dan mengarahkannya sedemikian rupa sehingga arahnya tidak berubah, maka hal itu diperbolehkan.”
Zawraq adalah salah satu jenis kapal.
تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي، الجزء ١ الصحفة ٤٩٣ — ابن حجر الهيتمي (ت ٩٧٤)
(قَوْلُهُ: وَكَانَ شَيْخُنَا أَشَارَ لِذَلِكَ إلَخْ) عِبَارَةُ الرَّوْضِ فَرْعٌ يُشْتَرَطُ فِي الْفَرِيضَةِ الِاسْتِقْرَارُ، وَالِاسْتِقْبَالُ وَتَمَامُ الْأَرْكَانِ إلَّا لِضَرُورَةٍ كَخَوْفِ فَوْتِ رُفْقَةٍ وَيُعِيدُ انْتَهَى، وَظَاهِرُهُ: كَمَا تَرَى وُجُوبُ الْإِعَادَةِ إذَا لَمْ يَجْتَمِعْ الْأُمُورُ الثَّلَاثَةُ وَإِنْ اجْتَمَعَ مِنْهَا أَمْرَانِ كَالِاسْتِقْبَالِ وَإِتْمَامِ الْأَرْكَانِ فَفِي الْحَمْلِ الْمَذْكُورِ نَظَرٌ سم وَيُفِيدُهُ أَيْضًا قَوْلُ الشَّارِحِ فِي شَرْحِ بَافَضْلٍ أَمَّا الْفَرْضُ وَلَوْ جِنَازَةً وَمَنْذُورَةً فَلَا يُصَلِّي عَلَى دَابَّةٍ سَائِرَةٍ مُطْلَقًا؛ لِأَنَّ الِاسْتِقْرَارَ فِيهِ شَرْطٌ احْتِيَاطًا لَهُ نَعَمْ إنْ خَافَ مِنْ النُّزُولِ إلَخْ كَانَ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ الْفَرْضَ عَلَيْهَا وَهِيَ سَائِرَةٌ إلَى مَقْصِدِهِ وَيُومِئُ وَيُعِيدُ اهـ
Artinya : (Perkataan Syekh Ibnu Hajar: “Guru kami (Syekh Zakaria) telah mengisyaratkan hal tersebut, dan seterusnya”)
Redaksi dalam kitab ar-Raudh adalah sebagai berikut : “Cabang pembahasan: Disyaratkan dalam salat fardu adanya ketenangan dan kestabilan, menghadap kiblat, serta menyempurnakan rukun-rukunnya, kecuali dalam keadaan darurat, seperti khawatir tertinggal dari rombongan. Dengan demikian maka : ia wajib mengulang salatnya.” Selesai.
Secara lahiriah, sebagaimana yang kamu lihat, hal tersebut menunjukkan bahwa : wajib mengulangi salat apabila ketiga perkara tersebut tidak terpenuhi secara bersamaan, meskipun dua di antaranya terpenuhi, seperti menghadap kiblat dan menyempurnakan rukun-rukun salat. Oleh karena itu, maka mengenai pemahaman yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat suatu yang perlu ditinjau ulang.
Hal tersebut juga bisa difahami dari perkataan pensyarah dalam Syarh Bāfaḍl: “Adapun salat fardu, meskipun salat jenazah dan salat yang dinazarkan, maka seseorang tidak boleh melaksanakannya di atas kendaraan yang sedang berjalan secara mutlak, karena ketenangan dan kestabilan merupakan salah satu syarat dalam salat tersebut, sebagai bentuk kehati-hatian terhadap pelaksanaannya.
Namun, apabila ia khawatir apabila turun dari kendaraan akan mengalami ... ( dan seterusnya), maka ia boleh melaksanakan salat fardu di atas kendaraan tersebut ketika kendaraan sedang berjalan menuju tempat tujuannya. Ia melaksanakannya dengan isyarat, dan kemudian wajib mengulangi salatnya.” Selesai.
الفقه الإسلامي وأدلته، الجزء ٢ الصحفة ٢٣٦
ﺣ ـ اﻟﺼﻼﺓ ﻓﻲ اﻟﺴﻔﻴﻨﺔ، ﻭﻣﺜﻠﻬﺎ اﻟﻄﺎﺋﺮﺓ ﻭاﻟﺴﻴﺎﺭﺓ؛
Artinya : Sholat di perahu atau kapal laut, atau sholat di pesawat maupun di kendaraan (bus, kereta dll)
ﺗﺠﻮﺯ ﺻﻼﺓ اﻟﻔﺮﻳﻀﺔ ﻓﻲ اﻟﺴﻔﻴﻨﺔ ﻭاﻟﻄﺎﺋﺮﺓ ﻭاﻟﺴﻴﺎﺭﺓ ﻗﺎﻋﺪا، ﻭﻟﻮ ﺑﻼ ﻋﺬﺭ ﻋﻨﺪ ﺃﺑﻲ ﺣﻨﻴﻔﺔ، ﻭﻟﻜﻦ ﺑﺸﺮﻁ اﻟﺮﻛﻮﻉ ﻭاﻟﺴﺠﻮﺩ٠
ﻭﻗﺎﻝ اﻟﺼﺎﺣﺒﺎﻥ: ﻻ ﺗﺼﺢ ﺇﻻ ﻟﻌﺬﺭ، ﻭﻫﻮ اﻷﻇﻬﺮ. ﻭاﻟﻌﺬﺭ كدﻭﺭاﻥ اﻟﺮﺃﺱ، ﻭﻋﺪﻡ اﻟﻘﺪﺭﺓ ﻋﻠﻰ اﻟﺨﺮﻭﺝ٠
Boleh melakukan sholat fardlu di kapal laut, pesawat ataupun kendaraan darat, dengan cara duduk, meskipun tanpa udzur menurut Abu Hanifah, namun dengan syarat rukuk dan sujud. Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan berpendapat, sholat fardlu dengan duduk tersebut tidak sah kecuali jika karena udzur, ini adalah Qoul Adzhar. Adapun yang dimaksud udzur contohnya seperti kepalanya pusing (terasa seperti berputar-putar), atau tidak bisa keluar dari kendaraan.
ﻭﻳﺸﺘﺮﻁ اﻟﺘﻮﺟﻪ ﻟﻠﻘﺒﻠﺔ ﻓﻲ ﺑﺪء اﻟﺼﻼﺓ، ﻭﻳﺴﺘﺪﻳﺮ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﻛﻠﻤﺎ اﺳﺘﺪاﺭﺕ اﻟﺴﻔﻴﻨﺔ، ﻭﻟﻮ ﺗﺮﻙ اﻻﺳﺘﻘﺒﺎﻝ ﻻ ﺗﺠﺰﺋﻪ اﻟﺼﻼﺓ، ﻭﺇﻥ ﻋﺠﺰ ﻋﻦ اﻻﺳﺘﻘﺒﺎﻝ ﻳﻤﺴﻚ ﻋﻦ اﻟﺼﻼﺓ ﺣﺘﻰ ﻳﻘﺪﺭ ﻋﻠﻰ اﻹﺗﻤﺎﻡ ﻣﺴﺘﻘﺒﻼ٠
Disyaratkan diawal sholat harus menghadap kiblat dan Dia harus berputar mengikuti arah kiblat disaat kapal laut tersebut berubah arah. Dan apabila Dia tidak menghadap kiblat maka sholatnya tidak sah. Apabila tidak mampu menghadap kiblat maka Dia menahan diri dari sholat hingga Dia mampu untuk menyempurnakan sholat dengan menghadap kiblat.
ﻭاﻟﺴﻔﻴﻨﺔ اﻟﻤﺮﺑﻮﻃﺔ ﻓﻲ ﻟﺠﺔ ﺃﻭ ﻋﺮﺽ اﻟﺒﺤﺮ اﻟﺘﻲ ﺗﺤﺮﻛﻬﺎ اﻟﺮﻳﺢ اﻟﺸﺪﻳﺪﺓ ﻛﺎﻟﺴﺎﺋﺮﺓ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﺗﺤﺮﻛﻬﺎ ﻓﻬﻲ ﻛﺎﻟﻮاﻗﻔﺔ ﻋﻠﻰ اﻷﺻﺢ٠ ﻭاﻟﻤﺮﺑﻮﻃﺔ ﺑﺎﻟﺸﻂ ﺃﻭاﻟﻤﺮﻓﺄ ﻻ ﺗﺠﻮﺯ اﻟﺼﻼﺓ ﻓﻴﻬﺎ ﻗﺎﻋﺪا اﺗﻔﺎﻗﺎ٠
Perahu / kapal laut yang sedang jangkar, lalu terombang-ambing ombak atau ditengah lautan diterpa angin kencang hukumnya seperti perahu/ kapal yang sedang berjalan. Sedangkan kapal laut yang jangkar tapi tidak terpengaruh oleh angin maka hukumnya seperti kapal laut yang sedang berhenti menurut Qoul Ashoh. Adapun kapal laut yang terikat (jangkar) dipinggir pantai atau di dermaga maka tidak boleh sholat di perahu/ kapal tersebut dengan duduk menurut kesepakatan Ulama'.
ﻭاﻟﺜﺎﺑﺖ ﻓﻲ اﻟﺴﻨﺔ ﻭﺟﻮﺏ اﻟﻘﻴﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻳﺼﻠﻲ ﻓﻲ اﻟﺴﻔﻴﻨﺔ، ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻪ اﻟﻘﻌﻮﺩ ﺇﻻ ﻋﻨﺪ ﺧﺸﻴﺔ اﻟﻐﺮﻕ، ﻟﻘﻮﻝ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ: «ﺳﺌﻞ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻛﻴﻒ ﺃﺻﻠﻲ ﻓﻲ اﻟﺴﻔﻴﻨﺔ؟ ﻗﺎﻝ: ﺻﻞ ﻓﻴﻬﺎ ﻗﺎﺋﻤﺎ، ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﺨﺎﻑ اﻟﻐﺮﻕ»٠
Adapun hukum yang ditetapkan dalam hadits adalah wajibnya sholat di Perahu dengan berdiri, dan tidak boleh dilakukan dengan duduk kecuali jika ada kekhawatiran tenggelam. Hal ini berdasar ucapan Ibnu Umar : "Nabi ditanya; Bagaimana saya sholat di Perahu ?, "Sholatlah di Perahu dengan berdiri, kecuali jika khawatir tenggelam !".
التقريرات السديدة، الجزء ١ الصحفة ٢٠١
ومثل ذلك الصلاة في الطائرة فتجوز صلاة النفل، وأما صلاة الفرض إن تعينت عليه أثناء الرحلة وكانت الرحلة طويلة بأن لم يستطع الصلاة قبل صعودها أوانطلاقها أوبعد هبوبها في الوقت ولو تقديما أوتأخيرا، ففي هذه الحالة يجب عليه أن يصلي لحرمة الوقت مع استقبال القبلة وفيها حالتان؛
۱- إن صلى بإتمام الركوع والسجود ففي وجوب القضاء عليه خلاف لعدم استقرار الطائرة في الأرض والمعتمد أن عليه القضاء٠
٢- وإن صلى بدون الركوع والسجود أو بدون استقبال القبلة مع الإتمام فيجب عليه القضاء بلاخلاف
Artinya : Begitu juga sholat didalam pesawat, maka seseorang boleh melakukan sholat sunnah di pesawat. Adapun melakukan sholat fardlu, apabila Dia berkewajiban melakukannya ketika Dia ditengah perjalanan, sedangkan waktu perjalanannya lama misalnya Dia tidak bisa melaksanakan sholat fardlu tersebut sebelum take off ataupun sebelum pemberangkatan, atau sholat setelah pesawat mendarat di waktu sholat (masih ada), meskipun dengan menjama' taqdim maupun jama' ta'khir, maka dalam kondisi seperti ini diya wajib melakukan sholat li khurmatil waqti (sholat fardlu yang dilakukan untuk menghormati waktu) dengan menghadap kiblat. Dalam sholat ini ada 2 kondisi ;
1. Apabila saat sholat Dia bisa menyempurnakan rukuk dan sujudnya, (serta menghadap kiblat), maka Ulama' berbeda pendapat dalam hal wajib tidaknya mengqodlo' sholat tersebut karena kondisi pesawat tersebut tidak di atas tanah.
Adapun menurut pendapat yang kuat Dia wajib mengqodlo' sholatnya.
2. Apabila Dia sholat, tanpa bisa melakukan gerakan rukuk ataupun sujud (yang sempurna) atau Dia tidak menghadap kiblat namun bisa rukuk dan sujud secara sempurna, maka Dia wajib mengqodlo' solatnya, tanpa ada perbedaan pendapat Ulama'.
العزيز شرح الوجيز = الشرح الكبير للرافعي - ط العلمية الجزء ١ الصحفة ٤٣١ — الرافعي (ت ٦٢٣)
ولا تصح الفريضة على بعير) معلمًا بالواو، بل الظاهر الجواز، إذا كانت الدابة واقفة على خلاف ما في الكتاب نقلًا عن المذهب في معنى . أما النقل فقد بيناه . وأما المعنى فلأن المصنف وإمام الحرمين لم يريدا في التوجيه على أن المصلي في الفريضة مأمور بالاستقرار على الأرض، أو غيرها مما يصلح للقرار، وهذا لا يسلمه أصحاب الطريقة الأخرى، إنما المسلم عندهم أنه مأمور بالاستقرار في نفسه
Artinya : Salat fardu tidak sah dilakukan di atas unta” diberi tanda wawu [yang menunjukkan bahwa hukum tersebut merupakan pendapat lain]. Namun, yang saya fahami pendapat yang lebih kuat adalah dibolehkan, apabila hewan tunggangan tersebut dalam keadaan berhenti, berbeda dengan apa yang disebutkan dalam kitab, berdasarkan nukilan dari mazhab dalam hal ini.
Adapun dari segi nukilan, hal itu telah kami jelaskan. Sedangkan dari segi makna, alasannya adalah bahwa penulis kitab (Imam Ghazali) dan Imam al-Haramain tidak bermaksud dalam argumennya bahwa orang yang melaksanakan salat fardu diperintahkan untuk menetap di atas tanah atau tempat lain yang layak untuk dijadikan sebagai tempat berpijak. Pemahaman tersebut tidak dapat diterima oleh para ulama dari jalur periwayatan yang lain (Ulama Khurosan). Menurut mereka, hal yang dapat diterima hanyalah bahwa orang yang salat diperintahkan untuk berada dalam keadaan tenang, stabil dan tidak bergerak dengan dirinya sendiri.
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Abdussalam
Alamat : Larangan, Pamekasan, Madura
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar