Hukum Bertayamum Di Punggung Kursi Pesawat atau Media Lainnya Seperti Kabin Pesawat atau Jendela Di Dalam Pesawat, Sedangkan Di Pesawat Tidak Ada Debu?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Badrun & Badriah (nama samaran) baru saja pulang dari ibadah Umroh. Badrun & Badriyah merupakan seseorang yang setiap harinya muamalat, muasyaroh dan ubudiyahnya ikut Asy-Syafiiyah. 

Dalam perjalanan menuju Badrun dan Badriah mengalami hal-hal baru yang belum pernah mereka berdua lakukan, seperti ;
a) sholat jama' di pesawat.
b) bertayamum pada punggung kursi pesawat. Namun jamaah yang lain ada yang wudlu dengan air yang ditaruk di dalam botol Kispray untuk disemprotkan ke anggota wudlu. 
c) berwudlu dengan cara Imam Malik atau Imam Ahmad untuk menghindari batalnya wudlu dengan bersentuhannya lawan jenis saat thawaf. 
d) sholat subuh tanpa qunut, karena imamnya tidak qunut karena bermazhab Hanbali. 
e) Thawaf memakai Popok saat Umroh pertamanya, karena Badrun sedang beser saat ada di Mekkah.

PERTANYAAN

Bagaimana hukum bertayamum di punggung kursi pesawat atau media lainnya seperti kabin pesawat atau jendela di dalam pesawat, sedangkan di pesawat tidak ada debu?

JAWABAN

Bertayammum di tempat duduk pewawat menurut Syafi'iyah tidak sah. Karena tayammum harus dengan debu yang berdebu (غبار). Demikian juga menurut Hanafiyah. Karena bertayammum harus dengan sesuatu yang termauk jenis bumi yang tidak menjadi abu ketika dibakar atau tidak meleleh ketika dipanaskan seperti batu, krikil dll meskipun tidak berdebu.

REFERENSI

الفقه على المذاهب الأربعة ، الجزء ١ الصحفة ١٤٦

الشافعية قالوا: إن المراد بالصعيد الطهور: التراب الذي له غبار، ومنه الرمل إذا كان له غبار، فإن لم يكن لهما غبار، فلا يصح التيمم بهما، ولا فرق في ذلك بين أن يكون التراب محترفاً أو لا، الا إذا صار المحترق رماداً، كما لا فرق بين أن يكون صالحاً، لأن ينبت، أو سبخاً لا ينبت شيئاً، وعدوا من تراب الطفل إذا دق، وصار له غبار، ولو اختلط التراب، أو الرمل بشيء آخر كحمرة، أو دقيق، وإن قل المخالط لا يصح التيمم بهما

Artinya: Mazhab Syafi‘i berpendapat: Yang dimaksud dengan kata (صعيد) adalah tanah yang memiliki debu, termasuk pasir apabila memiliki debu. Jika tanah atau pasir tersebut tidak memiliki debu, maka tidak sah bertayamum menggunakannya.

Dalam hal ini, tidak ada perbedaan antara tanah yang telah dibakar dan tanah yang belum dibakar, kecuali apabila tanah yang dibakar tersebut telah berubah menjadi abu (maka tidak bisa digunakan bersuci). Sebagaimana tidak ada perbedaan antara tanah yang dapat ditumbuhi tanaman dan tanah asin (sabkhah) yang tidak dapat ditumbuhi apa pun.

Mereka juga memasukkan tanah liat ke dalam kategori tersebut apabila telah dihancurkan sehingga menjadi berdebu.

Apabila tanah atau pasir bercampur dengan benda lain, seperti kapur merah atau tepung, maka tayamum dengan keduanya tidak sah, meskipun bahan yang mencampurinya hanya sedikit.


حاشية الشّرقاوي ، الجزء ١ الصّفحة ٩٠

والمراد بالتراب ما يصدق عليه اسمه بأي لون كان خلقة ومن أي محل أخذ, كثوب أو حصير أو جدار أو حنطة أو شعير إذا كان في كل منها غبار ولو من بدن مغلظ إذا لم يعلم تنجس المأخوذ فيه, فيدخل فيه المحروق منه ولو أسود ما لم يصر رمادا وما يؤكل سفها كالمدر, وهو الطّين المستحجر, وطين مصر المسمّي با لطفل إذا دق ذلك وصار له غبار, وإلاّ فلا يكفي

Artinya : Yang dimaksud dengan kata (at-turāb) adalah sesuatu yang secara bahasa dan kebiasaan dapat disebut sebagai tanah, apa pun warna aslinya dan dari mana pun tanah tersebut diambil. Misalnya, tanah yang terdapat pada kain, tikar, dinding, gandum, atau jelai, apabila pada masing-masing benda tersebut terdapat debu tanah.

Termasuk pula debu yang berasal dari badan yang terkena najis, selama tidak diketahui bahwa bagian yang diambil debunya tersebut terkena najis.

Dengan demikian, termasuk dalam kategori tanah adalah tanah yang telah dibakar, meskipun warnanya menjadi hitam, selama belum berubah menjadi abu. Demikian pula tanah yang secara tidak lazim dikonsumsi, seperti al-madar, yaitu tanah liat yang telah mengeras. Dan juga tanah dari Mesir yang disebut at-tifl, apabila tanah tersebut ditumbuk hingga menjadi berdebu. Jika tidak demikian, maka tanah tersebut tidak mencukupi untuk digunakan dalam tayamum.


بداية المجتهد، الجزء ١ الصحفة ٧٧

 ٠[واختلفوا في جواز فعلها (أي: في فعل طهارة التيمم) بما عدا التراب من أجزاء الأرض المتولدة عنها كالحجارة: فذهب الشافعي إلى أنه لا يجوز التيمم إلا بالتراب الخالص. وذهب مالك وأصحابه إلى أنه يجوز التيمم بكل ما صعد على وجه الأرض من أجزائها في المشهور عنه: الحصا والرمل والتراب. وزاد أبو حنيفة فقال: وبكل ما يتولد من الأرض من الحجارة؛ مثل: النورة، والزرنيخ، والجص، والطين، والرخام. ومنهم من شرط أن يكون التراب على وجه الأرض وهم الجمهور. وقال أحمد بن حنبل: يتيمم بغبار الثوب واللبد. والسبب في اختلافهم شيئان؛ أحدهما: اشتراك اسم الصعيد في لسان العرب، فإنه مرة يطلق على التراب الخالص، ومرة يطلق على جميع أجزاء الأرض الظاهرة..والسبب الثاني: إطلاق اسم الأرض في جواز التيمم بها في بعض روايات الحديث المشهور، وتقييدها بالتراب في بعضها]


Artinya: Para ulama berbeda pendapat mengenai boleh atau tidaknya melakukan tayamum dengan selain tanah, dari bagian-bagian bumi yang berasal darinya, seperti batu.

Imam Syafi‘i berpendapat bahwa tayamum tidak boleh dilakukan kecuali dengan tanah murni.

Sementara itu, Imam Malik dan para pengikutnya berpendapat bahwa tayamum boleh dilakukan dengan segala sesuatu yang berasal dari bagian-bagian bumi dan berada di permukaan tanah, (dan ini merupakan pendapat yang masyhur darinya) seperti kerikil, pasir, dan tanah.

Abu Hanifah memperluas pendapat tersebut dengan mengatakan bahwa tayamum juga boleh dilakukan dengan segala sesuatu yang berasal dari bumi, termasuk benda-benda yang terbentuk darinya, seperti batu kapur (nūrah), arsenik (zirnīkh), gipsum (jiss), tanah liat, dan marmer.

Sebagian dari mereka ada yang mensyaratkan bahwa tanah tersebut harus berada di permukaan bumi, dan pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama.

Adapun Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa tayamum boleh dilakukan dengan debu yang terdapat pada pakaian dan kain wol tebal (libd).

Penyebab perbedaan pendapat mereka terdaoat pada dua hal :

Pertama, adanya perbedaan penggunaan kata (صعيد) dalam bahasa Arab. Kata tersebut terkadang digunakan untuk menyebut tanah murni, dan terkadang digunakan untuk menyebut seluruh bagian bumi yang tampak di permukaan bumi.

Kedua, dalam sebagian riwayat hadis yang masyhur, tayamum disebut boleh dilakukan dengan menggunakan bumi (ارض) secara mutlak, sedangkan dalam sebagian riwayat lainnya penggunaannya dibatasi dengan tanah (تراب).


بدائع الصنائع في ترتيب الشرائع للكساني الحنفي، الجزء ١ الصحفة ٥٣

 ثُمَّ لَا بُدَّ مِنْ مَعْرِفَةِ جِنْسِ الْأَرْضِ، فَكُلُّ مَا يَحْتَرِقُ بِالنَّارِ فَيَصِيرُ رَمَادًا كَالْحَطَبِ وَالْحَشِيشِ وَنَحْوِهِمَا، أَوْ مَا يَنْطَبِعُ وَيَلِينُ كَالْحَدِيدِ وَالصُّفْرِ وَالنُّحَاسِ وَالزُّجَاجِ، وَعَيْنِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَنَحْوِهَا فَلَيْسَ مِنْ جِنْسِ الْأَرْضِ، وَمَا كَانَ بِخِلَافِ ذَلِكَ فَهُوَ مِنْ جِنْسِهَا

Artinya : Kemudian, perlu diketahui terlebih dahulu jenis benda yang termasuk dalam kategori bumi (tanah). Yaitu : Segala sesuatu yang apabila dibakar dengan api akan menjadi abu, seperti kayu bakar, rerumputan dan sejenisnya, atau apa saja yang dapat di cetak dan menjadi lunak, seperti besi, kuningan, tembaga, kaca, serta emas dan perak dalam bentuk aslinya, dan benda-benda sejenisnya, maka itu semua tidak termasuk jenis bumi (tanah). Adapun sesuatu yang tidak memiliki sifat seperti di atas, maka termasuk dalam jenis bumi (tanah).

والله أعلم بالصواب 

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Abdussalam
Alamat : Larangan, Pamekasan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Puasa Ramadhan dan Syawal Tidak Ikut Itsbat (Penetapan) Dari Pemerintah

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri