HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Badrun & Badriah (nama samaran) baru saja pulang dari ibadah Umroh. Badrun & Badriyah merupakan seseorang yang setiap harinya muamalat, muasyaroh dan ubudiyahnya ikut Asy-Syafiiyah. 

Dalam perjalanan menuju Badrun dan Badriah mengalami hal-hal baru yang belum pernah mereka berdua lakukan, seperti ;
a) sholat jama' di pesawat.
b) bertayamum pada punggung kursi pesawat. Namun jamaah yang lain ada yang wudlu dengan air yang ditaruk di dalam botol Kispray untuk disemprotkan ke anggota wudlu. 
c) berwudlu dengan cara Imam Malik atau Imam Ahmad untuk menghindari batalnya wudlu dengan bersentuhannya lawan jenis saat thawaf. 
d) sholat subuh tanpa qunut, karena imamnya tidak qunut karena bermazhab Hanbali. 
e) Thawaf memakai Popok saat Umroh pertamanya, karena Badrun sedang beser saat ada di Mekkah.

PERTANYAAN

3) Bagaimana hukum berwudlu hanya dengan menyemprotkan air pada sebagian anggota wudlu kemudian diratakan keseluruhan anggota wudlu menggunakan tangan?

JAWABAN 

Berwudlu' dengan menyemprotkan air pada sebagian anggota wudlu, hukumnya ditafsil (diperinci) ;

a) apabila air yang disemprotkan sangat sedikit sehingga hanya membasahi atau melembapkan kulit tanpa mengalir dengan sendirinya walaupun diratakan dengan tangan, maka wudhunya tidak sah.

b) apabila air yang disemprotkan cukup banyak sehingga air bisa mengalir dengan sendirinya serta merata di atas anggota wudlu kemudian menetes dari anggota wudlu yang dibasuh, maka wudlunya sah. 

REFERENSI

المجموع شرح المهذب، الجزء ١ الصحفة ٤٩٢

( الخامسة ) يشترط في غسل الأعضاء جريان الماء عليها فإن أمسه الماء ولم يجر لم تصح طهارته اتفق عليه الأصحاب ونص عليه الشافعي رحمه الله في الأم في باب قدر الماء الذي يتوضأ به وقد أشار إليه المصنف في باب الآنية في قوله : إذا توضأ من إناء الفضة لأن الوضوء هو جريان الماء على الأعضاء ، ودليله أنه لا يسمى غسلا ما لم يجر ، ولو غمس عضوه في الماء كفاه لأنه يسمى غسلا

Artinya : (Kelima) Disyaratkan dalam membasuh anggota tubuh yang wajib di basuh, air harus mengalir pada anggota tersebut. Jika seseorang hanya mengusapkan air pada anggota tubuhnya, tetapi air tersebut tidak mengalir, maka bersucinya tidak sah. Para ulama mazhab Syafi‘i sepakat mengenai hal ini. Dan Imam al-Syafi‘i rahimahullah juga telah menegaskannya dalam kitab al-Umm, pada pembahasan tentang kadar air yang digunakan untuk berwudu.

Penulis telah mengisyaratkan hal ini dalam bab pembahasan tentang wadah, melalui perkataannya, “Apabila seseorang berwudu dari wadah yang terbuat dari perak.” Sebab, wudhu adalah mengalirkan air pada anggota-anggota tubuh.

Dalilnya adalah bahwa suatu perbuatan tidak disebut membasuh selama air tidak mengalir. Namun, apabila seseorang mencelupkan anggota tubuhnya ke dalam air, maka  hal itu sudah mencukupinya karena perbuatan tersebut disebut membasuh.


البيان في مذهب الإمام الشافعي ، الجزء ١ الصحفة ١٢ — العمراني (ت ٥٥٨)

والدليل على أنه لا يجوز: أن أقل الطهارة جري الماء بطبعه على العضو المغسول، وهذا لا يوجد فيهما قبل أن يذوبا

Artinya : Dalil bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan adalah bahwa batas minimal dalam bersuci ialah air mengalir dengan sendirinya pada anggota tubuh yang dibasuh. Hal ini tidak terdapat pada keduanya sebelum keduanya mencair.


المجموع شرح المهذب، الجزء ١ الصحفة ٢٥١
- ط المنيرية — النووي (ت ٦٧٦)

وَأَمَّا قَوْلُ الْمُصَنِّفِ وَلِأَنَّ الْوُضُوءَ هُوَ جَرَيَانُ الْمَاءِ عَلَى الْأَعْضَاءِ فَفِيهِ تَصْرِيحٌ مِنْهُ بِمَا اتَّفَقَ عَلَيْهِ الْأَصْحَابُ مِنْ أَنَّهُ لَا يَصِحُّ الْوُضُوءُ حَتَّى يَجْرِيَ الْمَاءُ عَلَى الْعُضْوِ وَأَنَّهُ لَا يَكْفِي امساسه والبلل

Artinya : Adapun perkataan pengarang : “Karena wudhu adalah mengalirnya air pada seluruh anggota tubuh yang wajib dibasuh,” maka di dalamnya terdapat penegasan dari beliau mengenai hal yang telah disepakati oleh para ulama mazhab Syafii bahwa wudhu tidak sah sehingga air mengalir pada anggota tubuh. Dan sesungguhnya  tidak cukup hanya sekadar menyentuhkan air pada anggota tubuh tersebut sampai basah (tanpa mengalir).


المجموع شرح المهذب - ط المنيرية ، الجزء ١ الصحفة ٣٨٠ — النووي (ت ٦٧٦)

(فَرْعٌ)
في مسائل تتعلق بغسل الوجه احدها قَالَ صَاحِبُ الْحَاوِي صِفَةُ غَسْلِ الْوَجْهِ الْمُسْتَحَبَّةِ أَنْ يَأْخُذَ الْمَاءَ بِيَدَيْهِ جَمِيعًا لِأَنَّهُ أَمْكَنُ وأسبغ وَيَبْدَأُ بِأَعْلَى وَجْهِهِ ثُمَّ يُحْدِرُهُ لِأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ هَكَذَا كَانَ يَفْعَلُ وَلِأَنَّ أَعْلَى الْوَجْهِ أَشْرَفُ لِكَوْنِهِ مَوْضِعَ السُّجُودِ وَلِأَنَّهُ أَمْكَنُ فَيَجْرِي الْمَاءُ بِطَبْعِهِ ثُمَّ يُمِرُّ يَدَيْهِ بِالْمَاءِ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى يَسْتَوْعِبَ جميع ما يؤمر با يصال الْمَاءِ إلَيْهِ فَإِنْ أَوْصَلَ الْمَاءَ عَلَى صِفَةٍ أُخْرَى أَجْزَأَهُ

Artinya : Cabang Pembahasan :
Mengenai beberapa persoalan yang berkaitan dengan membasuh wajah :

Pertama : Pengarang kitab al-Hawi berkata, “Tata cara membasuh wajah yang dianjurkan adalah mengambil air dengan kedua tangan sekaligus, karena cara tersebut lebih memungkinkan untuk meratakan air dan lebih sempurna. Hendaknya seseorang memulai dari bagian atas wajah, kemudian mengalirkannya ke bawah. Sebab Baginda Rasulullah ﷺ biasa melakukan hal tersebut. Selain itu, bagian atas wajah lebih mulia karena merupakan tempat sujud, dan cara tersebut juga lebih memungkinkan air mengalir sendiri secara alami. Kemudian, hendaknya ia menjalankan kedua telapak tangannya untuk meratakan air ke seluruh wajahnya, sehingga air mencakup seluruh bagian yang wajib terkena air. Jika ia meratakan air dengan cara yang berbeda dari tata cara tersebut, amak wudhunya tetap sah.


عجالة المحتاج إلى توجيه المنهاج، الجزء ١ الصحفة ١٢١ — ابن الملقن 

قال النووي: أجمع المسلمون على أنَّ الماء الذى يجزئُ، في الوُضُوءِ والغُسْلِ غيرُ مُقَدَّر، بل يكفى فيه القليل والكثير إذا وُجد شرط الغسل وهو جريان الماء على الأعضاء، قال الشافعي رحمه الله تعالى: وقد يرفق بالقليل فيكفي، ويخرق بالكثير فلا يكفي. إنتهى

Artinya : Imam an-Nawawi berkata :
“Para ulama Muslim telah bersepakat bahwa air yang mencukupi untuk wudhu dan mandi tidak ditentukan dengan ukuran tertentu. Sama saja air itu sedikit maupun banyak, maka sudah mencukupi, apabila terpenuhi syarat membasuh, yaitu air sudah mengalir pada anggota tubuh. Imam Syafi‘i - semoga Allah merahmatinya - berkata : "Terkadang seseorang dapat bersikap hemat dalam menggunakan sedikit air, sehingga air tersebut sudah mencukupinya. Dan sebaliknya, terkadang ia berlebihan dalam menggunakan banyak air sehingga air tersebut tidak mencukupinya ".
Selesai.


كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار ، الجزء ١ الصحفة ٣١— تقي الدين الحصني (ت ٨٢٩)

وَيشْتَرط فِي غسل الْأَعْضَاء جَرَيَان المَاء على الْعُضْو المغسول بِلَا خلاف وَالله تَعَالَى أعلم

Artinya : Dalam membasuh anggota tubuh, disyaratkan air harus mengalir pada anggota yang dibasuh, tanpa ada perbedaan pendapat mengenai hal tersebut. Dan Allah Ta‘ala lebih mengetahui.


شرح البخاري للسفيري = المجالس الوعظية في شرح أحاديث خير البرية، الجزء ٢ الصحفة ٢٤٧ — شمس الدين السفيري (ت ٩٥٦)

ومنها: جريان الماء على العضو المغسول، فلا يكفي إيصال الماء إلى العضو المغسول من غير جريان، فكم من إنسان عند غسل الوجه مثلًا يمسح وجهه بالماء مسحًا من غير أن يسيل عليه الماء، فهذا وضوء باطل، لأن الواجب في الوجه واليدين الغسل لا المسح، ولا يتميز الغسل عن المسح إلا يجريان الماء

Artinya : Dan di antara syarat tersebut adalah mengalirnya air pada anggota tubuh yang wajib dibasuh. Oleh karena itu, tidak mencukupi sekadar menyampaikan air kepada anggota tubuh yang dibasuh tanpa membuat air tersebut mengalir.

Betapa banyak orang, misalnya ketika membasuh wajah, dia hanya mengusap wajahnya dengan air tanpa mengalirkan air pada wajahnya. Maka Wudhu' seperti ini tidak sah, karena yang diwajibkan pada wajah dan kedua tangan adalah membasuh, bukan mengusap. Adapun perbedaan antara membasuh dan mengusap hanyalah dengan mengalirnya air.


الشرح الكبير للشيخ الدردير وحاشية الدسوقي، الجزء ١ الصحفة ١٠١ — محمد بن أحمد الدسوقي (ت ١٢٣٠)

وَلَا يُشْتَرَطُ تَقَاطُرُهُ عَنْ الْعُضْوِ بَلْ الشَّرْطُ جَرَيَانُهُ عَلَيْهِ

Artinya : Tidak disyaratkan air tersebut menetes dari anggota tubuh. Akan tetapi, yang disyaratkan adalah air mengalir pada anggota tubuh tersebut.


مؤنس الجليس بشرح الياقوت النفيس - تقريظ العلامة عبد العزيز الشهاوي حفظه الله تعالى - دار الضياء - الجزء الأول - الصحيفة ٥٣

(وَ) الحادي عشر : (جَرْيُ الْمَاءِ عَلَى جَمِيعِ الْعُضْوِ) المغسول
وضابط الجريان أن يتقاطر الماء عن العضو بعد غسله، أما العضو الممسوح ، كالرأس والعمامة والخف والجبيرة ؛ فلا يشترط فيه ذلك ولا يندب ، بل الواجب وصول البلل إليه

Artinya : (Kesebelas): Mengalirnya air pada seluruh anggota tubuh yang dibasuh.

Tolak ukur mengalirnya air adalah adanya adanya tetesan air yang jatuh dari anggota tubuh setelah dibasuh. Adapun anggota tubuh yang cukup diusap, seperti : kepala, serban, khuf, dan perban, maka hal tersebut tidak disyaratkan dan juga tidak dianjurkan. Akan tetapi, yang wajib adalah sampainya air atau kelembapannya pada anggota yang diusap tersebut.

والله أعلم بالصواب 

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Abdussalam
Alamat : Larangan, Pamekasan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Puasa Ramadhan dan Syawal Tidak Ikut Itsbat (Penetapan) Dari Pemerintah

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri