Sahkah Berkurban Dengan Membeli Daging Sapi Di Pasar Seharga RP 3.500.000 Kemudian Disedekahkan Ke Fakir Miskin ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI Harga seekor sapi yang ideal dipasar adalah Rp 24.500.000, dan 1/7 dari 24.500.000 adalah 3.500.000. kemudian ada seseorang yang ingin berkurban tapi tidak membeli sapi hidup, melainkan membeli daging sapi di pasar seharga 3.500.000. karena orang ini adalah pencinta sapi, dia tidak mau berkurban menggunakan selain sapi, akhirnya dia membeli daging sapi dengan niatan berkurban sapi. Agak konyol sih fenomena ini, tapi namanya manusia ada yang awam dan ada yang tidak, jadi dimohon dimaklumi. PERTANYAAN : Apakah sah berkurban hanya dengan membeli daging sapi di pasar seharga Rp 3.500.000 kemudian disedekahkan ke fakir miskin, di mana harga tersebut adalah 1/7 dari harga sapi utuh ? JAWABAN : Tidak sah sebagai qurban, sehingga dia tidak dapat pahala qurban, karena dia tidak menyembelih hewan qurban (إِرَاقَةُ الدَّمِ). Tetapi hanya dapat pahala sedekah saja. REFERENSI : الحاوي...