Hukum Berkurba dengan Sapi Bekas Kerapan

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI 

Badrun (nama samaran) memiliki sapi kerap yang tiap tahunnya juara ditingkat Kabupatennya. Sudah berbagai kejuaraan dia peroleh dari sapi tersebut. Namun sapinya telah dikorbankan saat hari raya idul adha beberapa hari yang lalu. 

PERTANYAAN 

Bagaimana hukum berkurban dengan sapi bekas kerapan ? 

JAWABAN :

Hukumnya boleh asal sapinya sehat tanpa ada cacat yang menghalang-halangi sahnya qurban. Bila sapi kerapan ada cacatnya, seperti terlalu kurus, sakit dan pincang dll, maka tidak sah untuk dijadikan kurban.

REFERENSI :

إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ٢ الصحفة ٣٧٨

والعرج البين: هو الذي يوجب تخلفها عن الماشية في المرعى الطيب، وإذا ضر العرج ففقد العضو أولى. والعور البين: هو البياض الكثير الذي يمنع الضوء. والمرض البين: هو الذي يظهر بسببه الهزال٠ وخرج بالوصف المذكور: اليسير من هذه الثلاثة، فإنه لا يضر٠ وضابط العرج اليسير: أن تكون العرجاء لا تتخلف عن الماشية بسبب عرجها٠ وضابط العور اليسير: أن لا يمنع الضوء٠ وضابط المرض اليسير: أن لا يظهر فيها بسببه هزالها وفساد لحمها، ولا يضر فقد قطعة يسيرة من عضو كبير كفخذ ولا فقد قرن، ولا كسره، إذ لا يتعلق به كبير غرض، وإن كانت القرناء أفضل، للخبر فيه. نعم، إن أثر انكساره في اللحم ضر٠ (قوله: ولا يضر شق أذن أو خرقها) هذا محترز قوله المارأبين كما علمت. (قوله: والمعتمد عدم إجزاء التضحية بالحامل) أي لأن الحمل ينقص لحمها. وضابط العيب هو ما نقص لحما. والمعتمد أيضا عدم إجزاء الجرباء، لأن الجرب يفسد اللحم والورك. قال في التحفة: وألحق به البثور والقروح

Artinya : Adapun yang dimaksud dengan pincang yang terlihat jelas adalah pincang yang mengakibatkan hewan tersebut tertinggal dari kawanan hewan lainnya saat berada di padang pengembalaan yang subur. Apabila pincang kakinya saja bisa mengakibatkan tidak sah untuk dibuat qurban, maka hilangnya anggota badan hewan tentunya lebih menyebabkan tidak sah. Adapun Kebutaan yang terlihat jelas yaitu adanya selaput putih (pada mata) yang menghalangi sinar masuk ke kornea matanya (sehingga menyebabkan hewan tidak bisa melihat). Adapun sakit yang jelas yaitu sakit yang mengakibatkan sangat kurus pada badan hewan tersebut. 

Dikeluarkan dari kriteria sifat-sifat diatas, yaitu hewan yang mengalami kepincangan, kebutaan, dan sakit yang hanya sedikit, sehingga tetap sah untuk qurban. Adapun standar pincang yang sedikit adalah hewan tersebut tidak sampai tertinggal dari kawanan hewan lainnya sebab pincangnya. Adapun standar buta yang sedikit adalah sekiranya tidak menghalangi sinar masuk ke kornea matanya . Adapun standar sakit yang sedikit adalah tidak mengakibatkan hewan menjadi sangat kurus, dan tidak merusak daging. Tidak berbahaya (masih sah dijadikan qurban) hewan yang terpotong secuil dari bagian tubuh yang besar semisal bagian paha.

Begitu juga masih sah dijadikan qurban, hewan yang hilang atau pecah tanduknya, karena hal itu tidak berhubungan dengan tujuan inti dari hewan qurban (yakni daging), meskipun hewan yang bertanduk   utuh itu lebih utama berdasarkan hadits yang menjelaskan hal itu. Namun apabila pecahnya tanduk tersebut berpengaruh terhadap rusaknya atau berkurangnya daging, maka bisa mengakibatkan tidak sah. 

Perkataan mushonnif (tetap sah dijadikan qurban, hewan yang mengalami sobek, maupun berlobang pada telinga). Perkataan mushonnif ini merupakan pengecualian dari kata "cacat yang terlihat jelas" sebagaimana kamu ketahui. Perkataan Mushonnif : (adapun menurut Qoul Mu'tamad, hewan hamil tidak sah untuk dijadikan qurban) karena kehamilan tersebut bisa mengurangi daging. Adapun standar aib yang menjadikan hewan tidak sah untuk qurban adalah aib yang dapat mengakibatkan berkurangnya daging. Menurut Qoul Mu'tamad hewan yang terkena kudis juga tidak sah untuk qurban karena merusak daging dan lemak pantat. Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfah berkata : "Dan hukumnya disamakan dengan hewan yang berkudis, yaitu hewan yang mengalami sakit bisul dan bernanah".



حاشيتا قليوبي وعميرة، الجزء ٤ الصحفة ٢٥٢

وَشَرْطُهَا) أَيْ الْأُضْحِيَّةِ لِتُجْزِئَ (سَلَامَةٌ مِنْ عَيْبٍ يُنْقِصُ لَحْمًا، فَلَا تُجْزِئُ عَجْفَاءُ) أَيْ ذَاهِبَةُ الْمُخِّ مِنْ شِدَّةِ هُزَالِهَا وَالْمُخُّ دُهْنُ الْعِظَامِ (وَمَجْنُونَةٌ) وَهِيَ الَّتِي تَسْتَدِيرُ فِي  الْمَرْعَى وَلَا تَرْعَى إلَّا قَلِيلًا فَتَهْزِلُ (وَمَقْطُوعَةُ بَعْضِ أُذُنٍ) وَإِنْ كَانَ يَسِيرًا، وَهُوَ كَمَا قَالَ الْإِمَامُ: مَا لَا يَلُوحُ النَّقْصُ بِهِ مِنْ بُعْدٍ٠ وَفِيهِ وَجْهٌ أَنَّهُ لَا يَضُرُّ (وَذَاتُ عَرَجٍ وَعَوَرٍ وَمَرَضٍ وَجَرَبٍ بَيِّنٍ)  فِي الْأَرْبَعَةِ (وَلَا يَضُرُّ يَسِيرُهَا) ، لِأَنَّهُ لَا يُؤَثِّرُ فِي اللَّحْمِ (وَلَا فَقْدُ قُرُونٍ) لِانْتِفَاءِ نَقْصِ اللَّحْمِ، (وَكَذَا شَقُّ أُذُنٍ وَخَرْقُهَا وَثَقْبُهَا) لَا يَضُرُّ (فِي الْأَصَحِّ)إذْ لَا نَقْصَ فِيهَا 


Artinya : Syarat-syarat hewan qurban agar sah untuk berqurban adalah : bebas dari cacat yang mengurangi daging. Maka tidak sah : 
1. Hewan kurus yang sampai hilang sumsumnya karena sangat kurus. Sumsum adalah lemak atau minyak yang ada di dalam tulang.
2. Hewan gila, yaitu hewan yang hanya berputar-putar di padang gembala dan tidak mau makan rumput kecuali hanya sedikit, sehingga ia menjadi kurus.
3. Hewan yang  terputus sebagian telinga, meskipun sedikit.  
Imam (Haromain) berkata : Maksud "sedikit" itu : Apabila tidak tampak berkurang dilihat dari kejauhan. Tapi dalam hal ini ada pendapat lemah bahwa hal itu tak apa-apa.
4. Hewan yang pincang, buta sebelah, sakit dan kudis yang nyata pada keempat-empatnya. Dan tak mengapa jika sedikit, karena tak berpengaruh dalam dagingnya.

Dan (tidak masalah) hewan yang tidak punya tanduk, karena tidak mengurangi dagingnya, dan begitu juga hewan yang terbelah, robek atau berlubang telinganya. Maka ini juga tidak masalah menurut qoul Ashoh, karena hal ini dianggap tidak mengurangi daging.



حاشيتا قليوبي وعميرة، الجزء ٤ الصحفة ٢٥٣

٠(قُلْت: الصَّحِيحُ الْمَنْصُوصُ) الْمَنْقُولُ فِي الشَّرْحِ عَنْ الْمُعْظَمِ (يَضُرُّ يَسِيرُ الْجَرَبِ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ) لِأَنَّهُ يُفْسِدُ اللَّحْمَ وَالْوَدَكَ وَتَبِعَ فِي الْمُحَرَّرِ الْغَزَالِيُّ وَالْإِمَامُ وَفِي السُّنَنِ الْأَرْبَعَةِ وَغَيْرِهَا، حَدِيثُ «أَرْبَعٌ لَا تُجْزِئُ فِي الْأَضَاحِيِّ الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ عَرَجُهَا وَالْعَجْفَاءُ» وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ وَغَيْرُهُ، وَوَجْهُ مُقَابِلِ الْأَصَحِّ فِي شَقِ الْأُذُنِ وَنَحْوُهُ أَنَّ مَوْضِعَهُ يَتَصَلَّبُ، وَيَصِيرُ جِلْدًا


Artinya : Menurut ku (Mushonnif) : Dalam qoul shohih yang manshus yang dinukil dalam as-Syarah al-Kabir dari mayoritas ash-hab : sedikit kudis itu bermasalah, -Wallahu 'a'lam-, karena merusak daging dan lemak. Imam ar-Rofi'i dalam al- Muharror mengikuti pendapat Imam Ghozali dan al-Imam Haromain.
Dan dalam sunan arba'ah dan lainnya ada hadist : ada 4 hewan yang tidak dianggap cukup dalam ibadah qurban : buta sebelah yang nyata kebutaannya, sakit yang nyata sakitnya, pincang yang nyata pincangnya dan hewan kurus. Dan hadits ini dishohihkan oleh Ibnu hibban dan lainnya. Adapun alasan muqobil ashoh (yang menyatakan sah untuk berqurban) adalah : dalam terbelahnya telinga dan sejenisnya, bagian-bagian tersebut akhirnya mengeras dan menjadi kulit. 


الباجوري، الجزء ٤ الصحفة ٣٦٨

والضابط الجامع لجميع ما ذكر : كل معيبة بما ينقص اللحم أو غيره مما يؤكل . قوله : ( لا تجزئ في الضحايا ) أي : لأنه لا يجزي أضحية إلا السليم من العيوب المذكورة.  ومحل عدم إجزاء المعيبة : مالم يلتزمها معيبة ، فإن التزمها كذلك ؛ كأن قال : لله علي أن أضحي بهذه ، أو جعلت هذه أضحية، وكانت عوراء أو عرجاء أو مريضة أو حاملا أجزأت، ووجب ذبحها وصرفها مصرف الأضحية

Artinya : Adapun standar umum untuk semua cacat di atas (yang mengakibatkan tidak sahnya kurban) adalah setiap aib yang dapat mengakibatkan berkurangnya daging maupun bagian yang dimakan. Perkataan mushonnif : "Aib-aib tersebut mengakibatkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban". Karena hewan kurban haruslah hewan yang selamat dari berbagai cacat yang telah disebutkan. Tidak sahnya hewan yang cacat tersebut untuk berqurban berlaku apabila orang yang berqurban tidak mewajibkan dirinya untuk berqurban dengan hewan yang cacat tersebut. Namun apabila dia telah mewajibkan dirinya untuk berkurban dengan hewan cacat tersebut, contohnya dia berkata : "Kewajibanku terhadap Allah, aku akan berkurban dengan hewan ini". atau "aku menjadikan hewan ini sebagai kurbanku", sedangkan hewan yang ditentukan tersebut dalam kondisi cacat semisal buta, pincang, sakit ataupun hamil, maka kurbannya tetap sah dan dia wajib menyembelihnya, serta membagi-bagikannya sesuai aturan pembagian daging kurban (yang dinadzarkan). Yakni hanya kepada faqir miskin saja.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA :

Nama : Sholehhudin 
Alamat : Propo, Pamekasan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?